Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA PEMALANG Nomor 0787/Pdt.G/2014/PA.Pml.
Tanggal 20 Agustus 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
101
  • Menyatakan perkara Nomor : 0787/Pdt.G/2014/PA.Pml tanggal 18 Maret 2014 telah selesai dengan dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    0787/Pdt.G/2014/PA.Pml.
    Menyatakan perkara Nomor : 0787/Pdt.G/2014/PA.Pml tanggal 18Maret 2014 telah selesai dengan dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 341.000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 20Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1435 Hijriyah,oleh kami Drs. Chayyun Arifin, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Hj.Titin Kurniasih dan H.