Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 08-01-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 99/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 13 Desember 2012 — - ETUS RANGGA BOMBO
2310
  • Menyatakan terdakwa ETUS RANGGA BOMBO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    - ETUS RANGGA BOMBO
    Menyatakan terdakwa ETUS RANGGA BOMBO terbukti bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umummelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ETUS RANGGA BOMBO berupapidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    RANGGA BOMBO pada hari Kamis, tanggal 13 Juli2012 sekitar jam 23.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam bulan Juli 2012, atau setidaktidaknya dalam tahun 2012 bertempat di JalanDusun Homibela, Desa Kapaka Madeta, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba BaratDaya atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentu yang masih termasukdalam'daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban MARKUS MUDA KONDO.
    RANGGA BOMBO kemuka persidangan sebagai terdakwa yangberdasarkan keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri dapatdisimpulkan bahwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwaorang yang dimaksud oleh Penulntut Umum sesuai dengan identitas yangtercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinanbahwa terdakwa tersebut adalah subjek hukum yang tepat dalam perkara ini,sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona)yang
    RANGGA BOMBO terhadap korbanMARKUS MUDA KONDO yang dilakukan dengan cara ketika korban hadir di pesta didusun Homibela dan ketika memasuki acara bebas, kemudian korban bersamabeberapa tamu lainnya berjoged di pinggir jalan di luar tenda pesta, lalu ketikasedang berjoged (menari) bersama tamu pesta lainnya tanpa sengaja korbanmenginjak kaki terdakwa dan korban pun langsung meminta maaf kepada terdakwalalu melanjutkan berjoged dan ketika berjoged korban kembali menginjak kakiterdakwa hingga terdakwa
    Menyatakan terdakwa ETUS RANGGA BOMBO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan);5.