Ditemukan 6 data
- Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.
119 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1 K/Pid/2019meringankan secara proporsional sebagaimana ditentukan dalam Pasal197 Ayat (1) huruf f KUHAP: Bahwa selain itu alasan permohonan kasasi Terdakwa terhadapputusan perkara a quo meminta kepada Majelis Hakim Kasasi agarmemberikan putusan yang seringanringannya kepada Terdakwa, tanpadisertai dengan alasanalasan pengurangan/peringan pidana yang relevansecara yuridis untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan
90 — 13
selaku bapak kandung Cici Anisa Ramadhani, dibuktikan dengan surat pemyataandamai dibuat tanggal 13 Januari 2017 yang meminta agar persoalan ini dianggap selesai dantidak dilanjutkan namun karena sistem hukum pidana khususnya Undangundang RI Nomor22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengenal adanyaperdamaian diluar persidangan sehingga tidak dapat menghapuskan atau menggugurkantindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tetapi setidaknya hal tersebut dapatdijadikan dasar peringan
pidana oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuni pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang undang RI Nomor 22 Tahun2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang undang No. 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1.
1.RIZAL F, SH,MH
2.RAMLAH, SH
Terdakwa:
AKBAR Bin NUHUNG
19 — 7
Purwanto sesuai dengan surat pernyataan damai tanggal 14 Mei2018, yang masing masing pada surat tersebut meminta agarpersoalan ini dianggap selesai dan tidak dilanjutkan namun mengingatsistem hukum pidana khususnya Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengenal adanya perdamaiandiluar persidangan sehingga hal tersebut tidak dapat menghapuskan ataumenggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tetapisetidaknya hal tersebut dapat dijadikan dasar peringan
pidana olehMajelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang undang RINomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang undangNo. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 21 dari 23 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN.MjnMENGADILI1.
216 — 236 — Berkekuatan Hukum Tetap
Djumari) maupun buktisurat yang diajukan oleh Penasehat hukum (bukti T2, T3, T4,T5, T6, T7, dan T8) antara Terdakwa (yang diwakili olehkeluarga) dan korban (yang diwakili oleh keluarga) telah diadakanpertemuan dan pemberian uang kerohiman kepada seluruh korbanyang kemudian telah diadakan Islah (Perdamaian) baik secaratertulis maupun tidak tertulis;Bahwa atas adanya pemberian uang kerohiman dan adanya Islah(perdamaian) tersebut, seharusnya Majelis Hakim menjadikan haltersebut sebagai penghapus / peringan
pidana (ketentuan tidaktertulis) atas diri Terdakwa (sebagaimana kaidah hukum atasYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1965 tanggal 8Januari 1966 Jo.
88 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelakudalam Pasal 3 berlaku bagi pegawai negeri, pejabat negara, danpejabat daerah karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanmelekat pada pegawai negeri, pejabat negara, dan pejabat daerahkarena ada cacat yuridis dalam kebijakan legislatif mengenaipengaturan ancaman pidana terhadap Pasal 3 dimana kedudukansebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan pejabat daerah,seharusnya menjadi faktor pemberat pidana tetapi justerudirumuskan sebagai faktor peringan
pidana;Perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 berdasarkankesepakatan/kebijakan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI danyurisprudensi Mahkmah Agung, terletak pada unsur memperkaya dirisendiri, orang lain atau korporasi atau unsur menguntungkan dirisendiri, orang lain atau korporasi dan/atau unsur besar kecilnyaHal. 60 dari 66 hal.