Ditemukan 56325 data
- Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a) Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
420 — 372 — Berkekuatan Hukum Tetap
494 — 418 — Berkekuatan Hukum Tetap
294 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
248 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
174 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
749 — 688 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.659 K/Pdt/2006tanah kedua kolam renang dan taman bermain di kompleks VillaWisata Indah Medan ;bahwa para Penggugat menaruh sangka para Tergugat tidakakan dengan sukarela mematuhi putusan pengadilan dengan segera,maka dimohonkan agar para Tergugat dihukum secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)/hari apabila para Tergugat lalai mematuhiputusan pengadilan ini ;bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti authentikyang sempurna, dimohon
92 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
178 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
235 — 144
121 — 58
494 — 435
Mdn, sepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut ;-----------------Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/ Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhi putusan ini;---------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya;--------------------------
PN.Mdn. dan telah pula membacaserta memperhatikan dengan seksama suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian telah beralasan yang tepat dan benar,karena itu di jadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi danputusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan, kecuali mengenaitidak dikabulkannya tuntutan uang
paksa (Dwangsom) PengadilanTinggi tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukansurat bukti photo copy salinan putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 28 Januari 2008 diberitanda P1.
tersebut diatasterungkap tanah dan bangunan obyek perkara adalah milikPenggugat/Pembanding dan oleh karena itu tindakan para Tergugat/Pembanding yang menguasai tanah dan bangunan obyek perkaramerupakan perbuatan melawan hukum dan Para Tergugat/Pembanding berkewajiban menurut hukum menyerahkan tanah danbangunan obyek perkara kepada Penggugat/ Terbanding ; Menimbang, bahwa hakim banding tidaklah terikatdengan apa yang telah di putuskan oleh hakim tingkat pertamadalam perkara ini, yang tidak mengabulkan uang
paksa(Dwangsom) yang diminta melalui surat gugatannya denganpertimbangan apakah dengan jumlah dwangsom yang di jatuhkandapat bekerja dengan efektif dan hukuman dwangsom itu akansSungguhsungguh merupakan tekanan Psychis bagi si terhnukum,sehingga ia akan dengan sukarela memenuhi hukuman pokok yangdi tetapkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas, maka amar Putusan Pengadilan Negeri tanggal 02Juni 2010 No.498/Pdt.G/2009/PN.Mdn tentang uang paksa NOB AHBABHABHRARBAHHAAHooD Menimbang
Mdn, sepanjang mengenai uangpaksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagaiberikut ; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggungRenteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhiputusan ini; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilansedangkan di tingkat
Terbanding/Tergugat : EXMONSON SIMAN LIMIN
Turut Terbanding/Penggugat : SOERONTO
Turut Terbanding/Penggugat : SIHADI
Turut Terbanding/Penggugat : YAHMAN
Turut Terbanding/Penggugat : HERRY SUHARTO
Turut Terbanding/Penggugat : D. SARAGIH
178 — 31
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 08 Mei 2014 Nomor : 112/Pdt.G/2014/PN.Pl.R. sekedar mengenai petitum tentang uang paksa ( dwangsom ) sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat tentang uang paksa (dwangsom) dalam petitum butir ke-13 gugatan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
440 — 350
G/2017/PN.Mtr. sepanjang mengenai Uang Paksa ( Dwangsom ) sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menolak Tuntutan Para Penggugat / Terbanding agar Para Tergugat / Pembanding membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van giwijde ) dalam perkara ini ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugatapabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yangberkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;9. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatunkan dalam perkara ini dapatdilaksanakan terlebin dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding ataukasasi (uitvoerbaar bij voorraad);10.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesarRp. 300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinyakepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isikeputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)dalam perkara ini;8.
Putusan Pdt Nomor 19/Pdt/2018/PT MTRkarena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama dijadikan sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi dan putusan Hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan,kecuali mengenai Uang Paksa ( dwangsom ) Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa Uang Paksa ( dwangsom ) hanya mungkin dapat dikenakan terhadapperbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat, yang tidak terdiri daripembayaran sejumlah Uang ( Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.496K/Sip/1971 tanggal
1 September 1971 ) ; Bahwa Uang Paksa ( dwangsom ) akan ditolak apabila putusan dapatdilaksanakan dengan Eksekusi Riil ( Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor. 307K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, oleh karenatuntutan Para Penggugat untuk menyerahkan tanah sengketa apabila ParaTergugat tidak mau menyerahkan secara suka rela dapat dilakukan melaluiEksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri maka tuntutan Uang Paksa( dwangsom ) tersebut harus ditolak
G/2017/PN.Mtr. sepanjang mengenai Uang Paksa( Dwangsom ) sehingga berbunyi sebagai berikut : Menolak Tuntutan Para Penggugat / Terbanding agar Para Tergugat /Pembanding membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila ParaTergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkrach van giwijde ) dalam perkara ini ;Halaman 12 dari 13 hal.
Terbanding/Penggugat : ASMARIONO
128 — 33
MENGADILI
-Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding/Tergugat;
-Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor : 05/Pdt.G/2010/Pn.PsP tanggal 18-Desember 2010 sepanjang mengenai uang paksa ( dwangsom ) ;
139 — 90
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat I- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 8 Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R, sepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut:1.
Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Terbanding semula Penggugat apabila ternyata Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III lalai/tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;2.
semula Tergugat I tertanggalMaret 2012 dan Surat Kontra Memori Banding yang telahdiajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Mei2012, berpendapat sebagai berikutMenimbang, bahwa pada pokoknya pertimbangan Hakimtingkat pertama tentang dikabulkannya gugatan Penggugatuntuk sebagian telah tepat dan benar sehingga diambil alihmenjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi;Menimbang, bahwa namun demikian terhadap petitumgugatan no.4 yang menyatakan menghukum tergugat I,II dan IIIuntuk membayar uang
paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu) juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabilaternyata tergugat I,II dan III lalai/tidak mentaati isi45putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap, yang telah dipertimbangkan untukditolak oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dengan alasanperkara ini bukan hutang piutang, Majelis Hakim Tinggiberpendapat justru karena bukan pembayaran sejumlah uangsebagaimana yang diminta penggugat maka seSsuai Pasal 606 aRV yang menyatakan
Tingkat Banding, makaPembanding semula Tergugat I dibebani membayar biaya perkaradalam kedua Tingkat Peradilan ;Mengingat ketentuan hukum yang berlaku utamanya KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata (RBG) serta Undang Undangdan pasal pasal yang bersangkutan ;MENGAODITOILI e Menerima permohonan banding dari pembanding semulaTergugat Ie Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Rayatanggal 8 Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R,Halaman 5 dari 7 hal, Put.No.15/PDT/2012/PT.PRsepanjang mengenai uang
paksa (Dwangsom) sehinggaberbunyi sebagai berikut:1.
Menghukum Pembanding semula Tergugat I, TurutTerbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding IIsemula Tergugat III untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)setiap hari kepada Terbanding semula Penggugat apabilaternyata Pembanding semula Tergugat I, Turut TerbandingI semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semulaTergugat III lalai/tidak mentaati isi putusan dalamperkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatanhukum tetap;2.Menguatkan putusan Pengadilan
95 — 53
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, III dan IV ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU, tanggal 8 April 2013 sepanjang mengenai pembebanan uang paksa (Dwangsom) kepada Turut Terbanding I/ Tergugat III dan Pembanding III/ Tergugat IV ; -------------- - Menghukum Pembanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding I / Tergugat II masing-masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari kelalaiannya
Akan tetapiuntuk lebih memperkuat dan sempurnanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama, makaPengadilan Tinggi perlu menambahkan pertimbangan hukum terutama berhubungandengan kekuatan bukti Sertifikat Hak Miulik dan penetapan hukuman uang paksa(Dwangsom), dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa kekuatan pembuktian untuk Sertipikat Hak Milik yang merupakan aktaotentik (Sertipikat Hak Milik Nomor 207 gambar situasi 1234 Tahun 1987)disamping didasarkan pada Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 285 Rbg,
Tinggi sependapat dan menyetujui penjatuhan uang paksa(Dwangsom) dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggimenambahkan pertimbangan dikabulkannya uang paksa (Dwangsom) sebagai berikut ; e Untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar dan berlanjut bagi pihakyang menang ;e Untuk menjamin terciptanya kepastian hukum ;e Untuk menjamin pelaksanaan putusan dan penyerahan obyek sengketa kepada yangberhake Dan mendorong agar pihakpihak yang menguasai obyek sengketa segeramenyerahkan
obyek sengketa ;Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan adalah kepada siapa beban uangpaksa (Dwangsom) akan dibebankan, Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan halhaldiatas tentunya beban uang paksa (Dwangsom) harus dibebankan kepada yang dinyatakankalah dan menguasai obyek yang disengketakannya untuk diserahkan kepada yangmenang.
Oleh karena tanah obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat II / Turut Terbanding I(Aliman) dan Tergugat V/ Pembanding III, maka kepadanya dibebani untuk dihukummembayar uang paksa (Dwangsom), tentang besarnya uang paksa (Dwangsom)sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadikan Tinggisudah tepat dan dapat dikuatkan yaitu sebesar Rp.100.000, / hari keterlambatan ; Menimbang, bahwa untuk pertimbanganpertimbangan selebihnya sebagaimanatelah dipertimbangkan dalam putusan Hakim
UndangUndang No. 8 tahun 2009 dan Rbg ; MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, III danIV ;11e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU, tanggal 8 April 2013 sepanjang mengenai pembebanan uang paksa(Dwangsom) kepada Turut Terbanding I/ Tergugat III dan Pembanding III/Tergugat IV ; e Menghukum Pembanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding I / Tergugat IImasingmasing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap harikelalaiannya