Ditemukan 5678 data
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
96 — 46
Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
64 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Distan 11 September 2008 (Bukti T5) yang dikutip ulang sebagai berikut :PASAL 24 :KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) :1. Yang dimaksud keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kehendak keduabelah pihak sehingga pekerjaanyang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.2.
Yang digolongkan dengan keadaan Kahar (force majeure) pada Pasal24 ayat 1 di atas adalah : Peperangan Kerusuhan Revolusi bencana alam, banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanahlongsor, wabah penyakit dan angin topan.3. Keadan memaksa (force majeure) ini tidak termasuk halhal yangmerugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian kedua belahpihak.4.
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karenaterjadinya keadaan memaksa (force majeure) tidak dapat dikenakansanksi.5. Siapa yang menanggung kerugian akibat terjadinya sesuatu yangmemaksa (force majeure) diserahkan kesepakatan kedua belah pihak.6. Halhal yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadan memaksa(force majeure) diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak.Bahwa, sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian / kontrak PerjanjianNo. 521.6.857.
Keadaan memaksa (force mejeure).PASAL 24.KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE).1.Yang dimaksud keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kehendak kedua belah pihak sehingga pekerjaanyang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat di penuhi ;Yang digolongkan dengan keadaan Kahar (force majeure) pada Pasal24 ayat 1 di atas adalah peperangan kerusuhan revolusi, bencanaalam, banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor,wabah penyakit dan angin topan ;Keadaan memaksa
(force majeure) ini tidak termasuk halhal yangmerugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian kedua belahpihak ;Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karenaterjadinya keadaan memaksa (force majeure) tidak dapat dikenakansanksi ;Siapa yang menanggung kerugian akibat terjadinya sesuatu yang memaksa (force majeure) diserahkan kesepakatan keduabelah pihak ;Halhal yang diambil untuk mengatasi terjadinya kKeadan memaksa(force majeure) diserahkan kepada kesepakatan kedua belah
164 — 98
PPJB diatur secara jelas bahwa apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) antara lain huruhara, perang, pemogokan buruh, kebakaran, kelangkaan bahanbaku, banjir, bencana alam dan kejadian lainnya yang tidak diatasimanusia dan peraturanperaturan/kebijakan pemerintah, yangdapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan tanah danbangunan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maka pihakkedua tidak dapat menuntut pembayaran denda atau ganti rugiatau biaya kepada pihak lainSebagaiamana juga diatur dalam
karena hal hal yang disebabkan oleh atautejadinya force majeure sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6.2pasal ini, pada waktu yang telah ditentukan, Pihak Pertama wayibmembayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00(satu permil) perhari dengan maksimum jumlah denda 5% (lima persen)dari sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.
Majeure) sebagaimana dalam MemoriBanding Pembanding.
Bahwa dalam persidangan Tingkat Pertama Pembandingtidak dapat membuktikan dalil tanah longsor tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure).
Atas hal tersebut diatasPembanding tidak dapat membuktikan force majeure tersebut, makaketentuan Pasal 6 butir 6.2 dan Pasal 6 butir 6.3 PPJB tidak dapatdiberlakukan dan harus dikesampingkan dan ditolak (Vide MemoriBanding halaman 9 dan 10).Bahwa pada Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat, tanggal 13November 2020 Pembanding menyampaikan pembangunan unit sudahmencapai 70 % (tujuh puluh persen), dan pada point 13 (tiga belas)Memori Banding Pembanding, pembangunan unit tanah dan bangunantelah mencapai
160 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
majeure diaturdalam ketentuan peraturan dan perundangundangan, sehingga penyesuaianharga/eskalasi yang terjadi diakibatkan adanya Pengumuman Pemerintahyang secara resmi menyatakan kenaikan harga BBM yang kemudianberakibat pada kenaikan harga bahan, peralatan dan upah yang menurutPasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausa force majeure yangdibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu :1.
Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karena keadaan memaksa; dan 3.Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.
Dalamhal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaian harga/eskalasi tersebutdisebabkan karena telah terjadinya force majeure karena sebabsebab yangtidak terduga dimana pemerintah telah menaikkan harga BBM yangberakibat pada naiknya harga bahan, peralatan dan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslah Tergugat telah melakukan wanprestasikepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Pembangunan Mesjid Agungdi Pangkalan Kerinci (Tahun Jamak/multi years) kegiatan PembangunanSarana dan Prasarana lbadah Nomor
Terbanding/Pembanding/Tergugat V : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Piring Teluk Pantaian Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
Terbanding/Pembanding/Tergugat VI : INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
Terbanding/Pembanding/Tergugat IV : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
87 — 56
Lampiran :Data Pendukung Force Majeure, Perihal Keberatan Perhitungan Dendadan Koreksi Audit ;16)Bahwa sesuai dengan Syarat Khusus Kontrak (SKK) yang dibuat oleh parapihak satuan kerja Tergugat II / (PPK) dan Penyedia / Penggugat, jika dalamHal. 5 dari 27 Hal. Put.
No. 63/PDT/2019/PT.PBRkeadaan kahar (force majeure) pada poin nomor 37,5 jangka waktu yangditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpakeadaan kahar (force majeure) harus diperpanjang paling kurang samadengan jangka waktu berhenti kontrak akibat keadaan kahar ;17)Bahwa Penggugat tidak dapat mengerjakan pekerjaan Peningkatan JalanSungai Luar Sungai Dusun (Paket 1) diakibatkan keadaan kahar (forcemajeure) selama 86 y, (delapan puluh enam setengah) hari ;18)Bahwa sehubungan
dengan tidak dapatnya Penggugat melaksakanpekerjaan selama 86 (delapan puluh enam setengah) hari akibat darikeadaan kahar (force majeure) Penggugat dikenakan denda oleh Tergugat dan Tergugat II berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp.2.467.637.385,45 (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratustiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat lima) ;19)Bahwa berdasarkam keadaan kahar (force majeure) terhadap kegiatanPeningkatan Jalan Sungai Luar Sungai Dusun (Paket 1)
tidak bolehdikenakan denda keterlambatan / sanksi sebesar Rp. 2.467.637.385,45(dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuhribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat lima) sebagaimana menurutPasal 91 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, disebutkanbahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan olehkeadaan kahar (force majeure) tidak dikenakan sanksi ;20)Bahwa perbuatan para tergugat menetapkan denda keterlambatan sebesarRp. 2.467.637.385,45 (Dua
Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh JutaEnam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima KomaEmpat Lima Rupiah) adalah menyebabkan kerugian kepada Penggugatsehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;21)Bahwa Penggugat telah berusaha menemui Para Tergugat menanyakanpermasalahan ini kenapa sampai di denda keterlambatan yang disebabkanoleh keadaan kahar (force majeure) sebesar Rp. 2.467.637.385,45 (DuaMilyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh TujuhRibu Tiga Ratus
94 — 55
yangmerupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya.Sebab, jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akan adanya peristiwa tersebutmaka seyogianya hal tersebut harus sudah dinegosiasi di antara para pihak;Dengan perkataan lain, bahwa peristiwa yang merupakan force majeure tersebut tidaktermasuk ke dalam asumsi dasar (basic asumption) dari para pihak ketika kontrak tersebutdibuat;Selanjutnya Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan, Tidaklah biaya rugi dan bunga,harus
majeure ini, yaitu :1.
Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkankepada yang bersangkutan;Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa force majeure timbul karena hal yang tidakterduga.
Dengan kata lain bila hal tersebut telah diduga sebelumnya maka itu bukantermasuk force majeure;Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan bukti T10, T11 dan T12 untukmembuktikan dalil force majeure tersebut; Tetapi apabila dihubungkan dengan penguraiandiatas, bukti T10 hanya berupa surat keterangan dari Notaris I Wayan Sugitha,SH., yangmenerangkan bahwa proses pertelaan unit villa masih dalam proses, sehingga menurutMajelis Hakim, bukti T10 belum dapat membuktikan adanya force majeure sebagaimanadalil
majeure tidak dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dalil force majeure tersebut, makaPara Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyerahkan ketiga unit villa kepadaPenggugat selaku pembeli sebagaimana tersebut dalam perjanjian Nomor 113, 114 dan115 tertanggal 25 Juni 2013;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil belum dilaksanakannya kewajibanPara Tergugat untuk melakukan pembelian kembali atas unit villa, Penggugat mengajukanbukti P7, P8A, P8B berupa
ARWINANDAR
Tergugat:
HUSINSYAH Alias HUSIN
85 — 27
dikesampingkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namun11demikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimana keadaanforce majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan keadaantertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkanbukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yang disebabkanoleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainya dimana dengankeadaan tersebut membuat debitur
tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimanayang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena itu
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4909 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
majeure) sebagai berikut:a.
Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 40 halaman.
Putusan Nomor 1089/B/PK/PJK/2017keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai
135 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wirjono kusumo ;Dalam Pokok Perkara :LsGugatan Termohon Kasasi Dahulu Terbanding/Penggugat Telah MengabaikanKeadaan Memaksa (overmacht) Oleh Instansi Berwenang SehinggaSebagaimana Perjanjian Tersebut Menurut Pasal 15 Dapat DiqualifisirSebagai Force Majeure ;Bahwa berdasarkan ketentuan dari 15 tentang Force Majeure ayat 12.2.Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah antara lain sebagaiberikut: adanya bencana alam seperti gempa bumi, topan banjir bandang,wabah penyakit, adanya perang, peledakan
;Sesuai Pasal 15 ayat 12.3 tersebut maka pihak yang lebih dahulu mengetahulwajib memberitahukan kepada lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14hari setelah terjadi Force Majeure. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 tersebutsecara tegas menyatakan : tentang adanya tindakan yang secara nyataberpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini..
DinasKehutanan Propinsi Kalimatan Timur, akibat adanya kejadian tersebutPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat menjadi korban padahalPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat sebagai Mitra yang beritikadbaik dan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat selaku Mitra yangberhatihati dalam menentukan kerjasama padahal segala daya upaya telahdilakukan oleh kedua belah pihak namun adanya tindakan Pemerintah yangsecara nyata berpengaruh terhadap Pelaksanaan perjanjian ini dikualifisirmenjadi keadaan Force
Majeure akibat adanya daya paksa (over macht)tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 12 ;Sehingga dengan demikian gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat mohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima Atau Ditolak ;.
60 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa telah terjadi kKeadaan memaksa (force majeure) padaAgustus hingga Januari dari tahun 2007 hingga awal tahun 2013,bentuk force majeure tersebut ialah Pecahnya tanggul air laut diPluit sehingga mengakibatkan Banjir Rob yang sering terjadi diKawasan Muara Baru, sebagaimana hal tersebut dijelaskan didalamsurat keterangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum(PERUM) Perikanan Indonesia, Cabang Jakarta, Nomor Ket30/KCJKT/V/2015, tetanggal 20 Mei 2015 (bukti terlampir), dan suratketerangan yang dikeluarkan
Padamasamasa keadaan force majeure, kegiatan usaha yang dijalankanoleh PT. Indoboga Jaya Makmur (Pemohon Peninjauan Kembali)mengalami hambatan kerugian baik kerugian materil dan immateriil.Halaman 21 dari 30 halaman. Putusan Nomor 2105/B/PK/PJK/201 7b.
Bumi Panen Raya), karena kondisi dankeadaan force majeure. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), agar tetapHalaman 22 dari 30 halaman.
