Ditemukan 19078 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : pendamping, anak korban, saksi
AGAMA/4.A/SEMA 1 2022
4770
  • Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kata Kunci : anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara
AGAMA/3.b/SEMA 10 2020
1765340
  • Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
Putus : 16-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Ag/JN/2020
Tanggal 16 Nopember 2020 —
279133 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 15-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN NEGARA Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Nga
Tanggal 13 April 2022 — PUTU ANAK KORBAN : Abizal Alvan Leon Adiyansyah Pratama Als.Tama
15134
  • PUTUANAK KORBAN : Abizal Alvan Leon Adiyansyah Pratama Als.Tama
Register : 05-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN KENDAL Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Kdl
Tanggal 23 Februari 2021 — - Terdakwa Nurul Abadiyah Binti Muzaed - Anak Korban IFFA SHAFIRA NUR MAYLINDA Binti (Alm) KAMDI
2020
  • - Terdakwa Nurul Abadiyah Binti Muzaed- Anak Korban IFFA SHAFIRA NUR MAYLINDA Binti (Alm) KAMDI
Register : 04-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Trg
Tanggal 10 Mei 2021 — TERDAKWA
18046
  • Loa Janan lalu Anak Korban di jemputin teman perempuan Anak Korban yang bernama sdri. LISA (sdri. LISA merupakan teman sekolah Anak Korban di SMP MUhammadiayah Loa Janan) dengan menggunakan sepeda motor milik sdri. LISA, sebelum Anak Korban meninggalkan rumah Anak Korban berpamitan kepada ibu kandung Anak Korban sdri. HERNAWATI untuk pergi ke pasar malam dengan sdri.
    Kutai Kartanegara, hanya saja yang pertama dilakukan di atas pondok dan yang kedua di lakukan di bawah pondok;- Bahwa, anak Korban menjelaskan bahwa pada saat itu Anak Korban melakukan perlawanan saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan cara Anak Korban mendorong badan Terdakwa dengan kedua tangan Anak Korban mengenai bahu Terdakwa namun karena Terdakwa lebih kuat dari Anak Korban akhirnya Anak Korban tidak mampu mengelak perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban;- Bahwa, benar Anak Korban menjelaskan
    Anak Korban kenakan terlepas Terdakwa mulai menyuruh Anak Korban untuk berbaring namun Anak Korban tetap menutupi bagian tubuh Anak Korban dengan kedua tangan Anak Korban, lalu Terdakwa mulai menyingkirkan kedua tangan Anak Korban dan meraba,meremas bagian payudara Anak Korban secara berulang-ulang, dan mencium-cium serta menghisap kedua payudara Anak Korban setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mulai memasukan kelamin Terdakwa kedalam alat Anak Korban secara berulang-ulang hingga Terdakwa mengeluarkan
    itu Anak Korban melakukan perlawanan saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan cara Anak Korban mendorong badan Terdakwa dengan kedua tangan Anak Korban mengenai bahu Terdakwa namun karena Terdakwa lebih kuat dari Anak Korban akhirnya Anak Korban tidak mampu mengelak perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban;- Bahwa, Anak Korban menjelaskan bahwa saat itu Terdakwa mengancam Anak Korban yaitu Terdakwa berkata kepada Anak Korban Buka Dulu Bajumu, Kalau Gak Kamu Buka Bajumu Gak Ku Antar Pulang
    dengan mengucapkan kata kata kepada Anak Korban yaitu BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU, GAK KUANTAR PULANG tetapi Anak Korban tidak mau membuka pakaian yang Anak Korban pakai sehingga Terdakwa membuka paksa pakaian yang Anak Korban pakai dan setelah pakaian yang Anak Korban pakai dilepaskan oleh Terdakwa semuanya kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk berbaring dipondok dan kemudiaan Anak Korban berbaring dipondok namun tetap ketika itu Anak Korban menutupi bagian tubuh
    Korban ANNISA pulang dan kemudian Terdakwa AHMATRIADRI Alias ARIF mengantar Anak Korban ANNISA.
    Loa Janan lalu Anak Korban di jemputinteman perempuan Anak Korban yang bernama sdri. LISA (sdri. LISAmerupakan teman sekolah Anak Korban di SMP MUhammadiayah LoaJanan) dengan menggunakan sepeda motor milik sdri. LISA, sebelumAnak Korban meninggalkan rumah Anak Korban berpamitan kepada ibukandung Anak Korban sdri. HERNAWATI untuk pergi ke pasar malamdengan sdri.
    KutaiKartanegara, hanya saja yang pertama dilakukan di atas pondok danyang kedua di lakukan di bawah pondok; Bahwa, anak Korban menjelaskan bahwa pada saat itu Anak Korbanmelakukan perlawanan saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korbandengan cara Anak Korban mendorong badan Terdakwa dengan keduatangan Anak Korban mengenai bahu Terdakwa namun karena Terdakwalebih kuat dari Anak Korban akhirnya Anak Korban tidak mampumengelak perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban; Bahwa, benar Anak Korban menjelaskan bahwa
    membuka paksa Pakaian yang Anak Korban pakai,setelah Pakaian Anak Korban kenakan terlepas Terdakwa mulaimenyuruh Anak Korban untuk berbaring namun Anak Korban tetapmenutupi bagian tubuh Anak Korban dengan kedua tangan Anak Korban,lalu Terdakwa mulai menyingkirkan kedua tangan Anak Korban danmeraba,meremas bagian payudara Anak Korban secara berulangulang,dan menciumcium serta menghisap kedua payudara Anak Korbansetelah melakukan hal tersebut Terdakwa mulai memasukan kelaminTerdakwa kedalam alat Anak
