Ditemukan 2 data
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
HANS WIJAYA alias KO HEN
72 — 6
Hai Hai Valasindo senilai SIN $ 14.000;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) lembar uang pecahan dollar singapura senilai SNI $ 1.000;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,-;
- Uang tunai sejumlah Rp.57.000.000,-
- 1 (satu) potong celana panjang merk H&M, dan
- 1 (satu) potong kemeja putih merk MENZONE;
Dikembalikan kepada PT.Hai Hai Valasindo;
Pembanding/Penuntut Umum : Rully Gunawan Sangputra
Pembanding/Terdakwa : Lily Siswanto Hakim
Terbanding/Terdakwa : Ir. Rennier Abdul Rahman Latief
472 — 312
ATRNomor M39/53/INF tanggal 25 Juni 2015,1 (Satu) bundel foto copy RKAP Tahun 2014,1 (Satu) bundel foto copy Kontak for Supplying Boulder antara PT.HAI YIN dengan PT. Bumi Kalimantan Lestari tanggal 7 Oktober2016,1 (Satu) bundel foto copy PPT teaser andesite project final,1 (satu) bundle foto copy legalisir Akta Notaris Imas Fatimah, SH.,No. 25 tanggal 1 Juli 1992 tentang Pendirian PT.