Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 20/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 18 Desember 2018 —
7541
  • DAUD PANDI tersebut telah menyimpang dariketentuanketentuan yang ada yaitu :1.
    membayarnya keTerdakwa I Daud Pandi dan Terdakwa Daud Pandi gunakansebesar Rp. 3.000.000,; Bahwa apakah kepala tukang atas nama Tofilus Kesemenerima upah tukang secara keseluruhan saksi tidakmengetahuinya; Bahwa untuk pembelanjaan bahan untuk WC sehat saksilangsung menyerahkannya kepada Dede Anang atas perintahdari Terdakwa Il Daud Pandi untuk pembelanjaan bahandimana untuk 1 RT memperoleh 1 unit WC; Bahwa untuk nota belanja bahan bangunan untuk WC sehatsampai dengan saat ini saksi tidak pernah
    DAUD PANDI; Bahwa yang menandatangani pertanggungjawaban APBDesTahun 2016 adalah Penjabat Kepala Desa an.
    Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor : 39/Pid.SusTPK/2018/PN.KPG atas nama Terdakwa STEFANUS MAAKHdan Terdakwa II DAUD PANDI;3.
    F.Lifu, AMMa.Pd.SD; dan juga saksi Thobias Henukh, saksi MarthinusMboineno, S.Ap serta terdakwa STEFANUS MAAKH danterdakwa Il DAUD PANDI untuk membahas beberapa haltermasuk didalamnya membahas Pengadaan ternak Kambingsebanyak 127 ekor tahun 2016 yang pelaksanaannya belumselessai dan masih berjalan pada saat dilakukan serahterimajabatan kepada terdakwa Il DAUD PANDI selaku Kepala DesaKuimasi definitif, sehingga terdakwa Il DAUD PANDI danterdakwa STEFANUS MAAKH menyatakan bersedia dansanggup melanjutkan
Register : 12-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDI
16177
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS 02/P.3.25/Ft.1/10/2018, dinyatakan batal demi hukum;
    2. Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG atas nama Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI;
    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan para Terdakwa dari tahanan;
    4. Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
    5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    Penuntut Umum:
    NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
    Terdakwa:
    1.STEFANUS MAAKH
    2.DAUD PANDI
    Dana Desa (DD) dan Alokasi DanaDesa (ADD) anggaran tahun 2016 tersebut sudah dilaksanakan dandipergunakan sebelum Terdakwa Il DAUD PANDI dilantik dan menjabat sebagaiKepala Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas majelis hakim berpendapat,disebutkannya Terdakwa II DAUD PANDI telah melakukan perbuatan pada suatuwaktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di DesaKuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menyebabkan surat
    DAUD PANDI atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada kurunwaktu tahun 2016 adalah tidak tepat, mengingat sama sekali tidak ada perbuatanhukum yang dilakukan oleh Terdakwa I DAUD PANDI selaku Kepala DesaKuimasi dalam mengelolah APBDS Desa Kuimasi tahun 2016, knhususnya DanaDesa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, karena pencairan danpenggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016tersebut sudah dilaksanakan oleh saksi Martinus Mboineno, SAP selakupejabat Kepala Desa
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa II DAUD PANDI tidak dapatdipertanggung jawabkan atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi padaHalaman 29 dari 34 Putusan Sela Nomor 39/Pid.SusTPK/2018/PN Kpgkurun waktu tahun 2016, maka surat Dakwaan Penuntut umum yangmenyebutkan Terdakwa I DAUD PANDI bersama sama dengan Terdakwa STEFANUS MAAKH sebagai pelaku tindak pidana akibat pengelolaan DanaDesa tahun 2016 dan tahun 2017 adalah tidak tepat dan error in persona, kKhususterhadap pengelolaan Dana Desa tahun
    , bahwa oleh karena penyebutan nilai kerugian keuanganDesa/Daerah/Negara terhadap Terdakwa II DAUD PANDI, tidak jelas maka unsurkerugian keuangan Negara dalam perkara a quo adalah tidak nyata dan tidakpasti jumlahnya, sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor: 25/PUUXIV/2016;Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas mejelis hakim berpendapatbahwa uraian unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada para Terdakwa,khusnya kepada Terdakwa II DAUD PANDI yaitu pada unsur merugikankeuangan
    secara fisik, yang telah dilakukanTerdakwa I DAUD PANDI dalam mewujudkan terjadinya tindak pidana padatahun 2016;Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas mejalis hakim berpendapatadalah tidak jelas dakwaan penuntut umum yang telah mengkualifikasi TerdakwaI!
