Ditemukan 5678 data
136 — 43
majeure terjadi kebakaran pada pabrikTergugat yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, JI.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 12dalam Posita gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat Wanprestasiatau ingkar Janji tetapi karena Force Majeure/kebakaran ;Hal 20 dari 55 hal. Putusan Perdata. Nomor : 494/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst8. Bahwa lebih lengkapnya mengenai Force Majeure :a.
Akta Penjadualan Ulang (Restrukturisasi) tanggal 26 November 2014 Nomor:9; Bahwa dalam Perjanjian tersebutPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensisebagai Penjual Piutang dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagai Pembeli Piutang ;Bahwa ke2 (dua) Perjanjian tersebut diatas tidak bisa dilaksanakan dengan baikkarena ada kejadian Force Majeure / kebakaran Pabrik milik PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi; Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2015, telah mengalami musibah atauforce majeure
Modern IndustriVV7, Barengkok Serang Banten, yang mengakibatkan kerusakan pada bangunandan mesin yang berpengaruh secara signifikan terhadap operasional pabrik dansangat berpengaruh pada kondisi keuangan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi; Bahwa karena terjadi Force Majeure tersebut. Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mencari dana talangan dari Investor lain yaitu PT.
IFS dan disitulah kitamelakukan pembayaran sebanyak 5 pembayaran sesuai dengan penjualantersebut; > Bahwa sepengetahuan saksi Restrukturisasi ada 2 kali dan yang keduanya saat PT.Mewah mengalami musibah Force Mayor (kebakaran), jadi PT. Mewah adamengajukan kembali restrukturisasi dan PT.
1.JEFFRY LOA
2.LO JOHAN
3.IRFAN WIJAYA
4.Ir. EDY PANDEAN
Tergugat:
PT. SAMUDRA RAYA INDO LINES
265 — 172
Majeure padatanggal 23 November 2019 di Perairan Selat Makassar yangmenyebabkan kapal tenggelam.6.
Majeure.
Tergugat sudah melaksanakan kewajibannya yaitumengangkut barang milik Para Penggugat ke Kota Kendari akantetapi dalam perjalanan tepatnya di Perairan Selat Makassar KapalKM Mitra Sejahtera IX mengalami musibah / force majeure yangmenyebabkan kapal tenggelam.
Majeure / Act Of God) tidak menjadi tanggung jawabpengangkut / pelayaran / nahkoda (KUHD Pasal 470).
Bahwa musibah yang dialami Kapal KM MitraSejahtera IX adalah sebuah force majeure yang menyebabkankapal tenggelam. Maka oleh karena itu mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa perkara A Quo untuk menolak petitumyang diajukan Para Penggugat.Bahwa Tergugat menolak Petitum angka 3 dan 8 Para Penggugatmengenai kerugian Materiil yang didasarkan pada nilai pemesananbarang Para Penggugat. Bahwa menurut Tergugat petitummengenai kerugian materiil Para Penggugat sangat kabur dantidak berdasar.
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
124 — 10
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
PT. Schintar Marquisa
Tergugat:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
708 — 602
Terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada WilayahKerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah KontrakKerja Sama ditandatangani;....Bahwa dengan adanya kejadian Musibah Banjir sebagai keadaan diluarkemampuan manusia/kahar sebagaimana yang telah disampaikan olehPENGGUGAT melalui Surat Nomor: 010/SCHM/11/19 pada Februari2019 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas terlebin kontrakkerjasama a quo belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi, makasudah sepatutnya Kontrak Kerjasama antara PENGGUGAT
majeure) dalam Kontrak Bagi Hasil yang sudahdisepakati dan disetujul oleh TERGUGAT tanggal 1 April 2011 yangberlaku sebagai undangundang bagi PENGGUGAT denganTERGUGAT yang berbunyi Keadaan Kahar (force majeure) adalahketerlambatan atau kegagalan pelaksanaan KONTRAK ini yangdisebabkan oleh keadaan di luar kendali dan bukan karena kesalahanatau kelalaian dari Pihak yang mengalami Keadaan Kahar, yangmungkin dapat berpengaruh secara ekonomi atau kesinambunganOperas!
