Ditemukan 1114 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
471147
  • Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungiHak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014;Hal 4 dari 57 Pts No.05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby10.11.12.13.14.15.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat ,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lain harussepengetahuan
    Niaga.Sby3031.32.33.34.35.36.37.38.39.40.41..Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restauran HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P30 ;Foto Ill atas adanya jadwal siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diRestaurant Hotel Four Season Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P31 ;Foto.IV atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restauran HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P32 ;Fotocopy ijin berupa Sertifikat Nonton Tayangan FIFA WORLD
    DSB ;Bahwa saksi bekerja di PT DSB sebagai tenaga Sweping tanyangan Piala Duniapada tahun 2014;Bahwa yang merekrut saksi sebagai tenaga sweping siaran Piala Dunia tahun2014 adalah Pak Anton Gunawan ;Bahwa petugas Sweping siaran Piala Dunia tahun 2014 bukan saksi sajamelaikan banyak tenaga sweping ;Bahwa sebelum saksi melakukan sweping terlebin dahulu mendapatkan brepingdari pak Anton Gunawan ;Bahwa saksi awalnya masuk ke hotel Four Season Resort pada tanggal 26 Juni2014 jam 23.30, cari kamar ;Bahwa
    setelah itu oleh Reseptiones memberikan keterangan kamar penuh lalusaksi menanyakan apakah ada penayangan siaran piala dunia ?
    Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia2014 Brazil di Restauran Hotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P31 adalahFoto Ill atas adanya jadwal siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restaurant HotelFour Season Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P32 adalah Foto.IV atas adanyasiaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restauran Hotel Tergugat tanpa ijin dariPenggugat;Menimbang, bahwa dari buktibukti tersebut membuktikan aktivitas penyiaran/tayangan Piala Dunia 2014 Brazil
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
20790
  • Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yangdiharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018Yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.
    Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yangHalaman 18 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sbytelahberlangsung pada bulan Juni 2018.
    Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yangdiharapbkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yangtelahberlangsung pada bulan Juni 2018.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkan sebelumadanya event Piala Dunia 2014.
    Dunia 2014 Brazil di areal Kedutaan,bertanda bukti P28 ;CD siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di MAX ONE HOTEL LEGIANJalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361 tanpa ljin dariPenggugat, bertanda bukti P29 ;Foto atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di MAX ONEHOTEL LEGIAN Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali80361 tanpa Ijin dari Penggugat, bertanda bukti P30A ;Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di MAX ONEHOTEL LEGIAN Jalan
Putus : 12-09-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI Hak Cipta/2018/PN.Niaga Sby
Tanggal 12 September 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING MELAWAN PT WIDJA PUTRA KARYA
545209
  • Sby.30.31.32.33.34.35.36.37.Contoh Proposal Venue Nonton Bareng di Area Komersial & Room ReDistribution 2014 FIFA World Cup Brazil., bukti P24 ;Daftar Harga Tarif Lisensi bagi Area Komersial untuk penayangankonten Piala Dunia FIFA Brazil 2014., bukti P24A ;Contoh Sertifikat Lisensi bagi area komersil yang sudah membeli lisensidan mendapatkan ijin menayangkan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 Piala Dunia FIFA Brazil 2014.
    konten Piala DuniaFIFA Brazil 2014 di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta.
    ,buktiP27 ;Bukti Foto pelanggaran penayangan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 di Kamar Hotel Oberoi Bali tanggal 6 Juli 2014. Cetakan, bukti P28 ;Bukti Foto pelanggaran penayangan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 di Kamar Hotel Oberoi Bali tanggal 6 Juli 2014. Cetakan, bukti PHalaman 49 Putusan Nomor: 07/Haki/2018/PN. Sby.38.39.40.41.28A ;Bukti Foto pelanggaran penayangan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 di Kamar Hotel Oberoi Bali tanggal 6 Juli 2014.
    Cetakan, bukti P28B ;Bukti Foto pelanggaran penayangan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 di Kamar Hotel Oberoi Bali tanggal 6 Juli 2014.
    (Piala DuniaHalaman 69 Putusan Nomor: 07/Haki/2018/PN.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
21199
  • bola Piala Dunia yang merupakan kewajiban hukumnya kepadaPenggugat dan/atau nasabah lainnya, maka Tergugat I harus mengeluarkanbiaya besar mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah untuk membeliHak Siar pertandingan Piala Dunia dari PT EC Entertainment selakuPemegang Tunggal Hak Siar tersebut ;b Bahwa apabila Tergugat I harus menyiarkan secara langsung pertandingansepak bola Piala Dunia melalui RCTI i.c Tergugat II dan Global TV i.cTergugat II yang merupakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat
    siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa
    ECE pada tanggal 13 Januari 2010 ataujauh hari sebelum siaran Piala Dunia FIFA 2010dilangsungkan (tanggal 11 Juni 2010 s.d. 11 Juli 2010).Dalam pengumuman oleh pihak PT.
    Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 hanya diberikan kepadaLembaga Penyiaran berbasis transmisi free to air (tidak berbayar) in casu kepadaTERGUGAT II dan TERGUGAT III.Adapun Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 tersebut merupakan suatu hak ataskekayaan intelektual yang masuk ke dalam ranah hak cipta sehingga dilindungioleh UndangUndang Hak Cipta.Di dalam Perjanjian Penyiaran, diatur mengenai ketentuan hak kekayaan intelektual atastransmisi dan kanal terkait dengan siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang dimilikioleh
    lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 yang dipegangTERGUGAT II dan TERGUGAT III berdasarkan Perjanjian Penyiaran telahmelaksanakan kewajibannya dengan baik hal ini terbukti dari ditayangkannyaseluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 sampai dengan selesainyaacara upacara penutupan tanpa pernah diputuskan secara sepihak oleh pihak PT.ECE dan atau FIFA sebagai pemilik hak siar Piala Dunia FIFA 2010.Bahwa ditayangkannya seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 olehTERGUGAT II
Putus : 20-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 350/Pid.B/2017/PN Jmb
Tanggal 20 Juni 2017 — ABDUL KAMAL Alias KAMAL Bin ABDUL KADIR
125
  • ditoko Ichal Digital pada saat terdakwa menanyakan piala pada saksi Fitri Ayuterdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Assus di atas meja lalutimbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merk Assus,selanjutnya untuk melancarkan niat terdakwa lalu terdakwa berpurapuramenanyakan piala yang ada di dalam lemari, kemudian terdakwa memintaagar saksi Fitri Ayu mengambil piala yang ada di dalam lemari, selanjutnyasaksi Fitri Ayu yang tidak sampai mengambil piala yang ada didalam lemarimeminta
    tolong saksi Winarsih untuk mengambil piala yang ada di dalamlemari tersebut, kemudian saksi Winarsih mengambil piala yang ada di dalamlemari sedangkan saksi Fitri Ayu melihat saksi Winarsih mengambil pialatersebut, selanjutnya terdakwa yang melihat kKeadaan di meja tidak ada oranglalu terdakwa mendekati meja tanpa ijin pemiliknya terdakwa langsungmengambil 1 (satu) buah handphone merk Assus di atas meja, kemudianterdakwa mengatakan pada saksi Fitri Ayu dan saksi Winarsih tidak jadihalaman 3 dari
    , Terdakwa langsung mengambi 1 (satu) unithalaman 6 dari 14, Putusan Pidana Nomor: 350/Pid.B/2017/PN.Jmbhandphone yang ada diatas meja kerja saksi FITRI, dan langsungmemasukkan handphone tersebut ke dalam kantong celana yangTerdakwa pakai, setelah itu saksi FITRI menunjukkan piala yang sudahdiambilnya dari dalam lemari, akan tetapi Terdakwa tibatiba membatalkanuntuk membeli piala, dan langsung buruburu pergi dari toko CV.
    belakang mejasaksi Firti;Bahwa selanjutnya untuk melancarkan niat Terdakwa lalu Terdakwaberpurapura menanyakan piala yang ada di dalam lemari, dan memintasaksi FITRI mengambil piala yang ada di dalam lemari, setelah itu saksiFITRI beranjak dari meja kerjanya dan mengambil piala dalam lemarietalase dengan membelakangi Terdakwa;Bahwa saat saksi FITRI sibuk untuk mengambil piala di dalam lemarietalase, Terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil1 (satu) unit handphone merek Asus yang ada
    diatas meja, dan saatsaksi FITRI telah mengambil piala dari dalam lemari etalase danmenunjukkannya kepada Terdakwa, Terdakwa membatalkan untukmembeli piala dan segera pergi dengan buruburu dari toko CV.
