Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 98/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 20 September 2018 — MARIA SOVIA TAUS, DKK
10851
  • MARIA SOVIA TAUS, DKK
    MARIA SOVIA TAUS, Perempuan, Bangsa Indonesia, Agama Katolik,Pekerjaan lou Rumah Tangga, beralamat di RT.09, RW.03, Wae Mata,Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, sebagaiTERBANDINGI! semula TERGUGAT ;2. JELUDI FRANSISKUS, Lakilaki, Bangsa Indonesia, Agama Katolik, PekerjaanPensiunan PNS, beralamat di RT.09, Rw.03, Wae Mata, DesaGorontalo, Kec. Komodo, Kab.
    dalam perkara iniberukuran /luas + 4.100 meter persegi dengan batasbatas sebagai berikut:Timur : Tanah milik Para Penggugat, sekarang dikuasai oleh Abdulahi;Utara : Tanah milik Para Penggugat, sekarang rencana Jalan;Barat : Tanah milik Para Penggugat;Selatan : Tanah milik Seminari Menengah Yohanes Paulus Il Labuan Bajo;Bahwa lebih kurang pada tahun 2008 tanpa sepengetahuan ParaPenggugat, Tergugat MARIA SOVIA TAUS secara diamdiam telahmengajukan permohoan Pengukuran atas tanah obyek sengketa milik
    ParaPenggugat kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan KabupatenManggarai Barat di Labuan Bajo untuk memperoleh Sertipikat Hak Milik atasnama Tergugat MARIA SOVIA TAUS;Halaman 6 dari 35 Putusan Nomor 98/PDT/2018/PT KPG14.15.16.17.Bahwa atas permohonan dari Tergugat tersebut maka Kepala KantorPertanahan kabupaten Manggarai Barat /Turut Tergugat telah melakukanPengukuran atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat dengan suratukur No. 34/GT/2008, tanggal 10 September 2008 dan sertipikat Hak
    MilikNo.571/ Desa Gorontalo tanggal 17 September 2008,dengan luas 5.515meterpersegi atas nama MARIA SOVIA TAUS/Tergugat ;Bahwa tindakan Turut Tergugat dengan diterbitkannya sertipikat Hak MilikNo.571 tanggal 17 September 2008 diatas tanah milik Para Penggugattersebut ic. tanah obyek sengketa dalam perkara a quo atas nama Tergugat MARIA SOVIA TAUS adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad) yang merugikan Penggugat karena Penggugat menjadikehilangan hak Yuridis atas tanah milik
    atas nama Maria Sovia Taus (Tergugat ) adalahsah dan mengikat secara hukum;Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (NietOnvankelijke Verklaard);Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini;. DALAM POKOKPERKARA1. Bahwa semua yang Turut Tergugat kemukakan pada bagian eksepsi danjawaban di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkandengan bagian dalam pokok perkara ini;.
Register : 02-11-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 27-04-2018
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Lbj
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6928
  • SOVIA TAUS yangselanjutnya akan disebut sebagai tanah obyek sengketa dalam perkara iniberukuran /luas + 4.100 meter persegi dengan batasbatas sebagaiberikut:Timur : Tanah milik Para Penggugat, sekarang dikuasai olehAbdulahi;Utara : Tanah milik Para Penggugat, sekarang rencana Jalan;Barat : Tanah milik Para Penggugat;Selatan : Tanah milik Seminari Menengah Yohanes Paulus IlLabuan Bajo;Bahwa lebih kurang pada tahun 2008 tanpa sepengetahuan ParaPenggugat, Tergugat MARIA SOVIA TAUS secara diamdiam telahmengajukan
    permohoan Pengukuran atas tanah obyek sengketa milikPara Penggugat kepada Turut Tergugat Kepala Kantor PertanahanKabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo untuk memperoleh SertipikatHak Milik atas nama Tergugat MARIA SOVIA TAUS;Bahwa atas permohonan dari Tergugat tersebut maka Kepala KantorPertanahan kabupaten Manggarai Barat /Turut Tergugat telah melakukanPengukuran atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat dengansurat ukur No. 34/GT/2008, tanggal 10 September 2008 dan sertipikatHak Milik No
    .571/ Desa Gorontalo tanggal 17 September 2008,denganluas 5.515 meterpersegi atas nama MARIA SOVIA TAUS/Tergugat I;Bahwa tindakan Turut Tergugat dengan diterbitkannya sertipikat Hak MilikNo.571 tanggal 17 September 2008 diatas tanah milik Para Penggugattersebut ic. tanah obyek sengketa dalam perkara a quo atas namaTergugat MARIA SOVIA TAUS adalah merupakan perbuatan melawanhukum ( on recht matige daad) yang merugikan Penggugat karenaPenggugat menjadi kehilangan hak Yuridis atas tanah milik ParaPenggugat
    Tergugat danTergugat Il, yang menguasai dan mensertipikat tanah obyek sengketa milikPara Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum (on recht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat;Bahwa tindakan Turut Tergugat dengan diterbitkannya sertipikat Hak MilikNo.571 tanggal 17 September 2008 diatas tanah milik Para Penggugattersebut ic. tanah obyek sengketa dalam perkara a quo atas namaTergugat MARIA SOVIA TAUS adalah merupakan perbuatan melawanhukum ( on recht matige daad) yang merugikan Penggugat
    Sovia Taus (Tergugat 1)adalah sah dan mengikat secara hukum;Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (NietOnvankelijke Verklaard);Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini.Il.