Register : 19-03-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Tanggal 27 Juni 2019 — Penuntut Umum:
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDI
10054
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Membebaskan Terdakwa
    DAUD PANDI dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap: Terdakwa I STEFANUS MAAKH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh
    ) bulan, Terdakwa II DAUD PANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada:
    • Terdakwa I STEFANUS
      PANDI membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.126.400,- (Enam belas juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.
    • Daftar Nama Penerima WC Sehat Tahun 2017 Desa Kuimasi
    • Berita Acara Penyerahan uang dari Bendahara kepada Kepala Desa Kuimasi tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp.15.645.000,-
    • 1 (satu) lembar kuitansi (fiktif) penyerahan uang yang dibuat oleh Kepala Desa Kuimasi Daud Pandi kepada Melianus Nomleni sebesar Rp.14.000.000,-
    • 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Ternak Babi
    • 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Ternak Kambing
    • 2 (lembar
      Penuntut Umum:
      NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
      Terdakwa:
      1.STEFANUS MAAKH
      2.DAUD PANDI
      pengganti dimaskud, namun apabila paraterdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidanapenjara masingmasing untuk terdakwa Stefanus Maakh pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan untuk terdakwa II Daud Pandi pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan.5.
      DAUD PANDI tersebut telah bertentangandengan ketentuanketentuan yang ada yaitu:1.
      Pandi selaku kepalaDesa Kuimasi.Saksi menerangkan bahwa Pencairan dana Desa untuk pekerjaankegiatan harus melalui SPP (Surat Perintah Pencairan), sedangkan dalamprakteknya dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara Desa Kuimasipencairan dilakukan mengikuti perintah Terdakwa Daud Pandi selakukepala Desa, sebagai mana dalam pencairan dana pekerjaan WC SehatTerdakwa Daud Pandi secara lisan memerintahkan Saksi menyerahkanuang Rp.15.000.000 untuk pembelian bahan material WC sehat.Bahwa pembangunan WC
      dan TPK Desa Kuimasi membuatkontrak dengan ketentuan saksi berhak atas upah Rp. 144.000.000namun pada faktanya saksi hanya menerima pembayaran Rp.130.000.000.Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kuitansi perihal pembayaranRp. 14.000.000 dari sisa uang yang belum dibayarkan.Bahwa saksi tidak pernah ditemui Terdakwa Daud Pandi untukmenandatangani kwitansi.Halaman 35 dari 83 Petikan Putusan Nomor : 09/Pid.SusTPK/2019/PN.Kpg.Bahwa antara saksi dan Terdakwa Daud Pandi tidak ada pembicaraanperihal pemberian
      serbaguna adalah Rp. 20.460.000 sebagaimana dalam RAB.Bahwa pada tahun 2018 saksi pernah menandatangani Kwitansi kosongyang diberikan Terdakwa Daud Pandi belum ada tandatangan Terdakwaselaku kepala Desa dan bendahara Desa.Tanggapan para terdakwa;Para terdakwa membenarkan keterangan saksi;MELVIN STANLEY ANANG;Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa Daud Pandi memesan sejumlahbahan bangunan di toko bangunan milik saksi untuk pengerjaan balaiserbaguna di kantor Desa dan kegiatan pembangunan WC sehat yaitu:pasir
Register : 19-03-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PTKpg
Tanggal 27 Juni 2019 — Majelis Hakim Penuntut Umum Terdakwa Penasehat Hukum
14671
  • Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2.
    Membebaskan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I STEFANUS MAAKH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II DAUD PANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 5.
    enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- Terdakwa II DAUD
    PANDI membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp16.126.400,00 (enam belas juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp20.00.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang telah dibayarkan Terdakwa II sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh Terdakwa I sebesar Rp36.126.400,00 (tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah),
    Pandi dan Rp5.000.000,00 dibayar untuk honoranggota BPD;Bahwa Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskanseadiladilnya;Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa II DAUD PANDI secaratertulis tanggal 20 Juni 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1.Bahwa terkait pekerjaan perkerasan jalan sampai saat ini supplyer SaksiMELIANUS NOMLENI belum memenuhi kewajibannya pengadaan batu 6(enam) rit sebesar Rp3.000.000,00 dan terkait kurang Rp14.000.000,00dipinjaam Terdakwa STENAUS
    Pandi selaku kepalaDesa Kuimasi.Saksi menerangkan bahwa Pencairan dana Desa untuk pekerjaankegiatan harus melalui SPP (Surat Perintah Pencairan), sedangkan dalamprakteknya dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara Desa Kuimasipencairan dilakukan mengikuti perintah Terdakwa Daud Pandi selakukepala Desa, sebagai mana dalam pencairan dana pekerjaan WC SehatTerdakwa Daud Pandi secara lisan memerintahkan Saksi menyerahkanuang Rp15.000.000 untuk pembelian bahan material WC sehat.Bahwa pembangunan WC
    MELIANUS NOMLENI Bahwa Saksi pada tahun 2017 Terdakwa Daud Pandi mendatangi sakdidan menawarkan pekerjaan perkerasan jalan di dusun Desa Kuimasi. Bahwa dalam hal ini Terdakwa Daud Pandi meminta Saksi untukmenyediakan dan mengangkut pasir batu (sirtu) sejumlah 340 ret dan batukarang 30 ret, yang mana Saksi telah mengangkut sertu ke lokasipekerjaan jalan di Desa Kuimasi, namun ada kurang batu karangsebanyak 4 ret.
    Pandi untukmenandatangani kwitansi.Bahwa antara Saksi dan Terdakwa Daud Pandi tidak ada pembicaraanperihal pemberian fee Rp14.000.000 kepada Terdakwa Daud Pandikarena pemberian kerja pengangkutan bahan material pekerjaanperkerasan jalan tersebut.Tanggapan Para Terdakwa :Para Terdakwa membenarkan keterangan SaksiTEOFILUS KASEBahwa pada tahun 2017 Saksi melakukan pembangunan balai serbagunasetelah diminta oleh Terdakwa Daud Pandi selaku Kepala Desa dan ataspekerjaan Saksi menerima honor Rp14.000.000
    , dengan ketentuan Rp1.000.000 dipotong pajak;Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui total nilai upah tukang pengerjaanbalai serbaguna adalah Rp 20.460.000 sebagaimana dalam RAB.Bahwa pada tahun 2018 Saksi pernah menandatangani Kwitansi kosongyang diberikan Terdakwa Daud Pandi belum ada tandatangan Terdakwaselaku kepala Desa dan bendahara Desa.Tanggapan Para Terdakwa :Para Terdakwa membenarkan keterangan SaksiMELVIN STANLEY ANANG Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa Daud Pandi memesan sejumlahbahan bangunan
Register : 19-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 8/PDT/2022/PT KPG
Tanggal 24 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat I : HARVINDO RUBIAN Diwakili Oleh : LESLY ANDERSON LAY, SH
Pembanding/Tergugat II : LOUISA CORINCE RUBIAN Diwakili Oleh : LESLY ANDERSON LAY, SH
Pembanding/Tergugat III : RINA LAAZAR RUBIAN Diwakili Oleh : LESLY ANDERSON LAY, SH
Terbanding/Penggugat : GERSON LEILOH FOENAY
7030
  • BARAT berbatasan dengan MISIONARIS CLARETIAN, DAUD PANDI SELATAN berbatasan dengann CORNELIS NENO, SELOKANsebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM.5.
Register : 31-03-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 09-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Kpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4913
  • BARAT berbatasan dengan MISIONARIS CLARETIAN, DAUD PANDI
  • SELATAN berbatasan dengann CORNELIS NENO, SELOKAN sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

5.