Ditemukan 3198 data
127 — 39
yang menuntut agar menghukum Tergugat ,ll dan Ill secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
101 — 37
Nomor : 1440/INT/HRD/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013tentang Panggilan II atas nama NORMA WINDARWATI, yang selanjutnyadiberi tanda Bukti PK/TR11.b; Fotocopy Surat Nomor : 1597/INT/HRD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013tentang Kualifikasi Pengunduran Diri atas nnma NORMA WINDARWATI,yang selanjutnya diberi tanda Bukti PK/TR11.c; Fotocopy Surat Nomor : 1238/INT/HRD/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013tentang Panggilan I atas nama ANIK ASRIFAH, yang selanjutnya diberitanda Bukti PK/TR12.a; Fotocopy Surat Nomor : 1370
sampai dengan P45.c yakni Surat Panggilan I, Surat Panggilan II dan SuratKualifikasi Pengunduran Diri untuk Para Tergugat terbukti bahwa Penggugat sudahmelakukan pemanggilan kepada Para Tergugat, daftar bukti dimaksud adalah sebagai berikut : No Nama Surat Panggilan I Surat Panggilan IT Surat Kualifikasi PengunduranDiri1 Norma 1308/INT/HRD/X/2013 1440/INT/HRD/X/2013 1597/INT/HRD/X/2013Windarwati tanggal 11 Oktober 2013 tanggal 16 Oktober 2013 tanggal 22 Oktober 20132 Anik Asrifah 1238/INT/HRD/X/2013 1370
79 — 31
Hal ini berdasarkan kaidahhukum di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994,yang memberikan pedoman bahwasanya : Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmateriil HANYA dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertikematian, luka berat, dan penghinaan. Halaman 19 dari 48 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Pkb uang jasa honorarium pengacara bukanlah kerugian yang dapat dituntutkepada pihak lawan dalam suatu gugatan.
40 — 2
Tusam No. 1369 1370 Rt 006 Rw 014 Plamongan Indah Kel.Plamongansari, Kec.
120 — 23
Sedangkan terhadapkerugian Immateriil, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 650/PK/Pdt/1994menyebutkan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterii hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan dengan konsekuensi hukum, kematian, lukaberat dan penghinaan harus dibuktikan.
SANTI SUHANDI
Tergugat:
Uyardi Suhandi
Turut Tergugat:
1.Wenti Hariwati Suhandi
2.Komariah Suhandi
3.Sinawati Suhandi
4.Endang Jaya
5.Sutiana Suhandi
35 — 42
Ssewa Kontrakan/Petakan sebesarRp.41.857.142,9,00 (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribuseratus empat puluh dua rupiah sembilan sen) patut dikabulkan, namun untukpembayaran kerugian berupa tanah warisan, oleh karena tidak disebutkansecara jelas dalam petitum ini berapa nilainya, maka terhadap pembayarankerugian materil berupa tanah warisan patut ditolak, lalu untuk kerugian morilberdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 berisipedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
313 — 214
diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K7Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Hal. 37 dari 93 hal, Putusan Nomor : 801/PDT.G/201 8/PN.JKT.SEL,Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan buktiharus ditolak Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan buktiharus ditolak.Hal. 68 dari 93 hal, Putusan Nomor : 801/PDT.G/201 8/PN.JKT.SEL,Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril,Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
43 — 5
dengan demikian biaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihaklawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakimmenilai tidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkantuntutan ganti rugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitumpoint ke5 gugatan Penggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370
112 — 99
Rp145.050.000,00 (seratus empat puluhlima juta lima puluh ribu rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor697/2009 tanggal 26 Agustus 2009 berdasar pada Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 52/2009 tanggal 29 Juli 2009 yang dibuat oleh MamittaSiallagan, Sarjana Hukum, Notaris PPAP di Kabupaten Simalungun;Terhadap agunan Sertifikat Hak Milik (GHM) Nomor 8 tersebut di atas telahdibebani dengan hak tanggungan peringkat III sebesar Rp70.000.000,00 (tujuhpuluh juta rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1370
129 — 74
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa tiap perobuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materil meliputi segalakerugian yang nyatanyata di derita dan hilangnya keuntungan yang diharapkan,sedangkan kerugian immateril seperti dalam ketentuan pasal 1370 , 1371, 1372KUH Perdata dalam perkara pembunuhan,
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
Terbanding/Turut Tergugat I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKJN Cq Kantor Wilayah DKJN Jawa Barat Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
94 — 49
Dalil ini diperkuat olehputusan MA dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Halaman 31 dari 53 halaman putusan Nomor 435/PDT/2021/PT BDGmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikankepada halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.m.