Sehingga apabila munculsengketa perpajakan maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dapatmemberikan keputusan yang seadiladilnya yang mengandung tigaunsur hukum dalam suatu putusannya, yakni Kepastian Hukum(Rechtssicherheit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan(Gerechtigkeit).Bahwa kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) pasca kejadian force majeure, mengalamikerugian yang sangat berdampak bagi kegiatan usaha Perseroanhingga saat ini.
Hal tersebutdapat tercermin dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang tidak mempedulikan keadaan force majeure dan pembenaranatas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Termohon Banding).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah menjalankan segala aspek perpajakan yang telah ditetapkanoleh hukum perpajakan di Indonesia dan telah menerapkan AsasKepatuhan sesuai dengan perundangundangan dan/atau peraturanyang berlaku.
390 — 246
, bahwa sebelum Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjuthubungan hukum antara dalil gugatan Penggugat dengan pasal 9 akta perjanjianNo 82 tertanggal 20 April 2015, maka untuk menghindari kekeliruan Majelis Hakim,dan guna mengetahui maksud dari hubungan dalil gugatan tersebut Majelis Hakimakan pertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan force Majuare/keadaanmemaksa adalah (selanjutnya disebut translated to english (Vide:www.iranslate.com) yang dimaksud dengan Force Majeure
dalam terjemahanbahasa indonesia yakni PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)telah menjelaskan sebagai berikut :1.
Force Majeure tersebut meliputi bencanaalam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan,pemberontakan, huruhara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaanHalaman 62 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pat.G/2017/PN. BauPemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaanPerjanjian ini;.
Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalanguntuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwaForce Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yangdikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yangmenerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
PIHAK yang terkenaForce Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikbaiknya untuk tetapmelaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segerasetelah peristiwa Force Majeure berakhir;Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihiatau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untukmeninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini;Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah
1.Jefri Pratama, SH,MH
2.Yulastri
Tergugat:
PT Bank Mandiri cabang Ternate
149 — 90
Penggugat, maka Tergugat memberitahukan kepada Penggugat kalau tidakdilunasi maka seluruh asset Penggugat akan dilelang;Bahwa Penggugat mengetahui jika Kredit yang di ajukan di Bank Mandiri(Persero),Tbk Cabang Kota Ternate (Tergugat) telah di sertai denganAsuransi, sehingga Pengugat datang ke Bank Mandiri (Persero) Tbk,Cabang Kota Ternate (Tergugat) untuk mengklaim Asuransi atas PinjamanKredit Modal Kerja dikarenakan keadaan yang sifatnya Force Majeure,namun pihak Tergugat menyampaikan kalau Asuransi
majeure telah menutup kemungkinankemungkinan atau alternatif lain bagi pihak yang terkena force majeure untukmemenuhi kontrak", Jo.
Majeure dan bagaimana cara pelunasan, dan kapanhutang tersebut dinyatakan lunas, dengan demikian perjanjian tersebutkabur atau tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian, dan sangatmerugikan Penggugat.
