Ditemukan 22956 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 4 April 2019 — PT MURINIWOOD INDAH INDUSTRY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5229 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Permohonan Banding lewat Waktu
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015
22440
  • Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama ... [Selengkapnya]
Putus : 06-12-2006 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148K/TUN/2004
Tanggal 6 Desember 2006 — MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA; PT. INTRACA HUTANI LESTARI
4720 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-11-2006 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179K/PID/2006
Tanggal 14 Nopember 2006 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidempuan; H. JEAN FORMA SIAGIAN
6731 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-09-2006 — Upload : 06-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1268K/PID/2006
Tanggal 26 September 2006 — MINTA UKUR Br. SEBAYANG
3534 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, pengajuan banding lewat waktu
PIDANA/1/SEMA 05 2021
22880
  • Permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atauPenuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karenapengajuan bandingnya melebihi jangka waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tidak mempunyai kepentingan hukum, lewat waktu, tidak dapat diterima
TATA USAHA NEGARA/2.A/SEMA 2 2019
9220
  • Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatanlewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)
  • Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatanlewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)

Register : 26-05-2016 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 362/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn
Tanggal 3 April 2017 — PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, (Pemohon Keberatan) - LAWAN - M. FAISAL (Termohon Keberatan)
24496
  • Menolak permohonan Pemohon Keberatan /Pelaku Usaha karena lewat waktu (kadaluarsa) dengan verstek ;
Register : 06-09-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Mdn
Tanggal 5 April 2016 — - AMRI (PENGGUGAT) - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk (TERGUGAT)
12856
  • - Menolak permohonan Pemohon Keberatan karena lewat waktu
    perkara yang jumlahnya ditaksir seperti dalam amarputusan dibawah;Memperhatikan akan pasal perundangundangan, khususnya Undangundang RINomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Perma Nomor Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK yo Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, dan Pedoman OperasionalBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta ketentuan lain yang bersangkutan ;MENGADILIe Menolak permohonan Pemohon Keberatan karena lewat
    waktu;e Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.469.000, (Empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)Demikian telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari Senin, 04 April 2016 yang terdiri dari DrMARSUDIN NAINGGOLAN,SH.
Register : 07-04-2011 — Putus : 01-08-2011 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 70/B/2011/PT.TUN.JKT.
Tanggal 1 Agustus 2011 — BUPATI TANAH BUMBU; PT. ARUTMIN INDONESIA;
7122
  • - Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tidak dapat diterima karena telah lewat waktu;
    No. 70/B/2011/PT.TUN.JKTMaret 2011, dengan mengemukakan alasanalasan banding yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut :1Bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding telah lewat waktu empatbelas hari karena putusan dibacakan pada tanggal 10 Januari 2011 dan pihakTergugat/Pembanding hadir sedangkan permohonan banding baru diajukantanggal 7 Februari 2011; Bahwa Penetapan Nomor : 44/G/PEN/2010/PTUN.BJM. tanggal 10 Januari2011 tidak bertentangan dengan Pasal 67 ayat (1), ayat (4) butir a dan b, Pasal77
    putusan diucapkan pihak Tergugat/Pembandinghadir di persidangan sehingga apabila dihitung tenggang waktu permohonan bandingyang diajukan Tergugat/Pembanding yaitu tanggal 7 Februari 2011 terhadap putusanPengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 10 Januari 2011 Nomor : 44/G/2010/PTUN.BJM., maka pengajuan permohonan banding tersebut telah 28 (duapuluh delapan) hari setelah putusan diucapkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas makapermohonan banding Tergugat/Pembanding telah lewat
    waktu banding 14 (empat10belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 123 UndangUndang Nomor 51 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian permohonan banding dari Tergugat/Pembanding secara formal tidak memenuhi syarat untuk mengajukan banding,karenanya demi hukum permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tidakmemenuhi syarat formil mengajukan
    banding karena telah lewat waktu banding makaMajelis Hakim Tingkat Banding tidak memeriksa pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tidak dapat diterima maka Tergugat/Pembanding dihukum untukmembayar biaya perkara dalam tingkat banding ini yang besarnya ditetapkansebagaimana tertuang dalam amar putusan ini; Mengingat akan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, serta
    ketentuanketentuan lain yang berkenaan dan bersangkutan denganperkara ini.e Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tidak dapatditerima karena telah lewat waktu;e Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yangpada tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp 250.000.
