Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2012 — Putus : 12-03-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 23/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 12 Maret 2012 — REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI
3417
  • Menyatakan terdakwa REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI
    Menyatakan terdakwa REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI bersalahmelakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yangmenyebabkan orang lain meninggal dunia melanggar pasal 310ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasAngkutan Jalan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REDEMTUS SONI WAUNGalias SONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan penjara potong masa tahanan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa yang diSsampaikanlisan bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, hanya mengajukansurat kesepakatan perdamaian;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI, pada HariSenin tanggal 28 Nopember 2011 sekitar pukul 08.00 Wita atau padasuatu waktu dalam Bulan Nopember 2011
    Manggarai Timur atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ruteng, yang mengendarai kendaraan bermotor karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain yaitu Antonius Aden meninggaldunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya terdakwa REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI pada HariSenin tanggal 28 engan tujuan ke Borong nopember 2011, sekitar pukul08.00 Wita, dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Titan warna hitamNomor polisi
    Menyatakan terdakwa REDEMTUS SONI WAUNG alias SONI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah. dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.