Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 143/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 13 Desember 2016 — - YEREMIAS JALANG alias MEIS
8111
  • Menyatakan Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - YEREMIAS JALANG alias MEIS
    Setelah alatalat tersebut disiapkanTerdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan SaksiKOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS NGGOIL langsungmemulai permainan bola guling tersebut.
    (seribu rupiah) makahadiah bagi pemain yang menang adalah sebesar Rp 10.000, (sepuluh riburupiah) dari Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS dan saksi ROFUSNGGOIL yang bertugas membayarkan hadiah kepada pemenang.
    (Sseribu rupiah) maka hadiah bagi pemain yang menangadalah sebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS dan saudara ROFUSNGGOIL yang bertugas membayarkan hadiah kepada pemenang;Bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukan olehTerdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan saksi danHalaman 13 dari 31 Putusan Nomor 143/ Pid.B/2016/ PN.RTG.saudara ROFUS NGGOIL tersebut sifatnya untunguntungan saja dan tanpamemerlukan keahlian khusus karena
    (Sseribu rupiah) maka hadiah bagi pemain yang menangadalah sebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS dan saudara saksi yangbertugas membayarkan hadiah kepada pemenang;Bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukan olehTerdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan saksi dansaudara KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM tersebut sifatnyaHalaman 16 dari 31 Putusan Nomor 143/ Pid.B/2016/ PN.RTG.untunguntungan saja dan tanoa memerlukan keahlian
    (seribu rupiah) makahadiah bagi pemain yang menang adalah sebesar Rp 10.000, (sepuluh riburupiah), hal mana permainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukanTerdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan SaksiKOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS NGGOIL sifatnyauntunguntungan dan siapa saja bisa mengikutinya;Menimbang, bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yangdilakukan Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama denganSaksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 144/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 13 Desember 2016 — - KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM
738
  • - (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang lembaran Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang lembaran Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan uang lembaran Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (Sebelas) lembar;- 1 (satu) buah meja bola guling;- 1 (satu) buah ferlak;- 1 (Satu) buah water pass;- 1 (Satu) buah bola;- 1 (satu) buah bedak;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa YEREMIAS
    JALANG alias MEIS; 6.
    JALANG alias MEIS;5.
    Masyarakat yang tertarik untuk memasangtarunan kemudian akan menaruh uang taruhan sesuai pilihan pemaintersebut pada ferlak yang di atasnya bertuliskan angkaangka yang dijagaoleh saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS, saksi dan Terdakwa KOSMASDAMIANUS BENJULANG alias KODAM dan selanjutnya jika para pemaintelah selesai memasang taruhan pada angkaangka yang tertulis pada ferlakmaka saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS sebagai bandar pun langsungmenggelindingkan bola yang telah disediakan ke atas meja yang
    (seribu rupiah) maka hadiah bagi pemain yang menangadalah sebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah); Bahwa saksi dan saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS yang bertugasmembayarkan hadiah kepada pemenang; Bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukan olehsaudara YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan saksi danTedakwa KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM tersebut sifatnyauntunguntungan saja dan tanoa memerlukan keahlian khusus karena hanyabergantung pada berhentinya bola yang digelindingkan
    JALANG alias MEIS, makaHalaman 29 dari 32 Putusan Nomor 144/ Pid.B/ 2016/ PN.RTG.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraatas nama terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan : Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalammemberantas segala bentuk perjudian;Keadaan yang meringankan
    JALANG alias MEIS;6.
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 142/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 13 Desember 2016 — - ROFUS NGGOIL alias ROFUS
5911
  • JALANG alias MEIS alias MEIS;Bahwa setelah itu saksi bersama dengan Saudara MIKAEL JAIK alias JEKlangsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROFUS NGGOILalias ROFUS, saudara KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAMdan saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS alias MEIS kemudianmengamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp 1.335.000, (satu jutatiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan rincian: Uang kertas pecahanRp 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar; Uangkertas pecahan
    alatalat tersebut disiapkan saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan saksi dan Terdakwa ROFUS NGGOIL alias ROFUS langsungmemulai permainan bola guling tersebut;Bahwa saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengansaksi dan Terdakwa ROFUS NGGOIL alias ROFUS melakukan permainanjudi bola guling dengan cara mengajak warga masyarakat yang ada di sekitararena yang telah disiapkan untuk ikut dalam permainan tersebut, yaitudengan cara berteriak menjajakan agar masyarakat tertarik untuk
    (seribu rupiah) maka hadiah bagi pemain yang menangadalah sebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa saudara YEREMIAS JALANG alias MEIS dan Terdakwa ROFUSNGGOIL alias ROFUS yang bertugas membayarkan hadiah kepadapemenang;Bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukan olehsaudara YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan saksi danTerdakwa ROFUS NGGOIL alias ROFUS tersebut sifatnya untunguntungansaja dan tanpa memerlukan keahlian khusus karena hanya bergantung padaberhentinya
    JALANG alias MEIS danselanjutnya jika para pemain telah selesai memasang taruhan pada angkaangka yang tertuls pada ferlak maka Saksi KOSMAS DAMIANUSBENJULANG sebagai bandar pun langsung menggelindingkan bola yangtelah disediakan ke atas meja yang juga bertuliskan angkaangka.
    JALANG alias MEIS' selaku Bandarnya sebagaikeuntungan; Bahwa benar dalam permainan bola guling ini besarnya taruhan uang yangharus dipasang minimal Rp 1.000, (seribu rupiah) dan maksimal Rp20.000, (dua puluh ribu rupiah).