Pasal 6 huruf b Peraturan Menteri ESDMNomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan,Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat JenderalMinyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral telah jelas mengatur bahwa untuk mengakhiri KontrakKerjasama harus ada Evaluasi teknis dari SKK Migas, danfaktorfaktor yang haru diperhatikan TERGUGAT serta dalamhal Terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada WilayahKerja Minyak dan Gas Bumi yang
Putusan Nomor 80/G/2021/PTUNJKT.44.45.15.4.315.44The Party whose ability toperform its obligations so affectedby event of Force Majeure andintends to seek relief under Subsection 15.4.1 and/or extension ofthe term of CONTRACT referredto in Subsection 15.4.2 shailnotify the other Party thereof inwriting a5 S00n as practicable butin no case shall be later thanforty eight (48) hours aftar theeccurrence of Force Majeure orafter such Force Majeure isknown by the Party so affected,specifying the cause,
natureextent of the circumstancesgiving nse to Force Majeure, andboth Parties shall do allreasonably possible within theirpower to ramove such cause or tofind a solution by which thisCONTRACT may be performeddespite the continuance of theForce Majeure.Force Majeure as defined in SubSection 15.4 shall be agreedupon by the Partes andsubsequently notihed to GOl15.4.3 Pihak yang tidak mampumelaksanakan kewajibannyakarena terpengaruh olehKeadaan Kahar dan hendakmeaminta keringananberdasarkan = Ayat 15.4.1dawatau
ESTHER FESTI OCTAVIA BATUBARA
Tergugat:
PT. Karya Utama Sehat Sejahtera
99 — 33
Tergugat), dan menurut Praktisi Hukum HubunganIndustrial Aulia Kemalsjah Siregar, SH.Pandemi Covit19 yang terjadi di seluruh dunia, merupakan peristiwayang berada di luar kemampuan normal manusia untukmemperkirakan terjadinya, dan karenanya dapat digolongkan sebagaikeadaan yang memaksa (force majeure)Halaman 8 Putusan Nomor 387/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnDan akibat Pandemi Covid19 yang membuat keadaan yang memaksa(force majeure) terhadap Tergugat (ic.
menyebutkan,Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerna/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugiansecara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (forcemajeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakenya sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggatian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dst...., dalamsituasi Covid19 ini bisa dikategorikan sebagai force
majeur.Dan secara rinci definisi force Majeur tidak diatur dalam KUH Perdatadi Indonesia, akan tetapi dalan Pasal 1245 KUH Perdatamenyebutkan :Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karenakeadaan (overmacht) atau karena sesuatu keadaan yang tidakdisengaja.Dan berdasarkan halhal tersebut diatas dan kemampuan ekonomiTergugat (ic.
Rumah Sakit Martha Friska)sebagaimana yang terurai pada petimbangan terserbut diatas dan fakta yangternyata diketahui hallayak ramai dan umum, bahwa benar Pandemi covid 19yang terjadi diseluruh dunia, merupakan peritiwa yang berada diluarkemampuan normal manusia untuk memperkirakan terjadinya dan karenanyaHalaman 18 Putusan Nomor 387/Padt.SusPHI/2020/PN Mdndapat digolongkan sebagai keadaan yang memaksa ( force majeru), dandampaknya Tergugat (ic.
1.Dwi Kurniawan Agus Wibowo
2.Sugiyono
3.Yelly HR
4.Asniwarnis
5.Solihin
6.Joni Samosir
7.Supris Kowesti
8.Upomo Budiarso. S.Pd
9.Nana Swarna
10.Jamaluddin
11.Rismanto
12.Muhammad Agus Setiawan
13.Rohaeti
14.Marsono
15.Dasman
16.Joko Imam Supi'i
17.Erfansyah
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
114 — 61
Anggota II pergerakan aktifitas perdagangan yang dialami olen Koperasi Neo MitraUsaha untuk sebagian atau keseluruhan unitunit usaha yang dimilikinya.Sehingga hal tersebut benarbenar telah membuat Koperasi Neo MitraUsaha tidak dapat menerima pemasukan apalagi kKeuntungan penjualanyang disebabkan oleh adalanya pembatasan sosial dimaksud;Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian
Karena pada dasarnya ketentuan yang tertuang dalam Pasal pasal Surat Perjanjian Modal Penyertaan bukan mengatur tentang bagihasil keuntungan saja, namun juga mengatur ketentuan lainnya seperti,modal penyertaan usaha, pengelolaan usaha, kerugian, pengawasan, hakdan kewajiban, keadaan memaksa (force majeur) dan lain sebagainya;.
