Ditemukan 5678 data
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwipa Inti Usaha tidak mampu untukmemenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dikarenakanterjadinya Force Majeure yaitu terjadinya Kebijakan Pemerintah di bidangmoneter yang melikuidasi beberapa Bank, termasuk di dalamnya BankDwipa, sehingga PT. Dwipa Inti Usaha sebagai Group Dwipa tidak bisa lagimembiayai proyek tersebut dan keluar dari kerja sama dimaksud;Bahwa dengan keluarnya PT. Dwipa Inti Usaha selaku pemegang sahammayoritas dalam Perusahaan Patungan PT.
Tirta Putra Pase kembali seperti semula yaitu PDAMTirta Mon Pase memiliki saham hanya 10% (sepuluh perseratus) dan PT.Sarana Asaputra Utama memiliki saham 90% (sembilan puluh perseratus);Bahwa terjadinya Force Majeure ketika itu tidak hanya sebatas padakebijakan pemerintah dibidang moneter, akan tetapi juga Force Majeurekarena situasi Aceh secara keseluruhan yang telah ditetapkan sebagaiDaerah Operasi militer (DOM) sebagai akibat dari terjadinya pemberontakanAceh Merdeka (A.M) terhadap Pemerintah
60 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat dan suratpemutusan hubungan kerja Penggugat kepada Para Tergugat bukankarena keadaan memaksa;Bahwa hakim Judex Facti telah mengakui dengan jelas dan terangbenderang bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian ataupun penurunanorder S3 (sosis siap saji);Hal. 14 dari 17 hal.Put.Nomor 766 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa pemutusan hubungan kerja efisiensi berdasarkan Pasal 164 Ayat 3UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 telah dibatalkan oleh MahkamahKonstitusi Nomor 19 Tahun 2011;Bahwa keadaan memaksa atau force
majeure adalah kejadian ataukeadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan,dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh.
Istilah yang digunakan dalamUndangUndang Ketenagakerjaan untuk force majeur adalah keadaanmemaksa;Force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of god), sepertibencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataanperang, perang dan sebagainya;Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi faktanya tidak mengalami bencanaalam (banjir, gempa bumi) kerusuhan , perang dan secara nyata nyata tidakmengalami kerugian dan atau penurunan order;Bahwa Hakim Judex Facti dalam pertimbangannya menggunakan
MUHAJIRIN
Tergugat:
Mukhtar
22 — 3
warisnya;(3) Bahwa selama masa pembayaran belum selesai, terhadap agunansebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dialinkan kepada siapapundan dengan cara apapun oleh baik Penggugat maupun Tergugat;(4) Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (2), makaPenggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebut setelahmendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jual objek agunandikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasi oleh Tergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan sistem pembayaran yangdisepakati oleh kedua belah pihak;Pasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakPasal 7Bahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara untuk menguatkan
Budi, SE
Tergugat:
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
139 — 24
melainkan gugatanbiasa, mengingat kedudukan Kantor Pusat Koperasi Simpan PinjamSejahtera Bersama berkedudukan di Bogor,Penggugat danTergugat berada dalam daerah hukum yang sama sebagaimanaPerma no 4 tahun 2019 perubahan atas perma nomor 2 tahun2015.Pasal 4 ayat 3 tentang tata cara penyelesaian gugatansederhana.Bahwa selaku anggota koperasi Penggugat adalahpemilik sekaligus pengguna jasa koperasi sebagaimana pasal 17undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, sehinggaditengah pandem covid 19 ( Force
