Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 34/PID.SUS/2019/PT TTE
Tanggal 22 Januari 2020 — DHINARYATI BURHAN Alias ONCE
2710
  • Menyatakan terdakwa Dhinaryati Burhan Alias Once telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    DHINARYATI BURHAN Alias ONCE
Register : 22-08-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 11-01-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penuntut Umum: VANTY ROLOBESSY, SH Terdakwa: DHINARYATI BURHAN Alias ONCE
302308
  • Menyatakan terdakwa Dhinaryati Burhan Alias Once telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.
    Penuntut Umum:VANTY ROLOBESSY, SHTerdakwa:DHINARYATI BURHAN Alias ONCE
    Menyatakan terdakwa Dhinaryati Burhan alias Once tidak terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakanJaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Dhinaryati Burhan Alias Once dari dakwaan dan/atautuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Dhinaryati Burhan AliasOnce dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat;4.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetapdengan Tuntutan semula dan mendengar tanggapan Terdakwa yang tetap padapermohonan Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa terdakwa DHINARYATI BURHAN Alias ONCE pada hari Selasa tanggal02 April 2018 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan April 2018 bertempatdi rumah terdakwa pada Kel
    BURHAN Alias ONCE pada pada hari Selasatanggal 02 April 2018 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan April 2018bertempat di rumah terdakwa pada Kel.
    Burhan Alias Once denganidentitas lengkap sebagaimana tersebut di atas sehingga tidak terdapat kekeliruantentang subyek pelaku tindak pidana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalamdakwaannyaitu;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa berada dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani sehingga kepadanya dapat dimintakanpertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana yang dipersangkakan ataudidakwakan kepadanya;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor: 212/Pid.Sus/2019/PN.TteMenimbang, bahwa
    Menyatakan terdakwa Dhinaryati Burhan Alias Once telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hakmendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.