Ditemukan 5678 data
153 — 33
dimaksuddalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,disebutkan bahwa *Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikatapabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustustentang Penegasan tentang Pengertian Force
Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :a.
Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusiaseperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara,pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdaganganoleh suatu.
UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaantertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam persidangan tanggal 29Januari 2014 tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeure);bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugatditerbitkan oleh Tergugat yaitu tanggal
186 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan telah pula terjadi Keadaan yang memaksa (force majeure),sehingga Kontrak Jual Beli (Sales Purchase Contract) No: CS/SS60/08(SAEX58) 78 tertanggal 4 Juni 2008 tidak dapat direalisasikan;4. Menyatakan batal atau membatalkan Kontrak Jual Beli (Sales PurchaseContract) No. CS/SS 60/08 (SAEX 58) 78 tertanggal 4 Juni 2008, dengansegala akibat hukumnya;5.
Permasalahan mengenai force majeure dalam pelaksanaan KontrakJual Beli (Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dari Kontrak Jual Belimengenai force majeure);Oleh karena itu, gugatan tersebut jelasjelas timbul dari maupunmengenai pelaksanaan Kontrak Jual Beli, dan karenanya tunduk padaPasal 18 dari Kontrak Jual Beli, dan sesuai Pasal 18 Kontrak Jual Beli,Hal. 6 dari 37 Hal.
majeure dalam pelaksanaan Kontrak Jual Beli.
tuntutan TermohonKasasi mengenai force majeure;Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan hukumPengadilan Negeri mengenai force majeure (vide PutusanPengadilan Negeri hal. 58), dan oleh karena itu, mohon agarMajelis Hakim Agung menguatkan pertimbangan hukum tersebut.Hal. 34 dari 37 Hal.
Apalagi Termohon Kasasi juga telahmenyatakan kesanggupannya untuk melakukanPembayaran (vide buktibukti T 1 dan T 12), makaTermohon Kasasi sesungguhnya tidak pernah beradadalam keadaan force majeure;Hukum perdata mensyaratkan adanya itikad baik dalammengajukan force majeure.
395 — 250
majeure) kepada Tergugat baik terhadap BNI Syariahpusat Jakarta maupun BNI Syariah cabang Palu, hal ini guna memenuhiketentuan Pasal 17 ayat (1) Akad Pembiayaan Murabahah NomorPAL/2013/060/ tanggal 14 Maret 2013 yang menyebutkan Para pihakdibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baiksebagian maupun keseluruhan, apabila kegagalan atau keterlambatanmelaksanakan kewajiban tersebut yang disebabkan keadaan memaksa(force majeure);Bahwa adapun pengertian keadaan memaksa (force majeure
majeure);Bahwa tindakan Tergugat yang tetap memberikan surat teguran ke1kepada Penggugat No.846/0000021/2019/41 tanggal 27122019, dansurat teguran ke2 No.846/490105/ 2020/9 tanggal 07012020, yangtetap menyatakan Penggugat berkewajiban memenuhi pembayaranangsuran bulanan, maka dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18Akad Pembiayaan Murabahah Nomor PAL/2013/060 tanggal 14 Maret2013, Telah terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat dalammenafsirkan ketentuan Pasal 17 (keadaan memaksa/force
Put:97/Pdt.G/2020/PA.Pal.14, Bahwa oleh karena itu cukup beralasan Penggugat mengajukangugatan ini kepada Ketua Pengadilan Agama Palu agar menyatakantelah terjadi keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan AkadPembiayaan Murabahah Nomor PAL/2013/060, tertanggal 14 Maret2013, dan menyatakan Penggugat dibebaskan dari kewajiban untukmelaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor PAL/2013/060tanggal 14 Maret 2013, akibat timbulnya bencana alam gempa bumilekuifaksi dan ttsunami diwilayah kota
Menyatakan demi hukum telah terjadi keadaan memaksa (force majeure)dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor PAL/2013/060,tertanggal 14 Maret 2013;3. Menyatakan demi hukum Penggugat dibebaskan dari kewajiban untukmelaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor PAL/2013/060,tanggal 14 Maret 2013;4.
Para pihak dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi akadini, baik sebagian maupun keseluruhan, apabila kegagalan atauketerlambatan melaksanakan kewajiban tersebut yang disebabkankeadaan memaksa (force majeure);ayat (2) yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalahsesuatu peristiwa atau keadaan yang terjadi diluar kekuasaan ataukemampuan salah satu atau para pihak, yang mengakibatkan salahsatu atau para pihak tidak dapat melaksanakan hakhak dan ataukewajibankewajiban sesuai dengan
151 — 64
Bahwa bagaimanapun urutan kejadaiannya, yang pasti bahwa penyebab utama(causa prima) dari rubuhnya bangunan milik Penggugat serta tower milik Tergugat,sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat serta Tower milik Tergugat,sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat adalah karena gempa yang terjadipada tanggal 30 september 2009. kejadian ini adalah diluar kekuasan manusia(force majeure) ;.
Bahwa kejadian gempa bumi yang telah menimbulkan kerugian baik dipihakPenggugat maupun Tergugat telah tercover (telah tercakup) dengan sangat jelas didalam pasall0 dalam naskah perjanjian tersebut yaitu mengenai Force Majeureyang berbunyi sebagai berikut :10.1 Salah satu atau kedua pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagaimelakukan kelalaian atau pelanggaran terhadp ketentuan Perjanjian ini,apabila pihak atau pihak pihak tersebut mengalami hambatan yangdisebabkan karena Force Majeure
, sehingga pihak yang mengalami hambatanForce Majeure harus dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang bertaliandan resiko yang terjadi menjadi risiko masing pihak ;10.2 Yang dimaksudkan dengan Force Majeure dalam 10.1 adalah keadaan dalamayat 10.1 adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbataspada gempa bumi, tanah longsor, angin taufan, petir, banjir besar, wabahpenyakit, pemogokan masal, pemberontakan atau tindakan militer lainnya,perang, sabotase, huru hara, kebakaran dan sejenisnya
;10.3 Kerugian yang diderita oleh salah satu pihak karena Force Majeure bukanmerupakan resiko dan atau tanggung jawab pihak lainnya dan kedua belahpihak dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap risiko atauakibat Force Majeure demikian ;10Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian tersebut di atas maka secara hukumapapun dan berapapun jumlah kerugian yang diderita baik oleh pihak Penggugatmaupun pihak Tergugat yang diakibatkan oleh peristiwa alam berupa gempatanggal 30 September 2009 dimaksud
Majeure, karena permohonan sita jaminan(conservatoir beslag) tidak ada dasar untuk dikabulkan.
1230 — 614
Bahwa faktanya, sesuai ketentuan Pasal 4 Perjanjian Homologasi, terdapatketentuan/keadaan yang dapat menunda pelaksanaan kewajibanPemohon apabila terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure) sehinggamengakibatkan pelaksanaan kewajiban Debitor (Pemohon) tertunda.Sehingga dengan tertundanya kewajiban Debitor (Pemohon) tersebut,maka kewajiban Debitor (Pemohon) akan diperpanjang untuk jangka waktuselama berlangsungnya Keadaan Kahar tersebut.
Bukti bahwa wabah Pandemi Covid19 yang melanda di Indonesia sejakbulan Maret 2020 sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure), sebagaimanadiatur dalam Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam PenyebaranCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional(Kepres Covid19 Sebagai Bencana Nasional);Hal 12 dari 39 hal Putusan Nomor 06/Pdt. SusPembatalan Perdamaian/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst.5.
Majeure menyatakan bahwa Semua peristiwa yang berada diluar pengetahuan para pihak dapat saja dimasukkan sebagai peristiwa yang# e dapat menyebabkan terjadinya Force Mejeure, dengan, e@tetan bahwaperistive tersebutharus disepakat!
Atau dapat disebut tidak ada gugatan tanpa kepentingan.Bahwa Force Majeur tanpa dinyatakan dalam perjanjian tetap diatur dalamundangundang.
Keadaan Kahar(Force Majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini, atau apabila Keadaan Kahar(Force Majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda, makakewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian ini akan diperpanjang untuk jangkawaktu selama Keadaan Kahar (Force Majeure) tersebut tanpa mengurangikewajiban Kreditur berdasarkan Perjanjian ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanketerangan Ahli yang diajukan
1.FRAN MARTIN SIAHAAN
2.ERIKSON NABABAN
Tergugat:
PT. Tor Ganda
82 — 11
Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaan memaksa) dancacat demi Hukum.2. Tentang Penggugat ERIKSON NABABANBahwa atas nama Erikson Nababan pernah bekerja diperusahaan Tergugatdengan Status pekerja sebagai Mekanik Tambal Ban.
Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaanmemaksa) dan cacat demi Hukum.6.
Bahwa gugatan tersebutForce Majeure (keadaan memaksa) dan cacat demi Hukum.7.
Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaan memaksa) dancacat demi Hukum.> Tentang Penggugat ERIKSON NABABANBahwa atas nama Erikson Nababan pernah bekerja diperusahaan Tergugatdengan Status pekerja sebagai Mekanik Tambal Ban.
Bahwa gugatan tersebut Force Majeure(keadaan memaksa) dan cacat demi Hukum.> Bahwa Tergugat mengatakan dengan tegas dan benar menolak gugatanpenggugat nomor 11 yang mengatakan membayar upah proses,dikarenakan data yang ada di gugatan Penggugat berbeda dengan datayang ada diperusahaan.
523 — 796
Subekti : suatu keadaan dimana tidak dapat dilaksanakannya apa yangdiperjanjikan disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat didugadan debitur tidak dapat melakukan apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tersebut ;Bahwa keadaan memaksa ataupun force majeure, merupakan suatukondisi dimana, salah satu pihak atau para pihak tidak dapatmelaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak karena suatu hal diluar kendali para pihak.
majeure) yaitu suatu kondisi dimana, salah satu pihak ataupara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
Subekti, Force majeure adalah keadaan atau kondisi dimanaDebitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itudisebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana iatidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbuldiluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian (Jakarta : PT.Intermasa, 1992), hlm.55.
;Bahwa berdasarkan uraian di atas, penyebab keterlambatan serah terima unittersebut, bukanlah disebabkan karena kelalaian TERGUGAT, melainkan karena adanya kondisi akibat adanya keadaan memaksa (force majeure),sebagaimana telah dijelaskan diatas.
majeure),melainkan karena lambatnya Tergugat mengurus perizinan terkait pembangunanApartemen Antasari 45 setelah adanya Revisi Trace Simpang Jalan Antasari danJalan T.B.
YANDRA PUTRA
Tergugat:
4.BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
5.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Piring Teluk Pantaian
6.INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
150 — 21
Lampiran : DataPendukung Force Majeure, Perihal Keberatan Perhitungan Denda dan KoreksiAudit ;16)Bahwa sesuai dengan Syarat Khusus Kontrak (SKK) yang dibuat oleh para pihaksatuan kerja TERGUGAT II / (PPK) dan Penyedia / PENGGUGAT, jika dalamkeadaan kahar (force majeure) pada poin nomor 37,5 jangka waktu yangditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpakeadaan kahar (force majeure) harus diperpanjang paling kurang sama denganjangka waktu berhenti kontrak akibat keadaan kahar
;17)Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengerjakan pekerjaan Peningkatan JalanSungai Luar Sungai Dusun (Paket 1) diakibatkan keadaan kahar (forcemajeure) selama 86 y, (delapan puluh enam setengah) hari ;18)Bahwa sehubungan dengan tidak dapatnya PENGGUGAT melaksakanpekerjaan selama 86 , (delapan puluh enam setengah) hari akibat dari keadaankahar (force majeure) PENGGUGAT dikenakan denda oleh TERGUGAT danTERGUGAT II berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp. 2.467.637.385,45(dua milyar empat ratus enam
Majeure) selama 86 1/2 hari kalender Tergugat III. yang diberitahukankepada Tergugat . dan Penggugat.
Hal 33 dari 50 Hal.Tergugat II. dan Tergugat III. dalam keadaan kahar (Force Majeure) tersebut sangatbertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian kepada Penggugatmerupakan suatu perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian pertimbangan tersebut diatas,terhadap dalil dalil eksepsi Tergugat . Tergugat II. dan Tergugat III. pada poin 1 5dalam Klasifikasi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas yang di maksud tahun anggaranberdasarkan Pasal 11.
MT. bahwa terhadap keadaan kahar / fourje majer tidaklah dapatdikenakan suatu Sangsi apapun dikarenakan hal tersebut terjadi diluar kehendak parapihak, dan merupakan keadaan yang sepenuhnya disebabkan oleh keadaan dan factoralam oleh karena itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (5) PeraturanPresiden Nomor : 4 Tahun 2015, disebutkan bahwa keterlambatan pelaksanaanpekerjaan yang diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeure) tidak dikenakansanksi. Jo.
Terbanding/Tergugat : PT Angkasa Pura II Persero KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
170 — 182
Dokumen lain (apabila diperlukan).Bahwa Perjanjian juga telah mengatur tentang Force Majeure yangmenyatakan bahwa kegagalan dalam melaksanakan kewajiban tidak akandianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran apabila kegagalan tersebutdiakibatkan oleh Force Majeure.
TENTANG PENGGUGAT DENGAN ITIKAD BAIK MENYAMPAIKAN SURATPEMBERITAHUAN KEADAAN TIDAK TERDUGA (FORCE MAJEURE)1.Bahwa pada tanggal 28 April 2021, TERGUGAT secara itikad baik telahmenyampaikan Surat Nomor 06.02/05/04/2020/0502 PerihalPemberitahuan Keadaan Tidak Terduga (Force Majeure) kepadaPENGGUGAT, yang pada intinya menyampaikan TERGUGAT mengalamikondisi Force Majeure karena Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID 19) secara global menyebabkan penutupan kegiatanpenerbangan yang sangat mempengaruhi
TidakTerduga (Force Majeure) Yang Dialami Oleh PT Angkasa Pura Il(Persero) Kepada Penyedia Barang dan Jasa.Cc) Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa NomorPJJ.04.04.01/05/07/2019/0104 tentang Pengadaan dan PemasanganAC di Garbarata, Pasal 19 tentang Force Majeure dinyatakan sebagaiberikut:(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajibanberdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagaikelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalantersebut diakibatkan oleh Force Majeure;(2) Force
Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidakterduga atau keadaan memaksa yang terjadi diluar kKekuasaanPARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada: kebakaran,perang, pemogokan, sabotase, epidemi, huruhara akibatpolitik, dan bencana alam,...dst;(3) Bila terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalamiwajibmemberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertaiHalaman 16 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNdengan buktibukti dan konfirmasi tertulis dari pemerintahyang berwenang
Majeure) yang dialami Terbanding semula Tergugat karenaCovid 19, maka apabila diperhadapkan dengan bukti P3 (bertanggal 07 April 2020),maka bukti T6 tersebut juga tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat dan tidak lagiberlaku kepada Pembanding semula Penggugat, dan juga bukti T6 tersebut jugaTerbanding semula Tergugat menyatakan diri mengalami force majeure karena Covid19 meminta menghentikan sementara waktu pekerjaan CV.
98 — 60
Bahwa dampak krisis moneter tahun 1997/1998 (force majeure), khususnyaterkait kerugian karena selisin kurs (nilai tukar) tidak akan timbul apabilaTerlawan/Pemohon Eksekusi selaku issuing bank atas fasilitas usance L/Cmelakukan perlindungan (hedging) atas setiap usance L/C yang dibukanyadengan melakukan pembelian devisa berjangka (forward) sebesar jumlah ataunilai usance L/C yang diterbitkan untuk Para Pelawan/Para Termohon Halaman 5 Putusan Nomor 39/PDT/2018/PT.DKIEksekusi, apalagi Terlawan/Pemohon
Menyatakan hukum bahwa krisis moneter tahun 1997/1998 adalah adalahkeadaan memaksa (force majeure);4. Menyatakan menunda dan membatalkan permohonan eksekusi yangdimohonkan terlawan Jo. Surat Teguran (Aanmaning) No.013/2014.Eks Jo.Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Maret 2014 No.W10Ul HT.014/ 2014.Eks.II.2014.03.2838;5.
MAJEURE DAN SELISIH KURS YANGDIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASAR HUKUMNYAMERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 5 halaman 4 sampaidengan butir 15 halaman 7, Para Pelawan mendalilkan pada intinya bahwakurs valuta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkan dan tidak harusmenanggung risiko.6.
Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebut,Pemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikan pernyataansecara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturan perundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998 merupakan keadaanyang memaksa (force majeure), sehingga secara yuridis kejadian krisismoneter tahun 1997/1998 tidak bisa secara serta merta dijadikan landasan /dasar adanya suatu kejadian yang memaksa (force majeure) dalamhubungan hukum para pihak.7.
154 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penetapan Pegawai Pengawas KetenagakerjaanDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utarabernomor 560/DTKT.V/64/2016 dapat dibatalkan (Vernietigbaar),karena tidak memenuhi syaratsyarat formil dan materiil penetapanyang sah, meliputi wewenang menyangkut materi (ratione materie)penetapan force majeure, adanya kekurangan yuridis berupa tipuan(bedrog) dan salah kira/khilaf (dwaling) dalam pembuatan penetapan,pelanggaran peraturan yang lain, dan tidak terpenuhinya syaratsyaratformil
(prosedur) dalam hal tidak pernah memeriksa Penggugat dansaksi Penggugat untuk membuat penetapan, tidak pernah memeriksaalat bukti Penggugat maupun dokumen resmi dan sah yangdikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dan pihak Notaris dalam halPenetapan status Force Majeure maupun operasional CV Suara Indah;3.