Majeure )sebagaimanakeputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentangPenetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid19) sebagai bencana nasional, mestinya harus dipahamiPenggugat, sehingga gugatan Penggugat patut untuk di tolak.Bahwa akibat adanya Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (Covid19) yang sangat mempengaruhi likuiditasTergugat maka pada Tanggal 24 Agustus 2020 sebagaimanaPutusanPKPU Nomor : 238/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
dapatmencairkan dana tabungan KOIN Penggugat, maka perbuatanTergugat aquo nyatanyata merupakan perbuatan ingkar janji aliaswanprestasi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,Tergugat melalui jawabannya pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :1.Bahwa Penggugat adalah sebagai Anggota Koperasi Tergugat,sehingga Penggugat adalah selaku pemilik sekaligus pengguna jasakoperasi sebagaimana Pasal Pasal 17 Undangundang Nomor 25Tahun 1992 Tentang Koperasi, sehingga ditengah pandemic covid 19(Force
Majeure) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (covid 19) sebagai bencana nasional, mestinyaharus dipahami Penggugat, sehingga gugatan Penggugat patutuntuk ditolak;Bahwa akibat adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) yang sangat mempengaruhi likuiditas Tergugat makapada tanggal 24 Agustus 2020 sebagaimana Putusan PKPU Nomur :238/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
228 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai dengan Pasal 1266 ayat (1) KUHPerdataSyarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan/perjanjian15yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhikewajibannya;Bahwa yang dikatakan wanprestasi (breach of contract/default) adalahsuatu keadaan apabila salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidakmelaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa(overmacht dan/atau force majeure), dimana prestasi tersebut tidakdipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki
Sedangkan lain halnya jikakegagalan salah satu pihak memenuhi prestasi dalam kontrak/perjanjiandisebabkan situasi di luar kontrol salah satu pihak, sehingga dalamkeadaan keterpaksaan dan kejadiannya tidak dapat diprediksi disebutforce majeure.
Keadaan yang terkategori dalam keadaan force majeure,diantaranya adalah adanya kebijakan/Peraturan Pemerintah, bencanaalam (banjir, gempa bumi, dan gunung meletus), perang, kKerusuhan danpemberontakan bersenjata (Pasal 1244 jo. 1245 KUHPerdata);Bahwa lain halnya dengan perbuatan melawan hukum yang menurutYurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I adalah berbuat atau tidakHal. 15 dari 22 hal.
40 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.915 K/Pdt/2010memberitahukan scara tertulis kepada pihak kedua 15 hari sebelumpembatalan perjanjian ;Apabila hal seperti disebutkan ayat 1 pasal ini terjadi, maka pihakpertama hanya berkewajiban untuk melunasi harga sewa sampaidengan hari/tanggal efektifnya pengakhiran perjanjianPasal 10Force MajeureForce Majeure adalah segala kejadian diluar batas kemampuanmanusia, peristiwa hukum atau peraturan, perang, bencana alam,kejadian diluar kekuasaan para pihak yang mempengaruhi perjanjian inidan tidak
Setelah mengalami kejadian yang termasukForce Majeure, dan para pihak tidak dapat melakukan sebagian atauseluruh kewajibannya dalam tanggung jawabnya sesuai dengan yangtertera dalam perjanjian ini ;Apabila kejadian tersebut diterima oleh kedua belah pihak sebagai ForceMajeure, maka akan diambil ketentuanketentuan sebagai berikut :a.
Apabila pihak kedua dinyatakan tidak mampu lagi menyelesaikansebagian atau seluruh pekerjaan dengan alasan Force Majeuredalam melaksanakan kewajibandan tanggung jawabnya maka pihakpertama berhak memutuskan perjanjian ini tanpa ada keberatan daripihak kedua ;d. Apabila kejadian seperti tersebut pada ayat 2 c.
Ini terjadi makapihak pertama hanya berkewajiban menyelesaikan pembayaransewa sampai pada tanggal pihak kedua dinyatakan tidakberoperasi karena Force Majeure seperti yang ditentukan dalamayat 2 Pasal ini ;Pasal 11Penyelesaian Perselisinan dan DomisiliApabila timbul perselisihan diantara para pihak akan diselesaikan secaramusyawarah dan mufakat, dan apabila dengan musyawarah tidak tercapaipenyelesaian, maka para pihak sepakat memilin domisili umum dantetappada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda
ETERIA SL
Tergugat:
LAYA
91 — 31
ini melalui Pengadilan NegeriNanga Bulik, Provinsi Kalimantan Tengah;Pasal 8PENGAKHIRAN PERJANJIAN(1) PARA PIHAK sepekat bahwa perjanjian perdamaian ini tidakdapat dibatalkan oleh salah satu pihak maupun kedua belah pihak denganHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 38/Pat.G/2020/PN Ngbalasan dan sebab apapun terhitung semenjak perjanjian ini ditandatanganiPARA PIHAK ;(2) PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian ini akan mengikat danberlaku sebagai putusan tetap bagi PARA PIHAK yang membuatnya;Pasal 9FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannyaantara satu dengan yang lainnya akibat dari perjanjian ini, apabila terjadikeadaan kahar (force majeure);(2) PARA PIHAK sepakat yang dimaksud dengan kahar dalamperjanjian ini adalah gempa bumi, banjir, angin topan, huru hara, adanyaketentuan dari Pemerintah mengenai keadaan perang dan atau gangguanketertiban umum yang menghalangi pelaksanaan pekerjaan ;(3) PARA PIHAK sepakat bahwa keadaan kahar tersebut diatas harusdapat dibuktikan secara
217 — 57
Jasa Ekspedisi JNE yaitu tanggal 21 Februari 2014.bahwa berdasarkan buktibukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbuktiKeputusan Terbanding Nomor KEP125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui faksimili pada tanggal20 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 19 Mei 2014 dan pengirimanmelalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014 jangka waktu 3 bulanadalah tanggal 20 Mei 2014.bahwa Majelis tidak melihat adanya kondisi force
majeure sebagaimana yangdisampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan pertimbangan untukmenerima keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Bandingnya.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor01/MSSP/BANDING/PPh23/122008/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan danditerima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), melewati jangkawaktu 3 (tiga) bulan, dihitung sejak tanggal faksimili dikirimkan maupun tanggal kirimmelalui Jasa ekspedisi JNE, sehingga tidak
Terbanding/Tergugat : RAPHAEL SHIN dalam kedudukan sebagai Direktur PT. SpeceCon Internasional
147 — 77
Bahwa Tergugat secara jelas dan terang telah melakukan dan/ataumemenuhi unsurunsur yang menjadi syarat Default Events dan ReliefEvents, Force Majeure dan Terminasi sebagaimana diatur oleh Pasal 50sampai dengan Pasal 59, maka jelasjelas Tergugat telah melakukanwanprestasi atas Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat.Halaman 3 dari 13 halaman Putusan Nomor 17/PDT/2021/PT AMB9.10.11.12.Bahwa terhadap tidak dipenuhi kewajiban dan tanggung jawab Tergugatsesuai Perjanjian a quo, maka Penggugat
tentang pindah alamat kantor Tergugat sehingga hal inijuga menjadi sesuatu yang aneh bagi Penggugat.Bahwa sampai dengan tanggal 6 April 2016 Tergugat tidak melakukantindakan dan/atau pekerjaan apapun terkait Pembangunan Pusat BisnisTerpadu Victoria Park maka sesuai pasal 17 Perjanjian Bangun Guna Seraha quo, maka jelas dan terang tidak dilaksanakan Pekerjaan PembangunanPusat Bisnis Terpadu Victoria Park sampai dengan Tahun 2016 makaTergugat telah melakukan perbuatan Default Events dan Relief Events,Force
Majeure dan Terminasi sebagaimana diatur oleh Pasal 50 sampaildengan Pasal 59 yang mana secara hukum adalah Perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.Bahwa akibat wanpretasi yang dilakukan oleh Tergugat maka sesuai Pasal17 Perjanjian a quo Penggugat telah melakukan tindakan adminstrasiPemerintahan dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor140 Tahun 2016, tentang Pemutusan Hubungan Kerjasama PembangunanVictoria Park Tower antara Pemerintah Provinsi
ASRIANTO
Tergugat:
1.Hj. ENDANG PERTIWI SUTOARDJO PONDIU, SH
2.Drs. H. SUTOARDJO PONDIU, M.Si
110 — 71
Berlakunya tenggang waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b diatas, terhitung sejak peletakan batu pertama pembangunanperumahan berdasarkan akta perjanjian baru.Pasal 5Jika dalam pelaksanaan pembangunan perumahan terjadi Force Majeure(Bencana Alam, Banjir, Gempa Bumi, dan Huru Hara atau Perang) yangmenimbulkan tidak dapat lagi dilakukan pembangunan perumahan sertamengakibatkan kerugian kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka ParaPihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan
1.SITI MARWATI
2.USMAN
3.YULIARNI
4.RTS KURNIAWATI
5.AMIRUDIN
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
136 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat II dan Penggugat
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenaHalaman 11 dari 32 hal. Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmbsesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Halaman 21 dari 32 hal.
