Ditemukan 2 data
333 — 390 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dalam hal terjadi adanya masalahmasalah tersebut, maka Mahkamah Agung tidak berwenang memerintahkanuntuk melakukan pemungutan suara ulang, tetapi cukup hanyamemerintahkan kepada KPUD selaku Termohon Keberatan untukmelakukan penghitungan ulang hasil suara di empat daerah Kabupatenyang bermasalah tersebut di atas;Menimbang bahwa sekalipun adanya dua pendapat yang berbedatersebut (dissenting opinion) tentang perihal akibat hukumnya. namun demiterciptanya rasa keadilan dan ketentraman dikalangan
92 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PertimbanganHukum dengan Amar Putusan (dikutip), sebagai berikut:"Bahwa meskipun dapat dibuktikan adanya kecurangankecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PILKADA,namun Mahkamah Agung tetap hanya terbatas wewenang padapenghitungan suara, sesuai dengan ketentuan undangundang.Sehingga dalam hal terjadi adanya masalahmasalah tersebut.maka Mahkamah Agung tidak berwenang memerintahkan untukmelakukan pemungutan suara ulang, tetapi cukup hanyamemerintahkan kepada KPUD selaku Termohon Keberatan untukmelakukan penghitungan
ulang hasil suara di empat daerahKabupaten yang bermasalah tersebut di atas";Terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung tersebut di atas,nampak dengan jelas disadari kedudukan dan kewenangannyaMahkamah Agung RI hanya terbatas pada wewenang penghitungansuara, sesuai dengan ketentuan perundangundangan, sehingga dalamhal ini terjadi pertentangan yang "kontradiktif dan paradoks", jika dilihatamar putusannya yang menyatakan "Memerintahkan TermohonKeberatan. untuk mengulang Pelaksanaan Pemilihan