Ditemukan 1377 data
PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.SARIADI
2.KAMILATUN
36 — 7
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugatbilamana Para Tergugat tidak mampu membayar hutangnya danterlebin lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Para Tergugat.
Terbanding/Tergugat I : PT BNI Cabang Magelang
Terbanding/Tergugat II : KPKNL Semarang
43 — 27
(enam puluh juta rupiah) sebagaimana SHT No.02484/2018;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungansebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yangberlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehinggadapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikandengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan;Halaman 13 , Putusan Nomor 490/PDT/2019/PT SMGBahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
Menyatakan dan menghukum PENGGUGAT DALAM REKONPENSIberhak menjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT DALAM REKONPENSIHalaman 23 , Putusan Nomor 490/PDT/2019/PT SMGuntuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT DALAMREKONPENSI.10.
65 — 10
G2011/PN.JKT.PST.SHM No. 1553/Desa Sunter Jaya atas nama Ny, Herawati yang telah dilakukanpengikatan hak Tanggungan Peringkat (pertama) vide Sertifikat Hak TanggunganPeringkat (pertama) No. 6246/2007 tanggal 30 Nopember 2007 oleh KantorPertanahan Kota Jakarta Utara; Dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan tersebut, maka kedudukanTergugat adalah kreditur preferen yang demi hukum memiliki hak untuk menjualtanah agunan tersebu dengan hak priviege untuk mendapatkan pelunasan terlebihdahulu
Henari Jaya, makakedudukan Tergugat adalah kreditur preferen yang mempunyai hak privilegeuntuk mendapatkan pelunasan terlebin dahulu atas fasilitas kredit CV. Henari Jaya tidak dapat diselesaikan sebagaimana mesiinya; Bahwa CV.
42 — 40
tiga ratus duapuluh ribu rupiah) sebagaimana SHT Nomor 01633/2013tanggal 10/06/2013;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak tanggunansebagaimana dimaksud pada Jawaban angka 4 di atas telahsesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidakadanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan denganmunculnya Sertifikat Hak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggunan terhadap jaminantersebut pada Jawaban angka 4 di atas maka Tergugatmempunyai hak preferen
PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.WAYUDI
2.SLAMET NUR HASANAH
30 — 4
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugatbilamana Para Tergugat tidak mampu membayar hutangnya danterlebin lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Para Tergugat.
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 428 K/Pdt/2014Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena dahulu atas agunan kredit dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukanatau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakuDebitur dengan persetujuan Sunarti selaku Istrinya sehingga karenanyasecara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya
PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.ANDIKA TRI AFIANTO
2.CASRIYAH
37 — 10
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat II bilamanaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagiHal 13 dari 15 Putusan No.109/Pdt.G.S/2021/PN BtgPenggugat tidak memiliki hak preferen sebagai kreditur karenatidak adanya pemasangan hak tanggungan pada tanah milikTergugat Il.
226 — 64
Oleh karena itu seseorang debitor yang hanyamemiliki seseorang kreditor tidak dapat mengajukan permohonan kepailitan, in casusyarat adanya dua kreditor atau lebin merupakan syarat mutlak;Halaman 10 Putusan Nomor: 31/PAILIT/2016/PNNIAGA SbyMenimbang, bahwa pengertian kreditur dalam UU Kepailitan dan PKPUterdapat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah: baik kreditur konkruen, krediturseparatis maupun kreditur preferen;Menimbang, bahwa persoalan pertama, apakah Pemohon benar sebagaikreditur dari Termohon
63 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
senilaiRp93.750.000,00 (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 60/2007 tanggal 14 Agustus 2007 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 209/2007tanggal 10 Juni 2007 dibuat oleh dan di hadapan Mohamad NizarMachmud, Notaris/PPAT di Kabupaten Gorontalo;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangka atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan Hak Preferen
99 — 28
atas nama WAGIRAH isteriHARJOSUWITO), dan Bukti P.14 (Fotokopi Surat Kuasa Membebankan HakHalaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 91/Padt.G.S/2019/PN PwrTanggungan No. 101A/2011 tanggal 14 Februari 2011), serta memperhatikanketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata jo PP No. 24 Tahun 1997 tentangPendaftaraan Tanah, oleh karena jaminan hutang yang disertakan dalamperjanjian tersebut tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, makakedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen atau hak didahulukan
1.I NYOMAN SUTARA
2.I MADE WIRAWAN
Tergugat:
2.ANNA LUKMAN
3.SURJADI.,SH.,MKN.,MM.,MH
Turut Tergugat:
3.NI WAYAN TRINADI.,SH.,MKN
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG
429 — 391
Pasal 1134 KUHPerdata, mengambialinan secara langsungjaminan benda tetap berupa tanah oleh Kreditur hanya dapat dilakukan olehKreditur berdasarkan adanya HAK PREFEREN, atau hak yang diberikan olehundangundang untuk didahulukan dalam penagihan/pembayaran hutang;Menimbang, bahwa pemberian Hak Preferen atas jaminan hutang berupatanah hanya diatur dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda Yang BerkaitanDengan Tanah yaitu yang akan disebutkan dalam
Menimbang, bahwa karena baik dalam gugatan Para Penggugat, maupundalam jawaban Para Tergugat serta dalam seluruh alat bukti yang diajukandipersidangan, Majelis tidak menemukan adanya fakta hukum mengenai telahHal 92 Putusan Perdata Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Dpsditerbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan ataupun grosse akta pengakuan hutangyang berkekuatan eksekutorial dalam pembuatan Akta Pengakuan Hutang Nomor06 tanggal 6 Januari 2021, maka harus diyakini Majelis bahwa Tergugat bukanlahpemegang Hak Preferen
atas Jaminan hutang obyek sengketa ;Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya bahwa Tergugat bukanlahpemegang Hak Preferen atas Jaminan hutang berupa tanah (obyek sengketa)maka dengan demikian harus dipahami bahwa Tergugat sebagai kreditur tidakmempunyai hak mengambilalin jaminan hutang Penggugat sebagaimana yangdapat dilakukan kreditur pemegang hak preferen apabila Penggugat wanprestasiMenimbang, bahwa dengan telah dimasukkannya klausula pengambilalinanjaminan hutang oleh Tergugat selaku Kreditur
selayaknya pemegang HakPreferen sebagaimana yang diatur Pasal 6 dalam Undangundang HakTanggungan dan ketentuan Pasal 258 RBg, sementara telah terbukti bahwaTergugat bukanlah pemegang hak preferen sebab Jaminan Hutang Penggugat tidak dibebani hak tanggungan dan tidak pula atasnya telah diterbitkan grosseakta pengakuan hutang yang berkekuatan eksekutorial, maka dengan demikianklausula Pasal 4 Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 6 Januari 2021 telahbertentangan dengan hukum yang berlaku;Menimbang
Nomor 5030atas nama Penggugat II, dan melakukan upaya pengambilalinan obyek sengketayang merupakan jaminan hutang Penggugat kepada pihak lain untuk dijadikanmilik Kepunyaan Tergugat sendiri ;Menimbang, bahwa pertautan buktibukti surat dan keterangan SaksiLestari Margarini ini tidak dibantah oleh Para Tergugat sehingga menjadi faktahukum bahwa surat persetujuan tertanggal 12 April 2021 juga telah memuatklausula pengambilaihan jaminan hutang secara langsung oleh Tergugat tanpadidasari adanya hak preferen
Terbanding/Tergugat : TUAN OBED NEGO TANA ALLO, SP
69 — 21
Pasal 16 ayat (5) UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugat V sebagaiPemegang Hak tanggungan memiliki hak untuk menjual dengan kekuasaansendiri dan kedudukan yang diutamakan (hak preferen) untuk memperolehpelunasan atas piutangnya dari hasil eksekusi obyek Hak Tanggungan.Terlebin berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985 dinyatakan bahwa barangbarang yangsudah dijadikan jaminan utang tidak dapat diletakkan sita jaminan.Berdasarkan
154 — 18
93.750.000, (sembilan puluh tiga juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah) Nomor 632/2010 tertanggal 14Oktober 2010 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 311/HT/B/2010 tertanggal 16 September2010 dibuat oleh dan dihadapan Winarah Dib josewojo, SHNotaris/PPAT di Sampit ;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atasObyek Sengketa dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka telah memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atasperjanjian kredit dan pencatatan atau pembebanan haktanggungan atas Obyek Perkara maka merupakan suatu faktahukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jikaTergugat I secara hukum adalah sebagai pihak yangberitikad baik "te goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Penggugat, karenanya Tergugat I selaku krediturmempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen"atas hakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnyaserta harus dilindungi
93.750.000, (sembilan puluh tiga juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah) Nomor 632/2010 tertanggal 1447Oktober 2010 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 311/HT/B/2010 tertanggal 16 September2010 dibuat oleh dan dihadapan Winarah Dib josewojo, SHNotaris/PPAT di Sampit ;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atasObyek Sengketa dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka telah memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen
136 — 41
Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);e (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalamUndangundang ini;Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 37 ayat 3menyebutkan jika berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusiayang tidak didaftar tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen
semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak mempunyai hak yang didahulukan(preferen
106 — 55