yang harus dibayar Tergugat (uang pesangonsejumlah Rp25.557.556,95 + uang penghargaan masa kerja sejumlahRp8.519.185,65 + uang pengantian hak sejumlah Rp5.111.511,39) adalahsejumlah Rp39.188.254,00 (tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluhdelapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);Menimbang bahwa oleh karena Tergugat telah mempunyai niatbaik untuk membayar hakhak normatif Para Penggugat dan Tergugatmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat denganalasan keadaan memaksa (force
Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat II dan Penggugat Ill, dan sejaktanggal 16 Maret 2020 untuk Penggugat , Penggugat IV dan Penggugat V;Halaman 31 dari 32 hal.
PT. REKSA FINANCE CABANG DURI
Tergugat:
1.NUR HAMIDAH HASIBUAN
2.HERMAN EFFENDI DAULAY
182 — 97
oleh saksi Hotman Pasaribu dan saksi Gusrizal Sayogi di persidangan;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik karena disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (Syaratmateriil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknya unsurtersebut pada diri debitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure(keadaan memaksa) dalam diri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasiyang telah diperjanjikan, oleh karenanya Hakim perlu, mempertimbangkanmengenai halhal apa yang menjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh paraTergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa debitur tidak dapatdinyatakan telan melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidakterpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan,tetapi dikarenakan seorang debitur berada dalam
keadaan force majeure (keadaanmemaksa), di mana keadaan force majeure dapat ditafsirkan yaitu adanyakeadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisadihindarkan yang disebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannyatetapi keadaan tersebut terjadi karena faktor di luar kKehendak dan kemampuan sidebitur, misalnya bencana yang disebabkan oleh keadaan alam seperti gempabumi, banjir, kKebakaran, dan sebagainya, di mana dengan keadaan tersebutmembuat debitur tidak mungkin
untuk membayar angsurannya kepada Penggugat olehkarena semenjak tergugat bercerai dengan Tergugat Il, 2 (dua) orang anakanaknya ikut Tergugat sehingga Tergugat juga harus menafkahi 2 (dua) oranganaknya, Hakim menilai bahwa alasan yang diajukan oleh Tergugat mengenalketidakmampuannya membayar angsuran kepada Penggugat bukanlah alasanyang dapat membebaskan Para Tergugat dari kewajibannya untuk membayarangsuran kepada Penggugat, sebab alasan yang diajukan oleh Tergugat tidaklahtermasuk dalam kategori force
majeure yang membuat debitur tidak mungkin dapatmemenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karena itu.
214 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila ternyata jangka waktudimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon Banding karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapatdipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.3 Bahwa definisi keadaan di luar kekuasaan berdasarkan :1 Ketentuan Angka 3 huruf a SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 adalah :Pengertian "Force majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarKekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi,wabah, perang, perang
saudara, huruhura, pemogokan, pembatasanoleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdaganganoleh suatu) undangundang atau peraturan pemerintah, ataudikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya;2 Blacks Law Dictionary 8th ed, 2004,page 1914 : An event or effect thatcan be neither anticipated norcontrolled;4 Bahwa berdasarkan klasifikasi force majeur dari segi sasaran yangterkena terdapat 2 dua klasifikasi yaitu :1 Force majeur Objektif :Terjadi atas benda
Putusan Nomor 421 C/PK/PJK/201212kebakaran kesalahan debitur, misalnya: kebakaranphysical impossibility 2 Force majeur Subjektif :Berhubungan dengan kemampuan ataupun perbuatan debitur,misalnya : jatuh sakit;5 Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas Pemohon PeninjauanKembali yang tidak menghadiri sidang dalam perkara in litis padatanggal 30 November 2011, jelas termasuk dalam kategori dan/atauklasifikasi force majeur;6 Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti dalam Putusannyanyatanyata
Terbanding/Penggugat : PT. Asuransi AXA Indonesia
163 — 107
Dengan demikian hal ini dapatdikategorikan sebagai Keadaan Memaksa ( Force Majeure / Overmacht) ;.
Didalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20baris ketiga menyatakan : Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihakpemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure ( KapalKandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan BeritaAcara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan olehsyahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang.
Hal ini dikarenakankaramnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeuredan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan OtoritasPelabuhan Ende.Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, makasaudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUN YANGDIPEROLEH DARI TERGUGAT.
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketigamenyatakan : Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihakpemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangberwenang.8.
89 — 23
Bahwa pada umumnya Perjanjian Kredit dengan jaminan tanah dan bangunan,memuat Klausula Force Majore dan juga harus dipertanggungkan kepada Asuransisebagai antisipasi jika timbul bencana dan kerugian, baik karena kebakaran, maupunakibat Bencana Alam seperti Gempa Bumi dan Tsunami. Bahkan hal initermuat di dalam Akad Pembiayaan Murabahah No.
Padahal Penggugat sejak awal mempunyai itikad baikdan berupaya untuk menyelesaikan kewajiban kepada Tergugat I, akan tetapi tidakmendapatkan perhatian dan tetap saja dipersulit oleh Tergugat I.14.Bahwa perbuatan Tergugat I, yang tidak memuat Klausula Force Majore dan jugatidak mempertanggungkan barangbarang jaminan milik Penggugat kepadaAsuransi sebagai antisipasi jika timbul bencana dan kerugian, baik karenakebakaran, maupun akibat Bencana Alam seperti Gempa Bumi dan Tsunami didalam Akad Pembiayaan
PGS/151/2008/ MRBH tanggal 22April 2008 sebagaimana disyaratkan Pasal 10 ayat 4 tentang Asuransi BarangAgunan sungguh diluar kepatutan dan kewajaran, sebab disamping tidakmemperdulikan kesulitankesulitan Penggugat, juga tidak memberikan ruang dankesempatan yang cukup kepada Penggugat untuk melakukan penyelesaian hutangdimaksud, sehingga berakibat hancurnya perekonomian penggugat sekeluarga.;15.Bahwa perbuatan Tergugat I, yang tidak memuat Klausula Force Majore, tidakmempertanggungkan barangbarang
PGS/151/2008/MRBH tanggal 22 AprilBahwa Posita angka 2 dan angka 3 halaman 3 Gugatan Penggugat tidak perluTergugat I tanggapi;Bahwa Posita angka 4 halaman 3 dan 4 Gugatan Penggugat pada intinyamenyatakan pada umumnya perjanjian kredit dengan jaminan tanah dan bangunan,memuat klausula Force Majeure dan juga harus dipertanggungkan kepada Asuransisebagai antisipasi jika timbul bencana dan kerugian, baik karena kebakaran, maupunakibat bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami..., adalah tidak benar
dantidak beralasan hukum karena klausula force majeure bukanlah suatu hal yang bakudan diwajibkan dalam sebuah perjanjian, apalagi antara Penggugat dengan TergugatI telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah akad Pembiayaan MurabahahNo.
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Kebumen
174 — 126
Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidakdapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketika orang itu tidak bisamelakukan suatu kehendaknya diluar Kemampuannya sendiri dan itu karenakeadaan administratif, kKeadaan bencana alam dan bencana non alam,maka dalam kemungkinan seperti ini membuat orang tersebut tidak mampumelakukan suatu kewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudahterjadi force majeur pada Situasi saat itu.
Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Cini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244Kovid19 UH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu) atau. tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat inidapat dengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
Majeure Pemerintah Indonesia tidaklah mengeluarkanaturan mengenai seseorang yang dilarang untuk bekerja.
Otto Hasibuan SH., MH wabah COVID19ini bukanlah sebagai Force Majure dan terkait dengan keadaan situasisekarang ini, jika hal ini membuat seseorang tidak mampu lagi melakukansuatu kewajibannya atau kegiatannya maka ia dapat dikatakan bahwa sudahterjadi keadaan force majeure.