majeure);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, sebagaimana telahmenjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, bencananasional dalam bentuk penyebaran/pandemi virus covid19 telah meluluhlantahkan seluruh sendisendi perekonomian masyarakat Indonesia bahkanHalaman 31 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN MrtHakim Hakim HakimKetua Anggota!
majeure) dalam bentuk penyebaran/pandemi virus Covid19 yang sedang melanda dunia adalah tanggung jawab (resiko)bersama antara pengurus koperasi (in casu Tergugat) dengan seluruh anggotakoperasi termasuk kepada para pemilik modal penyertaan (in casu Penggugat);Menimbang, bahwa dengan demikian, mengenai dalil dan tuntutan Penggugat dalam hal meminta pencairan hasil keuntungan koperasi dalam bentukpencairan saldo aplikasi ewallet, Majelis Hakim berkesimpulan hal tersebutbukan lagi merupakan prestasi
yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat secaraseketika kepada Penggugat pada saat Bencana Nasional (force majeure) dalambentuk penyebaran/pandemi virus covid19 masih berlangsung;Menimbang, di Samping itu berdasarkan bukti T5 sampai dengan T21tentang catatan transaksi wallet per user didukung dengan bukti transfer bagihasil, bahwa benar sejak dari tanggal awal perjanjian modal penyertaan sampaidengan ratarata bulan April tahun 2020 (awal pandemi covid19), bagi hasilberjalan dengan lancar, dan setelah
85 — 11
kerugian, kesalahan danhubungan causal antara perobuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian;Menimbang, bahwa apakah tergugat melanggar ketentuan pasal 1365KUHPerdata sebagaimana gugatan penggugat, hal ini perlu dibuktikan olehpenggugat, namun dalam perkara Aquo tergugat mendalilkan dalamjawabannya bahwa tidak ada maksud kesengajaan oleh Tergugat melainkanterjadi suatu keadaan tibatiba / tidak dapat diduga terjadinya dimana Tergugattidak mempunyai kemampuan untuk mencegah terjadinya halhal tersebut(Force
Majeure) yang seharusnya ayamayam tersebut sudah dapat dijual dandapat mengembalikan titipan dari Penguggat namun dikarenakan diserang/terkena penyakit maka ayamayam yang sudah siap dijual karena kenapenyakit akhirnya ayamayam tersebut mati karena penyakit tersebut;Menimbang, bahwa kendatipun ketidakmampuan melaksanakankewajibannya tersebut karena adanya peristiwa Force Majeure berdasarkanPasal 1244 dan Pasal 1245, namun Tergugat tidak menjadikan hal tersebutsebagai alasan untuk tidak melanjutkan
baik dan sifatsifat buruk si pelaku tidak merupakan faktor yangmenentukan, karena ukuran itu, sedapat mungkin sama dan berlaku bagisemua orang, karena hukum tidak membedabedakan orang, walaupun ukuranitu harus juga memperhatikan faktorfaktor yang ada pada diri si pelaku,kesanggupannya untuk mengatasi resiko yang nyata dan keadaan yangmeliputinya melainkan terjadi suatu keadaan tibatiba/ tidak dapat diduga terjadidimana Tergugat tidak mempunyai kemampuan untuk mencegah terjadinyahalhal tersebut (Force
Majeure) yang seharusnya ayamayam tersebut sudahdapat dijual dikarenakan diserang/ terkena penyakit ayam, maka yang sudahsiap dijual karena kena penyakit dan akhirnya ayamayam tersebut mati karenapenyakit;Menimbang. bahwa ternyata Tergugat tidak menjadikan hal tersebutsebagai alasan untuk tidak melanjutkan kewajiban menyelesaikan kekuranganpembayaran penjualan barang milik Penggugat berupa bibit ayam broiler untukkebutuhan dalam usaha peternakan rakyat ayam broiler, dengan perjanjiansetelah barangbarang
40 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
menerima piutangnya dengan cara mencicil setiap bulan adalahdidasarkan atas azas kemanfaatan dan keadilan, baik untuk PemohonKasasi ataupun Termohon Kasasi ; Bahwa macetnya pembayaran hutang Pemohon Kasasi kepadaTermohon Kasasi adalah jelas bukan merupakan kesengajaan dariPemohon Kasasi, akan tetapi adalah akibat terjadinya krisis ekonomidan krisis moneter yang menimpa Indonesia, termasuk PemohonKasasi sebagai pengusaha, di mana hal tersebut adalah merupakansesuatu yang tidak diperkirakan sebelumnya (force
majeure) dankeadaan tersebut tidak dapat dibantah oleh siapapun ;Gugatan Pemohon Kasasi agar diberi kesempatan untuk membayarhutangnya kepada Termohon Kasasi dengan cara mencicil setiapawal bulan berjalan, setidaktidaknya sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) setiap bulannya adalah merupakan itikad baikdan upaya maksimal yang dapat dilakukan Pemohon Kasasi saat ini,Hal. 15 dari 19 hal.
Tentang Kekeliruan Pertimbangan Hukum Tidak Boleh Kaku ; Bahwa dalam gugatan rekonvensinya Pemohon Kasasi telahmemohon agar pengadilan memutuskan seluruh hutangnya dikonversike dalam mata uang rupiah sebesar Rp 5.00, per US.$.1.00; haltersebut diajukan Pemohon Kasasi sehubungan dengan krisis moneteryang menimpa Negara RI termasuk Pemohon Kasasi yang dalamkeadaan force majeure ; Bahwa pada saat Pemohon Kasasi menerima kredit dari TermohonKasasi besarnya nilai kurs dolar saat itu terhadap mata uang
rupiahadalah sebesar sekitar Rp 2.300 s/d Rp 2.400, per US.$ 1.00 ; Bahwa dalam praktek seharihari, keadaan force majeure tersebuttelah diterapkan seperti dalam bisnis asuransi maupun perhotelan, dimana nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar ditetapbkan dengannilai tukar sebesar Rp 5.000, (sebagaimana pernyataan H.P.Panggabean, SH.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK REGIONAL REMEDIAL & RECOVERY SURABAYA
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
143 — 113
/ jaminan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepadaTergugat mengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaikikondisi keuangan perusahaan, bahwa juga menurunnya keuanganperusahaan diakibatkan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan (forcemajeure); sebagaimana kondisi perekonomian negara = yangpertumbuhannya bergerak di bawah 5 % yang mana dengan pertumbuhanekonomi yang seperti itu pasti tidak mendukung pertumbuhan perusahansecara bagus.Bahwa force
majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitusuatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi kKeuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Halaman 11 Putusan Nomor 706/PDT/2021/PT SBY35.36.37.38.39,Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalahpeperangan, kerusuhan, revolusi, bencanaalam, pemogokan karyawan,kebakaran dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat /instansi yang berwenang.Bahwa kondisi perekonomian
negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru. dalampertimbangannya yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana tersebut diatas, majelis berkesimpulan oleh karena kewajiabnkewajiban Penggugat tidak dilaksanakan maka peranjian kredit menjadimacet yang disebabkan oleh tidak baiknya didalam pengelolaan usahanyabukan disebabkan oleh force majuer sehingga Penggugat telah melakukanWanprestasi, maka agunan (jaminan) yang diagunkan.
73 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARAQ di Pulau Nmubing/Kijangsehingga kapal mendapat kerusakan serta kurangnya BBM harus dipandangtidak laiknya kapal dan atau setidaktidaknya merupakan suatu kejadianalami (Force Majure) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 12 TentangForce Majure dari Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21Juli 2011 yang berbunyi :Yang dimaksud Force Majure dalam perjanjian ini adalah halhal yangmenyebabkan kerugian di luar batas kemampuan manusia, misalnya badaitopan dan bencana alam lainnya.
Terhadap kekurangan formil ini,Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa gugatan tidak dapatditerima;MENGENAI KEJADIAN ALAMI (FORCE MAJURE);Bahwa Judex facti Tingkat Banding yang sependapat dengan Judex factiTingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum, karena dalammembuat pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkanadanya fakta hukum bahwa terdamparnya kapal TB.
