Ditemukan 4192 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Tenggang waktu, Perbuatan Melanggar Hukum, tidak melakukan tindakan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 5 2021
14860
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu 5 (lima) hari kerja, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturandasarnya

Register : 23-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 15 Agustus 2023 — - Pembanding : CV. Kanaan Jaya, dkk - Terbanding: Liem Benny Bendatu
1010
  • Memerintahkan Kurator untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun (status quo) hingga memperoleh kekuatan hukum tetap;5. Menyatakan Kurator tidak berwenang untuk memerintahkan aparat negara, aparat pemerintah setempat, orang-orang suruhannya, dan/atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan tindakan hukum apapun, hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;6.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 2 2019
7700
  • Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan ... [Selengkapnya]
  • Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh militer bawahannya tersebut

Putus : 08-01-2013 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 666/Pid.B/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Januari 2013 — Pidana - ROBERT TANTULAR ,MBA
445313
  • Menyatakan bahwa terdakwa ROBERT TANTULAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998 Jo.
    Unsur Pemegang Saham2.Unsur dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi atauPegawai Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yangmengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukanuntuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalan undang undangini dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bagi bank;3.
    Unsur dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi atauPegawai Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yangmengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukanuntuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang undangini dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bagi Bank;Menimbang, bahwa Menurut Memori Van Toolichting yang dimaksudDengan Sengaja adalah Menghendaki dan Menginsyafi terjandi suatu tindakandengan sengaja harus menghendaki dan
    Menyatakan bahwa terdakwa ROBERT TANTULAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyuruh Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank untukmelakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan banktidak melaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikanketaatan bank melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 Tahun 1992 tentangPerbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998Jo.
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 222/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT. TUJUH PUTRI DELIMATAMA; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ESDM RI
5663
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/ memproses Izin Usaha Pertambangan PT.Tujuh Putri Delimatama sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.Tujuh Putri Delimatama Nomor : 001/TPD-ESDM/SP MODI-DJMB/IV/2023 Tanggal 13 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 224/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT. SEKA WAN JAYA INDO; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
103164
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Tergugat yang tidak melakukan Tindakan memasukkan/ memproses Izin Usaha Pertambangan PT. Seka Wan Jaya Indo sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. Seka Wan Jaya Indo Nomor : 001/SP-DJMB/SWJI/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Register : 14-09-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 315/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 27 Desember 2022 — Penggugat:
PT AKA BUANA ARTHA
Tergugat:
1.KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2.DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
17154
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Faktual yaitu Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa tidak melakukan Tindakan atas Permohonan Penggugat dalam Surat Permohonan No.008/EX/HPR.Hg/VIII/2021, tertanggal 26 Agustus 2022 perihal Permohonan Penerbitan/ Pencatatan/ Pendaftaran Atas Izin Usaha Pertambangan
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 223/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT BANGUN MAHKOTA PERKASA; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
7149
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat PT. GENESIS RESOURCES Tergugat DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
6942
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Tanggal 25 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. ERINA NUSANTARA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
460
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Register : 05-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. SARI BUMI TIMOR CITRA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
500
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Sari Bumi Timor Citra sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Register : 12-09-2019 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 554/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
611331
  • M E N G A D I L I :

    DALAM PROVISI

    • Memerintahkan para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Penggugat dengan menyatakan seolah-olah Tergugat II dan/atau Tergugat III adalah entitas yang terafiliasi atau merupakan bagian dari Penggugat; dan
    • Memerintahkan para Tergugat untuk berhenti menggunakan alamat, logo, cap, serta rahasia dagang Penggugat dan/atau informasi apapun yang terasosiasi dengan Penggugat
Register : 07-06-2018 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Sgl
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
ABDUL YUHAN Bin ARAHIM
Tergugat:
SAIDA Binti SABANG Isteri M. YUNUS
Turut Tergugat:
PT. Bank Danamon KCP Bangka Belitung Pasar Muntok
9219
  • Penggugat

Dalam Eksepsi :

  • Menolak eksepsi Turut Tergugat;

Dalam Pokok Perkara :

Dalam Konpensi

  • Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Dalam Rekonpensi:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk tidak
    melakukan tindakan yang dapatmenghalangi serta menghambat proses pendaftaran atas tanah yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara gugatan Rekonpensi sebesar Rp.6.191.000,- (enam juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

  • Menghukum Tergugat Rekonpensi
Register : 14-09-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 13-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 316/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat:
PT GUNA ADITAMA
Tergugat:
1.KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI
2.DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Intervensi:
1.PT ARTHA BUMI MINNING
2.PT DAYA INTI MINERAL
31494
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Faktual yaitu Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa tidak melakukan Tindakan atas Permohonan Penggugat dalam Surat Permohonan No.009/EX/HPR.Hg/VIII/2021, tertanggal 26 Agustus 2022 perihal Permohonan
Register : 16-09-2019 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 376/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
13171
  • Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;

    Dalam Pokok Perkara

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    • Menyatakan Akta Cessie No. 07 tertanggal 9 Agustus 2019 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan Notaris Engawati Gazali, SH adalah Batal Demi Hukum;
    • Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak
    melakukan tindakan hukum dan segala proses administrasi pertanahan atas objek sengketa akibat dari adanya Akta Cessie No. 07 tertanggal 9 Agustus 2019 tersebut;
  • Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.221.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk
Register : 22-02-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bgr
Tanggal 4 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13642
  • Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
    3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
    4. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak lain terkait tidak melakukan tindakan apapun diatas Objek Sengketa, termasuk namun tidak terbatas
Register : 02-06-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 307/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penggugat:
MAKA KARNA
Tergugat:
SUMIE
8018
  • Petir, Cipondoh, Tangerang adalah murni pembelian dari Penggugat untuk ditempati Tergugat dan anak-anaknya ;
  • Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang bertujuan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menyewakan, melakukan jual beli baik bawah tangan, maupun akte jual beli, menggadaikan dan atau menjaminkan kepada pihak manapun baik kepada Bank, Leasing, Koperasi atau Pihak Ketiga lainnya, tanpa seijin Penggugat ;
  • Menyatakan Rumah Aquo hanya boleh dihuni/ditempati
Register : 17-05-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 25/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penggugat:
Kusuma Jayadi
Tergugat:
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur
15615
  • Milik Nomor420 /Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, Gambar Situasi No. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2/ Atas nama Kusuma Jayadi ke dalam laporan Aset Semester II 2021 Kabupaten Lombok Timur, Daftar KIB A Aset Tanah Per 31 Desember Tahun 2021 khusus NomorUrut 66, Nama Barang Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, NomorKode Barang 01.01.11.04.01, NomorReg. 0048, Luas 188 M2, sebagai Polindes Bagik Payung;
  • Mewajibkan Tergugat untuk tidak
    melakukan tindakan faktual berupa mencantumkan tanah yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 420 /Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, Gambar Situasi No. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2/ Atas Nama Kusuma Jayadi yang terletak di Desa Bagik Payung ke dalam Daftar Aset Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.280.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Putus : 21-02-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 691/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 21 Februari 2017 — SULAMININGSIH Dkk melawan KAMTI Dkk
10432
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk tidak melakukan tindakan/perbuatan apapun terhadap atau di atas tanah dan bangunan (obyek sengketa) yang masih disengketakan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;9.
Register : 08-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 12-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 367/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat: PT. MANDIRI BIOFUELS; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
740
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan Tergugat yang tidak melakukan Tindakan mendaftarkan/memproses Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Mandiri Biofuels sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.003/DESDM/I/2011 tanggal 17 Januari 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan lzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.