Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 87/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 31 Agustus 2016 — HUBERTUS LAMPUR Alias HUBER
4317
  • Menyatakan terdakwa HUBERTUS LAMPUR alias HUBER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk permainan judi;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    HUBERTUS LAMPUR Alias HUBER
    PUTUSANNomor : 87/ Pid.B/ 2016/ PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : HUBERTUS LAMPUR Alias HUBER;Tempat lahir : Waso;Umur /tanggal lahir : 52tahun/9 Mei 1964;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Waso, RT 001/ RW 001, Kelurahan Waso, KecamatanLanke
    Menyatakan Terdakwa HUBERTUS LAMPUR alias HUBER bersalah melakukantindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduliapakah untuk mempergunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya suatu tata cara melanggar Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2.
    LAMPUR alias HUBER, pada hari Selasa,Tanggal 31 Mei 2016, sekitar Pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam BulanMei 2016 atau setidaktidaknya masih dalam Tahun 2016, bertempat di rumahTerdakwa yang beralamat di Waso, RT : 001, RW : 001, Kelurahan Waso, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, tanpoa mendapat ijindengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umumuntuk
    Terdakwamelakukan permainan judi tebakan kupon putih dan menawarkan kepada masyarakattanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa HUBERTUS LAMPUR alias HUBER diatur dan diancampidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan surat dakwaannya, Penuntut Umumdidepan persidangan telah mengajukan alat bukti saksi di bawah sumpah yang didengarketerangannya
    Menyatakan terdakwa HUBERTUS LAMPUR alias HUBER terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijindengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk permainanjudr;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.