Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 33/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 8 Mei 2014 — - GORIS GHERU KAKA
9751
  • - Menyatakan terdakwa GORIS GHERU KAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
    - GORIS GHERU KAKA
    PUTUS AN NOMOR : 33/PID.B/2014/PN.WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur atau tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: GORIS GHERU KAKA: Malimbi: 35 tahun / Tahun 1980: Lakilaki: Indonesia: Kampung Malimbi, Desa Malilha,Kecamatan kodi
    GHERU KAKA bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan JaksaPenuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana;Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GORIS GHERU KAKA berupapidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap di tahan;Menyatakan Barang bukti berupa ;1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo Absolut warna biru hitamdengan nomor Polisi ED 5716 BD
    PT Brantas adalahterdakwa goris gheru kaka bersama 2 (Dua) teman lain nya yang masihDPO ;Bahwa saksi tahu sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwamembenarkan nya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan masalah pencurian 1(Satu) unit sepeda motor merek Honda Refo Obsalut warna biru hitam ;Bahwa pencurian sepeda motor tersebut
    Unsur Yang Sebagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain ;Menimbang, bahwa yang dimaksud disini adalah barang yang diambildiisyaratkan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain ;12Menimbang, bahwa dari faktafakta di persidangan dari keterangan saksisaksi, barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa, bahwa 1 (satu) unitsepeda motor merk honda Revo Absolut Warna Biru hitam dengan Nomor PolisiED 5716 BD yang diambil oleh terdakwa GORIS GHERU KAKA bersama samadengan teman nya STEFEN JATA
    Menyatakan terdakwa GORIS GHERU KAKA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1(Satu) tahun dan 5 (Lima) bulan;3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwadikurangkan dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalankanterdakwa;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 13-01-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 5/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 22 Mei 2014 — - GORIS GHERU KAKA Alias GHERU ; DOMINGGUS RINGU TARI alias DOMI
6611
  • GORIS GHERU KAKA Alias GHERU dan Terdakwa 2. DOMINGGUS RINGU TARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN dan TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN
    - GORIS GHERU KAKA Alias GHERU ; DOMINGGUS RINGU TARI alias DOMI
    Nama GORIS GHERU KAKA Alias GHERU; Tempat Lahir Kalembulelen; Umur/Tgl lahir 30 Tahun / tahun 1983; Jenis Kelamin Le@ki=laKi; ==Hnsean neat sKewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal Kp. Hombawawi, Ds. Panegoede, Kec. KodiBalaghar, Kab. Sumba Barat Daya; Agama Kristen Khatolik ; Pekerjaan TA; 2222222. Nama DOMINGGUS RINGU TARI alias DOMI; Tempat Lahir Hombawaw1; Umur/Tgl lahir 20 Tahun / tahun 1999; Jenis Kelamin Lakilaki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal Kp. Walandimu, Ds.
    GORIS GHERU KAKA Alias GHERU danTerdakwa 2. DOMINGGUS RINGU TARI bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana dan dakwaan Kedua melanggar pasal 351 ayat (1)KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. GORIS GHERU KAKA AliasGHERU dan Terdakwa 2.