Terjadinya badai dan ombakbesar tersebut merupakan suatu kejadian alami (Force Majure) yang terjadidi luar batas kKemampuan dan kuasa manusia serta sama sekali tidakdikehendaki oleh Pemohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi tidak adakewajiban atau dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana diaturdalam Pasal 12 Tentang Force Majure dari Surat Perjanjian SewaMenyewa Kapal Laut tanggal 21 Juli 2011, yang berbunyi:Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian ini adalah halhalyang menyebabkan kerugian di
Apabila kerugianyang diakibatkan oleh Force Majeure yang telah dinyatakansyahbandar atau instansi terkait maka kedua belah pihak dibebaskandari tanggung jawab.Bahwa Judex facti Tingkat Banding dalam memberikan pertimbangannyasama sekali tidak didasari dari suatu fakta dan data yang benar menurutilmu hukum dan lebih memberikan kesan bahwa Putusan Judex factiTingkat Banding tersebut adalah merupakan putusan sesuka hati belaka,karena yang sebenarnya terjadi adalah tidak adanya dan tidak pernahnyaPemohon
WINBUILT 1415 milikTermohon Kasasi di Pulau Numbing/Kijang bukanlah akibat kesalahandan kelalaian Pemohon Kasasi, akan tetapi akibat terjadinya badai danombak besar yang merupakan peristiwa alam/kejadian alami (ForceMajure) yang di dalam Pasal 12 Tentang Force Majure dari SuratPerjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21 Juli 2011 diaturbahwa apabila kerugian yang disebabkan oleh Force Majure, makakedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab.
1.Dwi Kurniawan Agus Wibowo
2.Sugiyono
3.Yelly HR
4.Asniwarnis
5.Solihin
6.Joni Samosir
7.Supris Kowesti
8.Upomo Budiarso. S.Pd
9.Nana Swarna
10.Jamaluddin
11.Rismanto
12.Muhammad Agus Setiawan
13.Rohaeti
14.Marsono
15.Dasman
16.Joko Imam Supi'i
17.Erfansyah
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
122 — 62
Anggota II pergerakan aktifitas perdagangan yang dialami olen Koperasi Neo MitraUsaha untuk sebagian atau keseluruhan unitunit usaha yang dimilikinya.Sehingga hal tersebut benarbenar telah membuat Koperasi Neo MitraUsaha tidak dapat menerima pemasukan apalagi kKeuntungan penjualanyang disebabkan oleh adalanya pembatasan sosial dimaksud;Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian
Karena pada dasarnya ketentuan yang tertuang dalam Pasal pasal Surat Perjanjian Modal Penyertaan bukan mengatur tentang bagihasil keuntungan saja, namun juga mengatur ketentuan lainnya seperti,modal penyertaan usaha, pengelolaan usaha, kerugian, pengawasan, hakdan kewajiban, keadaan memaksa (force majeur) dan lain sebagainya;.
majeure);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, sebagaimana telahmenjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, bencananasional dalam bentuk penyebaran/pandemi virus covid19 telah meluluhlantahkan seluruh sendisendi perekonomian masyarakat Indonesia bahkanHalaman 31 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN MrtHakim Hakim HakimKetua Anggota!
majeure) dalam bentuk penyebaran/pandemi virus Covid19 yang sedang melanda dunia adalah tanggung jawab (resiko)bersama antara pengurus koperasi (in casu Tergugat) dengan seluruh anggotakoperasi termasuk kepada para pemilik modal penyertaan (in casu Penggugat);Menimbang, bahwa dengan demikian, mengenai dalil dan tuntutan Penggugat dalam hal meminta pencairan hasil keuntungan koperasi dalam bentukpencairan saldo aplikasi ewallet, Majelis Hakim berkesimpulan hal tersebutbukan lagi merupakan prestasi
yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat secaraseketika kepada Penggugat pada saat Bencana Nasional (force majeure) dalambentuk penyebaran/pandemi virus covid19 masih berlangsung;Menimbang, di Samping itu berdasarkan bukti T5 sampai dengan T21tentang catatan transaksi wallet per user didukung dengan bukti transfer bagihasil, bahwa benar sejak dari tanggal awal perjanjian modal penyertaan sampaidengan ratarata bulan April tahun 2020 (awal pandemi covid19), bagi hasilberjalan dengan lancar, dan setelah
265 — 99
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJURE) MENYEBABKAN TERGUGATTIDAK BISA MELAKSANAKAN PRESTASI 1. Bahwa tidak benar perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakanpembayaran terhadap Purchase Order 015/BMS (vide tabel 2 dalamsurat gugatan halaman 2), Purchase Order 016/BMS (vide tabel 3 dalamsurat gugatan halaman 2), Purchase Order 017/BMS (Videtabel dalamsurat gugatan halaman 3) dan Purchase Order (Vide Tabel dalam suratgugatan halaman 4) sebagai perbuatan Ingkar Janji;2.
Bahwa keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana yangTergugat jelaskan ada diluar dari Kemauan, Kemampuan atau kendaliTergugat maupun Penggugat, yang mengakibatkan kerugian tidakhanya pada diri Tergugat yakni hilangnya pendapatan dari pekerjaan,dan juga telah berimbas kepada Penggugat yakni tidak terlaksananyasebagian dari keseluruhan prestasi Tergugat kepada Penggugat, halmana dalam mengatasi kerugian yang ada Tergugat telah melakukanupaya penyelesaian kepada PT.
Bahwa keadaan memaksa (Force Majeure) telah diketahui olehPenggugat, melalui penjelasan yang disampaikan Tergugat dalam suratNo. 003/ADM/BMSBPP/IIV2015 tanggal 18 Maret 2015, dan mengenaikeadaan perdagangan pertambangan batu bara tentu telah diketahuidan dirasakan oleh Penggugat sebagai agen solar pertambangan, pundengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri MenteriPerdangan Republik indonesia Nomor 39/MDAG/PER/7/2014 tentangketentuan ekspor batubara dan produk Batubara, oleh karenanya sudahsepatutnya
Bahwa keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana yangdidalilkan Tergugat sesuai dengan doktrin ilmu hukum perdatasebagaimana yang dikemukakan oleh Rahmad S.S.
Soemadipradja(vide buku Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa Halaman 77)yang menyatakan, unsurunsur Force Majure adalah:1. terjadinya keadaan/kejadian di luar kemauan, kemampuan ataukendali para pihak;2. menimbulkan kerugian bagi para pihak atau salah satu pihak;3. terjadinya peristiva tersebut menyebabkan tertunda, terhambat,terhalang, atau tidak dilaksanakannya prestasi para pihak;4. para pihak telah melakukan upaya sedemikian rupa untukmenghindar peristina tersebut5. kejadian tersebut sangat
563 — 206
pengantar Pengadilan Negeri Pontianak No.W17.U1/2064/HT.01.10/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 sesuai klarifikasi perkaradimaksud dari Majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan, sehinggakekurangan dimaksud telah lengkap ;Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukanmemori banding tertanggal 21 Oktober 2013 yang pada pokoknya mengemukakanbahwa tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dimanatenggelamnya TK Mulia Mandiri IX bukan disebabkan oleh force
majeure melainkanoleh kelalaian Termohon Banding ;Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbandingsemula Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Nopember 2013yang pada pokoknya mengemukakan bahwa kapal Mulia Mandiri IX sebelumberangkat dari pelabuhan telah mempunyai Surat Izin Berlayar / Port Clearance, yangdikeluarkan pihak yang mempunyai otoritas penuh di pelabuhan keberangkatan danmemenuhi syaratsyarat lainnya tetapi karena ombak tinggi berulangulang di tengahlaut
255 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Southern Mermaid yang masih beroperasi dan sedangmelakukan kegiatan di area pelabuhan dan terjadi benturan dengan ,maka hal ini bukan suatu keadaan force majeure ataupun pengecualianpencemaran laut sesuai dengan ketentuan MARPOL;Hal. 15 dari 20 hal. Put. Nomor : 160 K/PID.SUS/2015Bahwa kejadian kapal MT.
Southern Mermaid yang membentur Jettykemudian berakibat bocornya lambung kapal adalah tidak dapatdikatakan sebagai force majeure karena masih terdapat atau adaNahkoda kapal yang mengendalikan kapal tersebut;Bahwa walaupun terjadi putus tali dari kapal pandu sehingga kapal MT.Southern Mermaid membentur Jetty sehingga lambung kapal bocon danminyak FO tumpah ke laut hal ini buka keadaan Force Majeure karenaNahkoda masih bisa mengendalikan kapal tersebut;Bahwa untuk kapal Chemical tentunya ada alatalat
Terbanding/Penggugat : PT. GRAHASAHARI SURYAJAYA
173 — 130
Sedangkan TERGUGAT menghendaki perhitungan Hutang Pokok adalahbesarnya pinjaman yang dihitung berdasarkan kurs pada saat Pinjaman inidikonversi sepihak oleh TERGUGAT kedalam mata uang Rupiah dan/atauberdasarkan kurs pada saat TERGUGAT menebus SBLC dari Pihak Ketiga.Bahwa kegagalan PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada TERGUGAT,bukanlahn merupakan suatu kesengajaan atau itikad buruk PENGGUGAT,melainkan sematamata karena keadaan memaksa (force majeure) berupa krisisHalaman 16 dari 60 Hal Putusan
, krisis moneter yangterjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakan keadaan memaksa(force majeure), kondisi mana juga telah dibuktikan dengan dikeluarkannyaKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 pada tanggal 26Januari 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,yang dalam konsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneter yang sangatberat.d.
Majeure yangHalaman 44 dari 60 Hal Putusan Nomor 362/Pdt/2018/PT.DKI55.56.57.58.59.tidak memungkinkan seseorang melaksanakan kewajibannya sesuai denganisi perjanjian.
Bahwa keadaan memaksa atau Force Majeure tersebut padaumumnya terjadi, misalnya karena adanya bencana alam, kebakaran, huruhara, peperangan, pemberontakan serta adanya larangan pemerintah yangmengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Apabilaterjadi Force Majeure tersebut, maka ketentuan tersebut dapat diberlakukanterhadap debitur atau dalam hal ini PENGGUGAT;Bahwa faktanya, tidak dilaksanakannya kewajiban oleh PENGGUGAT bukankarena Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata,melainkan karena PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad baik, danselanjutnya PENGGUGAT mengalihkan persoalan yang dihadapinya seolaholah terjadi Force Majeure, dengan harapan selaku debitur, PENGGUGATtidak dapat dibebani biaya, kerugian
Terbanding/Tergugat : PT Ammora Jaya Hotel Amaroossa Grande Bekasi
111 — 95
FELIX, bahkan seakanakanpadamnya lampu tersebut bukan karena kesalahan dari Tergugat akantetapi kesalahan dari pihak PLN, bahkan Tergugat juga menyampaikanbahwa padamnya lampu tersebut adalah merupakan force majeur(bencana alam) yang tidak bisa dihindarkan, alangkah kecewanyaPenggugat atas sikap dan perkataan Tergugat tersebut;Demikian juga mengenai panasnya ruangan atau AC yang tidak berfungsidengan baik, masalah area parkir Tergugat mengatakan bukan karenakesalahannya atau petugas valet, namun
Gugatan perkaraaguo sangat keliru karenakejadianlistrikmatimendadak (black out)tersebut adalah suatukeadaanmemaksa yang datang tibatibadiluarkuasa dan kemampuan TERGUGAT untuk menghindar (force majeure)dan sementara TERGUGAT dengan itikad baik dan sungguh sungguhtelah berupaya semaksimal mungkin guna mengatasi hal tersebutsehingga menurut Pasal 1244 dan 1245 BW, TERGUGAT tidakmelakukan wanprestasi, halmana secara jelas dan rinci TERGUGATakan uraikan dalam bagian Pokok Perkara di bawah ini;Bahwa begitu
Secaraumum tamu undangan PENGGUGAT tidak mengeluh danmempermasalahkannyakarenamakhlumkejadian mati lamputersebutpada saat acara resepsi merupakan kejadian tidak diduga dari PLN dandiluar kuasa TERGUGAT (force majeure);Putusan Nomor 109/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 36 dari 5047)48)49)50)Bahwa faktanya sehabis acara resepsi selesai, banyak temanPENGGUGAT yang hadir pada acara resepsi pernikahan PENGGUGATmemposting foto foto keceriaan dan kemeriahan acara pernikahanPENGGUGAT di media sosial yang menunjukan
Kalaupun barangkali ada sebagian kecil tamu yanghadir ketika itu merasa kecewa pada saat acara resepsi berlangsung, hal inisemata dikarenakan adanya mati listrik dari PLN yang mendadak secara tibatiba (black out) sebagaimana PENGGUGAT Rekonpensi uraikan diatasdalam Konpensi sebagai kejadian force majeure dan itupun dengan sigapdan cepat PENGGUGAT Rekonpensi dapat atasi dengan baik kejadiantersebut;9.
majeure mati listrik dari PLNpada saat resepsi pernikahan TERGUGAT Rekonvensi tersebutmenyebabkan kekecewaan dan kemarahan TERGUGAT Rekonvensiterhadap PENGGUGAT Rekonpensi, padahal dengan itikad baik dansemaksimal mungkin PENGGUGAT Rekonpensi telah memberikanpelayanan yang terbaik kepada TERGUGAT Rekonpensi/ keluargaTERGUGAT Rekonpensi dan tamu udangan termasuk pada saat mati listrikdari PLN, PENGGUGAT Rekonvensi pun dengan itikad baik telahmenjelaskan duduk masalahnya mati listrik dari PLN dan
96 — 39
TERGUGAT mengeluarkan pengumungan yang intinya TERGUGAT akanmenghentikan oprasional perusahaan sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai batas waktu yangtidak ditentukan dengan dalih FORCE MAJEUR30. Bahwa setelah dikeluarkan pengumuman tentang penutupan perusahaan PARAPENGGUGAT tetap datang ketempat TERGUGAT untuk menjalankan kewajibannya, akan tetapiTERGUGAT melarang masuk PARA PENGGUGAT31.
