Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-02-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 5/Pid.B/2017/PN Sdw
Tanggal 16 Februari 2017 — Fabianus Matius Biotin, S.Pd.,M.Si Anak dari Midi
3412
  • Menyatakan Terdakwa FABIANUS MATIUS BIOTIN, S.Pd., M.Si. Anak dari MIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Fabianus Matius Biotin, S.Pd.,M.Si Anak dari Midi
    PUTUSANNomor 5/Pid.B/2017/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Fabianus Matius Biotin, S.Pd.
    Menyatakan terdakwa FABIANUS MATIUS BIOTIN, S.Pd, M.Si terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) Tahun Penjara dikurangi selama masa penangkapan dan selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;3.
    MATIUS BIOTIN, S.Pd, M.Si Anak dariMIDI (Alm) pada hari Senin Tanggal 17 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 WITAatau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulanOktober 2016 bertempat di Kamp.
    MATIUS BIOTIN, S.Pd.
    Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengandilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu makadisadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain;Menimbang, bahwa semua ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidakdengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh faktafakta hukumyang terbukti kKebenarannya sebagai berikut: Bahwa terdakwa FABIANUS MATIUS BIOTIN, S.Pd.