Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 97/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 8 Mei 2012 — REMIGIUS MANGSI alias REMI
4220
  • REMIGIUS MANGSI alias REMI
    Sidang ;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum (Pidana) dari Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Ruteng, tanggal 3 Mei 2012 Nomor : PDM 39/RTENG/Ep.2/04/2012 ;Setelah mendengar pula Pembelaan atau Permohonan dari Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas diajukan ke muka persidangan oleh PenuntutUmum karena didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Nomor :PDM 39/RTENG/Ep.2/04/2012, tertanggal 4 April 2012 yakni sebagai berikut ;PRIMAIRBahwa terdakwa REMIGIUS
    MANGSI alias REMI bersama dengan PIUS PALOS aliasPIUS, dan EVALDUS JEMA alias DUS (ketiga terdakwa dalam berkas perkara lain), pada hariRabu tanggal 08 Februari 2012, sekitar jam 19.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februaritahun 2012, bertempat di pinggir jalan raya di depan rumahnya JOHN (sebagai bandar) yangterletak di Kampung Bangka Sumba, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, KabupatenManggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan
    Terdakwa melakukan perjudian kupon putih sebanyak lima kali dalam satuminggu ada lima kali putaran yaitu hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dan tujuan dariterdakwa bermain judi adalah untuk mencari keuntungan sifat permainan ini untunguntungan danterdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa REMIGIUS MANGSI alias REMI diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.SUBSIDAIRBahwa terdakwa REMIGIUS MANGSI alias REMI bersama dengan PETRUS SALESRIMBING alias
    Terdakwa melakukan perjudian kupon putih sebanyak lima kali dalam satuminggu ada lima kali putaran yaitu hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dan tujuan dariterdakwa bermain judi adalah untuk mencari keuntungan sifat permainan ini untunguntungan danterdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa REMIGIUS MANGSI alias REMI diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 (Bis) ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwamenyatakan
    Dalam pada itu Majelis Hakim menyimpulkan fakta baik berupa fakta sosiologis maupunfakta hukum yakni sebagai berikut ;Bahwa terdakwa REMIGIUS MANGSI alias REMI bersama dengan PIUS PALOS alias PIUS,dan EVALDUS JEMA alias DUS (ketiga terdakwa dalam berkas perkara lain), pada hari Rabutanggal 08 Februari 2012, sekitar jam 19.30 wita bertempat di pinggir jalan raya di depanrumahnya JOHN (sebagai bandar) yang terletak di Kampung Bangka Sumba, Desa Hilihintir,Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai