Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2021
Tanggal 2 Maret 2021 — BASRI BENNU, DKK VS EBSON SAMBAI, DKK
16576 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 16-04-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 08-11-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 12/G.TUN/2012/PTUN.JPR
Tanggal 9 Agustus 2012 — YOHANIS PIGOME, S.SOS.; JOHANIS JHON DOGOPIA.; VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DEIYAI
9530
  • KPU Pusat No :Khusus/KPU/III/2012, yang di tujukan kepada KomisiPemilihan Umum Provinsi Papua dengan PerihalPelaksanaan Pemilukada kabupaten deiyai yang berjumlah13 ( Tigabelas) Pasangan Calon dan di laksanakan dengan2 Putaran);Bahwa PARA PENGGUGAT adalah Calon Bupati dan CalonWakil Bupati Kabupaten Deiyai periode tahun 2012 2017yang dicalonkan dari gabungan Partai Politik yaitu PartaiGerakan Indonesia raya ( GERINRA ), Partai PersatuanDaerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), makatotal perolehan
    kursi DPRD Kabupaten Deiyai mencapai 15% ,maka Para PENGGUGAT telah memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan ,Komisi PemilihanUmum Nomor: 13 tahun 2010);Bahwa Partai (Gerakan Indonesia Raya GERINRA),PartaiPersatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaharuan(PDP) ,Partai amanat Nasional (PAN) Partai Nasional BantengHal. 5 dari 19 Hal.
Register : 21-01-2010 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 02 / Pdt.G / 2010 / PN. Kb.Mn
Tanggal 14 Juni 2010 — HERI MULYONO ; DKK MELAWAN Komisi Pemilihan Umum, Cq. Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Cq.---- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun dan Ikut Tergugat Gubernur Jawa Timur
8016
  • Isi surat penjelasan KPU yang ada hubungannya dengan penetapan35perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa: berkenaan dengan pelaksanaan amarputusan Mahkamah Konstitusi dan mengingat dalam penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten /Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan Pasal46 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 Jo.
    Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009, maka penetapanpenghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal yangtelah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 Jo.
Register : 08-08-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 16/G/2012/PTUN-BL
Tanggal 29 Agustus 2012 — Penggugat : Frans Agung mulia putera, S.Sos.,MH Tergugat : KPU Tulang Bawang
14451
  • M.I.P, dari semula didaftarkan 14 (empat belas) Partai Politik, 12 (dua belas)dukungan partai politik dinyatakan tidak sah, sehingga pasangan tersebut hanyamendapat dukungan yang sah dari 2 (dua) Partai Politik yaitu Partai AmanatNasional dan Partai Karya Pembangunan, dan selanjutnya diminta untukmelengkapi dukungan partai politik pendukung/pengusung hingga minimal 15 %(lima belas persen) dari perolehan kursi DPRD Kabupate n Tulang Bawang (vide bukti P10 = T19a, T19b, T19c);2.
    Razak, M.S dan Heri Wardoyo, S.H, dinyatakan sah dan lengkap danmemenuhi ketentuan 15 % (lima belas persen) dari perolehan kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang (vide bukti T20a, T20b);3.
    Surat Nomor : 103/KPUKab008.435585/VII/2012, Perihal Penyampaian HasilVerifikasi, Klarifikasi dan Penelitian Berkas Pencalonan, pada intinya dukunganPartai Politik sejumlah 15 (lima belas) Partai Politik yang mendaftarkan pasanganMarzuki, S.Sos dan Nasrollah, dinyatakan sah dan lengkap dan memenuhiketentuan 15 % (lima belas persen) dari perolehan kursi DPRD Kabupaten TulangBawang (vide bukti T21a, T21b); Menimbang, bahwa setelah disampaikan hasil penelitian sebagaimana tersebut diatas, kepada Pasangan
Register : 14-01-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 26 Mei 2015 — SIMON P BONAI.; KLEMENS WORIASI; VS GUBERNUR PROVINSI PAPUA; PITER CORIES MATHEUS; YUSUF PAISEI,;
9519
  • Hal ini sesuai dengan ketentuanPasal 21 ayat (2) peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013, sebagaimanatelah diubah dengan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2014, menyebutkanPenetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap DaerahPemilihan, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi hasil PenghitunganPerolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, SertifikatRekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan RincianPerolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dan suara tidak sah diKPU
Register : 23-02-2010 — Putus : 24-08-2010 — Upload : 22-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 92 / PDT.G / 2010 / PN.JKT.PST
Tanggal 24 Agustus 2010 — Drs. H. IMAM ADDARUQUTNI, MA, dkk >< 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM, dkk
285
  • ternyatadari perhitungan tersebut diatas diperoleh 43 kursi sehingga masih ada sisa 2 kursiyang belum dialokasikan ;Sisa 2 kursi dibagikan masing masing ke Dapil Musi Banyuasin yang mempunyaisisa jumlah penduduk yang terbanyak, dan ternyata Daerah Pemilihan MusiBanyuasin yang mempunyai sisa jumlah penduduk terbanyak adalah Daerah MusiBanyuasin dan Daerah Musi Banyuasin 4, sehingga pengalokasian sisa 2 kursitersebut dibagikan ke Daerah Musi Banyuasin dan Daerah Musi BanyuasinDengan demikian jumlah perolehan
    kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untukDaerah Pemilihan Musi Banyuasin 1 menjadi 12 kursi dan Daerah Pemilihan MusiBanyuasin 4 menjadi 12 kursi, sehingga total secara keseluruhan jumlah kursi DaerahPemilihan Musi Banyuasin sampai dengan Daerah Pemilihan Musi Banyuasin 4Hal 21 dari 52 halaman Putusan perdata No.92/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.adalah 45 kursi, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yangberlaku;13 Bahwa perhitungan alokasi kursi di daerah pemilihan anggotaDPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tahun 2008
390127
  • Tentang : PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  • setelah hari/tanggal pemungutansuara.KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suarapartai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kotapaling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggalpemungutan suara.Pasal 202Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambangbatas perolehan suara sekurangkurangnya 2,5% (duakoma lima perseratus) dari jumlah suara sah secaranasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehankursi DPR.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakberlaku dalam penentuan perolehan
    kursi DPRD provinsidan DPRD kabupaten/kota.Pasal 203Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambangbatas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalamPasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitunganperolehan kursi DPR di masingmasing daerah pemilihan.(2) Suara... 06 (2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatudaerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh PartaiPolitik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah PartaiPolitik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batasperolehan