Ditemukan 22 data
42 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau tidak ditemukanputusan hakim praperadilan (yang mempunyai kewenangan untukmemeriksa dan memutus tentang hal itu) yang menyatakanbahwa, proses penyidikan tersebut adalah bertentangan denganhukum;b) Bahwa, apabila proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan olehTergugat Il sebagaimana disebut diatas dinyatakan sebagai Perbuatanyang melawan hukum, maka ini dapat berarti bahwa, telah terjadiperbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau perbuatanyang telah melampaui batas kekuasaan (detourment
de pouvoir);1)Mengacu pada yurisprodensi tetap Mahkamah Agung RepublikIndonesia tanggal 18 Mei 1977 Reg.
No. 1898 K/Pdt/20121010c) Apabila terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse ofpower) atau perbuatan yang telah melampaui batas kekuasaan(detourment de pouvoir);1) Faktanya terhadap proses penyidikan tindak pidana yangdilakukan oleh Tergugat II telah sesuai dengan ketentuan dantidak bertentangan dengan hukum yang berlaku (UndangundangNomor 8 Tahun 1981) dan sampai dengan sampai saat ini, dalamfakta hukumnya telah tidak ada dan atau tidak ditemukan putusanhakim praperadilan (yang mempunyai
84 — 69
ASas Larangan mengenai detourment de pouvoir,penggunaan kekuaSaan sewenangwenangan adalah asasyang membatasi kewenangan kekuasaan ;Bahwa objek gugatan a quo mengenyampingkan peraturanperaturan dalam pembangunan Sekolah Menengah AtasNegeri 6 Tambun selatan, dikarenakan bangunan tersebutdibangun dibawah SUTT/SUTET, dan setiap tahun lokasitersebut banjir sehingga jelas bangunan Sekolah MenengahAtas Negeri 6 Tambun Selatan tidak layak didirikanditempat tersebut dan Tergugat dengan sengajamenjalankan
Putusan Nomor : 107/G/2014/PTUNBDGe Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, Nomor: 12 Tahun 2011,Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten BekasiTahun 20112031, Pasal 48 ; Dan Objek Gugatan telah melanggar AsasAsas UmumPemerintah Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 53ayat (2) huruf (b) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 jo.UndangUndang Nomor : 9 Tahun 2004 yaitu Asas KepastianHukum, Asas Persamaan Perlakuan, Asas Kepentingan umum,Asas Larangan mengenai detourment de pouvoir, AsasProfesionalitas
55 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
menghendaki adil dan jelas sehingga apapun yang telah diputuskanoleh Tergugat I nomor : 800/1789/419.62/2009 tentang penetapan pesertaujian CPNSD Kota Kediri Tahun 2009, dan keputusan nomor810/1840/419.62/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang PengusulanPenetapan NIP, harus dilaksanakan karena belum pernah dibatalkan ataudianulir sehingga apapun bentuk penambahan nama nama lain olehTergugat I harus jelas alasan dalam bentuk surat keputusan Tata UsahaNegara ;Asas Jangan Mencampuradukan Kewenangan (Detourment
de Pouvoir)Keputusan untuk mengusulkan nama Zaid Habibi, A.Md. diluar keputusanTergugat I nomor : 800/1789/419.62/2009 tentang Penetapan Peserta UjianCPNSD Kota Kediri Tahun 2009 adalah Penggunaan Wewenang berlebihankarrena menyimpang dengan maksud dan tujuan terbitnya keputusanTergugat I maka hal ini disebut melawan hukum ;5.
147 — 58
(KPKLN) Jakarta I tidak berwenang mengeluarkan Risalah LelangNomor : 0006/2012 Tanggal 19 Januari 2012, baik secara absolut, relatif, maupun10.11.12.dari segi waktu pun tidak dalam kewenangannya, termasuk juga mengenaisubstansi dalam Keputusan tersebut tidak dalam kewenangannya ; Bahwa dengan mengeluarkan Pengumuman Penetapan Risalah Lelang Nomor :006/2012 Tanggal 19 Januari 2012, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKLN) Jakarta I telah menggunakan wewenangnya untuk tujuanlain (detourment
de pouvoir) atau penyelahgunaan wewenang untukmelaksanakan kepentingannya sendiri secara politik dan tidak dalam rangkamelindungi kepentingan umum ; Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) JakartaI dengan mengeluarkan Risalah Lelang Nomor : 006/2012 Tanggal 19 Januari2012 yang didalamnya berisi Penetapan Pemenang Lelang secara operasionalnyatanyata tidak beralasan (kennelijk onredelijk) ; Bahwa Berita Acara Penetapan Pengumuman Lelang sebagaimana dalam RisalahLelang Nomor
CV. RAJALALO KONTRUKSINDO Diwakili Oleh Agus Firman Situmeang
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROV. SUMATERA UTARA
129 — 75
bertentangan danmelanggar ketentuan yanga ada di dalam peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No. 31/PRT/2015 Tentang perubahanketiga atas peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011Tentang Standar dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstuksi dan JasaKonsultasi; 292202 on nnn nnnBahwa selain melanggar asasasas tersebut diatas, Objek Sengketa jugabertentangan dengan asas Kecermatan Formal, asas Fair Play, asaspertimbangan, asas keseimbangan, asas larangan bertindak sewenangwenang (Detourment
de Pouvoir), asas Keadian dan kewajaran yangseharusnya di jalankan oleh Tergugat; Bahwa dari uraian di atas sudah sangat jelas bahwa Tergugat selain telahmembuat suatu keputusan (Objek Sengketa) yang bertentangan denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.31/PRT/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman PengadaanPekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi juga mengabaikan asasasasUmum Pemerintahan yang baik
201 — 127
unsurmenyalah gunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor31 tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agungadalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 Februari 1992,Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telah mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat 2 huruf bUndangUndang Nomor5 Tahun 1986 yaitu menggunakan wewenangnyauntuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau dikenaldengan detourment
de pouvoir (putusan Mahkamah Agung Nomor 742K/Pid/2007);Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang laintelah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidanakorupsi yaitu:1.
67 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa; "bahwa sehubungan dengan pengertian unsur"menyalahgunakan kewenangan" dalam pasal 3 undangundang No. 31Tahun 1999 jo undangundang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agungadalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 Februari 1992, No.1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alin pengertian "menyalahgunakankewenangan" yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undangundang No. 5Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan"detourment
de pouvoir"Dapat dilinat juga Putusan MA No. 979 K/Pid/2004, dengan TerdakwaHendrobudiyanto (Mantan Direktur Bl) dengan Majelis Hakim 1) BagirManan (Ketua); 2) Iskandar Kamil (Anggota); 3) Parman Suparman(Anggota) yang dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwasehubungan dengan unsur tindak pidana tersebut, terlebih dahulu perludikemukakan pendapatpendapat Prof.
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUNUS, SP
86 — 33
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberatasanTindak Pidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedomanpada putusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalangunakan kewenangan yang adapada pasal 52 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung No.742 K/Pid/2007);Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut dilakukan dengantujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimanadiuraikan dalam unsur kedua di atas, hal tersebut dapat dilakukan dengancaracara atau salah satu cara di bawah ini :1.
71 — 16
1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaituHalaman 136 dari 158 halaman Putusan Nomor 45/Pid.Sus TPK/2014/PN.PBRmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, ahwa faktafakta hukum diatas telah mengungkapkan kenyataan bahwa dalam kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana danPrasarana Olahraga yaitu Pembangunan Lapangan Bola Terusan BaruKecamatan Pangkalan Kerinci tersebut pelaksana yang ditunjuk adalah PT.Citra Mutiara Bumi Riau dengan Direktur Utama terdakwa Drs.
59 — 16
pengertian unsurmenyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 undangundang No. 31 Tahun1999 jo undangundang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalahberpedoman pada putusannya tertanggal 17 Februari 1992, No. 1340K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian menyalahgunakankewenangan yang pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detourment
de pouvoir.
100 — 23
1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 Ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanHalaman 184 dari 203 halaman Putusan Nomor 83/Pid.SusTPK/2015/PN.Pbrwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap bahwa dalam kegiatan pembangunanPekerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung Pembetonan (Ready Mix) Uk. 500 x5 Mtersebut telah ditetapkan gambar (site plan) perencanaan yang dibuat olehCV.
75 — 15
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alih pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).
77 — 13
menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 Ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap bahwa dalam kegiatan pembangunanPekerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung Pembetonan (Ready Mix) Uk. 500 x5 Mtersebut telah ditetapkan gambar (sife plan) perencanaan yang dibuat olehCV.
115 — 24
menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 Ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap bahwa dalam kegiatan pembangunanPekerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung Pembetonan (Ready Mix) Uk. 500 x5 Mtersebut telah ditetapbkan gambar (site plan) perencanaan yang dibuat olehCV.
71 — 11
menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 Ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap bahwa dalam kegiatan pembangunanPekerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung Pembetonan (Ready Mix) Uk. 500 x5 Mtersebut telah ditetapkan gambar (site plan) perencanaan yang dibuat olehHalaman 194 dari 213 halaman Putusan Nomor 84/Pid.SusTPK/2015/PN.PbrCV.
57 — 11
pengertian unsurmenyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 undangundang No. 31 Tahun 1999jo undangundang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambilalih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang pada Pasal 53 ayat (2) huruf bUndangundang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detourment
de pouvoir.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
MUHIDIN SHALEH
137 — 34
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 joUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak PidanaKorupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannyatertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telah mengambil alihpengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat 2huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu. menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut ataudikenal dengan detourment
de pouvoir (putusan Mahkamah Agung No.742K/Pid/2007);Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Juli 2016 Saksi Gunanto memintasaksi M.
63 — 17
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap fakta yuridis bahwa dalam PekerjaanPengadaan Bibit Tanaman Kehutanan Jenis Tanaman Serbaguna (MPTS)pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis TahunAnggaran 2013, kontraktor pelaksana yaitu saksi Syahrul Ramadhan selakuDirektur CV.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
DARMAN, S.Sos. Bin Alm. Fadir Ibrahim
140 — 30
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 joUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak PidanaKorupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannyatertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telah mengambil alihpengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat 2huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut ataudikenal dengan detourment
de pouvoir (putusan Mahkamah Agung No.742K/Pid/2007);Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2016 PT.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
JULIANSYAH, S.Sos BIN Alm. ROSIDI
135 — 36
1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alih pengertian menyalahngunakan kewenangan yang ada padaHalaman 229 dari 262 halaman Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2020/PN.Pbrpasal 52 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung No.742 K/Pid/2007);Menimbang, bahwa terdakwa Juliasyah selaku Kuasa PenggunaAnggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) tidak membuat dokumenperencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan Pembangunan Sarana danPrasarana Desa Tanjung Melayu yang dapat dipedomani, melainkan hanyamenggunakan perencanaan untuk kegiatan tahun 2014, kemudian padatanggal 4 April 2016, Terdakwa Juliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaranmenyampaikan usulan proses Pengadaan barang/jasa kepada