Register : 06-09-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Maret 2016 — - Sobambowo Buulolo (PENGGUGAT) - Pimpinan PT. Oto Multiartha (TERGUGAT)
12154
  • - Menyatakan eksepsi Termohon keberatan diterima;- Menolak permohonan Pemohon Keberatan karena lewat waktu
    TERLAWAN;Bahwa berdasarkan Hukum acara Perdata yang berlaku, apabila Gugatan yang diajukantidak memenuhi syaratsyarat formil suatu gugatan, dapat mengakibatkan Gugatanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijkverklaard);Bahwa menurut TERAJU KEBERATAN/ TERLAWAN, Gugatan aguo PENGAJUKEBERATAN/ PELAWAN telah tidak memenuhi syaratsyarat formil Gugatan, dankarenanya TERAJU KEBERATAN/ TERLAWAN dengan ini mengajukan eksepsisebagai berikut:PENGAJUAN KEBERATAN TELAH LEWAT
    WAKTU /DALUARSA 1Bahwa merujuk pada Undang undang Pasal 2 & 5 Ayat (1) PeraturanMahkamah Agung No. 01 Tahun Perlindungan Konsumen Jo.
    waktu/daluarsa melewati14 hari terhitung sejak putusan BPSK dibacakan karena putusan arbitrasemajelis BPSK Kota Medan Nomor 672/PEN/BPSKMDN/2015 yang diucapkantanggal 12 Mei 2015 dihadiri langsung oleh Konsumen ( Pemohon keberatan)tanpa dihadiri oleh Pelaku Usaha ;e Bahwa pengajuan keberatan tidak dapat diperkarakan (kompetensi absolut)karena pada tanggal 1 Juli 2015 atas pengaduan Pemohon Keberatan ke OtoritasJasa Keuangan (OJK) telah mendapatkan Kesimpulan dari Otoritas JasaKeuangan bahwa Termohon
    Tahun 2006 tentangTata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK, dan secara yuridis telahmembebaskan termohon dari tuntutan Pemohon, karenanya eksepsi Termohon mengenailewat waktu tersebut telah beralasan hukum untuk dikabulkan dan menyatakan permohonankeberatan Pemohon ditolak ;Menimbang, bahwa karena eksepsi tentang lewat waktu (daluarsa) pengajuanpermohonan pembatalan putusan arbitrase BPSK di atas dinyatakan diterima, makamengenai eksepsi selebihnyan dan buktibukti lainnya tidak perlu dipertimbangkan
    waktu;e Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.619.000, (Enam ratus sembilan belas ribu rupiah)Demikian telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari Senin, 21 Maret 2016 yang terdiri dari DrMARSUDIN NAINGGOLAN,SH.
Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 20/G/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Nopember 2015 — BAMBANG MARDI SUSILO, S.H.; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
5731
  • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena telah diajukan lewat waktu (kadaluarsa)
    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PegawaiNegeri Sipil, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIe Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena telahdiajukan lewat waktu ( kadaluarsa );e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .186.000, (Seratus
Register : 30-08-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 20-03-2018
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 21/G/2017/PTUN.YK
Tanggal 28 Desember 2017 — Penggugat:
7.DPD KSPSI Yogyakarta diwakili Ersad Ade Irawan
8.Kirnadi
12.Yupi Aisyah
13.Safarianto,
Tergugat:
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
24298
  • DALAM EKSEPSI:

    1. Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai kedaluwarsa (lewat waktu) untuk Penggugat I diterima;
    2. Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai kedaluwarsa (lewat waktu) untuk Penggugat II sampai dengan Penggugat IV tidak diterima;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat selebihnya tidak diterima;

    II.

    Gugatan kedaluwarsa/lewat waktu;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan materi eksepsi yang diajukanoleh Tergugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya secara berurutan denganpertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut: 1.
    Gugatan kedaluwarsa/lewat waktu; Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan karena objek sengketa diterbitkantanggal 25 Januari 2017 sedangkan gugatan didaftarkan pada tanggal 30 Agustus2017, maka gugatan telah kedaluarsa atau lewat waktu;Menimbang, bahwa karena mengenai tenggang waktu menggugat berkaitandengan kepentingan para Penggugat, maka sebelum menguji mengenai tenggangwaktu menggugat, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menguji mengenai kepentinganmenggugat dari para Penggugat dengan pertimbangan
    waktu) terhadap Penggugat beralasan hukum untuk diterima; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai eksepsi mengenai kedaluarsa (telah lewat waktu) terhadap Penggugat Ilsampai dengan Penggugat IV, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh objeksengketa, maka berpedoman Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang
    waktu menggugat untuk Penggugat Il sampai denganPenggugat IV dinyatakan tidakGUTS IM j= sense esses ee nee reset erie eee eetMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut,maka eksepsi Tergugat mengenai kedaluwarsa (telah lewat waktu) untuk Penggugat dinyatakan diterima dan eksepsi Tergugat mengenai kedaluwarsa (telah lewat waktu)untuk Penggugat Il sampai dengan Penggugat IV dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Penggugat II sampai denganPenggugat
    Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai kedaluwarsa (lewat waktu) untukPenggugat diteriria;~~~ sen nnnnnnnnnninnnnnnnninemnnnnnnnnnnns2. Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai kedaluwarsa (lewat waktu) untukPenggugat Il sampai dengan Penggugat IV tidak diterima;3. Menyatakan eksepsi Tergugat selebihnya tidak diterima; ll. DALAM POKOK SENGKETA: iar 1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.
Register : 26-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 17 Nopember 2014 — RUSLI WAHYUDI
12265
  • Menyatakan wewenang Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap Terdakwa RUSLI hapus/gugur karena lewat waktu (kadaluarsa)
    Tahun 2001 TentangPerubahan atas Undangundang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo.55 ayat(1) ke1 KUHPidana ancaman hukuman maksimalnya adalah seumurhidup maka daluarsa penuntutanya sesudah 18 Tahun;Bahwa berdasarkan Pasal 79 KUHP: dalam menentutan waktu gugurnya penuntutandihitung dari keesokan harinya sesudah perbuatan itu dilakukan; Bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum telah menguraikan perbuatanperbuatan yangdilakukan pada awal tanun 1990, yang hingga saat ini telah lewat
    waktu setidaknya lebih dari24 (dua puluh empat) Tahun.
    Oleh karena itu, maka hak menuntut hilang oleh karena kedaluwarsa kepadaTerdakwa Rusli Wahyudi, sesuai ketentuan Pasal 78 Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) ke4 adalah sesudah lewat waktu 18 (delapan belas) tahun; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) : Tenggang daluwarsa mulai dihitung dari keesokan harinya sesudah perbuatan itudilakukan, kecuali dalam hal berikut ini : Ke1.
    Perk : PDS06/KRWG/09/2014 TERTANGGAL 24 September 2014 tidak dapat diterima; 3 Menyatakan wewenang Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadapTerdakwa RUSLI hapus/gugur karena lewat waktu (kadaluarsa);4 Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikian putusan sela ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Klas I A Bandung pada hari : Senin TANGGAL : 17 Nopember 2014 olehkami : DJOKO INDIARTO, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, ENDANGMAKMUN, S.H., sebagai Hakim
Register : 26-11-2018 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN WONOSARI Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Wno
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat:
1.MUGIYONO
2.NY. WIDJI
Tergugat:
1.WONGSOKARTO
2.SAIMIN
3.PEMERINTAH DESA KEMIRI
16738
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Gugatan Lewat Waktu;
    2. Menyatakan menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya karena telah lewat waktu;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai
Putus : 27-04-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 02/Pdt.G-Sus/2016/PN.Sim
Tanggal 27 April 2016 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Cabang Perdagangan
12771
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Termohon Keberatan / Konsumen tentang Permohonan Keberatan Telah Lewat Waktu tidak dapat diterima;- Menyatakan Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara berwenang untuk mengadili gugatan dari Termohon Keberatan / Konsumen;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan / Pelaku Usaha tidak daluarsa / lewat waktu;- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan / Pelaku Usaha : PT.
Register : 31-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PTUN MANADO Nomor 26/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 28 Juli 2016 — Penggugat : FEBRI SUPARDI Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
7023
  • DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat mengenai gugatan telah lewat waktu ; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.219.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) ;
Register : 21-09-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan PTUN PALU Nomor 18/G/2015/PTUN.PL
Tanggal 20 Januari 2016 — - Ir. ANDI GANI NATSIR vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
17525
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan telah lewat waktu ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
    Bahwa pengajun gugatan telah lewat waktu sebagaimana dimaksuddalam pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, karena kepadayang bersangkutan telah disampaikan secara lisan bahwa objek tanahyang dimohon berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan KotaPalu. berada dalam lokasi Hak Pakai No. 5/Tondo atas namaKementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
    Bahwa Pengajuan gugatan telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986 karena kepada yangbersangkutan telah disampaikan secara lisan bahwa objek tanah yangdimohon berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palu beradadalam lokasi Hak Pakai No. 5/Tondo atas nama Kementerian PendidikanNasional Republik Indonesia; nnn non nnn nnn nnn2.
    waktu beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pokok perkara in casudipertimbangkan sebagai berikut ; DALAM POKOK PERKARA : nnn non nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan gugatanPenggugat melampaui tenggang waktu mengajukan gugatan sebagaimanaditentukan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara sehingga eksepsi Tergugat tentang pengajuanHal 23 dari 25 Hal.
    Putusan No. 18/G/2015/PTUN.PLgugatan telah lewat waktu dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka terhadap gugatanPenggugat patut dinyatakan tidak diterima /Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakditerima maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Penggugatdihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalamaifia POTUSAN: IA) 8 ssesse sees eee eeeMenimbang, bahwa terhadap seluruh buktibukti
    UndangUndang Nomor 9 tahun 2004 jis.UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI nnnconnnnnnnnncnnnnnnnnnnnnnnnns Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan telah lewat waktu ; DALAM POKOK PERKARA 777777 71. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 12-03-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/PDT.SUS-PATENT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 15 Juli 2014 — INNOVIA FILMS LIMITED >< KOMISI BANDING PATEN
714310
  • MENGADILIDalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat: Dalam pokok perkara- Menyatakan Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluarsa, sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.; - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 716.000;-(tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
    ;Menimbang bahwa setelah membaca dan mencermati bukti P1/ T10 berupa putusan Komisi banding patennomor : 01/KBP/IX/2013. tgl 23 September 2013, menyatakan permohonan banding nomor B 0 201130001 tidak dapatditerima, dengan alasan pertimbangan Antara lain;permohonan dianggap ditarik kembali oleh direktorat jenderal HKI,direktorat paten dan batas waktu permohonan banding telah lewat waktu berdasarkan pasal 61 ayat (1) UU Patennomor. 14 tahun 2001 yang menyatakan permohonan banding diajukan paling lama
    pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan yang berarti batas akhir tanggal pengajuan permohonanbanding paten pada tg 28 agustus 2012 sebaliknya pemohon baru mengajukan permohonan banding 27 pebruari 2013 ;Menimbang bahwa menurut penjelasan pasal 60 ayat (1) uu nomor 14 tahun 2001, terhadap permohonan yangdianggap ditarik kembali tidak dapat diajukan Banding;Hal 17dari 21 haLPutNo.il/PdLSus.Merek/2014/PN.Niaga.JktPstMenimbang bahwa mengeni lewat waktu pengajuan banding, dipertimbangkan sbb
    waktu yang ditentukan undang undang atau Daluarsa ;Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan secara formal Gugatan Penggugat telahmelewati waktu yang ditentukan oleh undang undang sehingga Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima; 72222222 22222 n 2222 ==Menimbang bahwa karena itu maka eksepsi Tergugat cukup beralasan dan dapat dikabulkan ;Dalam pokok perkara;Menimbang bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah lewat waktu dan dinyatakan tidak dapat diterimamaka
    222222 ===Menimbang bahwa oleh karena Gugatan tidak dapat diterima maka biaya perkara dibebankan keapdaPenggugat yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini; rHal 19 dari 21 haLPutNo.il/PdLSus.Merek/2014/PN.Niaga,JktPstMemperhatikan ketentuan pasal 61 dan pasal 62 ayat (4) Undang undang nomor 14 tahun 2001 tentang patendan HIR serta peraturan lain yang berkenaandengan perkara 1ni; MENGADILIDalam Eksepsi;e Menolak eksepsi Tergugat:Dalam pokok perkara Menyatakan Gugatan Penggugat telah lewat
    waktu/daluarsa, sehinggaharuslah dinyatakan tidak dapat diterima.; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 716.000;(tujuhratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada hari Jumat Tanggai 04 Juli 2014, oleh kami ASWIJON, SH.MH., selaku Hakim KetuaMajelis SUTIO JUMAGI AKHIRNO, SH.MHum., dan MAS'UD, SH.MH., masing masing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang
Putus : 22-11-2016 — Upload : 08-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 74/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 22 Nopember 2016 — Pemohon Keberatan : KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SIBUHUAN; Termohon Keberatan : SALMAN HASIBUAN
8565
  • Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan telah lewat waktu;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    TENTANG PERMOHONAN KEBERATAN TELAH LEWAT WAKTU(DALUARSA)a. Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pada Pasal 5 Ayat (1)menyatakan :Keberatandiajukandalamtenqqanqwaktu14 (empatbelas) hariterhitung sejak PelakuUsahaatauKonsumenmenerimapemberitahuan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen(BPSK)b.
    Bahwa, sehingga pengajuan Keberatan oleh Pernohon Keberatan adalahTELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA) selama 3 (tiga) hari, Sehinggabertentangan dan tidak sesuai serta telah melanggar :1. Peraturan Mabkamah Agung Republik Indonesia Nornor : 01Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerbadapKeputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).2.
    DAN OLEH KARENAYA, Pengajuan keberatan dalam perkara A quo adalah 10TELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA) dan TIDAK DAPAT DITERIMA.B. TENTANG KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) PEMOHON KEBERATANBahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;Bahwa kedudukan hukum (Legal Standing) yang mewakili kantor cabang(KSP).
    lainnya,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan yang diajukan PemohonKeberatan tidak dapat diterima secara Formil untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan PemohonKeberatan tersebut telah lewat waktu, maka terhadap halhal lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa karena eksepsi Termohon Keberatan diterima, makabiaya perkara dibebankan kepada Pemohon Keberatan ;Mengingat dan memperhatikanUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Pelindungan
    Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan telah lewat waktu;3.