774 — 1043
Bahwa dengan adanya kecelakaan yang diakibatkan oleh anginkencang tersebut, maka dapat disimpulkan kecelakaan yang terjadipada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari tersebut diakibatkan olehperistiwa alam yang tidak disangka sangka yang terjadi diluarkemampuan Tergugat yaitu peristiwa alam yang tidak dapat diduga.Dengan demikian hal ini dapat dikategorikan sebagai KeadaanMemaksa ( Force Majeure / Overmacht) ;.
Didalam salah satu klausula perjanjianyaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun daripihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangberwenang. 22 nn nnn nn nn nn nn nnn cnn c ncn nn ec nccene2112.Bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak Tergugat dansaudara
Hal ini dikarenakankaramnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeuredan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan KapalTanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar DanOtoritas Pelabuhan Ende. Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, makasaudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUNYANG DIPEROLEH DARI TERGUGAT.
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 barisketiga menyatakan Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun daripihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangDEIWENGNG.
Majeure / Overmacht ) ;Bahwa dengan adanya keadaan memaksa tersebut yang diderita olehTergugat, maka segala bentuk kerugian yang terjadi akibat peristiwatersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadaTSIQUQAL 5
Swamitra Duta Niaga Wuluhan
Tergugat:
YATIK SUGIARTININGSIH
34 — 7
Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatan tersebut disebabkankarena:1. kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.2. keadaan memaksa (overmacht), force majeure;Bahwa menurut R. Subekti, Wanprestasi tersebut dapat berupa:1. Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2. Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yangdiperjanjikan,3. Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4.
KANSEN SURASTIO
Tergugat:
1.PT. ARGA CITRA KHARISMA
2.Tuan HANDOKO
3.Tuan H. SUTAN LUBIS
4.Tuan DIANSONO ALIANTO
5.Ny. ERIKA TANDY
162 — 93
Didalam perjanjian tersebut knususnya Pasal 16 (force majeure) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan atauperistiwa yang meliputi akan tetapi tidak terbatas pada gempa bumi,kebakaran, tanah longsor, angin tautan, banjir besar, wabah penyakit,permogokan missal, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, perang,huru hara, perubahan moneter dan atau pajak, serta kebijakan pemerintahyang dinyatakan dalam suatu ketetapan dan atau peraturan perundangundangan yang mengakibatkan
salah satu pihak dalam PJB ini tidak dapatmelaksanakan kewajiban,Bahwa 1 unit perumahan sesuai yang diperjanjikan dalam PerjanjianPengikatan Jual Beli Unit Apartemen Nomor 122/PPJB/MCP/VI/2013tersebut belum dapat diserahkan dikarenakan adanya hambatan dalampembangunannya dikarenakan adanya force majeure,Halaman 17 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.JktSel12.13.Bahwa force majeure yang dimaksud adalah adanya sengketa antaraTergugat (i.c PT.
Sisanya seluar3.700 M2 lagi belum dapat dikesekusi karena masih dikuasai oleh PT.Kereta Api Indonesia,Bahwa akan tetapi hambatan yang diakibatkan force majuere tersebutternyata tetap terjadi karena pada tahun 2015 tepatnya pada tanggal 21April 2015 diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI (PeninjuanKembali) No. 125 PK/Pdt/2014 bahwa gugatan yang sebelumnyadimenangkan oleh PT.
PT.RAMAWIJAYA
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Olahraga dan Kepemudaan Kabupaten Kuantan Singingi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Cq. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi
131 — 279
Majeure);6.
Majeure);22.
Majeure)Berdasarkan dalil gugatan tersebut diatas, bahwa perpanjangan waktupelaksanaan sebagaimana yang disampaikan tidak beralasan karena tidakada peristiwa yang menghambat jalannya pekerjaan, hari kerja yang tidakdimanfaatkan untuk melaksanakan pekerjaan atau hari kerja yang terbuangtanpa ada aktifitas Kontraktor (PT.
Majeure);Berdasarkan dalil Penggugat tersebut diatas, bahwa situasi yangdisampaikan oleh Penggugat tidak dapat dijadikan alasan karena waktupelaksanaan pekerjaan sudah sesuai disepakati bersama dalam kontrak.
RAMAWIJAYA) sudah dapat memperhitungkan dalam manajemen resikodiawal dan tidak dapat dikategorikan sebagai kondisi kahar (Force Majeure).15.