baik ingin membayar tapi tidak ada kemampuan danada kemampuan tapi tidak mau membayar, dan dalam perkara a quo,nasabah ada kemauan tapi tidak ada kemampuan sehingga tidak bisalangsung melelang;Bahwa pihak yang harus mengeluarkan pernyataan force mayor adalahdari pihak kepolisian berdasarkan pada penyelidikan yang mendalamjika ada korban yang melaporkan penyebab terjadinya force mayortersebut, namun jika tidak ada yang melaporkan keadaan force mayortersebut maka cukup dengan surat keterangan yang
Penggugatmengetahui Jika kredit yang diajukan ke Tergugat telah disertai dengan asuransisehingga Penggugat datang ke Tergugat untuk mengklaim asuransi ataspinjaman kredit modal kerja karena force majeure, namun pihak Tergugatmenyampaikan kalau asuransi yang diikut sertakan kepada Penggugat hanyamengcover bila terjadi kebakaran atau force majeure hanya berlaku 1 (Satu)tahun;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan bukti surat P1 yang samadengan bukti surat Tergugat bertanda T1 berupa Surat Penawaran
993 — 581 — Berkekuatan Hukum Tetap
majeure ), dimana hal inidilakukan sematamata demi keselamatan dan keamananpara penumpang pesawat Pemohon Kasasi termasukkeselamatan dan keamanan Termohon Kasasi;Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubunganperbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata;Bahwa satusatunya dasar (premis) pertimbangan dari judex facti bahwa judex facti(Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan
merupakan perbuatan melawan hukumberdasarkan Pasal 1365 KUIHPerdata;5 Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubungandengan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen:Bahwa alasan dan dasar penundaan penerbangan pesawat QZ7340CKGJOG 12 Desember 2008 pada pukul 06.00 WIB menjadipenerbangan QZ7344 tanggal 12 Desember 2008 pada pukul 15.05WIB adalah karena keadaan memaksa (overmacht/force
majeure) yaituadanya kerusakan pada pesawat Pemohon Kasasi (vide T.6a dan buktiBahwa sehubungan dengan penundaan penerbangan tersebut, padatanggal 11 Desember 2008, Pemohon Kasasi dengan itikad baik telahmemberitahukan mengenai penundaan penerbangan tersebut dan jugaHal. 13 dari 17 hal.
majeure) yaitu adanya kerusakan kacajendela pesawat dengan registrasi PKAWP, di mana kerusakan tersebut harusdilakukan tindakan perawatan/perbaikan yaitu berupa penggantian kaca jendelakokpit tersebut;2 Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum pembuktiansehubungan dengan ganti rugi material karena tidakmempunyai dasar hukum dan oleh karena itu pertimbanganjudex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Penerbangan QZ7340 milik Tergugat dan tidakada keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi pada peristiwa saat itu merupakanperbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, lagi pula hal ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku
181 — 66
Bahwa juga sesuai dengan ketentuan Akad Pembiayaan AlMurabahah Nomor 73 tanggal 25 Juli 20 16 dimana pasal 15 Force Majeuretelah dinyatakan dengan tegas bahwa setiap peristiwa yang timbul akibatForce Majeure maka akan diselesaikan oleh para pihak secaraHalaman 6 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.Pykmusyawarah dan mufakat, akan tetapi hal ini belum pernah dilakukanantara Para Pelawan dengan Terlawan;16.
Bahwa tidak benar adanya alasan Pelawan dan Pelawan II untuk tidakmembayar cicilan kepada Terlawan karena mengalami Force Majeure(Banjir di Pangkalan) karena sebelum terjadinya Banjir di daerahHalaman 52 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.PykPangkalan, Para Pelawan tidak lagi melaksanakan angsuran/pembayarancicilan pada Terlawan;7.Bahwa yang mengalami Force Majeure bukanlah Pelawan danPelawan Il tapi adalah pedagang yang berada di Kecamatan Pangkalandimana Pelawan dan Pelawan Il yang mendistribusikan
majeure yaitu peristiwayang disebabkan oleh bencana lam, kerusuhan, pemberontakan,peperangan dan /atau ketentuan pemerintah atau Bank Indonesiayang harus didahulukan dari pelaksanaan akad ini; pasal 15 angka 3 menyatakan setiap permasalahan yangtimbul akibat terjadinya peristiwa force Majeure maka akandiselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakattanpa mengurangi hak Bank dalam akad ini; pasal 17 angka 1 menyatakan apabila pembiayaan belumjatuh tempo namun kolektibilitas telah memburuk
force majeure maka 1.nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepadapihak lainnya termasuk Bank 3 . force majeure dapat diselesaikan dengancara musyawarah dan mufakat tanpa mengurangi hak bank dalam akadini;Menimbang, bahwa hak Bank dalam akad ini antara lain tersebutdalam pasal 9 yang menyatakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 Bankberhak menuntut, menagih pembayaran dari nasabah atau siapapun yangmemperoleh hak atas hutang nasabah untuk dibayar seketika dansekaligus apabila terjadisebagai
