Ditemukan 2029 data
128 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena keadaan memaksa (overmacht/force majeur),Bahwa berdasarkan pendapat hukum Prof. Subekti, S.H., dalam bukunyayang berjudul PokokPokok Hukum Perdata, Penerbit: PT Intermasa,Jakarta, 2003, halaman 123 yang menyatakan sebagai berikut:Vide halaman 123:Buku Ill mengatur perihal hubunganhubungan hukum antara orang denganorang (hakhak perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi objekjuga suatu benda.
246 — 355
2021KelurahanKerasaan,PematangBandarSimalungunTanahTanah adat PemeriksaanSetempat dilakukan pada19 Februari 2021(setelah agenda kesimpulan)tanggaldikarenakan PA SimalungunLockdown akibat ada pegawaiyang terpapar virus Covid19; Tidak bisa diukurkarena saksi tidak mengetahuibatasbatasnya; Para Penggugatdan Para Tergugat tidak hadirdalam Pemeriksaan Setempatdi Simalungun; Kota Balikpapan,KalTim umahbawah PemeriksaanSetempat tidak terlaksana olehPengadilan Agama Balikpapankarena PPKM / Covid19(Force Majeur
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
YESAYA GULO ALS AMA DEFI
145 — 106
Jika pekerjaan tidakselesai karena kelalaian pihakpihak maupun sebab lainnya yangmerupakan force majeur maka merupakan wanprestasi.
196 — 39
beranjak padapenjelasan dimaksud, maka dengan tidak adanya anggaran yang tersedia,seharunya tidak pernah dilakukan kontrak, sehingga dengan demikian tidakakan pemah terjadi adanya kesepakatan untuk melakukan pembangunan.Dengan demikian terhadap fisik konstruksi yang telah dibangun tersebut, tidaklayak dilakukan pembayaran oleh NegaraMenurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekuranganasset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum,lalai, ataupun karena force majeur
karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor;kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara;atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negaraberkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milikNegara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hokumMenurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekuranganasset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum,lalai, ataupun karena force majeur
320 — 235 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak ada putusan Pengadilan Niagayang menyatakan perusahaan Tergugat Pailit ;Bahwa dengan pertimbangan dan pendapat hukumnya tersebut, mestinyaJudex Facti dalam penyelesaian perselisihan PHK ini haruslah berpedomanpada Pasal 164 ayat (1) Undangundang No. 13 Tahun 2003 yangmenegaskan :"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur
261 — 242
menyampaikan tanggapannya secaralangsung, namun Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan akanmenyampaikan tanggapannya di dalam kesimpulan;Bahwa kemudian, Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa HukumTergugat menyatakan telah cukup dengan buktibukti suratnya, danmenyampaikan di dalam persidangan bahwa Kuasa Hukum Para Penggugatbelum siap menghadirkan saksi dalam persidangan ini dan mohon diberikesempatan dalam agenda persidangan yang akan datang, dan disebabkankarena adanya bencana alam (banjir/force majeur
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
HOBBY SIREGAR
472 — 78
PbrBahwa saran pendapat tersebut juga terkait adanya perubahanpenambahan waktu, dalam Perpres tersebut menyatakan perubahan waktuhanya boleh kalau terjadi force majeur atau kalau terjadi peristiwakonpensasi maksudnya terjadi kesalahan pemerintah atau PPK nya yangsalah, misalnya keterlambatan menyerahkan lapangan atau PPK terlambatbayar uang muka, maka boleh penyedia minta konpensasi berupaperpanjangan waktu dan saat itulah P3K melihat dan menganalisis dampakketerlambatan tersebut berapa hari;Bahwa
Keadaan force majeur bisa terjadi kalau ada masalah terhadappembebasan tanah lokasi proyek sehingga menyebabkan serahterimanya lama atau adanya gangguan keamanan misalnya seperti diPapua;2.
Kondisi lapangan yang berubah karena alam, misalnya longsor ataulokasinya hilang seperti di Aceh;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi kemudian untukmengirimkan barang material harus melalui pelayaran antar pulau, jikaternyata pada saat kapal mengirimkan barang material tidak dapatbersandar karena kondisi laut yang tidak memungkinkan, jika kondisidemikian tersebut sudah dapat diprediksikan dari awal maka itu bukandikatakan force majeur namun jika hal tersebut tidak dapat diprediksisebelumnya
maka itu force majeur;Bahwa mengenai subkon sesuai Perpres terkait pembayaran termin olehPPK kepada Kontraktor Penyedia harus dilampirkan bukti pekerjaan subkonsudah dibayar oleh kontraktor Penyedia, jika bukti itu tidak ada PPK tidakakan membayarkan terminnya kepada kontraktor Penyedia;Halaman 585 dari 1199 Halaman Putusan No. 27/Pid.SusTPK/2019/PN.
