Ditemukan 165171 data
13 — 0
1992/Pdt.G/2013/PA.Pml.
25 — 15
Sehingga dapat diartikan Penuntut Umum sudah tidakserius melakukan penuntutan atas diri terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa mengingat SEMA Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkaradi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta dihubungkan dengan ketidak seriusanPenuntut Umum dalam melakukan penuntutan untuk penyelesaian perkara ini, sudah cukupmembuktikan bahwa tidak ada lagi jaminan Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwakepersidangan untuk pemeriksaan kasus yang berkaitan dengan terdakwa
350 — 106
Perbuatan terdakwa RUDI SETIAWAN als REBUNG Bin BAKRANdiatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81ayat (2) huruf c jo pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Menimbang, bahwa surat dakwaan tersebut terdakwa tidakmengajukan keberatan dan secara tegas menyatakan tidak hendakdidampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara tersebut ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum telah mengajukansurat tuntutannya yang pada pokoknya berisikan sebagaiberikut1.
Menyatakan Terdakwa RUDI SETIAWAN als REBUNG Bin BAKRAN(Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak mengedarkansediaan farmasi berupa obat keras jenis double Lsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81ayat (2) huruf C jo Pasal 41 ayat (1) Undang undang Nomor23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ;2.
Bahwa uji laboratorium terhadap pil double L tersebutdiperoleh hasil dengan kesimpulan pil double L tersebutmengandung : Trihexyphenidyl MHydrochlorida sesuai laporanpengujian Badan POM RI Samarinda NomorPO.07.01.1031.0085.LP tanggal 12 Juni 2009 Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas,terdakwa dihadapkan kepersidangan perkara ini dengan dakwaanpasal 81 ayat (2) huruf c jo pasal 41 ayat (1) UURI No. 23tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana unsur unsur dari pasaltersebut adalahAd.1.
yang memberatkan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintahmembrantas Narkoba ;Hal hal yang meringankan : Terdakwa mengaku terus terang ; menyesaliperbuatannya ; Terdakwa menunjukan sikap penyesalan, serta mempunyaitanggungan keluarga ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yangmemberatkan dan meringankan tersebut pantas dan adilpidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalamamar putusan ;13 Mengingat pasal 81 ayat (2) huruf c jo pasal 41 ayat(1) Undang Undang RI No. 23 Tahun 1992
28 — 4
adanyabukti bahwa terdakwa telah menerima Panggilan untuk hadir dipersidangan dari JaksaPenuntut Umum, sehingga dengan demikian dapat dianggap pula bahwa tidak adaketerangan yang pasti tentang ktidakhadiran terdakwa dan tidak ada pula Jaminanbahwa terdakwa dapat dihadirkan kepersidangan oleh Penuntut Umum ;non= Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 14Tahun 1970 dikatakan Azas Peradilan Adalah Cepat, Sederhana dan biaya Ringan,serta didalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1992
perkara yang demikian Penuntutan Penuntut Umum dinyatakan Tidak Dapat Diterima ;nn= Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntutan Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Penuntut Umum masih dapat melakukanPenuntutan kembali apabila nantinya Penuntut Umum dapat menemukan terdakwa ;ee Menimbang, bahwa selanjutnya pula bahwa biaya perkara inidibebankan hepadsNegara ;wn= Mengingat ketentuan dari Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 14Tahun 1970, Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 6 Tahun 1992
179 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
kompleks serta sistem keuangan yangsemakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi,termasuk Perbankan;c. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasibeberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang danjasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturanperundangundangan di bidang perekonomian khususnyasektorPerbankan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, danhuruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undangundang Nomor 7Tahun 1992
Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LembaranNegara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor3472);Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANGPERBANKAN.Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagai berikut:1.
Oleh kerena itu, perlu diberikan kesempatanyang lebih besar kepada pihak asing untuk berperan serta dalam memiliki bank nasionalsehingga tetap terjadi kemitraan dengan pihak nasional.Dalam hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan Undangundang ini, antara lain Undangundang Nomor 5 Tahun 1962tentang Perusahaan Daerah, Undangundang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, Undangundang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan AgreementEstablishing Word Trade
134 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggallahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa tidak ditahan;drh ANOM SULISTYO bin THOLIBSUBROTO;Magelang;47 tahun / 3 Maret 1971:Lakilaki:Indonesia;Kalipakis RT 7, KelurahanTirtonirmolo, Kecamatan Kasihan,Kabupaten Bantul:Islam;Swasta;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Slemankarena didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaiman yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 6 huruf a, huruf c, juncto Pasal 31 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992
326 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
anggota dewan komisaris, direksi atau pegawalbank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkahlangkah yangdiperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalamUndangUndang ini dan ketentuan peraturan peraturan perundangundanganlainnya yang berlaku bagi bank dimana perbuatan tersebut terdiri daribeberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal49 Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992
BPR KMUP Makassar neraca laba selalu meningkat, olehkarena itu kebijakan pemberian insentif tidak dapat dikategorikan sebagaiperbuatan yang melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10Tahun 1998;Bahwa demikian pula menyangkut kredit yang diterima oleh Jumriani,kemudian Jumriani menyerahkan uang yang didapatnya kepada Terdakwamerupakan urusan antara Terdakwa dengan Jumriani:Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 462 K/Pid.Sus
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
98 — 18
1.FIRMAN WAHYU OCTAVIAN, S.H.
2.EKO YULIANTO, S.H., M.H.
3.ANDRI WINANTO, S.H
Terdakwa:
Hj. TRIS WAHYUNI, S.H Binti Abdul Chamid
373 — 157
1.HAPSORO EKA PUJIYANTI, S.H., M.H.
2.ANNY ASYIATUN, S.H.
Terdakwa:
SUGIARTO Alias TOLIK Bin H. NUR SALIM
141 — 70
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Bahwa permohonan ini untuk menguji Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terhadap UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2.
Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.18.Bahwa sesuai dengan uraianuraian di atas, maka Pemohonberhakmengajukan permohonan ini, dan Pemohon mempunyai kedudukanhukum (legal standing) dalam perkara ini, agar Pemohon mendapatkanhak konstitusianalnya kembali, yaitu hak atas kepastian hukum yang adilsesuai dengan UndangUndang Dasar 1945.Pokok Permohonan19.Bahwa Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992
yang diperlukan untuk memastikanketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undangundang ini danketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku bagibank, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 3 (tiga) tahundan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurangkurangnyaRp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyakRp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).20.Bahwa Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992
23.Bahwa frasabagi bank ini yang yang membuat Pasal 49 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini, menjadi tidak jelasmaknanya. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepanit dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110 — 25
112 — 16
111 — 24
111 — 25
29 — 9
126 — 30
117 — 23