Majeure danapabila terjadi juga Force Majeure tidak dapat mengurangi hak Bankdengan maksud Force Majeure tidak perlu dipertimbangkan karena tidakdapat untuk mengurangi hak Bank menagih hutang Pelawan sebesar yangtelah disepakti dalam akad Nomor 73 pasal 2 angka 2 dan angka 3;Menimbang, bahwa oleh karena pasal 21 huruf KHES menyatakanpara pihak itu terikat dengan akad yang telah disepakatinya, dan diantaraakad yang telah disepakati tersebut antara lain pada pasal 2 angka 1 dan2 akad pembiayaan al
Adam Bernard Carney
Tergugat:
1.Ni Wayan Sukesni
2.Timothy Patrick Stephenson
184 — 159
Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 November 2018dan 15 November 2018 adalah force majeure sehingga Para Tergugattidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap kejadian tersebut;2. Bahwa keputusan untuk memindahkan pelatinan yoga danakomodasi peserta yoga ke Ananda Cottages adalah keputusansepihak yang dibuat oleh Penggugat tanpa berkonsultasi dengan ParaTergugat; dan3.
Pasal 1245 KUHPdt.mensyaratkan Force Majeure sebagai berikut:a. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak;Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 76/Pat.G/2019/PN Ginb. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.C. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan pihak debitur;d.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan para pihak;e.
Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur;oleh karena itu unsur diluar kendali adalah unsur yang menghilangkankelalaian atau kesalahan pihak yang tidak melakukan kewajibannya.Biasanya force majeure diakibatkan oleh bencana alam seperti gempabumi, kebakaran dan angin topan; keadaan perang; huru hara dan /ataukebijakan pemerintah dalam bidang keuangan atau moneter dan ekonomiyang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan ARTINYAforce majeure harus berdampak dan dirasakan secara meluas BUKANHANYA
Hal ini pun menuai tanggapan baik dari para pesertapelatinan yoga;5) Bahwa PENGGUGAT harus buktikan atas analisanya terhadapperistiwa hujan dan angin kencang pada tanggal 13 dan 15 November2018 yang disimpulkan tidak berdampak meluas layaknya bencanaalam sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai force majeure;6) Bahwa faktanya PENGGUGAT saat kejadian hujan dan anginkencang pada tanggal 13 dan 15 November 2018 tidak beradadilokasi akomodasi RM dan HS.
107 — 43
Bahwa oleh karena keadaan tersebut berada diluar bataskemampuan Penggugat dan Turut Tergugat, maka tidakberoperasinya stasiun BBG yang diakibatkan oleh tidakadanya pasokan gas PT Pertamina, adalah termasuk dalamKeadaan Memaksa atau Force Majeure yang mengakibatkanPara Penggugat / Turut Tergugat tidak dapat membayar sewalahan, sehingga berlaku Pasal 10 Perjanjian Sewa Lahansebagai berikut:Apabila terjadi halhal diluar kKemampuan (force majeure)salah satu pihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan
majeure), yaitu PT Pertamina yangseharusnya bertanggung jawab untuk memasok gas kepada 3 (tiga)areal SPBG tersebut, tidak sanggup menyuplai gas sehinggamenimbulkan kerugian kepada Para Penggugat karena SPBG tidakdapat beroperasi.Bahwa atas alasan tersebut, Para Penggugat pada gugatannyameminta diberlakukan ketentuan Pasal 10 perjanjian yangmenyatakan:apabila terjadi halhal di luar kemampuan (force majeure) salah satupihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan isi perjanjian kerjasamaHalaman 30
Putusan Perkara Nomor : 585/PDT/2018/PT.DKI14.15.ini sebagian atau seluruhnya, maka kedua belah pihak akanmengadakan musyawarah untuk meninjau kembali perjanjian baiksebagian atau seluruhnya dengan memperhatikan halhal yang sudahdilaksanakan .Bahwa ketentuan mengenai force majeure diatur dalam Pasal 1244KUH Perdata yang menyebutkan:Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum menggantibiaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat
dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapatdipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada pihaknya.Bahwa alasanalasan force majeure yang dikemukakan ParaPenggugat pada gugatannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10Perjanjian, karena pengertian force majeure itu adalah terjadinyasesuatu yang tidak terduga yang menyebabkan tidak dapatterbayarnya suatu hutang, namun Turut Tergugat mengakuibahwa masih terdapat hutang
yang harus dibayar danmenyanggupi untuk melakukan pembayaran secara bertahapsebagaimana disampaikan pada surat Turut Tergugat kepadaTergugat nomor 37/AAP/SRT/VI/2017 bulan Juni 2017, sehinggaalasan force majeur pada gugatan Para Penggugat haruslahditolak.B.
