Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-09-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 114/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 16 September 2015 — - RUFINA NGETE, Cs. vs - KORNELIS KURUT, Cs.
6033
  • - RUFINA NGETE, Cs. vs - KORNELIS KURUT, Cs.
    KURUT;Bahwa adapun luas serta batasbatas sebagaimana yang didalilkanTergugat Dalam Rekonvensi yang kini dijadikan sebagai objeksengketa, telah ternyata adalah hasil jual beli sebagaimana termuatdalam kwitansi tanggal 10 Agustus 1996 dengan ukuran + 33,80 m?
    , yangmemiliki batas batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Martinus Djeo dan Petrus Dopo; Selatan : Jalan Raya BajawaEnde; Barat : Kantor Kelurahan Mangulewa;Timur : Tanah milik RUFINA NGETE;Adalah milik Tergugat 1 KORNELIS KURUT;Menyatakan Kuitansi Jual beli Tanah tertanggal 24 Januari 1995, 12Desember 1995, 19 Mei 1996, 10 Agustus 1996, dan 10 Agustus 1996(Vide Bukti T1, T2, T3, T4, dan T5) telah sah menurut hukum;Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah sah yang diperoleh ParaTergugat dari
    Kurut merantau keMalaysia, dan sebagai manusia yang beriman, maka dengan hati yangpenuh ibah tetap membiarkan Tergugat II berserrta anak anaknya tetapPutusan Nomor : 114/PDT/2015/PT KPG Halaman 47 dari 913.7.tinggal diatas tanah tersebut, selanjutnya pada tahun 2010 ParaPenggugat melakukan teguran kemudian pada tahun 2013, tetapi denganJawaban Tergugat II masih kesulitan Ekonomi karena Tergugat IKornelis Kurut masih merantau di Malaysia, dan teguran terakirtanggal 12 Desember 2014; dan tidak pernah
    Dan dijelaskan OlehLurah Mangulewa bahwa Para Tergugat Mendapatkan bantuandengan syarat harus tanah milik atau paling kurang ada KuitansiJual beli, dan pada saat itulah baru diketahui adanya Kuitansi yang ternyatadibuat secara diam diam oleh Para Tergugat; sehingga sampai saat inipembangunan Rumah tidak dapat diteruskan dan baru sebatas Fondasi saja.Putusan Nomor : 114/PDT/2015/PT KPG Halaman 49 dari 913.9.Bahwa ada Surat larangan melanjutkan Bangunan Rumah Tempat tinggaluntuk Kornelis Kurut tertanggal
    Kurut masih merantau ke Malaysia,sejak tahun 1999 sampai dengan bulan Desember 2013 barukembali ke Mangulewa ; inilah kebohongan kebohongan yangDiperlihatkan oleh Para Tergugat, dimana semua kebaikan kebaikanyang telah diberikan oleh Para Penggugat disaat Para Tergugat sedangmengalami kesulitan dan Kesusahan dengan memberi tempat untuktinggal sementara, membantu kerja membangun rumah tinggal daruratuntuk Para Tergugat tanpa bayaran menanggung makan minum untuktenaga kerja serta kebaikan kebaikan
Register : 31-10-2014 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_22_2014_4_JUNI_2015_YW
Tanggal 4 Juni 2015 — - RUFINA NGETE,dkk VS - KORNELIS KURUT ,dkk
7928
  • Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;- Menyatakan tanah yang terletak di RT. 010 Lingkungan II, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, berbentuk segitiga dengan luas : x 35,5 meter x 41,5 meter = 737 m, yang memiliki batas batas sebagai berikut : - Utara : Tanah Milik Martinus Djeo dan Petrus Dopo;- Selatan : Jalan Raya Bajawa-Ende;- Barat : Kantor Kelurahan Mangulewa;-Timur : Tanah milik RUFINA NGETE;Adalah milik Tergugat I KORNELIS
    KURUT;- Menyatakan Kuitansi Jual beli Tanah tertanggal 24 Januari 1995, 12 Desember 1995, 19 Mei 1996, 10 Agustus 1996, dan 10 Agustus 1996 (Vide Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, dan T-5) telah sah menurut hukum;- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah sah yang diperoleh Para Tergugat dari perjanjian jual beli;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.041.000,-(dua juta empat puluh satu ribu rupiah);