    dari 43 Putusan Perkara Pidana Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Trg Bahwa, benar Anak Korban menjelaskan bahwa pada saat itu AnakKorban melakukan perlawanan saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korbandengan cara Anak Korban mendorong badan Terdakwa dengan keduatangan Anak Korban mengenai bahu Terdakwa namun karena Terdakwalebih kuat dari Anak Korban akhirnya Anak Korban tidak mampumengelak perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban; Bahwa, Anak Korban menjelaskan bahwa saat itu Terdakwa mengancamAnak Korban yaitu
Register : 13-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bgr
Tanggal 24 Juli 2018 — Terdakwa
13830
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menghentikan Proses Pemeriksaan Perkara Anak Nomor : 7/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Bgr ;
    2. Memerintahkan Penuntut Umum Anak mengeluarkan Anak I RADEN MUHAMMAD AWALUL FADJRI Alias AJI Bin RADEN ABDUL KODIR JAELANI dan Anak II BENI RISA AGUSTIN Alias BENI Bin ISA SARIPUDIN dari tahanan ;
    3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Anak I/Orang tua Anak I, Anak II/Orang tua Anak II, Anak Korban
    I/Orang tua Anak Korban I, Anak Korban II/Orang tua Anak Korban II, Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dan Penuntut Umum Anak ;
Register : 22-09-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 6 Nopember 2020 — TERDAKWA
16452
  • terdakwa menarik kedua tangan anak korban NADIA RAHMA ke kamar anak korban NADIA RAHMA saat sudah di pintu kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAHMA Kemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA untuk berbaring di kasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan terdakwa menciumi leher anak korban NADIA RAHMA serta meremas-remas payudara anak korban NADIA RAHMA dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa memegang tangan anak korban
    di dalam kamar lalu memberikan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tujuan agar anak korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak korban dan anak korban juga di janjikan oleh terdakwa akan dibelikan handphone, selanjutnya sekira jam 22.30 wita dimana orang tua anak korban pulang ke rumah dan melihat anak korban dalam keadaan menangis di dalam kamar setelah itu anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak korban sehingga orang
    anak korban NADIA RAHMA saat sudah dii kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAIKemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA tberbaring di kasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh korban NADIA RAHMA dan terdakwa menciumi leher anak koNADIA RAHMA serta meremasremas payudara anak korban N/RAHMA dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdmemegang tangan anak korban NADIA RAHMA agar tidak berontakmengahalangi perbuatan terdakwa melepaskan celana panjangcelana dalam warna
    Anak Korban NADIA RAHMA Binti SYAIFUL ANWAR tanpa disunpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa anak korban pernah diperiksa di penyidikan dan membenaketerangannya.Bahwa anak korban mengerti diperiksa sehubungan perkara Pencakterhadap anak korban yang dilakukan oleh terdakwa JUMAIN Alias hBin DARSONO;Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa yang merupakan temanbapak anak korbanBahwa kejadian pencabulan tersebut pada hari Sabtu tanggal 112020 sekira jam 21.00 wita tepat di dalam kamar rumah
    Muara JawaKukar;anak korban jelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya pada hari Stanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita anak korban berada di rusendiri yang beralamat di Jin. Jalur Inpres RT. 034 Kel. Muara JaweKec. Muara Jawa Kab. Kukar, dimana orang tua anak korban perpasar malam untuk berjualan, selanjutnya datang terdmenggunakan sepeda motor ke rumah anak korban untuk memikunci 8 inc kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk me!
    kunci tersebut yang berada di belakang pintu dan posisi anak koberhadapan dengan terdakwa , pada saat itu juga anak korban lang:kaget karena terdakwa memaksa anak korban untuk masuk ke d.kamar anak korban dengan cara menggunakan kedua tanggalmenarik bahu anak korban dengan paksa dari ruang tengah 'berjarak 1 (satu) meter di depan kamar saksi kemudian terdmendorong anak korban masuk kedalam kamar lalu menyuruh saksidi kasur, setelah posisi anak korban di kasur kemudian terdakwa detposisi menindih
    NADIA RAHMA ke kamar anak koroban NADIA RAHMA saat sidi pintu kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAIKemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA untuk berbarikasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh anak korban NADIA RAIdan terdakwa menciumi leher anak korban NADIA RAHMA serta mereremas payudara anak korban NADIA RAHMA dengan tangan kanasementara tangan kiri terdakwa memegang tangan anak korban N/RAHMA agar tidak berontak dan mengahalangi perbuatan terd
Register : 15-02-2024 — Putus : 08-12-2023 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN MERAUKE Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mrk
Tanggal 8 Desember 2023 —
7457
  • Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Anak sangat meresahkan masyarakat;- Perbuatan Anak membuat anak korban mengalami trauma dan mengganggu masa depan anak korban;
Register : 24-03-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN DOMPU Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Dpu
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2.FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa:
IMAM SYAFI,I als. IMAM
11784
  • Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bundel dokumen dan Anak Korban, berupa:

    1.1. 1 (satu) lembar asli Boarding Pass Garuda Indonesia pemulangan dari Jedah ke Jakarta an.

    Anak Korban dengan flight number: GA981;

    1.2. 1 (satu) lembar asli Boarding Pass Air Asia pemulangan dari Jakarta ke Lombok an. Anak Korban dengan flight number: QZ 610;

    1.3. 1 (satu) lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Jakarta ke Doha an. Mrs Anak Korban dengan flight number QR 957;

    1.4. 1 (satu) lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Doha ke Jedah an.

    Mrs Anak Korban dengan flight number: QR 1184;

    Dikembalikan kepada Anak Korban;

    1.5. 1 (satu) lembar kartu keluarga an. kepala keluarga Saksi III yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kab. Dompu pada tanggal 19-01-2018;

    1.6. 1 (satu) buah paspor an. Anak Korban yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 27 Juni 2019;

    1.7. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. Anak Korban;

    1.8. 1 (satu) lembar Ijazah SMP an.

    Anak Korban yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN Dompu;

    1.9. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran an. Anak Korban yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kab. Dompu pada tanggal 12 Juni 2012;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. 2 (dua) lembar dokumen dari saudara Saksi III, berupa:

    2.1. 1 (satu) lembar barcode kartu keluarga an. kepala keluarga Saksi III yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kab.

    Dompu pada tanggal 05-08-2020;

    2.2. 1 (satu) lembar barcode Akta Kelahiran an Anak Korban yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kab. Dompu pada tanggal 23 November 2022;

    Dikembalikan kepada Saksi III;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 10-04-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pbu
Tanggal 14 April 2023 — Terdakwa
2121
  • Palangkaraya selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
  • Menetetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah baju gamis warna ungu dengan motif batik milik Anak
      Korban.
      • 1 (satu) buah celana panjang motif bunga milik Anak Korban.
      • 1 (satu) buah celana dalam warna putih milik Anak Korban.
      • 1 (satu) buah BH warna biru milik Anak Korban.

    Dikembalikan kepada Anak Korban;

    1. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Register : 05-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN BREBES Nomor 4/Pid.B/2022/PN Bbs
Tanggal 25 Januari 2022 — Penuntut Umum:
VIDI PRADINATA, SH., MH
Terdakwa:
TAHRIL Bin MUMU
5210
  • kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • HP merk Realme C15 warna Biru Tua;

    Dikembalikan kepada Anak

    Korban RENOVALDHY YUWONO AGFARI Bin AGUSTUS NAENI BUDIANTO;

    • HP merk Vivo Y91 warna Biru;

    Dikembalikan kepada Anak Korban ALDI YUNTRISNA PRATAMA Bin AGUS SUTRISNO;

    • HP Oppo Reno 6 warna Hitam;

    Dikembalikan kepada Anak Korban NUSA DARDI PILIANG Bin DEDI DARWIS;

    • HP Samsung A12 warna Biru Muda;

    Dikembalikan kepada Anak Korban NABHAN ROMZI Bin SYAIFUL BAHRI

    ;

    • HP merk Redmi 9 warna Biru Kombinasi Ungu;

    Dikembalikan kepada Anak Korban YUSRIL MALIK MAULANA Bin SAPICHIN;

    • HP Vivo V91C warna Merah;

    Dikembalikan kepada Anak Korban PINGKI MAULIDIAH Binti SUKIRNO;

    • HP Oppo A1K warna merah;

    Dikembalikan kepada Anak Korban SUINAH Binti SUROSO;

    • HP Samsung A10 warna abu gelap;

    <

    strong>Dikembalikan kepada Anak Korban NAZWA RAISYA A.P Binti FAIZIN;

    • HP Vivo 91C warna emas;

    Dikembalikan kepada Anak Korban NESA FAUZIYAH Binti MAPUL;

    • 8 (delapan) buah doos book HP berbagai merk;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Anak Korban RENOVALDHY YUWONO AGFARI Bin AGUSTUS NAENI BUDIANTO;

    • Sebuah Golok/Parang gagang kayu warna cokelat;
    • Sebuah tas ransel
Register : 02-05-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tlk
Tanggal 16 Mei 2024 — Terdakwa
3718
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju blouse warna biru dongker (pakaian yang digunakan anak korban pada saat dilakukan persetubuhan);
- 1 (satu) helai celana baju rajut lengan panjang warna hijau army (pakaian yang digunakan anak korban pada saat dilakukan persetubuhan);
- 1 (satu) helai celana kulot panjang warna hitam (pakaian yang digunakan anak korban pada saat dilakukan persetubuhan);
- 1 (satu) helai jilbab segi empat warna coklat
(pakaian yang digunakan anak korban pada saat dilakukan persetubuhan);
dikembalikan kepada Anak Korban;
6.
Register : 10-08-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 277/Pid.Sus/2022/PN Plk
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.MURSIDAH, SH
2.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
3.I WAYAN GEDIN ARIANTA,S.H.,M.H
Terdakwa:
ALI ALFHA REZZA alias REZA bin MUHAMMAD SUKRON Alm
253
  • tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna putih motif animasi kartun dan gambar hati, 1 (satu) lembar celana panjang warna putih motif gambar hati (milik anak

    korban Putri Tiara), dikembalikan kepada orang tua anak korban yaitu Saksi Santi Binti Suhelmi (alm).

    - 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah muda motif animasi panda bertuliskan safari, 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda motif tulisan safari (milik anak korban Renni Marhaini), dikembalikan kepada orang tua anak korban yaitu Saksi Aura Nur Latifah Binti Bihan (alm).

    - 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah motif animiasi panda, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru motif animasi mata (milik anak korban Sifa Aulia), dikembalikan kepada orang tua anak korban yaitu Saksi Norma Binti Bihan (alm).

