Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 69/PID.B/2014/PN.Lrt
Tanggal 16 Juli 2014 — PIDANA ALBERTUS SEDU TALAR
6819
  • PIDANAALBERTUS SEDU TALAR
    PUTUSANNo.69/PID.B/2014/PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Larantukayang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap :ALBERTUS SEDU TALAR;Tempat lahir : Lewotobi;Umur/ tg lahir : 41 tahun/ 18 Maret 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun A, Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, KabupatenFlores
    Menyatakan Terdakwa ALBERTUS SEDU TALAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ALBERTUS SEDU TALAR denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selamaTerdakwa dalam Tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    terdakwatelahmengajukanpermohonansecaralisanyang pada pokoknya memohonkankepada Majelis Hakim,agarkepadanyadiberikankeringananhukuman;Menimbang, bahwa terhadap permohonanterdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umummenanggapinyasecaralisan yang padapokoknya menyatakanbertetappadaSuratTuntutannya,begitujugaterdakwasecaralisanmenyatakanbertetappadapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumsebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS
    SEDU TALAR, pada hari Senin, tanggal 03Februari 2014 sekitar pukul 11.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamTahun 2014, bertempat di Dusun A, Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten FloresTimur atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Larantuka, Telah Melakukan Penganiayaan terhadap saksikorban TADEUS OLA TOBIN yang mengakibatkan rasa sakit atau luka.