Pbrmelakukan maka Pasal 18 (3) UU no. 1/2004 mewajibkan untukmenolaknya karena jika tidak maka akan menjadi tanggungjawabnyasendiri;Bahwa Pasal 27 UU 30/2014 serta peraturan BPK No. 2/2016 mengatur jikaterjadi keadaan force majeur atau kahar misalnya bencana alam, keadaansituasi geografis atau peperangan, dapat terjadi tindakan untuk mengjijinkanagar administrasi tidak dilakukan jadi harus melihat alas hukum dan alasfakta.
319 — 344
menyampaikan tanggapannya secaralangsung, namun Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan akanmenyampaikan tanggapannya di dalam kesimpulan;Bahwa kemudian, Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa HukumTergugat menyatakan telah cukup dengan buktibukti suratnya, danmenyampaikan di dalam persidangan bahwa Kuasa Hukum Para Penggugatbelum siap menghadirkan saksi dalam persidangan ini dan mohon diberikesempatan dalam agenda persidangan yang akan datang, dan disebabkankarena adanya bencana alam (banjir/force majeur
166 — 177
didasarkan adanya permohonan dari Tergugat Il yang jugadiakui dan ditegaskan oleh Penggugat dalam dalil Gugatannya padaPoint 13 huruf a dan Point 14 huruf a..Bahwa dalil Penggugat pada Point 16 posita gugatan harus ditolak,karena sudah merupakan kewajiban Tergugat Il untuk melakukanpembayaran atas hutanghutangnya kepada Tergugat sebagaimanayang telah disepakati dan dituangkan dalam Perjanjijan Kredit, meskipundalam kondisi krisis ekonomi melanda Indonesia, karena krisis ekonomibukanlah merupakan force majeur
192 — 77
Tanggamus telahdiatur mengenai Amandemen Perpanjangan Waktu Kontrak, sedangkansyarat yang dipenuhi untuk perpanjangan jangka waktu adalah :e Kondisi force majeur terpenuhi (kondisi kahar)e Adanya perintah penambahan pekerjaan yang disetujui oleh pemberi kerja(adanya reviu design).e Adanya permohonan secara tertulis yang disampaikan kepada pemberi kerja 14hari sebelum penyerahan pertama pekerjaan.e Persetujuan tertulis dari pemberi kerja selambatlambatnya 14 hari kalendersetelah diterimanya permohonan.Bahwa
90 — 109
lima ratussembilan puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu seratus lima puluhrupiah) ;Bahwa menurut ahli kalau yang dimaksud dengan kerugian Negara adalahberkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negaratanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatutindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatanatausarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan,kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luarkemampuan manusia (force majeur
232 — 43
Oleh karena itu, pembukaan rekeningtersebut tidak dapat dibenarkan.Bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaanNegara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai,ataupun karena force majeur.
92 — 34
melawan hukum baik sengajamaupun lalai.Sedangkan berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Bidang InvestigasiDeputi Bidang Investigasi BPKP, kerugian keuangan negara adalahberkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yangHalaman 169 dari 221 Halaman Putusan Nomor 62/Pis.Sus/TPK/2016/PN.Bdgada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang danatau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (force majeur
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
IDARMAN ZILIWU ALS DARMAN
251 — 34
Jika pekerjaan tidakselesai karena kelalaian pihakpihak maupun sebab lainnya yangmerupakan force majeur maka merupakan wanprestasi.