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Register : 03-10-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 5/JN/2019/MS.Lsm
Tanggal 30 Januari 2020 — Penuntut Umum:
SYAHRIL, SH
Terdakwa:
ALI IMRAN, S.Pd.I ALIAS ABAH BIN NURDIN
397185
  • Pd.I Alias Abah Bin Nurdin untuk membayar Restitusi :
    • Kepada anak korban Raja Habibi Bin Sofyan sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni;
    • Kepada anak korban Muhammad Liyandi Khan Bin Edi. sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni;
    • Kepada anak korban Muhammad Tajul Ridha Bin Kamarudin sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni;
    • Kepada anak korban Dhakiul Fuad Bin Marzuki sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni
    • Kepada anak korban Teuku Muhammad Azka Bin T. Yafisham sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni;
    • Kepada anak korban Muhammad Rajul Luthfi Bin Bukhari sebanyak 30 (tiga puluh) gram emas murni.
Register : 03-06-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN Liw
Tanggal 10 Juni 2015 — BOBBY SAPUTRA Bin APRILLIZAR
10351
  • Pasal 1 Pihak pertama (Anak) dengan ini mengakui telah menyetubuhi pihak kedua (Anak Korban), perbuatan mana patut diduga merupakan suatu tindak pidana persetubuhan terhadap anak;Pasal 2 Atas perbuatan pihak pertama (Anak) tersebut, pihak kedua (Anak Korban) telah melaporkan pihak pertama (Anak) kepada Kepolisian Sektor Pesisir Tengah dasar laporan polisi Nomor : LP/09/IV/2014/LPG/RESLAMBAR/SEKPETENG tanggal 23 April 2014 dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian oleh Kepolisian
    berdasarkan surat pelimpahan perkara anak acara pemeriksaan Pengadilan Anak Nomor : B-12/N.8.14.7/Euh:-06-2015;Pasal 3 Pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) menyatakan permintaan maafnya kepada pihak kedua dalam proses Diversi dalam Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Liwa dan untuk itu kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, kekeluargaan serta saling memaafkan (sebagaimana surat perjanjian damai tertanggal 06 April 2015);Pasal 4 Pihak kedua (Orang tua Anak
    Korban) telah diberikan dengan kemampuan pihak pertama (Orang tua Anak) atas perbuatan anak kepada pihak kedua (Orang tua Anak Korban dan Anak Korban) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai sebagai bentuk rasa penyesalan Anak atas perbuatannya;Pasal 5 Pihak Kedua (Orang tua Anak Korban dan Anak Korban) tidak akan menuntut untuk dinikahkan atau ada unsur dendam dengan pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) dikemudian hari;Pasal 6Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para Pihak
    Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / Sepenuhnya;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak / Penuntut Umum / Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak / Orang tua Anak, Anak Korban / Orang tua Anak Korban dan Para Saksi
    Kesepakatan Diversi tanggal 08 Juni 2015;Menimbang bahwa laporan Hakim tanggal 09 Juni 2015 dengan ketentuan sebagaiberikut :Pasal Pihak pertama (Anak) dengan ini mengakui telah menyetubuhi pihak kedua (AnakKorban), perbuatan mana patut diduga merupakan suatu tindak pidana persetubuhan terhadapanak;Pasal 2Atas perbuatan pihak pertama (Anak) tersebut, pihak kedua (Anak Korban) telahmelaporkan pihak pertama (Anak) kepada Kepolisian Sektor Pesisir Tengah dasar laporan polisiNomor : LP/09/IV/2014/LPG
    Negeri Liwa berdasarkansurat pelimpahan perkara anak acara pemeriksaan Pengadilan Anak Nomor : B12/N.8.14.7/Euh:062015;Pasal 3Pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) menyatakan permintaan maafnya kepada pihakkedua dalam proses Diversi dalam Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Liwa dan untuk itukedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, kekeluargaan sertasaling memaafkan (sebagaimana surat perjanjian damai tertanggal 06 April 2015);Pasal 4Pihak kedua (Orang tua Anak
    Korban) telah diberikan dengan kemampuan pihak pertama(Orang tua Anak) atas perbuatan anak kepada pihak kedua (Orang tua Anak Korban dan AnakKorban) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) secara tunai sebagai bentuk rasa penyesalanAnak atas perbuatannya;Pasal 5Pihak Kedua (Orang tua Anak Korban dan Anak Korban) tidak akan menuntut untukdinikahkan atau ada unsur dendam dengan pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak)dikemudian hari;Pasal6Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para Pihak maka proses
    Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak /Penuntut Umum / Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak / Orang tua Anak, AnakKorban / Orang tua Anak Korban dan Para Saksi.DITETAPKAN DI: LIWAPADA TANGGAL 10 JUNI 2015KETUA PENGADILAN NEGERILIWADTOABD. KADIR, SH.
Register : 12-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ngw
Tanggal 21 September 2023 — Terdakwa
1911
  • MENETAPKAN

