Ditemukan 4 data
248 — 28
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 22/Pdt.G/2012/PN.TBL tanggal 07 Desember 2012 yang dimohonkan banding tersebut;- Menghukum Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Puskesmas,Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnyadisebut sebagai TURUT TERBANDING semulaTURUT TERGUGAT;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 07/Pen.Pdt/2013/PT.Malut tanggal 21 Februari 2013 tentang Penunjukan Hakim/ Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan PutusanPengadilan Negeri Tobelo tanggal 07 Desember 2012 Nomor : 22/Pdt.G/2012/PN.Tbl. dalam perkara
tersebut ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang halhal yang tercantumdalam putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 07 Desember 2012 Nomor : 22/Pdt.G/2012/PN.Tbl. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, TergugatVI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untukseluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2 Menyatakan bahwa Para
(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);4 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut kuasahukum para Pembanding, semula para Penggugat telahmengajukan permohonan pemeriksaan Banding sebagaimana Risalah PernyataanPermohonan Banding Nomor : 22/Pdt.G/2012/PN.Tbl. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Tobelo yang menerangkan, bahwa pada tanggal 18 Desember 2012kuasa hukum para Pembanding, semula para Penggugat , telah mengajukan
Tanggal 07 Desember 2012, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama telahtepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbanganPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini didalam tingkat banding dan olehkarena itu Pengadilan Tinggi memutus dengan menguatkan putusan Pengadilan NegeriTobelo No.22/Pdt.G/2012/PN.TBL tanggal 07 Desember 2012 yang dimohonkanbanding tersebut ;Menimbang, bahwa karena pembanding semula para Penggugat
tetap berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar yangtersebut dalam amar putusan ini dibebankan kepadanya ;Mengingat, ketentuan RBG dan UndangUndang yang bersangkutan denganperkara ini ;MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 22/Pdt.G/2012/PN.TBL tanggal 07 Desember 2012 yang dimohonkan banding tersebut;e Menghukum Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkosperkara
77 — 17
22/Pdt.G/2012/PN.TBL
59 — 21
Tanggal 07 Desember 2012,maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukumMajelis Hakim Tingkat pertama telahtepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih menjadipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara inididalam tingkat banding dan oleh karena itu Pengadilan Tinggimemutus dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri TobeloNo.22/Pdt.G/2012/PN.TBL tanggal O7 Desember 2012 yangdimohonkan banding tersebut ;Menimbang, bahwa karena pembanding semula para Penggugattetap
berada di pihak yang kalah, maka biaya perkara dalam keduatingkat peradilan sebesar yang tersebut dalam amar putusan inidibebankan kepadanya ;Mengingat, ketentuan RBG dan UndangUndang= yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaPara Penggugat ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 22/Pdt.G/2012/PN.TBL tanggal O7 Desember 2012 yangdimohonkan banding tersebut;e Menghukum Pembanding semula Para Penggugat untukmembayar ongkos perkara
64 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat Asal)merasa Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 22/Pdt.G/2012/PN.TBL tanggal 20 Maret 2012 telah benar dan tepat menuruthukum baik dalam hal kewenangan mengadili maupun dalampenerapan hukumnya serta tidak melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku;2. Bahwa alasan mengajukan kasasi adalah :a. Tidak berwenang atau melampaui bataswewenang;b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku;c.