Ditemukan 5678 data
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5548 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2017 dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
Pemohon Banding sebelumnya beranggapanbahwa pembebanan pajak barang impor mengacu padaperaturan yang berlaku pada tanggal barang impor masukke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai ForceMajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ...dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kKemampuan (Force Majeure)Halaman 22 dari 46 halaman.
1.ANTONI BANGUN, SH
2.Raoda U. Asipa
Tergugat:
1.PT. Prospek Duta Sukses
2.PT. Cowell Development Tbk
1542 — 3812
PENUNDAAN PEMBANGUNAN UNTUK SEMENTARA WAKTUMERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARKAN SEBAGAIAKIBAT DARI SUATU KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DARIKEBIJAKAN PEMERINTAH28.29.Bahwa, sebagaimana yang telah Kami jelaskan diatas, bahwasanyaketerlambatan/kendala yang mengakibatkan tertundanya untuk sementarawaktu pembangunan Apartemen 45Antasari adalah dikarenakan keadaanyang memaksa diluar kehendak dari Tergugat (force majeure/keadaanmemaksa) dalam hal ini terkait kebijakan Pemerintah.
Hal manasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf (d) dalam Syarat danKetentuan Surat Pemesanan yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, yang menyiratkan adanya pengecualian apabila terjadikondisi force majeure/keadaan memaksa.
Bahwa, walaupun Tergugat terkena keadaan memaksa (force majeure)akan tetapi Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpembangunan Apartemen 45Antasari yang dimulai dengan penyesuaianatau revisi perizinan yang telah dimiliki sebelumnya oleh Tergugat sebagaimana yang telah Kami jelaskan di atas.
askan secara detail terkait k/ausul kondisiforce majeure namun padakondisi faktua/nya terdapat salah satu pihok yang men ga/ami kondisi /keadaan force majeure tersebut maka, dikarenakan k!ausu/force majeuretidak bersifat mandatory, perjanjian itu masih berlaku sesuai denganketentuan Paso! 1320 KUH Perdata;Hal. 48 dari 60 hal.
1244,Pasal 1245 don Pasal 1444 KUH Perdata, tidaklah ada biaya, rugi don bungo yang harus diganti oleh Pihak yang men galami Force majeure, apabilakarena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja,si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yangdiwajibkan atau karena halhal yang sama telah me!
1.MOH ADANG ZAKARIA
2.AMIR
3.AKHMAD SULTONI
4.HENDI SURYADI
Termohon:
YAYASAN PERTAMINA atau dikenal juga dengan PERTAMINA FOUNDATION
232 — 48
Wahyudin Akbar merupakan bukti yangtidak terbantahkan yang membuktikan pekerjaan yang dilaporkan dalamprogram GMP ternyata fiktif sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat(5) Perjanjian Sponsorship, maka Termohon berhak menghentikanpemberian dana sponsorship kepada Para Pemohon.Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 6 Perjanjian Sponsorship antaraTermohon dengan masingmasing Pemohon juga menentukan SALAHSATU BENTUK FORCE MAJEURE ADALAH PUTUSAN PENGADILAN.Bahwa karena dalam Putusan Perkara Terdakwa Ir
Wahyudin Akbar, danayang semula dianggarkan untuk pembayaran Tahap Kedua (termasuk untukPara Pemohon) dinyatakan dirampas untuk negara, maka hal tersebutmerupakan bentuk force majeure sehingga Termohon tidak lagiberkewajiban membayar kepada Para Pemohon.Bahwa oleh karena itu Termohon tidak memiliki utang kepada ParaPemohon dan dalildalil Para Pemohon yang menyatakan sebaliknya harusditolak.TERMOHON TIDAK MEMILIKI UTANG KEPADA MUSLIKHUDIN YANGDIDALILKAN SEBAGAI KREDITOR LAIN OLEH PARA PEMOHONHalaman
Majeure;Bahwa Para Pemohon selaku Relawan sudah melaksanakankewajibannya dari laporan yang diupload dalam aplikasi Tweetgreen;Bahwa pencairan tahap dilakukan melalui Form A yang sudahdiverifikasi termasuk rencana menanam pohon;Bahwa Form A dibuat sebelum dilaksanakan pohon ditanam;Bahwa pencairan tahap dilaksanakan setelah Form A terkaitperencanaan menanam pohon sudah diverifikasi oleh verifikator;Bahwa Muslikhudin dan Para Pemohon selaku Relawan sudah menerimapembayaran tahap;Bahwa di Internal
Majeure dalamPerjanjian Sponsorship Para Relawan (Vide menit 54:49 rekamanpersidangan 16 Desember 2020);Bahwa dana dukungan untuk Program Gerakan Menabung Pohondiberikan oleh Yayasan Pertamina/Pertamina Foundation (Vide menit53:14 rekaman persidangan tanggal 25 Mei 2021);Bahwa Saksi mendapat dana dukungan Program Gerakan MenanamPohon sebesar Rp.2.250.000/pohon dan Yayasan Pertamina/PertaminaFoundation berhak untuk payung sosial dengan mendapatkan 5% darihasil Pelaksanaan Program Gerakan Menanam
Majeure;Halaman 36 dari 45 halaman Putusan Nomor 174Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.PstBahwa Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawabatau tidak ;Bahwa pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itupembuktiannya tidak sederhana;Bahwa jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatanmelawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusaninkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atauPKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No
Terbanding/Tergugat I : Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
110 — 60
Bahwa meskipun PENGGUGAT telah berulang kalimenyampaikan keberatan berikut alasanya serta adanya suatu kondisikahar (Force Majeure) kepada TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT tetap pada perhitunganya sehingga tidak mendapat titik temu mengenaibesaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT terhadapTERGUGAT Imengingat ketentuanPasal 9 ayat (2) Perjanjian SewaLahandimaksud Para Pihaksepakatuntukmengadakanmusyawarahuntuk menyelesaikankeadaankahardimaksuddengan membuataddendum dalam Perjanjian justru
Menyatakan PENGGUGAT mengalami keadaankahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibanyang ada dalam PERJANJIAN SEWA ~ LAHAN UNTUKPENYELENGGARAAN REKLAME TITIK NOMOR 13 DI KAWASANHal 7 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNGKARNO Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013;5.
Pada angka 6, angka 8 dan angka 9 dalil gugatan berbunyimengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisisaja dikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure).Hal 9 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.2. Mencermati dalildalil dalam gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi maka terhadap reklame padatitik 13 yang diberi ijin dapat dimanfaatkan 2 (dua) sisi arahpandang yaitu sisi arah pandang dari Semanggi menuju Slipidan sisi arah pandang dari Slipi menuju Semanggi.3.
Bahwa dalil gugatan pada angka 5 dan angka 6 pada pokoknyaberbunyi keadaan yang dialami oleh Penggugat akibat adanyakebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkanPenggugat tidak dapat memanfaatkan atau menjual secara optimal titiknomor 13 tersebut sehingga mempengaruhi kewajiban Penggugatkepada Tergugat adalah dapat dikategorikan telah terjadi keadaankahar (force majeure).11.
Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi bahwa perhitunganPenggugat terhadap penggunaan sewa lahan sampai denganberakhirnya perjanjian adalah sebesar Rp. 1.681.890.000, (satu milyarenam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) mengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisi sajadikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure) dimaksud.17.
Suryanah
Tergugat:
PT. CARDO LESTARI INDONESIA
24 — 15
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 28 Agustus 2023, Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak
1.Wahyu Firmansyah
2.Saringat
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
17 — 13
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 49.838.607,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan
138 — 39
Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP267/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 003476 tanggal 27 Agustus 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
254 — 103
SEMA No. 4 Tahun 2004dan sepatutnya untuk dihentikan sampai adanya putusan aquo yangmempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat data data yang sampaikanoleh Tergugat II diduga tidak berdasarkan fakta fakta ;Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat danTergugat II berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor :002/PAEAJS/PJBB/IX/2017, tertanggal 03 Oktober 2017 akan tetapidalam Perjanjian tersebut telah diatur Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa(Force Majeure) dan berdasarkan
Pasal 15 dalam Perjanjian tersebutsangat jelas tertulis arti dari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnyaPenggugat tidak dapat dituntut hukum baik Pidana maupun Perdatadikarenakan Perjanjian tersebut telah putus akibat Keadaan Memaksa(Force Majeure) seperti hujan lebat dilokasi Penambangan milik Penggugatsehingga Batubara tersebut tidak dapat diantar ke Pelabuhan DTBS (DutaTujuh Bersaudara Sejati), Tanah Laut, Kalimantan Selatan ;Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 0O02/PAEAJS/PJBB/
Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 10 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 18 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
PRAS (selaku perwakilan Tergugat dan TergugatHalaman 44 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/Padt.G/2018/PN BjbIl) sehingga berdasarkan Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)dan berdasarkan Pasal 15 dalam Perjanjian tersebut sangat jelas tertulis artidari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnya Penggugat tidak dapat dituntuthukum baik Pidana maupun Perdata dikarenakan Perjanjian tersebut telahputus akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) ;Menimbang, bahwa didalam posita Penggugat konpensi
68 — 34
Lemuru.Tergugat I dan Tergugat II terkejut atas sanggahan perbuatan melanggar hukum padahalpadahal waktu kejadian saat factor alam ( Force majeure) yang dilakukan sematamata untuke Bahwa pupuk itu diambil digudang PT.
Karena yang dibuang hanya sebagian dan masih ada sisa+ 100 zak;Menimbang, bahwa selain itu perbuatan Tergugat II yang membuang sebagian pupuk milikPenggugat bukan perbuatan melawan hukum, melainkan dilakukan untuk menyelamatkan kapalkarena adanya force majeure yang membahayakan kapal ( vide jawaban pada angka 3 );Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.I.2 dan T.LU3 terungkap faktabahwa KMP Lemuru dengan nakhoda Wakidin
YUSRIADI,S.E
Tergugat:
PT. PUTRI EKA MAJU
128 — 37
sejak bulan Maret 2020 telah berdampakburuk bagi kondisi ekonomi secara nasional, tidak terkecuali bagi usaha Tergugatdengan menurunnya daya bell konsumen atas produk balok es yang diproduksioleh Tergugat balk keperluan industri maupun konsumsi masyarakat, keadaan inidiperberat lagi dengan beban biaya atas bunga bank serta cicilan hutang sehinggaTergugat harus mencari jalan keluar agar usaha Tergugat dapat hidup", yaitudengan mengurangi jumlah karyawan;Bahwa pandemi covid19 merupakan suatu keadaan force
mejure yangditegaskan oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) sebagai Bencana Nasional;Bahwa Tergugat melakukan efisiensi bukan atas kehendak Tergugat tetapi akibatadanya kejadian di luar kehendak/dugaan/kemampuan/control yang tidak dapatdielakkan oleh Tergugat (pandemi covid19) yang berdampak menimbulkankerugian besar bagi pihak Tergugat (force majeur);Bahwa pada prinsipnya ketentuan force majeure
Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan: "Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi ketetulan, debitur terhalang untukmemberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatuperbuatan yang terlarang olehnya";Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 23/Padt.SusPHI/2021/PN Mdn10.11.12.13.14.15.16.17.Bahwa force majeure dalam ketentuan KUHPer menegaskan suatu keadaandimana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena halhal yang samasekali
tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apaapa terhadapkeadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.409K/Sip/1983 tertanggal 25Oktober 1984 menyatakan yang pada pokoknya unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah Adanya kejadian yang tidak terduga,Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan,Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur danKetidakmampuan tersebut
tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan adanya force Majeure diatur dalam putusan No. 820K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal 24 Agustus 2017, putusan No. 378K/Pdt.SusPHI/2018, PutusanMA RI No. 3389 K/Pdt/1984 dan Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983;Bahwa ketentuan tentang Force Mejure sebagai alasan Pemutusan HubunganKerja telah diatur dalam UU cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 45Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
125 — 37
Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 175 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP254/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :175 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 001505 tanggal 31 Maret 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
343 — 169
majeure.
majeure tersebut tidak pernahterduga oleh para pihak sebelumnya.
Dan Pasal 1245,yaitu: Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantarankeadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja siberhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau lantaran halhal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.Dari rumusan pasalpasal tersebut, setidaknya terdapat tiga unsur yangharus dipenuhi untuk force majeure ini, yaitu:1. Tidak memenuhi prestasi.2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan yang bersangkutan.3.
Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapatdipertan ggungjawabkan kepada yang bersangkutan.serta berdasarkan pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan menyebutkan(1) Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar
majeure) sebagai dampak terjadinyapandemik Covid 19;Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihansebagaimanatersebut diatas, Majelis Hakim akanterlebih dahulu mempertimbangkan apakahtindakan Tergugat menghentikan pembayaran upah dan hakhak lainPenggugatoleh Tergugatterhitung sejak bulan Februari 2020 dapat dibenarkansecara hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 30 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
62 — 9
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Struktursiklus kekuasaan/ kewenangan atas penyelenggaraan PemerintahanNegara Republik Indonesia dan kehakiman yang SAH adalahsebagaimana Putusan Kedaulatan Rakyat dan Ketetapan MPR Rlsebagai Hukum Negara Republik Indonesia tertinggi (Hukum Positif) atasdasar: KEADAAN FORCE MAJEURE sebagaimana seutuhnyadimaksud /Surat UPT No: 1001.02/1170/02.17/NKRI tgl. 27 Feburari 2017jo KETETAPAN MPR RI NOMOR XVII/MPR.RI/2017 tanggal 27 Februari2017 TENTANG HUKUM NEGARA Rl tertinggi (
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, TELAHDIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN bahwa (apabila masih terjadi perdebatanatas kepastian hukum sebagaimana uraian huruf a dan huruf b) dan (atasdasar seluruh pihak dalam sengketa/ force majeure), maka segalakeabsahan atas penyelenggaraan kekuasaan (Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia dan kehakiman) yang SAH kembali kepada HukumTertinggi yaitu Kedaulatan rakyat dan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia (MPR RI) selaku lembaga tertinggi Negara RepublikIndonesia (
Majeure) yaitu :a.
GUGATANPERLAWANAN sebagaimana dimaksud uraian angka 4 (empat).iv) Pengadilan Negeri Malang WAJIB menerima PERKARA/ GUGATAN inisebagaimana dimaksud uraian angka 2 (dua) jo GUGATAN/ PERKARAini SAH menurut/ berdasarkan hukum dan berakhir sebagaimanadimaksud uraian angka i) hingga uraian angka v)..v) Apabila para TERGUGAT TIDAK DAPAT HADIR/ DIHADIRKAN dalampersidangan, maka GUGATAN WAUJIB diputus secara Verstek josepanjang dalam keadaan Force Majeure c.g. uraian angka 1(satu) huruf a dan huruf b jo angka
Sepanjang masih dalam KEADAAN Force Majeure sebagaimana uraianangka 1 (satu) dan TIDAK ada GUGATAN PERLAWANAN dari paraTERGUGAT dan para pihak terkait sebagaimana uraian angka 4 (empat),maka berlaku Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi Penggugat dkk, paraTERGUGAT dkk dan para hakim dkk sebagaimana dimaksud seutuhnyaGUGATAN ini c.g.
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5317;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5317 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
majeure)sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/20174. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk
39 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5702 ~~ karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar Kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SENomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar Kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar Kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4960;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4960 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor 955/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya;5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan":6.
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4934 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
Bahwa berdasarkan kronologi diatas,maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraanimpor (termasukBarang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratHalaman 23 dari 46 halaman Putusan Nomor 958/B/PK/PJK/2017Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3huruf a SE No. 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajib pajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya,sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari Kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
1.HASANUDDIN RAUF
2.NASIR
3.HERMAN TASING
4.AGUSMAN D. ISHAK
5.DAFRIANTO MAASI
6.Darman Ishak
7.Ardi Ishak
Termohon:
Kapolres palu
255 — 139
Hal tersebutdisebabkan oleh karena keadaan kahar atau force majeureHalaman 24 dari 36 Put. Pid.
Pra No.8/ Pid.Pra/2018/PN Pal.b)d)yakni bencana alam Gempabumi, Tsunami dan Likuifaksiyang terjadi di kota Palu dan sekitarnya.Keadaan kahar (dalam bahasa perancis force majeure yangberarti kekuatan yang lebih besar) Adalah suatu kejadianyang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu. kegiatan tidak dapatdilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagimanamestinyaPasal 1245 KUH Perdata yang mengatur bahwa Tidak adapergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam
keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan,debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatuyang diwajibkan atau melaksanakan suatu perbuatan yangterlarang baginyaDalam ilmu hukum kontrak, Suatu force majeure sering puladipilahpilah kedalam:e Ketidak mungkinan (imposibility)e Ketidakpraktisan (impracticability)Maksudnya adalah terjadinya peristiwa tanpa kesalahandari para pihak, peristiwa tersebut sedemikian rupa,dimana dengan peristiwa tersebut para pihaksebenarnya secara
teoritis masih mungkin melakukanprestasinya, tetapi secara praktis terjadi sedemikianrupa, sehingga kalaupun dilaksanakan prestasi dalamkontrak tersebut akan memerlukan pengorbanan yangbesar dari segi biaya, waktu atau pengorbanan lainnya.e Frustasi (frustration)Hukum di Negara Indonesia menganut sistem civil lawsystem, dimana salahsatu negara penganut civil law systemyakni Negara Negara Perancis menguji Suatu keadaan kaharatau force majeure melalui 3 (tiga) tes, yakni:e externalitythe defendant
Pra No.8/ Pid.Pra/2018/PN Pal.Bahwa terhadap hal tersebut diatas telah dijawab oleh pihak Termohon dalam suratjawabannya bahwa Termohon membenarkan bahwa surat perintah penangkapan(bukti T4.17) dan surat perintah penahanan (bukti T5.17) telah ditembuskankepada keluarganya setelah lebih dari 7 (tujuh) hari, hal tersebut disebabkan olehkarena keadaan kahar atau force Majeure yakni bencana alam gempah bumi,Tsunami dan Likuifaksi yang terjadi dikota Palu dan sekitarnya;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5319;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5319 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439Halaman 16 dari 46 halaman Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2017unit(termasuk BarangImporObyek Sengketa)menggambarkan secara menyeluruh tentang situasiuntukyangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 21 dari 46 halaman Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2017a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5207 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut :"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.