Sumber, telah dibebani dengan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor : 76/2013 tanggal 13 September 2013 yang dibuatdihadapan PPAT Sanur Kusmastutf, SH. dan telah terbit Sertifikat HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor : 02930/2013 tanggai 30September 2013 atas nama KSP Intidana Kantor Cabang Kartosuroberkedudukan di Sukoharjo yang berkepala "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa", sehingga karenanya Tergugat memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selakuDebitur
170 — 66
Nomor: 6/Pdt.G/2018/PTA.GtloTergugat V / Turut Perbanding III), sedangkan pemberian hutang/ pinjaman/kredit yang dilakukan Turut Tergugat V / Turut Terbanding III pada Tergugat/Pembanding tersebut dengan iktikad baik, maka hak Turut Tergugat V /Turut Terbanding Ill sebagai Kreditur Preferen haruslah dilindungi dandidahulukan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, dengan tidakmengurangi hak Para Penggugat/ Para Terbanding untuk menggugat halhalyang terkait dengan Akta Hibah maupun perubahan
200 — 37
12 Januari 2010sebagai Hak Tanggungan Peringkat Kedua (Il) dengan AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor : 316/2009 tanggal 24desember 2009 dan Nomor : 00005/2013 tanggal 09 Januari2013 sebagai Hak Tanggungan Nomor : 462/2012 tanggal 26desember 2012 artinya tanah merupakan jaminan HakTanggungan.c) Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatsebagaimana disebutkan dalam point 2 huruf b diatas, makajaminan tersebut telah mempunyai kekuatan pembuktiankarena groses akta memiliki hak hak preferen
Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatsebagaimana disebutkan dalam point 2 huruf b diatas, maka jaminantersebut telah mempunyai kekuatan pembuktian karena groses aktamemiliki hak hak preferen atau hak yang didahulukan kepadaTergugat sebagai pihak yang beritikad baik baik ter goeder trouwyang telah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat selakudebitur sehingga karenanya secara hukum Tergugat harusdilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya.e) Bahwa perjanjian
empat kali hal inisebagaimana bukti TIl2a, TIl2b, TIl2c, Tll2d dan TIl2e, dan terhadapobyek jaminan telah pula dibebani jaminan hak tanggungan yang telahdidaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang (vide buktiT16, T17, T18 T19, TIII3, TIll4 ,TIll5 dan TIll9) ;Menimbang, bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan(vide bukti T16, T17, T18 dan T19) terhadap jaminan obyek perkara aquo, maka jaminan tersebut telah mempunyai kekuatan pembuktiankarena groses akta memiliki hak hak preferen
75 — 12
.93.750.000, (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)Nomor 60/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 yang dibuat berdasarkanAkta Pemerian Hak Tanggungan Nomor 209/2007 tertanggal 10 Juni2007 dibuat oleh dan dihadapan Mohamad Nizar Machmud, Notaris/PPAT di Kabupaten Gorontalo;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangka atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telah dibebaniHak Tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan atau diutamakanHak Preferen
85 — 53
Nomor: 6/Pdt.G/2018/PTA.GtloTergugat V / Turut Perbanding III), sedangkan pemberian hutang/ pinjaman/kredit yang dilakukan Turut Tergugat V / Turut Terbanding III pada Tergugat/Pembanding tersebut dengan iktikad baik, maka hak Turut Tergugat V /Turut Terbanding Ill sebagai Kreditur Preferen haruslah dilindungi dandidahulukan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, dengan tidakmengurangi hak Para Penggugat/ Para Terbanding untuk menggugat halhalyang terkait dengan Akta Hibah maupun perubahan
291 — 110
Pencabutan Kuasa dari Pemberi Kuasa Sumarterhadap LBH Dharma Yudha tertanggal 29 April 2018, diberi tanda bukti P20N;Fotokopi dari fotokopi Surat Pernyataan oleh Saksi dari Para Tergugat: EkoNugroho, tertanggal 23 April 2017, diberi tanda bukti P21A;Fotokopi dari fotokopi Surat Pernyataan oleh Saksi dari Para Tergugat:Walidi, tertanggal 23 April 2017, diberi tanda bukti P21B;Fotokopi dari fotokopi Surat Pernyataan dari Saksi Para Tergugat: EkoNugroho setelah menerima lunas uang/hak sebagai Kreditur Preferen
Sr.Timbangan Ginting (Penggugat), diberi tanda bukti P22A;Fotokopi dari fotokopi Surat Pernyataan dari Saksi Para Tergugat: Wailidisetelah menerima lunas uang/hak sebagai Kreditur Preferen Sr.
Yusron Rusdiyono, S.H., M.Si. diberitanda bukti T3;Fotokopi dari fotokopi Daftar Rapel Gaji Karyawan tetap YayasanPendidikan Kerja Sama Yogyakarta yang telah didaftarkan di PHIYogyakarta, diberi tanda bukti T4;Fotokopi dari fotokopi Daftar Pembayaran Tahap ke2 Atas Sisa TagihanKreditor Preferen dalam Perkara Kepailitan Nomor 01/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Smg Yayasan Pendidikan Kerjasama (dalam pailit),diberi tanda bukti T5;Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP
tanah diserahkan kepada parakaryawan dan kemudian seharusnya dilelang dengan pagu lelang 3,75milyar namun hanya dijual dibawah tangan sebesar 2 milyar bukanPenggugat karena pada saat itu Penggugat belum masuk; Bahwa benar, setahu saksi, para karyawan mengajukan tuntuan melaluitim 11 dan tim 17 berdasarkan pada putusan boedel pailit PengadilanNiaga; Bahwa setahu saksi, sikap para karyawan setelah mengetahui putusanpailit tersebut adalah minta semuanya dibagi rata meskipun tidak masuksebagai kreditur preferen