Menyatakan bahwa Penetapan Pegawai Pengawas KetenagakerjaanDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utarabernomor 560/DTKT.V/64/2016 dapat dibatalkan (Vernietigbaar),karena tidak memenuhi syaratsyarat formil dan materiil penetapanyang sah, meliputi wewenang menyangkut Materi (ratione materie)penetapan force majeure, adanya kekurangan yuridis berupa tipuan(bedrog) dan salah kira/khilaf (dwaling) dalam pembuatan Penetapan,pelanggaran peraturan yang lain, dan tidak terpenuhinya syaratsyaratformil
(prosedur) dalam hal tidak pernah memeriksa Penggugat dansaksi Penggugat untuk membuat penetapan, tidak pernah memeriksaalat bukti Penggugat maupun dokumen resmi dan sah yang dikeluarkanoleh Instansi Pemerintah dan pihak notaris dalam hal penetapan statusforce majeure maupun operasional CV Suara Indah;3.
Penggantian Hak (UPH) 15% x Rp195.000 Rp29.250.000,00000,00THR 2015 1 x Rp15.000 000,00 Rp15.000.000,00Jumlah keseluruhan Rp239.250.000,00(dua ratus tigapuluh sembilan jutadua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa oleh karena perusahaan Tergugat tutup bukan atas dasarkehendak dari pihak Tergugat, akan tetapi sebagai akibat dari adanya kejadiandi luar kehendak/dugaan/kemampuan/kontrol yang tidak dapat dielakkan olehTergugat (musibah kebakaran) yang berdampak menimbulkan kerugian besarbagi pihak Tergugat (force
160 — 81
Nomor 684K/AG/2016 denganTuntutan/ gugatan dalam perkara sekarang ini adalah sangat berbedasama sekali; di dalam tuntutan/gugatan terdahulu, Penggugatmenuntut agar Penggugat dibebaskan dari kewajiban untukmelaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor :MES/2013/198/K. tertanggal 10 September 2013. karena telahterjadi kKeadaan memaksa atau force majeure.
BANKBNI SYARIAH~ serta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor:MES/2013/196/K tertanggal 10 September 2013, Akad PembiayaanMurabahah Nomor: MES/2013/197/K tertanggal 10 September 2013 danAkad Pembiayaan Murabahah Nomor: MES/2013/198/K tertanggal 10September 2013 ;Bahwa atas gugatan Penggugat yang pertama dan atas gugatan yangkedua (perkara a quo) adalah sama, yaitu pada gugatan sebelumnyatentang tidak terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang olehPenggugat dipandang sebagai keadaan memaksa (force majeure
) danatas gugatan perkara yang kedua (perkara a quo) juga tentang tidakterbitnya Izin Mendirkan Bangunan (IMB) sebagai keadaan memaksa(force majeure);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwa gugatan Penggugat yang saat inidiajukan di Pengadilan Agama Medan dengan Nomor Perkara1141/Pdt.G/2018/PA.Mdn (perkara a quo) adalah sama dengan perkaragugatan yang pemah diajukan oleh Penggugat/ Pembanding sebelumnya(perkara Nomor 1757/Pdt.G/2014/PA.Mdn. bukti
Namun alas hukum Penggugat/Pembanding memintadibebaskan atau dibebani setengahnya adalah sama, yaitu kondisi tidakterbitnya IMB yang oleh Penggugat/Pembanding disebut sebagai keadaanmemaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa atas permasalahan tersebut Pengadilan TingkatBanding telah menyatakan dalam putusannya (bukti P.7 dan bukti 1.4.2.)bahwa Tidak terbitnya Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dalamperkara a quo tidak memenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa(Force Majeure) sebagaimana dirumuskan
103 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaanmemaksa (force Majeure), dengan ketentuan pekerja/ouruh berhakatas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayatHal. 4 dari 18 hal.
SURIATAMA MINANG LESTARI (Group)Padang, yang dibuat pada tanggal 01 Juni 2008, berlaku padatanggal 13 Agustus 2008 s/d 12 Agustus 2010, dalam Bab Kx, Pasal29 ayat (4) menyatakan : Pengusaha dapat melakukan PHKterhadap karyawan yang disebabkan Perusahaan tutup karena; Perusahaan pailit atau rugi secara terus menerus selama 2 (dua)tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan selama 2 (dua)tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, atau dalamkeadaan memaksa (force majeure) maka karyawan
Majeure);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh Para Penggugat telahsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 (1) UU No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan demikian PHKantara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sudah sah menuruthukum;Bahwa walaupun sejak terjadinyva gempa pada tanggal 30 September2009, para Termohon Peninjauan Kembali tidak lagi dapatmelaksanakan pekerjaan karena terhentinya operasional perusahaan,akan tetapi para Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahmelakukan
majeure, karena hal ituadalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidakmemiliki buktibukti yang otentik untuk menguatkan dalildalil paraTermohon Peninjauan Kembali;2.
kerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (8) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4);Bahwa adapun istilah force majeure yang dimaksudkan oleh Pasal 164ayat 1) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidaklah dapatditerapkan dalam kasus a quo karena sesungguhnya perusahaan paraPemohon Peninjauan Kembali tidaklah dinyatakan tutup, akan tetapihanya terhenti operasionalnya untuk sementara waktu sedangkanperusahaan para Pemohon Peninjauan Kembali memiliki cabangcabang
LUDUVICUS BUDIONO
Tergugat:
PT PALU GRAHA SEJAHTERA
96 — 24
039/FF10/PGSPGM/16 (surat bukti bertanda T2A);Pada tanggal 28 September 2018 di Palu telah terjadi bencana alam berupagempa bumi, tsunami dan likuifaksi sehingga menghancurkan tempat usaha milikPenggugat yang disewa dari pihak Tergugat di Palu Grand Mall;Dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 039/FF10/PGSPGM/16 (surat buktibertanda T2A) dalam pasal 14 ayat (2) pada pokoknya disebutkan apabila parapihak dalam perjanjian ini mengalami hambatan dalam menjalankan usahanyadikarenakan keadaan memaksa ( Force
Majeure) maka para pihak dalamperjanjian ini dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang berkaitan dan resikoyang terjadi menjadi resiko masingmasing pihak dan bukan menjadi resiko sertatanggung jawab pihak lainnya, dan untuk selanjutnya masingmasing pihakdalam akta ini dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap resikoyang diakibatkan oleh Keadaan Memaksa (force Majeure) tersebut, sehinggaPenggugat selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut tidak bisa menuntutapapun kepada pihak Tergugat
1371 — 970 — Berkekuatan Hukum Tetap
., berkedudukan diKota Makassar, tertanggal 27112013, karena merugikan Penggugat;Menyatakan bahwa menerima keadaan mana Penggugat seluruh kewajibanatas beban hutang dibebaskan dengan dasar alasan usaha Penggugattergolong peristiwa sebagai keadaan memaksa (force majeure);Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari segalapembiayaan angsuran dan beban biaya lainnya dikerenakan usahaPenggugat tergolong peristiwa keadaan memaksa (force majeure) dan tanpasyarat;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
karena tidak memenuhi persyaratanformil;Bahwa antara posita dengan petitum saling bertentangan, dalam positagugatan Penggugat angka 14 huruf (b) menjelaskan ...dengan iktikad baikPenggugat berupaya memenuhi kewajiban ... dan meminta restrukturisasidengan pembayaran separuh dari gaji Penggugat sebagai PNS...dstsedangkan dalam Petitumnya angka 5 menyebutkan ..MenghukumTergugat untuk membebaskan Penggugat dari segala pembiayaanangsuran dikarenakan usaha Penggugat tergolong peristiwa keadaan7memaksa (force
majeure)....
Demikian pula dalil eksepsi yangmenyatakan bahwa dalildalil gugatan tentang force majeur adalah kaburatau tidak jelas tidak dapat dibenarkan karena dalil force majeur yangdimaksud Termohon Kasasi/Tergugat bukan yang termaktub dalamposita angka 14 huruf b, melainkan posita angka 14 huruf a yangberkaitan dengan dalil angka 6, yaitu terbitnya kebijakan BPJS yangmenyebabkan usaha Pemohon Kasasi/Penggugat menurun.
Putusan Nomor 179 K/Ag/2017fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI)Nomor 4/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Nomor 17/DSNMUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang MenundaPembayaran, oleh sebab itu tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugattentang pembatalan akad harus ditolak;Bahwa dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat agar dibebaskan darikewajiban pembayaran utang karena terjadi force majeur dimana usahaPemohon Kasasi mengalami penurunan disebabkan adanya kebijakantentang
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
298 — 178
Bahwa isi perjanjian Pasal 13 keadaan memaksa (force majeure)adalah :13.1. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaan memaksayang terjadi dengan berdasarkan pada prinsif menguntungkan parapihak.13.2. Keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :a.
majeure)adalah :13.1.
majeure)adalah :e 13.1.
majeure ?
majeure(keadaan memaksa) yang dialami Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanterlebin dahulu apakah macetnya pengantaran/pengangkutan batubara dariPenggugat kepada Para Tergugat sebagaimana perjanjian jual beli batubaraNomor 002/PAEAJS/PJBB/IX/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakankejadian keadaan memaksa (force majeure) ?
Terbanding/Penggugat : Debora Ammy Novida B
217 — 131
majeure).DALAM EKSEPSI :GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM.1.
majeure) telah diatur kewajiban TERGUGAT untukmelakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan UnitApartemen kepada para konsumennya.4.
Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata danPasal 1245 KUHPerdata ;Bahwa, akibat hukumnya apabila salah satu pihak mengalami kondisi forcemajeure, sehingga pihak yang mengalami keadaan tersebut tidak dapatmemenuhi kewajiban/prestasinya, sebagaimana diatur pada Pasal 1244, pasal1245 dan Pasal 1444 KUHPerdata, tidaklahadabiaya, rugi dan bunga yangharus diganti oleh pihak yang mengalami force majeure ;b.
Bahwa dampak pembangunan ruas jalan tol DepokAntasari tersebut, telahmerugikan TERGUGAT dan memposisikan TERGUGAT dalam suatu keadaanmemaksa (force majeure) yaitu Suatu kondisi dimana, salah satu pihak atauHal 25 dari hal 35 Putusan Nomor : 656/PDT/2019/PT.DKIpara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
Subekti,Force majeure adalah keadaan atau kondisidimana Debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yangdijanjikan itu disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga,dan dimana ia tidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian(Jakarta : PT. Intermasa, 1992), hlm.55. ;11.
315 — 226
Oleh karenanya Terbanding/Tergugat dalam hal ini adalah PTBank BNI Syarian Pusat maupun cabang Palu telah lalai atauwanprestasi ... knususnya pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimanadimaksud dalam keadaan memaksa (Force Majeure), dan pemberiansalinan/tindasan tanpa harus diminta oleh Pembandingmerupakan dalilyang tidak tepat.2. Bahwa pada faktanya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Palu telahcermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini telahHal.5 dari 24hal.
Perlindungan Konsumen, karena tidak ada klausula baku yangmerugikan Pembanding, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim TingkatBanding akad Murabahah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Menimbang, bahwa alasan banding Pembanding keempat sebagaimanadiuraikan di atas, adalah tentang wanprestasi dalam perjanjian MurabahahNo.PAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 yang dilanggar oleh Terbandingkhususnya pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : Pasal17 Keadaan Memaksa (Force
Majeure) ayat (1) : Para pihak dibebaskan darikewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baik sebagian maupun keseluruhanapabila kegagalan atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebutdisebabkan karena keadaan memaksa (force majeure); Pasal 17 ayat (2)Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah suatuperistiwa atau keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan atau kKemampuan salahsatu atau para pihak, yang mengakibatkan salah satu atau para pihak tidakdapat melaksanakan hakhak dan
Dengan demikian keadan force majeuresesuai Pasal 17 ayat (1 ) dan (2 ) Perjanjian Akad Murabahah NomorPAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 tidak dapat diterapkan terhadapPembanding;Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara a quo tidakmemenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure)sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab UndangUndangHukum Perdata jo.
Pembiayaan Bank : Rp 320.000.000,00Keuntungan Bank (margin) : Rp 408.960.000,00Harga jual Bank (maksimum pembiayaan Bank) : Rp 728.960.000,00 (tujuhratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);> Bahwa padatanggal 28 September 2018 di wilayah Palu telah terjadi bencana alamberupa gempa bumi, likuifaksi dan tsunami, namun belum memenuhipersyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure) bagiPembanding;> BahwaTerbanding tidak terbukti melakukan wanprestasi terhadap Pasal 17 ayat
PT BANGUN ALAM SAMAWA
Tergugat:
1.KEPALA DINAS PEKERJAANUMUM KAB SUMBAWA BARAT
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
112 — 51
majeure absolut adalah merupakan sesuatu keadaan diluarkemampuan manusia (keadaan luar biasa sehingga tidak mampu untukHalaman 48 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.Sbwdilaksanakan), dan force majeure relatif adalah; masih memungkinkan untukmelakanakan sesuatu tersebut(masih mampu untuk melaksanakan); Bahwa ketika dalam memenuhi suatu prestasi, alatalat atau barangbarangyang digunakan untuk memenuhi suatu prestasi ini diserahkan kepada parapihak, yaitu Sesuai dengan azas kebebasan
