Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 10/PDT.G/2013/PN.KAG
Tanggal 18 Februari 2014 — - TRIYONO DIBYO RAHARTO MELAWAN - NY. HARYANI, -NY. ROPI
409
  • 10/PDT.G/2013/PN.KAG
    mempelajari suratsurat lain yang berkenaan denganperkara tersebut ;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak tersebut di persidangan ;Telah melihat dan meneliti suratsurat bukti serta mendengar keterangansaksisaksi yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYA ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya, tertanggal 26Juni 2013 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKayuagung pada tanggal 8 Juli 2013 dan terdaftar dalam register perkara perdatagugatan Nomor : 10
    /Pdt.G/2013/PN.KAG. telah mengajukan gugatan terhadapPara Tergugat, dengan alasan sebagai berikut:1.Bahwa pada tahun 1984 Penggugat merantau dari Kabupaten Banjarnegara,Propinsi Jawa Tengah menuju ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, PropinsiSumatera Selatan;Bahwa selama merantau tersebut Penggugat membeli sebidang tanahpekarangan kurang lebih 2500 m2 yaitu sebagai berikut:Sebidang tanah pekarangan No.
    menghadap ke persidangan meskipun telahdipanggil dengan sah dan patut berdasarkan Relaas Panggilan tertanggal 22Juli 2013, 14 Agustus 2013, dan 02 September 2013, dan tidak datangnyaTergugat II ternyata tidak disebabkan karena sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa telah diupayakan perdamaian antara para pihak yangberperkara oleh Majelis Hakim dengan menempuh proses mediasi sebagaimanadiatur dalam ketentuan PERMA Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.Bahwa berdasarkan Penetapan Nomor : 10
    /Pdt.G/2013/PN.KAG tertanggal 08Oktober 2013 telah menunjuk seorang Hakim Mediator atas nama Budi ChandraP., S.H., dari proses mediasi yang telah diupayakan secara maksimal tersebut tidaktercapai kesepakatan diantara para pihak untuk menyelesaikan permasalahannyamelalui perdamaian, sehingga proses Mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasilatau gagal sesuai Laporan Hasil Mediasi tertanggal 16 Oktober 2013;Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Penggugat sebagaimana