Penutupan operasional Tergugat ini jelasdisebabkan tidak adanya pesanan/order pekerjaan yang diterima Tergugat, sehinggamengakibatkan produksi di Tergugat terpaksa terhenti, yang diartikan sebagai FORCE MAJEURE.2.
Bahwa untuk menindak lanjuti Pengumuman penghentian operasional perusahaan,maka pada tanggal 28 Desember 2012, Tergugat mengeluarkan pengumuman yang padapokoknya menyebutkan bahwa dikarenakan Perusahaan Stop Operasional sejak tanggal 22Desember 2012 sampai dengan waktu yang tidak dapat ditentukan akibat Force Mejure, maka PT.KEINTECH akan membayar hakhak pekerja sesuai ketentuan yaitu:1. Perusahaan (Ic.
Tergugat dan Karyawan PT Keintech telah menandatangani PERJANJIANBERSAMA (PB), YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN BAHWA KARYAWAN DANTERGUGAT SEPAKAT MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA, TERHITUNG SEJAK TANGGAL 31DESEMBER 2012 KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE).
Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagal pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yartu dengan membayar sisakontrak sesuai dengan perjanjian dan masingmasing karyawan Tergugat sudah menerimapembayaran upah terakhir dari perusahan, dengan perhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012,sesuai dengan pengumuman Tergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20,
125 — 42
., MM,dalam bukunya Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum DalamPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada halaman 141142menyatakan tentang arti force majeure, adalah keadaan yang memaksa yaitusuatu keadaan ketika debitur tidak kuasa melakukan prestasinya kepadakreditur disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya,seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor dan lainlain;Menimbang, bahwa dalam perkara a guo tidak ditemukan adanyaforce majeure yang dialami oleh Para Penggugat/Para Pembanding
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwipa Inti Usaha tidak mampu untukmemenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dikarenakanterjadinya Force Majeure yaitu terjadinya Kebijakan Pemerintah di bidangmoneter yang melikuidasi beberapa Bank, termasuk di dalamnya BankDwipa, sehingga PT. Dwipa Inti Usaha sebagai Group Dwipa tidak bisa lagimembiayai proyek tersebut dan keluar dari kerja sama dimaksud;Bahwa dengan keluarnya PT. Dwipa Inti Usaha selaku pemegang sahammayoritas dalam Perusahaan Patungan PT.
Tirta Putra Pase kembali seperti semula yaitu PDAMTirta Mon Pase memiliki saham hanya 10% (sepuluh perseratus) dan PT.Sarana Asaputra Utama memiliki saham 90% (sembilan puluh perseratus);Bahwa terjadinya Force Majeure ketika itu tidak hanya sebatas padakebijakan pemerintah dibidang moneter, akan tetapi juga Force Majeurekarena situasi Aceh secara keseluruhan yang telah ditetapkan sebagaiDaerah Operasi militer (DOM) sebagai akibat dari terjadinya pemberontakanAceh Merdeka (A.M) terhadap Pemerintah
60 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat dan suratpemutusan hubungan kerja Penggugat kepada Para Tergugat bukankarena keadaan memaksa;Bahwa hakim Judex Facti telah mengakui dengan jelas dan terangbenderang bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian ataupun penurunanorder S3 (sosis siap saji);Hal. 14 dari 17 hal.Put.Nomor 766 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa pemutusan hubungan kerja efisiensi berdasarkan Pasal 164 Ayat 3UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 telah dibatalkan oleh MahkamahKonstitusi Nomor 19 Tahun 2011;Bahwa keadaan memaksa atau force
majeure adalah kejadian ataukeadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan,dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh.
Istilah yang digunakan dalamUndangUndang Ketenagakerjaan untuk force majeur adalah keadaanmemaksa;Force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of god), sepertibencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataanperang, perang dan sebagainya;Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi faktanya tidak mengalami bencanaalam (banjir, gempa bumi) kerusuhan , perang dan secara nyata nyata tidakmengalami kerugian dan atau penurunan order;Bahwa Hakim Judex Facti dalam pertimbangannya menggunakan