Ditemukan 2 data
65 — 9
Menyatakan Terdakwa MALVINAS SITEPU ALS VINAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2.
Malvinas Sitepu Als Vinas
Nama lengkap : Malvinas Sitepu Als Vinas;2 Tempat Lahir : Tanah Karo;3 Umur/ tgl. Lahir : 32 tahun / 21 Juni 1982;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Agama : Kristen;7. Tempat tinggal : Desa Jebus Kecamatan Jebus KabupatenBangka Barat;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Nama lengkap : Malvinas Sitepu Als Vinas;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 November 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember2014;2.
SITEPU ALS VINAS bersalah melakukantindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakarminyak yang disubsidi pemerintah seperti yang diatur dan diancam sebagaimanaPasal 55 UndangUndang Republik Imdonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MALVINAS SITEPU ALS VINAS berupapidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dan denda sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan
Nomor 105/Pid.B/2015/PN Sql.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MALVINAS SITEPU Als VINAS, pada hari Sabtu tanggal 22November 2014 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu bulanNovember tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Dsn.
Sitepu Als Vinas telahdiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muntok karenadidakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaanPenuntut Umum tanggal 17 Febuari 2015 Nomor Register Perkara PDM 12/S.LIAT.1/Ep.1/02/2015 serta dalam persidangan Malvinas Sitepu Als Vinas telahmembenarkan bahwa identitas terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betulidentitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi saksi didepan persidangan memberikan
Menyatakan Terdakwa MALVINAS SITEPU ALS VINAS tersebut diatas, terbukti7secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang disubsidiPemerintah sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2.
346 — 5
Menyatakan Terdakwa MALVINAS SITEPU ALS VINAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2.
Malvinas Sitepu Als Vinas
SITEPU ALS VINAS bersalah melakukan tindakpidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yangdisubsidi pemerintah seperti yang diatur dan diancam sebagaimana Pasal 55 UndangUndang Republik Imdonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MALVINAS SITEPU ALS VINAS berupapidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan denda sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila
Pol BN 2196 AJ berikutSTNK(dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MALVINAS SITEPU Als VINAS)Menghukum Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima riburupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukumannyadiringankan karena terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya kembali;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa
diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MALVINAS SITEPU Als VINAS, pada hari Sabtu tanggal 22November 2014 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu bulanNovember tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Dsn.
Sitepu Als Vinas telahdiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muntok karena didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17Febuari 2015 Nomor Register Perkara PDM 12 /S.LIAT.1/Ep.1/02/2015 serta dalampersidangan Malvinas Sitepu Als Vinas telah membenarkan bahwa identitas terdakwa dalamsurat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian jugaketerangan saksi saksi di depan persidangan memberikan
SITEPU ALS VINAS tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanPengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang disubsidi Pemerintah sebagaimanadalam Dakwaan Tunggal;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan12ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3 Menetapkan masa penangkapan