Register : 03-09-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 525/Pid.B/2014/PN Gpr
Tanggal 25 September 2014 — WIRAWAN Bin HARJONO
273
  • Wahyudianto melakukan penangkapan Terdakwapada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di DusunNgijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri;Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DusunNgijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ada perjudianbola;Bahwa perjudian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Sundari danAwim sebagai pengepul sedangkan Terdakwa sebagai penomboknya;Bahwa sebelumnya Awim mengirim bursa taruhan Piala
    Sasmito melakukan penangkapanTerdakwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira pukul 19.30 Wibbertempat di Dusun Ngijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, KabupatenKediri;Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DusunNgijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ada perjudianbola;Bahwa perjudian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Sundari danAwim sebagai pengepul sedangkan Terdakwa sebagai penomboknya;Bahwa sebelumnya Awim mengirim bursa taruhan Piala
    Dunia kepadaSundari mengirimkan kepada para penombok salah satunya Terdakwa danapabila Terdakwa menombok salah satu peserta Piala Dunia kemudianmengirimkan pesanan tombokannya kepada Sundari dan mengirimkan lagiSMS kepada Awim;e Bahwa Sundari sebagai penerima titipan uang tombokan judi bolamendapatkan komisi 5 % dari uang yang dia setorkan kepada Awim yangditerima dari para penombok salah satunya terdakwa;e Bahwa Terdakwa sering menombok Negara yang bertanding di Piala Duniadengan datang kerumahnya
    Dunia kepada Sundarimengirimkan kepada para penombok salah satunya Terdakwa dan apabilaTerdakwa menombok salah satu peserta Piala Dunia kemudian mengirimkanpesanan tombokannya kepada Sundari dan mengirimkan lagi SMS kepadaAwim;Bahwa Terdakwa sering menombok Negara yang bertanding di Piala Duniadengan datang kerumahnya Sundari atau melalui SMS dengan menggunakansistem poor;Bahwa apabila Terdakwa menang sesuai dengan poornya maka dipotong 5 %dari uang tombokan ditambah dengan hasil tombokan dan sebaliknya
    Dunia kepada Sundarimengirimkan kepada para penombok salah satunya Terdakwa dan apabila TerdakwaHalaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 525/Pid.B/2014/PN.Gpr12menombok salah satu peserta Piala Dunia kemudian mengirimkan pesanantombokannya kepada Sundari dan mengirimkan lagi SMS kepada Awim;Bahwa Sundari sebagai penerima titipan uang tombokan judi bola mendapatkankomisi 5 % dari uang yang dia setorkan kepada Awim;Bahwa Terdakwa sering menombok Negara yang bertanding di Piala Duniadengan datang kerumahnya
Putus : 02-11-2010 — Upload : 18-09-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 187/PID.B/2010/PN.SKH
Tanggal 2 Nopember 2010 — SURYADI als DEKIK bin alm HADI SUWARNO.
253
  • Duniapada tanggal 25 Juni 2010 terdakwa Suryadi diminta olehsdr Haryanto ( berkas diajukan terpisah ) untukmengadakan permainan judi jenis Sepak Bola Piala Duniadan selanjutnya sdr Haryanto ( berkas diajukan terpisah )memberikan uang Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah )untuk modal permainan judi jenis Sepak Bola Piala Duniakepada terdakwa Suryadi, yang mana uang modal permainanjudi jenis Sepak Bola Piala Dunia yang diserahkan sdrHaryanto ( berkas diajukan terpisah ) kepada terdakwaSuryadi uang tersebut
    dan selanjutnya setelah terdakwa Suryadimenerima orang orang yang bertaruh bermain judi jenisSepak Bola Piala Dunia dengan menjagokan kesebelasan yangdijagokan berikut jumlah uang yang akan ditaruhkankemudian direkap ( ditulis ) di dalam buku ~ danselanjutnya terdakwa Suryadi mencari pemasang ( pemainjudi ) lain untuk menjadi lawan taruhan permainan judijenis Sepak Bola Piala Dunia tersebut, yang mana prosespembayaran uang taruhan permainan judi jenis Sepak BolaPiala Dunia bagi yang menang taruhan
    Dunia ; ~ Bahwa kemudian kami anggota Resmob dipimpin olehAiptu Susanto melakukan penyelidikan ;Bahwa ternyata benar terdakwa di rumah di GangPinquin No 7 Waringin Rejo RT 06 RW 22 GrogolSukoharjo menyelenggarakan judi Sepak Bola PialaDuniaBahwa kemudian kami melakukan penangkapanterhadap diri terdakwa setelah di rumahnyaditemukan satu buah buku tulis berisi rekapantaruhan judi Sepak Bola Piala Dunia, satu buahballpoint, sebuah HP merk Nokia dan uang taruhanjudi Sepak Bola Piala Dunia sejumlah Rp
Register : 13-03-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 38/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 10 April 2014 — I. SOHIPUR ROKHMAT BIN DARJO, II. ANDI ZAMAN SURYAKANTA BIN JOHAN III. SUPADI BIN MUHARSO
263
  • Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut:e Bahwa pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmat memprogram game (permainan)sepak bola piala dunia pada Play station yang berhubungan dengan monitor TVdengan menggunakan stik.e Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikuti oleh32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8 besar,perempat final, semi final dan babak final.e Setelah itu play station permainan sepak bola bermain secara otomatis
    dunia yang pertama kesebelasan yang dijagokan oleh paraterdakwa masingmasing mengalami kekalahan maka dimulai permainan sepakbola piala dinia yang kedua, didalam permainan piala dunia yang kedua terdakwaSohipur Rokhmat memilih kesebelasan Inggris, terdakwa Andi Zaman Suryakantamenjagokan kesebelasan Togo dan terdakwa Supadi menjagokan kesebelasanArgentina.
