Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 40/PDT/2020/PT TTE.
Tanggal 10 Desember 2020 — MAJELIS SINODE GEREJA MISI INJILI INDONESIA lawan YUNUELI GULO, dkk
178103
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pdt.G /2020/PN.Tob, tanggal 8 Oktober 2020 yang dimintakan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI;- Menolak tuntutan Provisi Pembanding, semula Penggugat;DALAM EKSEPSI;- Menerima Eksepsi dari Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III, semula Tergugat
    ., sebagaiKuasa dari Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding Ill, semula Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat Ill/ dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan BandingNomor 12/ Pdt.G/2020/ PN.Tob, tanggal 21 Oktober 2020 kepada TurutTerbanding, semula Turut Tergugat;Memperhatikan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN.Tob, tanggal 26 Oktober 2020 kepada SRI SUSANTY YGASOLO,S.Hi,M.H., sebagai Kuasa dari Terbanding , Terbanding Il danTerbanding Ill, semula Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat
    /Pdt.G/2020/ PN.Tob, tanggal 8 Oktober2020 yang dimohonkan banding tersebut, terlebin dahulu = akanmempertimbangkan penulisan atau penyebutan identitas pihak Pembanding,semula Penggugat dan Terbanding , semula Tergugat sebagaimana tertuangdalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Tob,tanggal 8 Oktober 2020;Bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena Majelis HakimTingkat Pertama dalam putusan menyebutkan identitas pihak Pembanding,semula Penggugat adalah:PISKA SAYA, S.Th,
    /Pdt.G/2020/PN.Tob, tanggal 8 Oktober 2020 tersebut, sehingga menjadi sebagaimana tertuangdalam putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya, Pembanding semula Penggugat telahmenyatakan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Tob, tanggal 8 Oktober 2020;3. Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;4.
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 8 Oktober2020, Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Tob;3.