Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 18/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 7 Maret 2012 — DONATUS JEHAMUN alias DON
3511
  • Menyatakan terdakwa : DONATUS JEHAMUN alias DON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    DONATUS JEHAMUN alias DON
    Menyatakan terdakwa DONATUS JEHAMUN alias DON bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkankematian orang melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONATUS JEHAMUN aliasDON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjaradikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.1.000, (Seribu rupiah) ;Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa bahwa atastuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaanyang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasanterdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Donatus Jehamun alias Don, pada Hari
    Menyatakan terdakwa : DONATUS JEHAMUN alias DON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya oranglain;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.