Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2012 — Upload : 04-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 41/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 22 Oktober 2012 — - INDRA DEWI RUMRA alias Anon - NURLIA SUAT alias NUR
6119
  • - INDRA DEWI RUMRA alias Anon - NURLIA SUAT alias NUR
    Perkara No: PDM34/TUAL/052012/Ep tanggal 10 Mei 2012 terdakwaterdakwa didakwa :DAKWAAN:KESATUBahwa Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA Alias ANON dan Terdakwa IINURLIA SUAT Alias NUR pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2011 sekitar pukul 16.00WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2011, bertempat didepan Kantor Polisi Elat Kec. Kei Besar Kab.
    Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya.Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan komaberumur dua puluh sembilan tahun koma pada korban ditemukan lukamemar pada daerah dahi koma pipi sebelah kanan koma dan mata kiriakibat trauma tumpul.Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 170 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.ATAUKEDUABahwa TerdakwaTerdakwa I INDRA DEWI RUMRA Alias ANON danTerdakwa IIT NURLIA SUAT Alias NUR pada hari Jumat
    Indra Dewi Rumra alias Anon dan Terdakwa II NurliaSuat alias Nur bersalah melakukan tidak pidana Penganiayaan secara bersamasama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1)kele Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.
    Indra Dewi Rumra alias Anon danTerdakwa I Nurlia Suat Alias Nur dengan pidana penjara masingmasing selama 4(empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, denganperintah agar para terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : (satu) buah pakaian daster berwarna coklat,putih dan hitam bermotif daundaun dikembalikan kepada pemilik yanh sahMenetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp5.000, (ima ribu rupiah).Hal7 dari 11 Hal Put.
    No. 41/PID/2012/PT.MALMenimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tualtelah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON, Terdakwa IINURLIA SUAT alias NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMASAMA.
Register : 23-05-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 38/Pid.B/2012/PN.Tual
Tanggal 12 Juli 2012 — - INDRA DEWI RUMRA alias Anon - NURLIA SUAT alias NUR
6917
  • - Menyatakan Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON , Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON , Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON , Terdakwa II NURLIA
    - INDRA DEWI RUMRA alias Anon- NURLIA SUAT alias NUR
    Menyatakan terdakwa Indra Dewi Rumra alias Anon dan, terdakwaIl Nurlia Suat Alias Nur bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan secara bersamasama sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kele KitabUndangundang Hukum Pidana.2.
    Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah);Telah pula memperhatikan dan mendengar pembelaan ParaTerdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang diSampaikan secaralisan di persidangan yang pada pokoknya :e Terdakwa Indra Dewi Rumra alias Anon dan , terdakwa II NurliaSuat Alias Nur mengaku bersalah dan menyesali atasperbuatnnya serta memohon keringan hukuman;Telah mendengar tanggapan/Replik secara lisan dari PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap
    pada Tuntutannya danDuplik dari Penasehat Hukum para terdakwa secara lisan jugamenyatakan tetap pada Pembelaannya;DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa INDRA DEWI RUMRA Alias ANON danTerdakwa II Nurlia SUAT Alias NUR pada hari Jumat tanggal 19 Agustus2011 sekitar pukul 16.00 WTT atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan A,gustus 2011, bertempat di depan kantor Polisi ElatKec.Kei Besar Kab.
    Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya;KESIMPULANTelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan komaberumur dua puluh sembilan tahun koma pada korban ditemukan lukamemar pada daerah dahi koma pipi sebelah kanan koma dan mata kiriakibat trauma tumpul.Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal170 ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana.ATAUKEDUABahwa Terdakwa INDRA DEWI RUMRA Alias ANON danTerdakwa II Nurlia SUAT Alias NUR pada hari Jumat
    INDRA DEWI RUMRA alias ANON pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniSaat diperiksa danbersedia memberikan keterangan.Hal. 9 dari 18 Hal.Putusan No :38/Pid.B/2012/PN.TL10Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan ke depanpersidangan sehubungan dengan masalah pemukulanterhadap korban Santi Abean.Bahwa masalah tersebut teriadi pada hari Jumat tanggal 19Agustus 20IL sekitarpukul 16.00 Wit bertempat di DepanKantor Polsek Kei Besar Kec.