1.CINDY JOVITA
2.DENNY LIONO TAN
Termohon:
1.GUNAWAN ANGKA WIDJAJA
2.TRISULOWATI
193 — 31
majeure).
kahar/ keadaan memaksa(force majeure) maka Permohonan Pailit/PKPU menjadi tidak dapatdibuktikan secara sederhana, oleh karena pembuktian force majeurememerlukan pembuktian lebih lanjut di peradilan perdata.
Olehkarenanya, dalam keadaan kahar/ keadaan memaksa (force majeure)secara hukum Para Termohon PKPU tidak dapat = dituntut untukmenyerahkan unit Rukan (Rumah Kantor), karena keadaan tersebut terjadisecara tidak terduga dan di luar dari kemampuan Para Termohon PKPU.Bahwa terkait keadaan kahar/ keadaan memaksa (force majeure) dalamperkara Pailit/ PKPU, telah terdapat Yurisprudensi dimana Pengadilanmenyatakan bahwa dengan adanya keadaan kahar/ keadaan memaksa(force majeure) maka Permohonan Pailit/PKPU
menjadi tidak sederhana,oleh karena pembuktian force majeure memerlukan pembuktian lebih lanjutdi peradilan perdata.
96 — 25
Majeure).Bahwa berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata, disebutkan : Dalam hal ini, kejadiankejadian yang merupakan force majeure tersebuttidak pernah terduga oleh para oleh para pihak sebelumnya.
majeure, yaitu :1.
Force Majeure Absolut, antara lain = gempa bumi, kebakaran, banjir, danlainlain;2.
Force Majeure Relatif, antara lain = keputusankeputusan pejabatpemerintah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, tergugat terbukti telah membeli dagingsapi dari Negara Australia dan New Zealand tanpa hambatan apapun, namunsetelah sampai ke Negara Indonesia/ Pelabuhan Tanjung Priuk, ternyata daging sapitersebut tertahan oleh keputusan pejabat bea dan cukai, padahal Tergugat telahmemiliki ijinijin yang lengkap untuk melakukan impor daging sapi, karenanyatidak ada unsur kelalaian dalam melakukan
Putusan No.422/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt.perbuatan Tergugat tersebut termasuk Force Majeure Relatif, sehingga tidak dapatdibebankan ganti rugi oleh Penggugat.5 Terhadap dalil gugatan point No.8, No.9, dan No.10Bahwa dari data keuangan Tergugat, Penggugat telah membayar sebesarRp.5.976.419.931, (Lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta empat ratussembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) untuk pembelian dagingsapi, namun hingga saat ini daging sapi tersebut masih tertahan oleh
31 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5318 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2017 TanggalKejadianKeterangan Sengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 21 April2014 (pada saat PMK No. 64/2014dinyatakan telah berlaku) makaPemohon Banding dibebankan tambahbayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai
Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.