majeure harusdicantumkan itu wajib, ketika terjadi force majeure ini misalnya kahar itudilanjutkan ke klausul resiko namanya, resiko inilan nanti para pihak adadiatur hak dan kewajiban mereka, seperti apa dan selanjutnya adabeberapa pihak yang terlibat disana, ada pihak pengawas, ada PPK, adapihak Kosultannya dan inilah yang memberikan keadaan force majeuretersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan;Bahwa yang berhak menilai force majeure tersebut dalam perkara ini,tentunya di sini ada lembaga pengawas
karena force majeure, maka selanjutnya tergantung padapengawas konstruksi dan ada yang ditunjuk sebagai konsultan dan ada daripihak pemerintah, ada penetapan khusus dari Bupati bahwa keadaan forcemajeure, tidak ada perbedaan persepsi dari kKedua belah pihak dan harusada pengawas independen yang harus mampu mengeluarkan keputusanbahwa keadaan force majeure;Bahwa hak dari pemberi kerja adalah pelaksana jasa itu sendiri danmempunyai kewajiban melaporkan hal demikian kepada pemberi pekerjaan;Bahwa bukti
surat penetapan force majeure tersebut harus berbentuk SK(Surat Keputusan);Halaman 54 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.SbwBahwa ketika terjadi force majeure diantara para pihak di dalam perkara ini,maka yang berhak menilai adalah: ada dari pengawas konstruksi tersebut,ada dari dari pejabat daerah atau dari UPT;Bahwa hasil yang harus ditetapkan terhadap keadaan force majeurehasilnya harus seimbang dan harus independen;Bahwa di dalam perjanjian para pihak di dalam perkara ini
penetapankeadaan force majeure tersebut dari Bupati, sedangkan penetapan untukkeadaan force majeure berupa bencana alam banjir dari BMKG;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Pihak masingmasing menyatakan akan menanggapinya di dalam kesimpulan;Saksi keX : BUDI SATRIABahwa Saksi hampir 2 (dua) minggu lakukan audit terhadap PT BangunAlam Sumbawa tersebut;Bahwa Saksi melalukan analisis dari laporan keuangan dari PT BangunAlam Sumbawa, dimana terdapat keuntungan dikaitkan dengan modal
Terbanding/Tergugat : FELANI OKTAVIA ALVIN
75 — 39
S.STKONSULTAN PADA SUB BIDANG UTILITAS BANGUNAN GEDUNGINSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER (ITS) SURABAYA, dimanakeduanya menerangkan bahwa pengerjaan septic tank tidak dapatdilaksanakan dengan menggunakan teknik septic tank konvensionalsehingga di rekomendasikan untuk menggunakan TEKNIK BIOTANK, akanHal 5 dari 22 hal PUT.NO.80/PDT/2017/PT.MTRtetap Tergugat tidak mau mengikuti rekomendasi dari kedua consultantindependent tersebut.Bahwa dengan adanya penambahan item pekerjaan dari Tergugat danadanya force
Terhadap pertimbangan hukum pada halaman 39 paragraf 2: bahwaterhadap permasalahan Septic Tank tersebut Majelis berpendapatberdasarkan hasil pemeriksaan setempat terhadap lokasi obyek sengketa,Majelis melihat bahwa Septic tank tersebut disebabkan oleh adanya factorForce majeure atau bukan, telah dapat dibuktikan bahwa Septic Tank jugamenjadi pekerjaan yang belum terselesaikan pembangunannya olehPenggugat Konvensi, sehingga berdasarklan pertimbangan tersebut Majelisberpendapat permasalahan Septic
Penggugat rekonvensi /Terbanding merupakan suatu Force majeure karena menyangkut kondisigeografis tanah pada lokasi pembangunan proyek dan terhadappermasalahan tersebut Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pemvbanding telah mengupayakan segala macam cara untuk mengatasinyanamun Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvemnsi / Terbanding tidakmemberikan tanggapan secara professional sehingga Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi / Pembanding menyerahkan kepada terhadap TergugatKonvensi / Penggugat
Rekonvensi / Terbanding untuk mengatasipermasalahan tersebutkarena sebagaimana disebutkan dalam angka 7 buktiP1 / T1 terhadap kondisi Force Majeura tersebut baik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi / Pembanding maupun Tergugat Konvensi /Penggugat rekonevsi / Terbanding bersepakat bahwa apabila penyelesaianpembayaran atau proyek tertunda karena Force majeure maka PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding tidak akan bertanggung jawab
Majeure demikian pula mengenai bukti Sertifikasi TahapanKonstruksi dan Penyelesaian Proyek dari Arsitek Tehnik dan Direktur Konsultanyang merupakan syarat mutlak pembayaran final, pada hakekatnya sudahdipertimbangkan dengan seksama serta beralasan hukum oleh Majeklis HakimTingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Tingkatbanding;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan diatas,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan PengadilanTingkat Pertama