27 — 4
2015, atasnama pelapor Samsul Arifin25)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1392/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Marsuki;26)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 229/IV/ 2015/SPKT, tanggal 8 Mei 2015, atasnama pelapor Maitun;27)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1378/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Purnawarman;28) 1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1370
BONIJAH
Tergugat:
1.Ir. MUJIASIH
2.RUMIYEM
3.PEMERINTAH DESA GILANG HARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
69 — 28
berbeda kepemilikannya dan bahwamengenai ganti rugi tersebut, berdasarkan Pasal : 1248 KUH Perdata yangmenentukan bahwa Kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat HARUSKERUGIAN YANG MERUPAKAN AKIBAT LANGSUNG DARIKESALAHAN TERGUGAT ( Tergugat 1 dan 2 ) dan juga oleh karenaTIDAK MERASA MERUGIKAN penggugat, serta prosedur kepemilikanobjek sengketa ( khususnya objek sengketa 1 ) adalah dengan itikatbaik/Jual beli yang sah menurut hukum, dan lagi pula berkaitan dengankerugian Immateriilberdasarkan pasal: 1370
93 — 55
berlaku, yang dimaksud kerugian immaterial adalah kerugian atasmanfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugiandari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari;Menimbang, bahwa pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immaterildiserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono; Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman tentangkerugian immaterial yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
238 — 91
Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, seseorangtidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkanperbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yangdisebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannyaatau disebabkan barangbarang yang berada dalam pengawasannya(vicarius laibility);e Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUH Perdata);e Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 18369 KUHPerdata);e Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370
33 — 7
Daud Beureueh Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 180.1/1370/KUASA/2014 tanggal 30 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagaia a ee nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn ane TERGUGAT III.Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan ; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Maret 2014 yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh
Bryan Sutedjo
Tergugat:
Tio Wiedodo Hariyanto Wahandono
116 — 19
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesiaNo. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan: Pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatagantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;33.3.
1.Mulyadi Suryana
2.Elin Herlina
Tergugat:
1.BRI Kota Banjar
2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tasikmalaya
3.BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Banjar
4.Khoirul Anwar, SH.,M.Kn.
119 — 50
Dailil inidiperkuat oleh putusan MA dalam PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanyadapat diberikan kepada halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.@ Perlu diperhatikan juga bahwa akibatmenunggaknya kredit dari Para Penggugat atautidak membayar kewajiban untuk melunasihutangnya pada Tergugat I, telah menyebabkanTergugat selaku Kreditur mengalami kerugianakibat
174 — 40
WARIS PA.VII 1983 1370/84 107 m204 WARIS PA.VII 1984 1369/84 650 m205 WARIS PA.VII 1169 487/38 10.008 m206 WARIS PA.VII 1170 1203/92 131 m207 WARIS PA.VIII 1608 2185/85 435 m208 WARIS PA.VIII 1172 736/38 1.781 m209 WARIS PA.VII 1797 Belum memiliki gambar10 WARIS PA.VIII 171 197/38 2.325 m211 WARIS PA. VII 494 5686/86 199 m212 WARIS PA.VIII 1172 734/44 1.781 m213. WARIS PA.VIII 1606 2165/85 435 m2JUMLAH 22.592SELURUHNYA Halaman 7 dari 128 Halaman, Putusan Nomor 22/Pat.G/2016/PN Yyk 5.
Tanah tanah PAKU ALAM VIII di wilayah Kotamadya YogyakartaNo NAMA PEMILIK NOMOR SURAT LUAS TANAHVERPONDING UKUR (m2)01 WARIS PA.VII 616 143/38 3.283 m202 WARIS PA.VII 666 199/38 1.357 m203 WARIS PA.VII 1983 1370/84 107 m204 WARIS PA.VII 1984 1369/84 650 m205 WARIS PA.VII 1169 487/38 10.008 m206 WARIS PA.VII 1170 1203/92 131 m207 WARIS PA. VIII 1608 2185/85 435 m208 WARIS PA. VIII 1172 736/38 1.781 m209 WARIS PAVII 1797 Belum memiliki gambar10 WARIS PA VIII 171 197/38 2.325 m211.
175 — 153
Nama : ALI MUSTOFA, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : Pengacara PraktekBertempat tinggal di i Jalan Tamansiswa MGII/1370 Yogyakarta3. Nama : DERTA RAHMANTO, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : Pengacara PraktekBertempat tinggal di : Bangirejo KW1/72 Yogyakarta, 552414. Nama : SRI R. WERDININGSIH, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : Pengacara PraktekBertempat tinggal di > Kenaji RT O5 RW02 Taman Martani, Kalasan, Sleman,55155.