Ditemukan 2064 data
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Batang (alm) yang merebut/merampas objek perkara dari tangan para Penggugat dan kemudianpenggarapan objek perkara diserahkannya kepada Tergugat Ill danTergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrechmatige daad);6. Bahwa setelah adik Tergugat atau datuk Tergugat II meninggalmaka objek perkara dikuasai oleh Tergugat dan Il selakuabang dan cucu dari Syafril Suhaili Dt.
55 — 24
- Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat,I,II,III,IV,V dan VI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
65 — 25
M E N G A D I L I :1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) ;
NANNA
Tergugat:
1.HERMIN
2.KEPALA CABANG PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT CABANG MAMUJU
45 — 28
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menyetorkan dana / uang Penggugat ke Bank Sulselbar cabang Mamuju telah merugikan Penggugat senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melepaskan tanggungjawab atastindakan Tergugat I selaku karyawan telah melanggar ketentuan perundang- undangan dan telah merugikan Penggugat senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang Penggugat senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikurangkan dengan cashback yang telah diterima Penggugat senilai Rp.26.085.000,00 (dua puluh enam juta delapan puluh lima ribu rupiah) secara bersama-sama
111 — 51
DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagianMenyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);- Menyatakan tanah sengketa beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT.11 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan tengah Kota Tarakan, dengan luas tanah panjang 12 M2 (dua belas meter persegi) atau selas 456 M2 (Empat ratus lima puluh enam meter perasegi
132 — 39
Intajaya Bumimulya adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); Menghukum Tergugat PT. Intajaya Bumimulya untuk membayar kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); Menghukum Tergugat PT. Intajaya Bumimulya untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
PT MENSA BINASUKSES
Tergugat:
YOHANES HERMAN CAHYONO BIN HERMAN YOSEF
50 — 12
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.728.249.591 (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.
JOKO BAGIO
Tergugat:
MASTOFIK
Turut Tergugat:
EKA ZUNIAR FUZIANTY
9 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp 240.477.000,00 (dua ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
38 — 10
Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 178/ Pid.B/2002/ PN-TTD tanggal 28 Oktober 2002 ;3. Menghukum Tergugat harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;4.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar uangpengganti sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah)merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 178/Pid.B/2002/ PNTTD tanggal 28 Oktober 2002 ;3. Menghukum Tergugat harus membayar uang pengganti sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) ;4.
87 — 14
Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas objek sengketa tersebut;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk
146 — 78
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 991.000,- ( Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Bahwa Putusan (vonis) bersalah yang dijatuhkan oleh Hakim PengadilanNegeri Batam terhadap diri Tergugat dengan Keputusan No. 24/ PEN.PID.C/2014/ PN.BIM tertanggal 20 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukumtetap (inkrahct van gexvisjde) adalah bukti yang sempuma bahwa Tergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum( onrechmatige daad ) terhadapPenggugat yang sangat merugikan Penggugat ;6.
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum(onrechmatige daad) yang sangat merugikan PenggugatMenghukumTergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesarRp.100.000.000,(seratus juta rupiah) ;. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril sebesarRp.500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah) ;. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dzvangsom) sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) per hari untuk setiap kelalaian Tergugatdalam melaksanakan isi putusan ini ;.
inkracht van gewijsde), dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan pidana atas diri tergugat,penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang pada pokoknya agarperbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tergugat merupakan perbuatanmelawan hukum dan untuk itu penggugat mohon kepada Majelis, agar tergugat21dihukum untuk membayar kerugian materil dan immaterial yang dialami olehpenggugat ;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap petitum ketiga agarmenyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan
melawan hukum(onrechmatige daad) yang sangat merugikan penggugat, dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365KUHPerdata,dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan melawan hukum,maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa dalam tuntutan perbuatan melawan hukum tidak adapengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut, namun sebagaimanadiatur dalam pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata, tersirat pedoman yang isinya :Juga
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum(onrechmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materil sebesarRp.10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 991.000, ( Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );6.
1.KAMARUDDIN
2.syarah kamaruddin
Tergugat:
LA ODE HUSAENA
74 — 35
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan secara sah bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana dalam pasal 1365 BW;
- Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materil yang diderita Para Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (gugatan perdata) di
73 — 0
Menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang telah melakukan Jual Beli terhadap objek perkara tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ; 8.
Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan surat jual beli terhadap objek perkara tertanggal 21 Pebruari antara Tergugat III dengan Tergugat II tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ; 9.
Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat II yang telah melakukan kontrak/sewa-menyewa terhadap objek perkara dengan Tergugat II tanpa seizing/sepengetahuan Penggugat, adalah tidak syah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk segera menyerahkan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan baik dan kosong ; 11.
PT. TRANSTEL UNIVERSAL
Tergugat:
1.SYAHDU SETYA YUDHA
2.LEGIANTO
3.RONI PRIYANTO
4.DENI SETIAWAN
5.BAMBANG SUROYO
Turut Tergugat:
1.PT. MITRA SOLUSINDO INDONESIA
2.PT. MNC SKY VISION, Tbk
285 — 421
Menyatakan bahwa Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang telah merugikan Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai, tanggung renteng, sekaligus dan seketika, berupa kerugian Materil :
sebesar USD 218.361,69 ;
4. Menghukum Para Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
5.
392 — 82
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) . 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 568.786.930,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);4.
H. NURMAN DURMAN
Tergugat:
1.HJ. NURDJANI NURDIN
2.Lurah Ranah Parak Rumbio Kecamatan Padang Selatan
3.BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
103 — 25
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah membuat surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TYAnah(spopradik) sebagai alas hak atas tanah objek perkara dan telah mwengajukan permohonan sertifikat tanah obejk perkara untuk dan atas namanya tanpa seizin dari Penggugat selaku yang berhak adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechmatige daad);
5.
67 — 29
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT 1V, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT ;3. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI dan pihak manapun untuk mengosongkan dan meninggalkan Tanah PENGGUGAT sebagaimana posita gugatan nomor 1;4.
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT 1V,TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT ;3.
91 — 0
Hyundai Inti Development sebagai Tata Tertib Kawasan Industri adalah sah dan mengikat bagi seluruh Perusahaan Industri di Kawasan Industri Bekasi International Estate (KI BIIE);Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.2.367.962.702 (dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah);Menghukum Tergugat
64 — 16
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);5. Menyatakan Tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum segala bentuk alas hak tanah milik Tergugat diatas objek perkara aquo;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;7.
SAMSURI
Tergugat:
PT. Mega Central Finance Cabang KPM Batam
21 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) atas penguasaan/penarikan Objek pembiayaan jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa oleh Tergugat tanpa adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan objek Pembiayaan jaminan fidusia kepada Penggugat yaitu Mobil Merk XPANDER ULTIMATE (4x2