Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 60/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 14 Mei 2014 — DISMAN JEHAMAT alias DIS
3411
  • Menyatakan terdakwa DISMAN JEHAMAT alias DIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    DISMAN JEHAMAT alias DIS
    PUTUSANNomor 60/Pid.B/2014/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : DISMAN JEHAMAT alias DIS ; Tempat lahir : Wereng ; Umur/tanggal lahir =: 22 Tahun /03 Maret 1992 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Wereng, Desa Tengku, Kecamatan
    JEHAMAT alias DIS dan suratsuratyang berhubungan dengan perkara ini ; Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 yang pada pokok mohon supaya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 Menyatakan terdakwa DISMAN JEHAMAT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yaitu dengansengaja
    JEHAMAT Alias DIS pada hari Sabtu tanggal 08Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Februari 2014 bertempat di Pawo Dua, Desa Tungku Lawar, Kecamatan LambaLeda, Kabupaten Manggarai Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan penganiayaan dengan rencanalebih dahulu terhadap saksi korban ANSELMUS DON, perbutan tersebut
    JEHAMAT alias DIS ;e Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di PenyidikPolsek Lamba Leda dan keterangannya benar :e Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal08 Februari 2014 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di sawah milik saksidi Pawo Dua, Desa Tungku Lawar, Kecamatan Lamba Leda, KabupatenManggarai Timur ;e Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi bersama dengan saksi YOVITAJEMINU dan saksi KRISTOFORUS HENDRO MUJU sedang bekerja disawah milik saksi, kemudian
    Saksi KRISTOFORUS HENDRO MUJU, keterangan saksi tidak di sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi hadir dipersidangan ini terkait kasus kekerasan yangdilakukan oleh terdakwa DISMAN JEHAMAT alias DIS terhadap orangtua saksi yaitu saudara ANSELMUS DON :Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di PenyidikPolsek Lamba Leda dan keterangannya benar ;Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal08 Februari 2014 sekitar jam 16.00 Wita bertempat