Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-12-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 108/PID.B/2012/PN.END
Tanggal 26 Desember 2012 — - MATIAS MBETE Alias TIAS
7218
  • Menyatakan Terdakwa MATIAS MBETE Alias TIAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ; ----2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; --------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------4.
    - MATIAS MBETE Alias TIAS
    PUTUSANNomor : 108/PID.B/2012/PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap ; MATIAS MBETE Alias TIAS ;Tempat lahir : Anaranda (Wewaria) ;Umur/tanggal : 53 tahun/ bulan Maret 1959 ;lahirJenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria
    END, tentang PenetapanHari Sidang ; Berkas perkara atas nama Terdakwa MATIAS MBETE Alias TIAS besertaseluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa di depanPersidangan ; 227 Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;++=Menimbang bahwa Terdakwa atas kehendak sendiri selama pemeriksaanperkaranya di persidangan menyatakan maju sendiri tanpa didampingi olehPenasihatTelah mendengar Tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umumterhadap
    Terdakwa No.Reg.Perk : PDM52/Ende/11/2012 yang dibacakan dipersidangan tanggal 18 Desember 2012 yang pada pokoknya meminta supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa MATIAS MBETE Alias TIAS telah terbukti bersalahMembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atauuntuk menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatuyang
    Perk : PDM53/ENDE/10/2012, yangdibacakan pada tanggal 21 Nopember 2012, Terdakwa telah didakwa sebagaiberikut : Bahwa Terdakwa MATIAS MBETE Alias TIAS, pada bulanAGUSTUS tahun 2012 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalamtahun 2012, bertempat di Desa Mautenda, Kec. Wewaria, Kab.
    MATIAS MBETE Alias TIAS adalah benar terdakwasebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, dan tidak terjadi kesalahanterhadap orang yang didakwa (error in person), maka dengan demikian unsurBarangsiapa telah terpenuhi ; Ad.2.
Register : 26-02-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 13-06-2013
Putusan PN ENDE Nomor 19 / Pid.B / 2013 / PN.END
Tanggal 25 April 2013 — - SAVERINUS GEBO Alias SAFER Alias INUS Alias INO
5522
  • Saksi MATIAS MBETE Alias TIAS : Yang dibacakan pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi tidak tau kapan dan dimana kejadian pencurian tersebut ;e Bahwa yang menjadi korban saksi tidak tau sedangkan pelakunya adalahSAFERINUS GEBO ;e Bahwa barang yang di cur: SAVERINUS GEBO adalah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Supra Fit warna hitam, tanpa plat Nomor Polisi, tanpa kuncikontak, tanpa kap samping kirikanan dan velg biasa ;e Bahwa saksi tau peristiwa pencurian tersebut saat saksi ditangkap