Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : barang sitaan perkara tipikor bukan milik terdakwa
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/16
26351380
  • Jika dalam perkara tindak pidana korupsi barang yang disita bukan atas nama terdakwa tetapi atas nama isteri atau anaknya maka untuk dapat mengambil atau mengeksekusi harta tersebut Jaksa Penuntut umum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan .