Ditemukan 1385 data
296 — 79
Sehingga Para Penggugatberkedudukan sebagai kreditor preferen, yang pembayarannyadiutamakan. Untuk tagihan pembayaran yang diminta oleh ParaPenggugat kepada Tergugat harus dilakukan melalui mekanismeUndangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan cara mengajukantaginan kepada Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Valentino Revol Korompis,S.H., M.Kn dan Eric Prihartono, S.H.C.05.
Tergugat (PT Aneka Jasa Grhadika) telahdinyatakan dalam PKPU, sehingga berubah status menjadi PT Aneka JasaGrhadika Dalam PKPUS dan hal itu telah diumumkan di media sama.Sehingga seluruh pembayaran kewajiban Tergugat selaku debitor kepadakreditor, termasuk kepada Para Penggugat selaku kreditor preferen,menurut Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harus dilakukan bersamaPengurus dengan mendapat persetujuan terlebin dahulu dari HakimPengawas,
Aneka Jasa Grhadika dalam PKPU Sementara Tanggal 13Januari 2020 sebagaimana bukti T4, oleh karenanya seluruh pembayarankewajiban Tergugat selaku debitor kepada kreditor, termasuk kepada ParaPenggugat selaku kreditor preferen, menurut UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harusdilakukan bersama Pengurus dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dariHakim Pengawas, dalam hal ini telah ditetapkan Sifaurosidin, S.H., M.H, HakimNiaga pada Pengadilan
Terbanding/Tergugat I : Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Terbuka
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhouksemawe
31 — 18
TANGGAPAN ATAS DALIL PENGGUGAT1.Bahwa menjawab dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 15,bahwa senyatanya lelang yang dilakukan terhadap objek sengketaadalah merupakan lelang eksekusi dan bukan merupakan lelang noneksekusi.Bahwa perlu Pengugat pahami UndangUndang Nomor 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan BendaBenda yang BerkaitanDengan Tanah (UU Hak Tanggungan) merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
44 — 8
HantyArtsilia, Sarjana Hukum sebagai PPAT di Surabaya telah beralih kepemilikannya menjadi milikMuhammad Ardiansyah (Terlawan III); e.Bahwa perikatan Kredit KPR diatas telah diikat dengcln sempurna dengan dibuatkannya AktaPemberian Hak Tanggungan No.09/2008 tanggall4 Januari 2008 dihadapan Notaris HantyArtsilia, Sarjana Hukum, serta telah diterbitkan Sertifikat HakTanggungan No. 3836/2008 Peringkat Pertama oleh KantorPertanahan Nasional Kota Surabaya, pada tanggal 31 Maret 2008dimana Bank mendapatkan Hak Preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK SENTRA KREDIT KECIL SOLO
Terbanding/Tergugat II : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat I : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUKOHARJO
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KLATEN
103 — 37
kekuasaan sendiri merupakantindakan TERGUGAT dalam melaksanakan amanat Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan.Dengan apa yang TERGUGAT sampaikan pada butir 4 dan 8 jawaban diatas,maka dalil PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam butir 12petitum gugatannya yang mana pada intinya PENGGUGAT meminta kepadaMajelis Hakim untuk meletpkan sita jaminan atas jaminan kreditPENGGUGAT menjadi tidak berdasar dan beralasan dikarenakan atasjaminan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan dan TERGUGAT memiliki hak preferen
Menyatakan dan menghukum PENGGUGAT DALAM REKONPENSIberhak menjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT DALAM REKONPENSIuntuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT DALAMREKONPENSI.10. Menghukum TERGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar biayaperkara;11.
24 — 15
TERGUGAT VII Merupakan Kreditur Yang Memiliki Hak Preferen Atas ObjekTanah Perkara A QuoMajelis Hakim yang terhormat,TERGUGAT VII perlu sampaikan bahwa terhadap objek tanah yangdipersengketakan dalam perkara a quo merupakan agunan kredit sebagaijaminan pelunasan kredit dari TERGUGAT VI berdasarkan Perjanjian KreditNo: 001/F/805P5/04/11 tanggal 20 April 2011.
dengan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No.749/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Binjai.Pengajuan sita jaminan tidak mempunyai alasan yang dibenarkan olehperaturan Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv karena :1) PENGGUGAT tidak dapat menunjukan fakta adanya indikasi TERGUGATVil akan menggelapkan atau mengasingkan jaminan kredit;2) Selurunh jaminan kredit milik TERGUGAT VI telah dibebani denganjaminan Hak Tanggungan sehingga TERGUGAT VII secara yuridisberkedudukan sebagai kreditur preferen
67 — 9
Sedangkan, Akta Hak Tanggungan merupakan dokumen jaminan ataspelunasan kredit Penggugat (Debiturl yang diberikan/diterbitkan olehTurut Tergugat Kantor Pertanahan Kab, Sragen) kepada Tergugat selakuKreditur pemegang hak preferen. Oleh karenanya salinan Akta HakTanggungan bukan merupakan hak dariPENG UGAat. nnn nnn nnn nnn n nn nn nn nn nnn e nee8.
posita ang 14 agarobyek sengketa diletakkan sebagai sita jaminan (ConservationBeslaag) bahwa sesuai dengan UndangUndang Hak Tanggungannomor 4 Tahun 1996 Pasal 14 Sertifikat hak tanggunganmempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap danberdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 589/PAN.2/541/P/O9/SK.Perd. tanggal 28 Desember 2009 bahwa obyek HakTanggungan tidak dapat dikenakan Sita Jaminan dalam rangkaperlindungan terhadap kreditur preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tapa
Tergugat:
1.Hendra Pakaya
2.Walida Harun Igirisa
72 — 13
Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/Tergugat kepada Penggugat, akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 269 atas nama Walida H Igirisa yangdijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan hak tanggungansebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTangggungan (vide bukti P4.a) maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
BRI KC KUTOARJO
Tergugat:
1.MARYONO
2.DIAN SUNDARI
45 — 9
keempat tersebut akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Suratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut Sertifikat Hak Milik No 843 AnMaryono terletak di Desa ketawangrejo, Kecamatan Grabag, KabupatenPurworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, makakedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
98 — 50
Pelaksanaan Lelang mengatur sebagai berikut :Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,tidak dapat dibatalkan.serta sesuai dengan Buku II Mahkamah Agung halaman 149 tentangPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi yang menyatakan sebagaiberikut :Lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidakdapat dibatalkan.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
74 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
., PPAT di Jepara;Sehingga oleh karenanya, merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri atas agunan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi sebagai pihak yangberitikad baik/tegoeder throuw, sehingga karenanya secara hukum Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;4 Bahwa
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero.Tbk, Kantor Cabang Limboto
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Gorontalo
Terbanding/Tergugat III : FIKRI ARBIE
Terbanding/Tergugat IV : ELVINA RUSDIN AYUB
129 — 50
Karena menurut Terbanding I, definisi keadilan dalam hak tanggunganitu adalah hak preferen yang dimiliki oleh pemegang hak tanggungandan hak bagi pemegang hak tanggungan untuk melakukan penjualanlangsung terhadap obyek hak tanggungan melalui pelelangan umumuntuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertama) senilaiRp93.750.000,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 470/2011 tertanggal 10 Maret 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46/2011tertanggal 11 Februari 2011 dibuat oleh dan di hadapan Winarni,Sarjana Hukum di Bojonegoro;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
39 — 10
dengan hak mendahulu daripadakreditorkreditor yang lain "16 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbuktidengan sangat jelas dan meyakinkan bahwasanyaTergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan atasobyek sengketa yang merupakan barang jaminan yangdiikat dengan Hak Tanggungan aquo, memilikikedudukan yang diutamakan dan atau didahulukandalam mengambil pelunasan atas piutangnya mengingatdalam tmgkatan sebagai kreditur Tergugat I merupakanHal 21 dari 54 Hal.Ptsn Nomor 175/Pdt.G/2015/PN.Blbkreditur preferen
Bahwa Penggugat adalah kreditor konkuren atau kreditor yang pemenuhanpembayaran piutangnya hanya dapa; dipenuhi .lka terdapat sisa uang dari hasilpenjualan objek hak tanggungan setelah dibayarkan semua piutang Tergugat 1;10.Bahwa kedudukan hak tanggungan adalah jaminan utama atau preferen karenakekuatan Hak Tanggungan dipersamakan dengan putusan yang berkekuatanhukum tetap. sedangkan kedudukan sita persamaan adalah satu tingkatdibawahinya. hal mi dijelaskan dalam Buku Pedoman Administrasi dan TeknisPerad
konkuren juga sejalan denganisi putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/PDT/2010 tertanggal 6September 2011, yang menyatakan sah dan berharga sita persamaan No.09/PDT.G/2008/PN.BB tanggal 29 Juli 2008, Majelis Hakim yang memeriksadan memutus perkara Nomor 1096 K/PDT/2010 jo 44/PDT/2009/PT.BDG jo09/PDT.G/2008/PN.BB secara nyata MENGAKUI KEBERADAAN HAKTANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sita persamaan karena tidakbisa menetapkan sita jaminan atas objek sengketa dikarenakan posisijaminan utama atau preferen
ANTO WIDI NUGROHO, SH.MH
Terdakwa:
ZUNAIDI SANDI LABABA
156 — 18
Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo sebagaiPenerima Fidusia yang mempunyai hak preferen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasperbuatan Terdakwa meminjamkan bukanlah mengalihkan termasuk dalampengertian menjual atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagai perbuatan yang dilarang dalam unsur Pasal a quo;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut Majelis Hakim tidak terpenuhi
AstraSedaya Finance Cabang Gorontalo sebagai Penerima Fidusia yang mempunyaihak preferen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasperbuatan sengaja dengan mengetahui dan menghendaki serta menginsyafitimbulnya akibat yang menyebabkan kerugian pada PT.
Terbanding/Tergugat : PENGURUS KOPERASI KARYAWAN (KOPKAR) TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TELUK LALONG PELABUHAN LUWUK
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI Cq. DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN BANGGAI
Terbanding/Turut Tergugat II : DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT Cq. KC BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG LUWUK
109 — 41
UU no 37 tahun 2004, memberikandefenisi yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik krediturkonkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen. Khusus mengenaikreditur Separatis dan kreditur preferen mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hal agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitur dan haknya untuk di dahulukan.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk Cabang Talang banjar Kota Jambi
45 — 25
APHT No. 339/2015 tanggal 14 Agustus 2015 dibuat olehdan di hadapan Halijah, Sarjana Hukum PPAT di Kota Jambi;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya
Pembanding/Penggugat II : TN SUHARTO, Diwakili Oleh : Rinanto Suryadhimirtha, SH, MSc, DKK
Terbanding/Tergugat : cq PT Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Cabang Klaten
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
44 — 38
Putusan Nomor 394/PDT/2020/PT SMG.Bahwa dengan demikian, Terlawan mempunyai hak preferen atas jaminanguna kepentingan pelunasan kredit dari Pelawan Bahwa dapat Terlawan sampaikan kembali, sebagaimana Akta PerdamaianPerkara No. 55/Pdt.G/2019/PN.KIn tanggal 29 Agustus 2019, justruPelawan lah yang kembali melakukan cidera janji dengan tidakmenjalankan halhal yang disepakati dalam Akta Perdamaian tersebut.Bahwa terhadap dalil Para Pelawan lainnya yang belum dijawab secaralangsung maupun secara tidak
baik.Menyatakan Pelawan Dalam Rekonvensi adalah kreditur pemegang haktanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02/2017tanggal 08 Januari 2018 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yangtercantum dalam SHM No.179 Desa Jetiswetan, Kecamatan Pedan,Kabupaten Klaten atas nama Suharto yang diilkat Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.321.850.000, (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah).Menyatakan dan menghukum Pelawan Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
99 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 66 K/Pdt/2017tertanggal 10 April 2012 dibuat oleh dan di hadapan Risma AristianaRohmatika, Sarjana Hukum di Kabupaten Jepara;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai kreditur yangberiktikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakudebitur, sehingga karenanya secara hukum Tergugat
193 — 88
Meskipun Pasal 2 ayat (1) tidakmengecualikan kreditor preferen untuk mengajukan permohonanpernyataan pailit kepada debitor, namun mengingat belum dilakukannyaeksekusi terhadap Hak Tanggungan maupun jaminan lain yang telah ada,maka permohonan pailit seharusnya menjadi alternatif terakhir apabilajaminan khusus ternyata tidak mencukupi untuk pelunasan utang Termohon kepada Pemohon I.
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
senilaiRp262.500.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus riburupiah) Nomor 02214/2009 tertanggal 6 November 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 200/JEBRES/2009 tertanggal 24 Juni 2009 dibuat oleh dan di hadapan Toto SusmonoHadi Sarjana Hukum, PPAT di Surakarta;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena dahulu atas agunan kredit dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen