Ditemukan 1 data
74 — 27
Menyatakan Terdakwa Mohamad Isnain Rahantan alias Is alias Falen telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;-2.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Mohamad Isnain Rahantan alias Is alias Falen dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Mohamad Isnain Rahantan alias Is alias Falen
PUTUSANNomor 54/Pid.Sus/ 2016/PN TULDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkaraperkara pidana Biasapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Mohamad Isnain Rahantan alias Is alias Falen ;Tempat lahir : Tual ;Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 12 Mei 1982 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual;Agama : Islam
Menyatakan Terdakwa Mohamad Isnain Rahantan alias Is alias Falen telahterbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2.