    1.Menghentikan proses pemeriksaan perkara AnakMuhammad Rizal Eka Prasetya Bin Purwanto;

    2.Memerintahkan panitera atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Anak, Orang tua Anak, Korban, orang tua Anak Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, P2TP2A dan Penuntut Umum.

Register : 14-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 395/Pid.B/2020/PN Bks
Tanggal 1 Juli 2020 — Penuntut Umum:
VERONICA S WIJAYANTI, SH.,MH
Terdakwa:
UMIN HIDAYAT Alias UMIN Bin YUSUF
4224
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Anak Korban NADILA NUR SAVITRI;
    • 1 (satu) baju kemeja motif garis hitam putih yang digunakan Anak Korban NADILA NUR SAVITRI ;
    • 1 (satu) celana bahan warna cream yang digunakan Anak Korban NADILA
      NUR SAVITRI;
    • 1 (satu) celana dalam warna cream yang digunakan Anak Korban NADILA NUR SAVITRI ;
    • 1 (satu) kaos dalam warna putih yang digunakan Anak Korban NADILA NUR SAVITRI ;
    • 1 (satu) Handphone merek IPHONE 5s warna putih silver No HP 085886688352, No IMEI 3555676074074145;

    Dikembalikan kepada Anak Korban NADILA NUR SAVITRI Binti DEDI SUGINO;

    6.

Register : 17-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG
Tanggal 4 April 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : Agus Mujoko,SH
Terbanding/Terdakwa : HERRY WIRAWAN ALIAS HERI BIN DEDE
27774252
  • berikut:
    1. Anak Korban Nina Marlina diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri.
  • Anak Korban Sabila Soviah diwakili Kakek Kandungnya yang bernama Sdr. Endang sejumlah Rp.22.535.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  • Anak Korban Febiola Putri Ningsih diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr.
    Amirudin sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  • Anak Korban Rosi Alfiah diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr.
    sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq.
    Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;
  • Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta
Register : 02-02-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Bks
Tanggal 21 Juni 2023 — Penuntut Umum:
NI MADE WARDANI,SH
Terdakwa:
DEANE CHRISWAYNE anak dari Bapak SUNGGUL SIJABAT
290
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.MenetapkanTerdakwatetap ditahan;

    5.Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3095/KLT/JS/2011/2005 atas nama Riefa Seftiani Achmad yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
    • 1 (satu) helai jaket warna hitam yang digunakan oleh Anak
    Korban Riefa Setiani Achmad;
  • 1 (satu) helai tangtop warna hitam yang digunakan oleh Anak Korban Riefa Setiani Achmad;
  • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam yang digunakan oleh Anak Korban Riefa Setiani Achmad;
  • 1 (satu) helai bra warna biru yang digunakan oleh Anak Korban Riefa Setiani Achmad;
  • 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang digunakan oleh Anak Korban Riefa Setiani Achmad;
  • 1 (satu) unithandphoneInfinix warna biru
    milik Anak Korban Riefa Setiani Achmad;

Dikembalikan kepada Anak Korban Riefa Setiani Achmad;

  • 1 (satu) unithandphoneSamsung A30S warna biru milik TerdakwaDeane Chriswayne anak dariSunggulSijabat;

Dirampas untuk Negara;

6.MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);