Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0376/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 11 Agustus 2015 — Penggugat Lawan Tergugat
1210
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0376/Pdt.G/2015/PA.DP. dari Penggugat ;2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    0376/Pdt.G/2015/PA.DP
    urusan rumah tangga, tempat tinggaldi Kabupaten DompuSelanjutnya disebut sebagai "Penggugat",LawanTergugat umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Bertani, tempat tinggal di KabupatenDompu, Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 24 Juli 2015yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor: 0376
    /Pdt.G/2015/PA.DP. yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam Berita Acara perkaraini;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir menghadap sendiri, dan oleh Ketua Majelis telahdiusahakan perdamaian, dan ternyata upaya Majelis Hakim tersebut berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat memohon mencabut perkaranya dengan alasanantara Penggugat dan Tergugat telah rukun kembali;Menimbang, bahwa Tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan dariPenggugat
    cukuplahPengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini yang untuk selanjutnya dianggaptermuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat dan ternyata upaya tersebut berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat telah memohon mencabut perkaranya yang telahterdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor : 0376
    /Pdt.G/2015/PA.DP. dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telah rukun kembali;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut gugatannya danpencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya makadengan didasarkan kepada ketentuan pasal 271 ayat (2) RV, majelis berpendapat bahwapencabutan tersebut patut dikabulkan dan perkara dinyatakan dicabut sementara pokokperkara tidak perlu lagi dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakan selesaidengan