Ditemukan 1389 data
265 — 317 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurang pihak yang ditarik yaituKurator dan Kreditur kreditur Konkuren dan Preferen yang merupakanpihakpihak yang melakukan Perdamaian tertanggal 1 April 2009 yangtelah ditetapbkan dengan Putusan Penetapan Perdamaian tertanggal 29April 2009, ditambah bahwa Pemohon Pailit tersebut melanggarkesepakatan Perdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh 206 Kreditur olehhendak dipailitkan oleh sekelompok kecil Kreditur yang terdaftar danPemohon
Bahwa dengan dilakukannya transaksi antara PT Intercon Kebon Jerukdengan Para Kreditur Konkuren maupun Preferen di Notaris yang ditunjukoleh PT Intercon Kebon Jeruk untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaiantersebut di atas maka pada saat itu, telah sah dan mengikat para pihakyang menandatanganinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) sesuai dengan UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960dan Peraturan Pelaksanaannya Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun1961 jo.
dikabulkan akan terjadi AcsioPauliana kembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembaliperdamaian (homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No. 37tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHutang, yang menambah kerugian Pemohon gugatan Intervensi baik yangsudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutang sesuai dengankewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalam rangka Pelaksanaan Perjanjianperdamaian tersebut di atas dan mengakibatkan kerugian Para KrediturKonkuren dan Preferen
Konkuren maupun Preferen dan akan menjadiPreceden yang tidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesiadan kepastian hukum pada umumnya, Kreditur Konkuren dan Preferenpada khususnya;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Intervensikelompok mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaHal. 16 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010Pusat memberi putusan sebagai berikut:1.5.Menyatakan Intervinient/Pemohon Gugatan Intervensi yang baik danbenar;Menolak seluruh permohonan
Kreditur Preferen;d. Rainford selaku Kreditur Separatis;2). Bahwa Pemohon pailit mendalilkan Termohon Pailit telahmelanggar Perjanjian Perdamaian berdasarkan Putusan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21 K/N/2006, jo. No 019 PK/N/2006tanggal 29 April 2009 yaitu mengenai pembebanan BPHTB yangmelanggar hukum, pembebanan PPh yang melanggar hukum,biaya Pengukuran/Pemecahan Sertifikat dan pembangunaninfrastruktur;3).
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunan objeksengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehinggasudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen) akan tetapimenjadi piutang biasa (konkuren) sehingga untuk mengajukan lelangjaminan objek sengketa harus didahului dengan gugatan lewat pengadilan;5.
96 — 43
Debitur tersebut di atas dan;f. melakukan halhal lain yang menurut undangundang dan peraturanhukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua(ic Pihak Kreditur pemegang hak tanggungan) perlu dilakukan dalamrangka melaksanakan kuasa tersebut ;Bahwa dengan adanya Akta Pengikatan Hak Tanggungan, jangka waktuAkad Pembiayaan Al Murabahah No. 8944/CF/16/15/1 tanggal 16Oktober 2015 s/d 16 September 2019 maka secara jelas menjamin hakTergugat untuk mengambil pelunasan kredit pertama ( hak preferen
) darihasil penjualan obyek Agunan dan karenanya Tergugat layakmemperoleh perlindungan hukum ;Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri lagi jika objek perkara telah dibebani hak tanggungan makaTergugat selaku pihak yang beritikad baik "te goeder trouw" mempunyalhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen sehingga secara hukumharuslah diberikan perlindungan dan didahulukan dalam pemenuhan hakhak dan kepentingannya ;Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya a quo senyatanya
62 — 41
Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakansatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadapkreditorkreditor lainBahwa selanjutnya PENGGUGAT mengajukan gugatan yang pada intinyameminta adanya pembagian harta Bersama (gono gini) terhadap OBYEKSENGKETA berdasarkan adanya Kutipan Akta Cerai Nomor0425/AC/2014/PA.Bdg tanggal 21 Januari 2014.Bahwa di atas OBYEK SENGKETA dimaksud terdapat hak preferen
Peringkat Nomor 02474/2009 tanggal 11 Desember 2009 senilai Rp100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) untuk SHM Nomor XXxXX itgl.14/08/2003 atas nama XXXX.Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mengajukan gugatan yang pada intinyameminta adanya pembagian harta Bersama (gono gini) terhadap OBYEKSENGKETA berdasarkan adanya Kutipan Akta Cerai Nomor0425/AC/2014/PA.Bdg tanggal 21 Januari 2014.Bahwa di atas OBYEK SENGKETA dimaksud terdapat hak preferen TURUTTERGUGAT untuk mengambil pelunasan piutangnya darieksekusi/penjualan
BRI UNIT TPI BATANG
Tergugat:
1.KARTO
2.RASMINTEN
3.RASUDI
4.KATAMIN
22 — 8
Olehkarenanya tidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat bilamana ParaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagi Penggugat tidakmemiliki hak preferen sebagai kreditur karena tidak adanya pemasangan haktanggungan pada tanah milik Para Tergugat;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Hakim sebagaimana telahdiuraikan di atas maka petitum angka 5 (lima) dari gugatan Penggugat dapatlahdikabulkan sepanjang besaran
66 — 24
Hak Milik No. 2177, Kelurahan/DesaLaban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama DewiSetyaningsih;Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi Rp1.913.081.351,00(satu milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan puluh satu ribu tigaratus lima puluh satu rupiah), belum termasuk bunga, denda danbiayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
2179 dan Sertipikat Hak Milik No. 2177, Kelurahan/DesaLaban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama DewiSetyaningsih;Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensiuntuk membayar total outstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi Ro1.913.081.351,00 (satu milyar sembilan ratustiga belas juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi berhak menjalankan hak preferen
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Takalar
55 — 19
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunankredit Pelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagaiPemegang Hak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yangdidahulukan kedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas HakTanggungan tersebut bilamana Pelawan selaku Debitur Kreditmelakukan tindakan wanprestasi terkait kKewajibannya dalam membayarangsuran atau melunasi kredit yang telah diberikan oleh Kreditur.
64 — 31
PedomanPenyusunanKebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB).Namun faktanya Penggugat hanya mencantumkan dokumen azasNaturalia dalam Surat Perjanjian Kredit Jangka Menengah/Panjang danmencatatnya dama pasal Pasal 6 Surat Perjanjian Kredit No.28/005/Kr Tol.28 Januari 1996 sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan, bukanmerupakan Pengikatan Jaminan secara sempurna berdasarkan ketentuan9.Hukum Jaminan dan JAMINAN KREDIT PERBANKAN INDONESIA,sehingga kredit bank tersebut hanya merupakan KreditKonvensional bukan merupakan kredit Preferen
36 — 26
melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak pemah menyampaikan salinan rekening yang menjadikewajiban Terlawan kepada Para Pelawan ;Menyatakan pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa, yangbersifat accesoir dari perjanjian pokok yang cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
56 — 12
bank.Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI nomor419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan TanyaJawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpunoleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebanihipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminanoleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotikHal 23 dari 43 Hal Putusan No. 235/Pdt.G/2015/PN.Smg.mempunyai hak preferen
Menyatakan TERGUGAT IV KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketa4. Menyatakan Pelaksanaan RencanaLelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5.
Menyatakan PENGGUGAT merupakan Kreditur Preferen atas obyeksengketa sesuai UndangUndang;4. Menyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5.
129 — 26
atas nama ANITAH (Ibu isteri TERGUGAT I) yang saat ini selakuTURUT TERGUGAT I dan ikut menandatangani SKMHT dan APHT ; Dan telah dilekatkan hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) No. 51/2015 tanggal 02 Maret 2015 jo.Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) Peringkat Pertama No. 551/2015 tanggal 31Maret 2015 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn n ence nn nn ne nnncnesennscn=Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, maka TERGUGATII memiliki hak preferen
Bahwa menurut kaidah hukum, vide Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996, SertifikatHak Tanggungan yang memuat irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlakusebagai pengganti Grose Akta Hipotik ex Pasal 224 HIR ;10.Bahwa merujuk pasal 6 jo. pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, TERGUGAT11.II selaku Kreditur yang memiliki hak preferen diberikan kewenangan olehundangundang untuk mendapatkan
PT. PINUS ODIZEY BERSAMA JAYA
Termohon:
PT. JAYA INTI MAS
54 — 24
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pencocokan Piutang Kreditor PT Jaya Inti Mas(Dalam PKPUT) tanggal 26 Agustus 2019 jo Tanggal 22 Agustus 2019, dalamproses PKPUT PT Jaya Inti Mas (Dalam PKPUT) tercatat:a. 1 (Satu) Kreditor Preferen yang diakui sementara yakni KPP DenpasarBarat dengan nilai tagihan Rp. 602.200, (enam ratus dua ribu duaratus rupiah)b. 1 (satu) Kreditor Konkuren yang telah diakui yakni PT PINUS ODIZEYBersama Jaya dengan Total tagihan sebesar Rp. 9.640.000.000,(sembilan milyar enam ratus
88 — 21
Bank Syariah Mandiriyang berkedudukan di Sukabumi dan berdasarkan ketentuan hukum pulamemegang hak previlage sebagai kreditur Preferen yang harus diutamakanhaknya atas harta yang dijadikan jaminan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dihubungkan dengan buktiP.6 keinginan Penggugat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan PTBank Syariah Mandiriterkait objek sengketa yang merupakan harta selamaperkawinan, dapat dinilai sebagai langkah positif dan itikad baik dalam rangkapelindungan hak masingmasing
HENDHY SATRIA HERLAMBANG,
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Cq PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
46 — 13
SBL/7/4810, yang pada intinya adalah menyampaikanbahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 TERLAWAN telah mengalihkanseluruh piutang atas kewajiban PELAWAN melalui Cessie kepada Sdr.IWAN SUMARGO sehingga hak tagih dan hak preferen lainnya telahberalin kepada Sdr. IWAN SUMARGO.16.
IWANSUMARGO sehingga hak tagih dan hak preferen lainnya telah beralihkepada Sdr. IWAN SUMARGO.Dengan ini TERLAWAN I tegaskan bahwa sejumlah dana yangdisetorkan oleh PELAWAN tadi tidaklah menjadi faktor pembayar hutangkredit PELAWAN kepada TERLAWAN I, namun merupakan setorantabungan atas rekening milik PELAWAN.17.
80 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai kreditur yangberiktikad baik yang telah memberikan kredit kepada Pelawan selakudebitur, dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Haji Warsibanselaku suami Pelawan dan Pelawan sendiri sehingga karenanya secarahukum Terlawan harus dilindungi
Terbanding/Penggugat : H. MUHAMMAD SUHAIMI
56 — 15
Maka jelaslah dari sisi hukum hak yang dimiliki Pembanding danPembanding II Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) adalah Hak Preferen(hak istimewa) yang merupakan surat pernyataan sepihak dari penguasaantanah yang di akui dan disetujui serta di ketahui oleh RT hingga Camat danteregistrasi, hal ini secara materil sudah dibuktikan, dan selanjutnya Camatselaku aparaturpenyelenggarapemerintahan merupakan badan hukumbidang tata usaha Negara yaitu Pejabat yang telah mengeluarkan produkhukum tata Negara
24 — 8
MarsinemChasanah yang terletak di Desa Karang Tawang, Kecamatan Nusawungu,Kabupaten Cilacap ; Menyatakan TERGUGAT II selaku kreditur yang beritikad baik yang harusmendapatkan hak preferen dan perlindungan hukum, sehinggatidak berdasar untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesarRp. 477.500.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)kepada PENGGUGAT ; 2222222 noone ene ee eeeMenyatakan TERGUGAT II selaku kreditur yang beritikad baik yang harusmendapatkan hak preferen dan perlindungan
104 — 32
Bahwa mengingat hutang Terlawan I kepada Terlawan II dijamin dengan HakTanggungan (Hak Preferen) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.201 tanggal 23 April 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan LhokseumaweJo.
No. 5/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Lsm aquoadalah sah dan didasarkan pada dasardasar dan alasan hukum yang sah dan jelas, sehinggakarena itu tidak ada alasan hukum untuk dilakukan perlawanan dan tidak ada alasan hukumuntuk diminta pembatalan dan oleh karena itu tuntutan Pelawan menuntut pembatalanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe aquo tidak beralasan hukum dan harusditolak ; 2922222 22222222 nena nnn nnn nnnBahwa mengingat hutang Terlawan I kepada Terlawan II dijamin dengan HakTanggungan (Hak Preferen
78 — 26
Disisi lain pihak Bank sebagaipemegang jaminan mempunyai kedudukan istemewa (privilege) sebagaikreditur preferen yang tidak hanya menguasai hak kebendaannya (droit desuite), tetapi juga kKewenangan untuk menjual bendanya dan hakeksekusinya, jika syaratsyarat yang diperjanjikan telah terpenuhi. Dengandemikian kedua objek tersebut belum waktunya (premature) untuk dapatHm 7 dari 14 hlm. Put. No. 58/Pdt.G/2018/PTA.
79 — 20
TERGUGAT Il BUKAN SEBAGAI KREDITUR PREFEREN, SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGAJUKANEKSEKUSI LELANG HAK TANGGUNGAN. 15. Bahwa, TERGUGAT II bukan sebagai Kreditur Preferen (Pemegang Hak Tanggungan)sehingga demi hukum TIDAK berhak mengajukan eksekusi lelang hak tanggungan atas Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat HGB No. 1226/Gunung, SuratUkur/ Gambar Situasi No. 252/1995 tanggal 22 Desember 1995, Luas 606 m?
tanggal 17 November 2006 adalah cacat hukumPATUT DITOLAK ;Bahwa dalildalil PENGGUGATI & PENGGUGATII yang menyatakan bahwaTERGUGATII bukan sebagai Kreditur Preferen, sehingga tidak dapat mengajukaneksekusi lelang, adalah PATUT DITOLAK karena :9.1 Bahwa latar belakang pergantian nama dari PT. Bank Universal, Tok menjadiPT. Bank Permata, Tbk., (ic. TERGUGATII) adalah dikarenakan PT. BankUniversal, Tok dan beberapa bank lainnya telah mergerkepada PT.
BANK PERMATA, Thk ...........cce BuktiT4 ;9.4 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dalildalil PENGGUGATI &PENGGUGATII yang menyatakan bahwa TERGUGATII bukan sebagaiKreditur Preferen, sehingga tidak dapat mengajukan eksekusi lelang, adalahPATUT DITOLAK ;Bahwa TERGUGATII menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT & PENGGUGATIl dalam Gugatannya point 16 s/d 22 yang menyatakan bahwa TERGUGATI danTERGUGATII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Bahwa dalildalil PENGGUGATI & PENGGUGATII yang menyatakan bahwa