Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 18/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 10 April 2014 — - LUKAS BILI NGONGO ALS AMA DEVI
5511
  • - Menyatakan terdakwa LUKAS BILI NGONGO ALS AMA DEVI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Melawan Hak Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang;
    - LUKAS BILI NGONGO ALS AMA DEVI
    menggunakan berupa 1 (Satu) bilah parang ;Bahwa benar awal nya pada hari Minggu jam 18.00 Wita saksi korbandengan menggunakan sepeda motor milik nya pergi dengan tujuanmengecek jalan atau kegiatan PNPM (Jalan sertu), dan setelah sampai dijalan simpang saksi korban membonceng saksi DOMINIKUS DAIRO BILIdengan tujuan ke rumah nya saksi MARTEN DAPALOKA, dan setelahsampai di rumah MARTEN DAPALOKA lalu disuguhkan kopi untuk minumsementara semua sedang meminum kopi di dalam rumah tiba tibadatanglah terdakwa LUKAS
    BILI NGONGO Als AMA DEVI menyapa,selanjutnya kurang lebih 15 menit terdakwa mengeluarkan kata katamakian dan melakukan pengerusakan sepeda motor dinas yangdigunakan oleh saksi korban ;Bahwa benar dari keterangan para saksi saksi di persidangan yaitu saksikorban KORNELIUS SEBA MALO mengatakan bahwa saksi melihatlangsung dari jarak sekitar kurang lebih 6 (Enam) meter dan masih adasaksi saksi lain nya yang melihat yaitu UMBU LELE BILI, DOMINIKUSDAIRO BILI, LEDE BULU, AGUSTINUS BULU MILA dan atas keterangantersebut
    terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami danmenyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang bakalditimbulkan dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam hukum pidana disebutkanjuga adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindakpidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmanimaupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telahmengajukan Terdakwa LUKAS
    BILI NGONGO ALS AMA DEVI selaku Terdakwamengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkanketerangan para saksisaksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyataselama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki Kemampuan untukmengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanyaperilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya darikemampuan untuk bertanggungjawab
    Menyatakan terdakwa LUKAS BILI NGONGO ALS AMA DEVI telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja dan Melawan Hak Melakukan Pengrusakan TerhadapBarang;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atasdengan pidana Penjara selama 4 (Empat) bulan ;3.