Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2007 — Upload : 27-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02P/KPUD/2007
Tanggal 19 Desember 2007 — H. M. Amin Syam; Prof. Dr. Mansyur Ramly; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan
333390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dalam hal terjadi adanya masalahmasalah tersebut, maka Mahkamah Agung tidak berwenang memerintahkanuntuk melakukan pemungutan suara ulang, tetapi cukup hanyamemerintahkan kepada KPUD selaku Termohon Keberatan untukmelakukan penghitungan ulang hasil suara di empat daerah Kabupatenyang bermasalah tersebut di atas;Menimbang bahwa sekalipun adanya dua pendapat yang berbedatersebut (dissenting opinion) tentang perihal akibat hukumnya. namun demiterciptanya rasa keadilan dan ketentraman dikalangan
Putus : 18-03-2008 — Upload : 19-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/KPUD/2008
Tanggal 18 Maret 2008 — KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI SULAWESI SELATAN ; H. M. AMIN SYAM ; PROF. DR. MANSYUR RAMLY
9257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PertimbanganHukum dengan Amar Putusan (dikutip), sebagai berikut:"Bahwa meskipun dapat dibuktikan adanya kecurangankecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PILKADA,namun Mahkamah Agung tetap hanya terbatas wewenang padapenghitungan suara, sesuai dengan ketentuan undangundang.Sehingga dalam hal terjadi adanya masalahmasalah tersebut.maka Mahkamah Agung tidak berwenang memerintahkan untukmelakukan pemungutan suara ulang, tetapi cukup hanyamemerintahkan kepada KPUD selaku Termohon Keberatan untukmelakukan penghitungan
    ulang hasil suara di empat daerahKabupaten yang bermasalah tersebut di atas";Terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung tersebut di atas,nampak dengan jelas disadari kedudukan dan kewenangannyaMahkamah Agung RI hanya terbatas pada wewenang penghitungansuara, sesuai dengan ketentuan perundangundangan, sehingga dalamhal ini terjadi pertentangan yang "kontradiktif dan paradoks", jika dilihatamar putusannya yang menyatakan "Memerintahkan TermohonKeberatan. untuk mengulang Pelaksanaan Pemilihan