Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2800 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 30 Juni 2022 — JPU ; ERIYANTO alias ERI KENTUNG bin SUKARMAN;
9638 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan
MILITER/3/SEMA 10 2020
21911349
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM sebagai perbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.