Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 41/PID.B/2017/PN.RTG
Tanggal 10 Juli 2017 — - KANISIUS PUDI alias KANI
8936
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga, tetapi bukan merupakan tindak pidana;6. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dalam dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga;7.
    - KANISIUS PUDI alias KANI
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;.
    Menetapkan supaya terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukum yang padapokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Kanisius Pudi alias Kani tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan melanggar pasal 263 ayat (1)KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Menghilangkan Batas Tanah melanggarketentuan pasal 389 KUHP dan Melakukan Pelanggaran Hak Kebebasan RumahTangga melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP Membebaskan terdakwa Kanisius Pudi alias Kani dari dakwaan maupun
    tututanJaksa Penuntut Umum; Memulihnkan harkat dan martabat terdakwa Kanisius Pudi alias Kani dalamkedudukan hukum dan social; Mengeluarkan terdakwa Kanisius Pudi alias Kani dari tahanan Rutan;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umumpada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya begitu pula Penasehat Hukumterdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;Putusan No. 41/ Pid.B/ 2017/ PN.Rtg.
    Halaman 6 dari 41mendapat bagian atau imbalan setidaktidaknya sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah), sedangkan saksi MARTINUS ADUR juga mendapat bagian atau imbalansetidaktidaknya sebesar Rp. 1.650.000, (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa perbuatan Terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;DAN:KEDUA:Bahwa terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei2016, sekira pukul 10.00
Register : 25-07-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 104/PID/2017/PT KPG
Tanggal 12 September 2017 — - KANISIUS PUDI alias KANI
9535
  • M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 10 Juli 2017, Nomor 41/Pid.B/2017/PN.Rtg atas nama terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;- Membebani biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang ditingkat banding
    - KANISIUS PUDI alias KANI
    PUDI alias KANI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 389 KUHP.
    PUDI alias KANI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI bersalah melakukantindak pidana SECARA BERSAMASAMA MELAKUKAN PEMALSUANmelanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP danMENGHILANGKAN BATAS TANAH melanggar pasal 389 KUHP danMELAKUKAN PELANGGARAN HAK KEBEBASAN RUMAH TANGGAmelanggar pasal 167 ayat (1) KUHP. ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan supaya terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; Halaman 11 PutusanNomor 104/PID/2017/PT KPGMenimbang, bahwa membaca Putusan Pengadilan Negeri Ruteng telahmenjatuhkan Putusan Nomor : 41/Pid.B/2017/ PN.Rtg tertanggal 10 Juli 2017yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamembuat surat palsu sebagaimana
    Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti melakukanperbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga,tetapi bukan merupakan tindak pidana ;Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukumdalam dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga ;.