    - RUFINA NGETE,dkk VS- KORNELIS KURUT ,dkk
    KURUT ;Bahwa adapun luas serta batasbatas sebagaimana yang didalilkanTergugat Dalam Rekonvensi yang kini dijadikan sebagai objeksengketa, telah ternyata adalah hasil jual beli sebagaimana termuatdalam kwitansi tanggal 10 Agustus 1996 dengan ukuran + 33,80 m?
    Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 209 yang dikeluarkan oleh KantorPertanahan Kabupaten Ngada tertanggal 17 Maret 2004, diberi tandaP3;Fotokopi Kuitansi Pembayaran jual beli tanah antara Kornelis Kurut danRufina Ngete yang dilegalisir Lurah Mangulewa tertanggal 24 Januari1995, tertanggal 12 Desember 1995, tertanggal 19 Mei 1996, tertanggal10 Agustus 1996, dan tertanggal 10 Agustus 1996, diberi tanda P4;Fotokopi Surat Larangan Melanjutkan Bangunan Rumah Tempat Tinggaluntuk Kornelis Kurut tertanggal
    Longa;Halaman 41 dari 61 Putusan Nomor 22/Pdt.G/2014/PN BjwBahwa Kornelis Kurut dan Veronika Dizi bisa berada dirumahnya MariaLonga saat itu karena Maria Longa adalah kakak kandung dari VeronikaDizi;Bahwa saat itu Rufina Ngete dan Simon Ago yang menawarkan tanahmereka kepada Kornelis Kurut dan Veronika Dizi;Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Maria Longa kirakira 7 (tujuh)sampai 8 (delapan) meter;.
    Kurut tertanggal 10 Maret 2014, tertanggal 4Agustus 2014, dan tertanggal 25 September 2014 dari Para Penggugatyang tidak dihiraukan oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pokok permasalahanantara kedua belah pihak dalam perkara ini adalah mengenai :1.2.Apakah Perjanjian Jual beli pada tahun 1995 yang dilakukan olehPenggugat dan Penggugat II dengan Para Tergugat sebesar Rp.800.000, (Delapan ratus ribu rupiah) dengan sistim pembayarannyasecara diangsur oleh Para Tergugat
    , yangmemiliki batas batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Martinus Djeo dan Petrus Dopo; Selatan : Jalan Raya BajawaEnde; Barat : Kantor Kelurahan Mangulewa;Timur : Tanah milik RUFINA NGETE;Adalah milik Tergugat KORNELIS KURUT;Menyatakan Kuitansi Jual beli Tanah tertanggal 24 Januari 1995, 12Desember 1995, 19 Mei 1996, 10 Agustus 1996, dan 10 Agustus 1996(Vide Bukti T1, T2, T3, T4, dan T5) telah sah menurut hukum;Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah sah yang diperoleh ParaTergugat dari perjanjian
Register : 31-10-2014 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN BAJAWA Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Bjw
Tanggal 4 Juni 2015 — Penggugat:
1.BERNADUS LODO
2.RUFINA NGETE
3.SIMON AGO
4.ELISABETH DOPO
5.MARTHA PALO
6.PETRUS DOLU
Tergugat:
1.Kornelis Kurut
2.Veronika Dizi
1684
  • : Tanah Milik Martinus Djeo dan Petrus Dopo;

    - Selatan : Jalan Raya Bajawa-Ende;

    - Barat : Kantor Kelurahan Mangulewa;

    -Timur : Tanah milik RUFINA NGETE;

    Adalah milik Tergugat I KORNELIS

    KURUT;

    - Menyatakan Kuitansi Jual beli Tanah tertanggal 24 Januari 1995, 12 Desember 1995, 19 Mei 1996, 10 Agustus 1996, dan 10 Agustus 1996 (Vide Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, dan T-5) telah sah menurut hukum;

    - Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah sah yang diperoleh Para Tergugat dari perjanjian jual beli;

    - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini

    Penggugat:
    1.BERNADUS LODO
    2.RUFINA NGETE
    3.SIMON AGO
    4.ELISABETH DOPO
    5.MARTHA PALO
    6.PETRUS DOLU
    Tergugat:
    1.Kornelis Kurut
    2.Veronika Dizi