103 — 21
dan barang, yang nyata danpasti jumlahnya sebagai akibat perobuatan melawan hukum baik sengajamaupun lalai.Sedangkan berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Bidang InvestigasiDeputi Bidang Investigasi BPKP, kerugian keuangan negara adalahberkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yangada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang danatau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (force majeur
246 — 144
Sanggau tahun 2010 sebanyak 50 % merupakan pekerjaanmayor;Bahwa benar kondisi banjir adalah force majeur yang tidak bisa didesaindalam perencanaan awal;Bahwa benar jika pekerjaan saluran banjir maka pekerjaan bendungan tidakbisa dikerjakan;Bahwa benar jika pekerjaan saluran tidak dikerjakan maka tidak bisadikerjakan bangunan bagi;Bahwa benar pekerjaan saluran inspeksi harus ada terlebih dahulu karenauntuk menjangkau pekerjaan seluruhnya;Bahwa benar pekerjaan proyek mengacu pada kontrak bukan harga
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
BAZARO NDRAHA, S.Pd, SD ALIAS AMA NITA
154 — 26
Jika pekerjaan tidakselesai karena kelalaian pihakpihak maupun sebab lainnya yangHalaman 148 dari 226Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2019/PN Mdnmerupakan force majeur maka merupakan wanprestasi.
OKTALIAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO
454 — 274
atas namaWisnu Afrianto, Jelaskan menurut Saudara apakah keadaan tersebuttelah menimbulkan kerugian negara karena telah beralinnya tanah ataulahan milik pemerintah kota Bengkulu kepada pihak lain dengan caradijual kKemudian dibuat perumahan untuk keuntungan depeloper ataupengembang maka Ahli berpendapat sebagai berikut :e Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negaraadalah kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatuperbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karenaforce majeur
636 — 413 — Berkekuatan Hukum Tetap
di Koperasi Cipaganti KaryaGuna Persada dari brosur dan karena tertarik dengan isi brosur saksidatang ke kantor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang ada diJalan Gatot Subroto Nomor 94 Kota Bandung bertemu dengan salahsatu sales marketing atau financial consultant koperasi mendapatkanpenjelasan intinya terkait penyertaan modal di Koperasi CipagantiKarya Persada dengan jangka waktu tertentu dengan prosentasekeuntungan sekitar 1,6%, perjanjian kerjasama dibuat dihadapanNotaris, jika ada force majeur
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
M. NASIR
416 — 85
Pbrpermintaan permohonan perpanjangan waktu dan seterusnya, walaupunada konsultan pengawas tetap wakilnya PPK dibantu dalam menelitipermohonan tersebut oleh P3k;Bahwa tugas P3K memberikan saran pendapat terkait permohonanperubahan tersebut kepada PPK;Bahwa saran pendapat tersebut juga terkait adanya perubahanpenambahan waktu, dalam Perpres tersebut menyatakan perubahan waktuhanya boleh kalau terjadi force majeur atau kalau terjadi peristiwakonpensasi maksudnya terjadi kesalahan pemerintah atau PPK
sebenarnya konsultan perencana itu harus tetap bekerja ketikapekerjaan konstruksi berjalan, namun dalam prakteknya ada kontrakkonsultan perencanaannya selesai hanya Sampai membuat gambar saja, itutergantung kontraknya, namun yang benar menurut UndangUndang JasaKonstruksi yaitu Sampai pekerjaan konstruksi berakhir karena apabila terjadiperubahan kondisi di lapangan maka Konsultan Perencana yang akandipanggIl;Bahwa dalam konteks pekerjaan jasa konstruksi, hambatanhambatan yangdapat dikatakan force majeur
Keadaan force majeur bisa terjadi kalau ada masalah terhadappembebasan tanah lokasi proyek sehingga menyebabkan serahterimanya lama atau adanya gangguan keamanan misalnya seperti diPapua;2.
Kondisi lapangan yang berubah karena alam, misalnya longsor ataulokasinya hilang seperti di Aceh;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi kemudian untukmengirimkan barang material harus melalui pelayaran antar pulau, jikaternyata pada saat kapal mengirimkan barang material tidak dapatbersandar karena kondisi laut yang tidak memungkinkan, jika kondisidemikian tersebut sudah dapat diprediksikan dari awal maka itu bukandikatakan force majeur namun jika hal tersebut tidak dapat diprediksiHalaman
Pbrsebelumnya maka itu force majeur;Bahwa mengenai subkon sesuai Perpres terkait pembayaran termin olehPPK kepada Kontraktor Penyedia harus dilampirkan bukti pekerjaan subkonsudah dibayar oleh kontraktor Penyedia, jika bukti itu tidak ada PPK tidakakan membayarkan terminnya kepada kontraktor Penyedia;Bahwa terkait tenaga kerja lokal, di Perpres sudah diatur, dalam rangkamendorong perekonomian di daerah, kontraktorkontraktor besar tersebutharuSs menggandeng kontraktor daerah atau kontraktor kecil,