Ditemukan 1799 data
176 — 85
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecerdasan (Zorgvuldigheid)dalam masyarakat;Menimbang, bahwa dalam pengertian perbuatan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, adalah termaksud yangpengertian kelalaian (nalatigheid) dan kurang hatihati (Onvoorzichtigheid)yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap kerugian yang ditimbulkansebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
33 — 24
Bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), bertentangan dengankepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barangorang lain;Berdasarkan point nomor 5 di atas, Terlawan IV dengan tegas menolak dalilPelawan yang membuat kualifikasi pelaksanaan lelang sehubungan denganberalin namanya kepemilikan objek perkara sebagai perbuatan melawanhukum (onrechtmatige daad) karena Terlawan IV melaksanakan lelang danmenetapkan pemenang lelang telah sesuai dan berdasar aturan lelangsebagaimana tertuang
Terbanding/Tergugat I : PANITIA PEMILIHAN PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN
Terbanding/Tergugat II : PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN TAMAN KEMAYORAN CONDOMINIUM
Terbanding/Turut Tergugat I : MING MING WIJONO
Terbanding/Turut Tergugat II : SURESH GOBINDRAM VASWANI
Terbanding/Turut Tergugat III : SUBRAMANIAN ELANCHELVAN
Terbanding/Turut Tergugat IV : LEWIE EKO PRIYONO
Terbanding/Turut Tergugat V : JHON THOMSON PASARIBU, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat VI : JAP SOEI LIAN
Terbanding/Turut Tergugat VII : SITHI JEMIMA BEGUM MOHAMED YUSOP
Terbanding/Turut Tergugat VIII : JAYASANKAR SRIDHAR
Terbanding/Turut Tergugat IX : NOTARISNEGERI SIRAIT, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat X : DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
188 — 76
Melanggar kaidah tata susila (hetzij tegen de geode zeden); dan; (iv).Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hatihati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengansesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain; XIl. UNSURUNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERGUGAT.35.
ART TKC;Dengan melakukan perbuatan melawan hukum terhadapMelanggar kaidahtata susila (hetzi/tegen de geode zeden). . .peraturan perundangundangan Republik Indonesia, AD TKCdan ART TKC, maka dapat disimpulkanatau tidakterbantahkan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukanpelanggaran terhadap normanormakemasyarakatan yanghidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia;Bertentangandengan asas .kecatut Bahwa apabila (quanon) PARA TERGUGAT adalah wargaepatutan,7 negara dan subyek hukum yang taat serta patuh
136 — 119
tidak menjiwai makna kataPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalamPasal 1365 KUHPerdata, yang mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu:e secara sempit, yaitu. perkataan onrechtmatige harus mengenalperbuatan yang langsung melanggar suatu peraturan hukumsebagaimana dikatakan pendapat ahli Prof DR Wiryono Projodikorodalam bukunya PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;e secara luas, yaitu perkataan onrechtmatige daad meliputi juga suatuperbuatan, yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden
DR Wiryono Projodikoro dalam bukunyaPERBUATAN MELANGGAR HUKUM.Bahkan, PENGGUGAT TIDAK MELAKUKAN PENJABARAN SECARA RINCIDAN JELAS dalam gugatan, perbuatanperbuatan apa yang telah dilanggaroleh Tergugat baik secara hukum ataupun yang bertentangan denganHal 15 dari 102 hal Putusan No.477/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel.kesusilaan (geode zeden) atau dengan yang dianggap pantas telah menabraknormanorma dalam pergaulan hidup masyarakat (indruist tegen dezorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt
YOHANIS MANGINDUDU alias YANIS
Tergugat:
1.HARNIMUS MASONE alias NIMUS
2.MELNI MASONE
3.JOMPRIT PULU
4.ABNER WABAA
5.SELSIUS GARASUT
6.BERTI MARADESA
7.PEMERINTAH DESA NIAMPAK
150 — 59
Perbuatan melawan hukumbukan suatu kontrak seperti juga kimia bukan suatu fisika ataumatematika; (Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandanghukum bisnis), Citra Aditya, Bandung, halaman 45)Menimbang, bahwa menurut arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919mengenaiPasal 1401 B.W Negeri Belanda (Sama dengan Pasal 1365KUHPerdata) telah memutuskan bahwa melawan hukum ialah tidak hanyaberarti bertentangan dengan Undangundang (wet), tetapi juga bertentangandengan kesusilaan (goede zeden) dan kepantasan
Bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurutundangundang;Bertentangan dengan tata susila yang baik (goede zeden);d. Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecermatan(Zorgvudigheid) dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa penilaian mengenai apakah suatu perbuatantermasuk perbuatan melawan hukum, tidak cukup apabila hanya didasarkanpada pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi perbuatan tersebut harus jugadinilai dari sudut pandang kepatutan.
646 — 291
Perbuatan tu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawanhukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehinggameliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar Undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hokum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c.
pasif), misalnya tidak berbuatsesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum = untuk berbuat,kewajiban itu timbul dari hukum;Perobuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawanhukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehinggameliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar Undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
142 — 66
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);4.
Terbanding/Tergugat I : MUCHTAR
Terbanding/Tergugat II : ASRI
Terbanding/Tergugat III : RUSTAM
Terbanding/Intervensi I : Dewi Ratna Ningsih
Terbanding/Intervensi II : Aspirin
81 — 48
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);e.
131 — 87
hukum (onrechmatigedaad) ialah membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikansesuatu) yang: (a) melanggar hak orang lain, (b) bertentangan dengankewajiban hukum (rechsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu, (Cc)bertentangan baik dengan kesusilaan maupun azasazas pergaulankemasyarakatan mengenai penghormatan diri oranglain atau barangorang lain (een handelen of naloten dat of inbreuk maakt op eensanders recht, of instrijd is met des daders rechtsplicht, of indruist, hetzijtegen de geode zeden
Berlawanan dengan kesusilaan(goede zeden);d. Tidak sesuai dengan kepatutan dan kecermatan tentang diri atau bendaorang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menimbulkankerugian lain (indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeerbetaamt ten aanzien van anders persoon of goed);Secara yuridis, Perouatan Melawan Hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum.Subjek hukum adalah penyandang hak dan kewajiban.
323 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum(onrechmatige daad) ialah membuat sesuatu atau tidak membuatsesuatu (melalaikan sesuatu) yang: (a) melanggar hak orang lain, (b)bertentangan dengan kewajiban hukum (rechsplicht) dari yangmelakukan perbuatan itu, (c) bertentangan baik dengan kesusilaanmaupun azasazas pergaulan kemasyarakatan mengenaipenghormatan diri orang lain atau barang orang lain (Een handelen ofnalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of instrijd is met desdaders rechtsplicht, of indruist, hetzij tegen de goede zeden
Berlawanan dengan kesusilaan (goede zeden);d. Tidak sesuai dengan kepatutan dan kecermatan tentang diriatau benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakatdan menimbulkan kerugian lain (indruist tegen dezorgvuldigheid, welke in het maatschappeliik verkeer betaamtten aanzien van anders persoon of goed);Secara yuridis, Perouatan Melawan Hukum dapat dilakukan olehsubjek hukum. Subjek hukum adalah penyandang hak dankewajiban.
Pembanding/Tergugat II : Pimpinan PT Prudential LifeAssurance Diwakili Oleh : Pimpinan PT Prudential LifeAssurance
Terbanding/Penggugat : DARMIN RUMAHORBO
Turut Terbanding/Tergugat III : YESSICA CHRISTIAN BR. MANULLANG
122 — 90
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);dand. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan oranglain (indruist tegen de zorgvildigheid, welke in het maatschappelijkverkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed).
226 — 26
Bertentangan dengan tata susila yang baik (goede zeden) ;d.
41 — 30
),misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajibanhukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum;b) Perbuatan itu Melawan Hukum, perbuatan yang dilakukan itu harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan Melanggar undangundang; Perbuatan Melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
41 — 23
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) ; e.
67 — 186
Bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurut undangundang;Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecerdasan (Zorgvuldigheid)dalam masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atassebelumnya, bahwa Tergugat dan Tergugat Il tidak memiliki hak atas tanahsengketa yang sebagaimana Majelis pertimbangkan dimuka bahwasanya tanahobjek sengketa merupakan milik Penggugat sebagaimana dalam Sertifikat HakMilik Nomor
68 — 37
ini adalah adanya kesengajaan dariTerdakwa dalam melakukan perbuataannya untuk mengambil keuntungan baik untuk dirinyasendiri maupun untuk orang lain ;Hal 31 dari hal 38 Put.No.48/Pid.B/2015/PN.KIn.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) ataubertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in strijd is met des daders rechtsplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
74 — 33
atas pertanggungjawaban pidana (crimeliability), dan Pertanggungjawaban perdata (civil liability).9) Bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti perdata(onrechmatige daad) didalamnya terdapat unsur melawan hukum,yang harus diartikan meliputi halhal sebagai berikut : Perobuatan yang melanggar undangundang berlaku; Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin olehhukum, atau; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, atau; Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden
264 — 305
Istilah kewajiban hukum ini yang dimaksudkan adalahbahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadapseseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden). Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakatuntuk memperhatikan kepentingan orang lain (bertentangandengan kepatutan yang berlaku dalam lalulintas masyarakatterhadap diri atau barang orang lain.Menurut pendapat Prof. Dr.
143 — 73
Bertentangan dengan kesusilaan (hetzij tegen de goede zeden);d.
134 — 45
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);4.