Ditemukan 1 data
35 — 11
Menyatakan terdakwa : DONATUS JEHAMUN alias DON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
DONATUS JEHAMUN alias DON
Menyatakan terdakwa DONATUS JEHAMUN alias DON bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkankematian orang melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONATUS JEHAMUN aliasDON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjaradikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.1.000, (Seribu rupiah) ;Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa bahwa atastuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaanyang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasanterdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Donatus Jehamun alias Don, pada Hari
Menyatakan terdakwa : DONATUS JEHAMUN alias DON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya oranglain;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.