    Pemalang telah menangkappara terdakwa karena para terdakwa main play station dengan taruhan uang;Bahwa cara mereka bermain adalah pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmatmemprogram game (permainan) sepak bola piala dunia pada Play station yangberhubungan dengan monitor TV dengan menggunakan stik.Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikutioleh 32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8besar, perempat final, semi final dan babak final, setelah
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 610/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
HASBI AMIN Als HASBI Bin RADEN MAKMUN
5720
  • poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yunbertambah menjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkanpermainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, Saksi Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saatitu kredit Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala(Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekatSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untukmengcancel kredit
    poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin Piala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu)kredit poi Lalu setelah Saksi TEJO mengcancel kredit poin Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble), pengawaslangsung memoto/memotret kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan WahAls Yun yang berjumlah 60.000 (enam puluh ribu) tersebut danlangsung pergi kearah kasir Sekira jam 23.45 Wib setelah tidak berapalama Saksi TEJO pergi, Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yundidatangi
    menjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkanpermainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, Saksi Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saatitu kredit Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala(Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekatSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untukmengcancel kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin
Putus : 14-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
316119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakhak Eksibisi Publik (Hakhak Areal Komersial);Bahwa Hak Media untuk tayangan Piala Dunia Brazil 2014 di wilayahRepublik Indonesia di dalam realisasinya Penggugat telah memberikanSub Lisensi untuk Tayangan Free to Air TV Broadcaster yaitu Antara LainANTV dan TV One, sedangkan untuk tayangan berbayar atau Pay TVBroadcaster yaitu antara lain K.
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201 710.11.12.13.tidak terbatas pada) sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izinpenggunaan siaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di (namuntidak terbatas pada) tempattempat komersial (Hotel, Mall, GedungPertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempat berkumpulnyamasyarakat lainnya) yang dimana penyelenggaraan dan atau pemiliktempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secara komersialdengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan
    nonton bareng siaran Piala DuniaBrazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran PialaDunia Brazil 2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untukmempromosikan, dan melindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala DuniaFIFA Brazil 2014;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FederationInternational De Football Association (FIFA) kepada Penggugat
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201714.15.16.17.18.19.Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Kayu Manis Nusa Dua PrivateVillas Resort & SPA beralamat di kawasan BTDC Nusa Nusa DuaBadungBali, didapati oleh Penggugat pada tanggal 09 Juli 2014 pada pukul 04.40WITA telah menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel,yang mana saat itu sedang bertanding antara Negara Brazil denganNegara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/2017Bahwa, Tergugat yang mendalilkan telah mendapatkan Lisensi(sebagai penerima lisensi) dari FIFA terkait penayangan Piala Dunia diBrazil 2014 sebagaimana dalil angka 3, 4, 5, 6 clan angka 19 namunkenyataannya perjanjian lisensi tersebut tidak tercatat dalamKementrian Hukum dan HAM (bukti surat dari Kemenkumhamterlampir).
Putus : 05-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 5 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PARTHA STANA
415145
  • komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungiHak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014; Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat ,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION
    tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Kamar HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 33;Asli Foto ll atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di KamarHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 34; Asli Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di KamarHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P35; Fotocopy ijin berupa Sertifikat Nonton Tayangan FIFA WORLD
    NONBARadalah melakukan sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izin penggunaansiaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di tempattempat komersialseperti misalnya Hotel, mall, Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atautempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya yang dimanapenyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkankeuntungan secara komersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa benar hakhak yang di peroleh atas tayangan Piala Dunia Brazil 2014 adalah diperoleh
    MadeKurniawan untuk membeli antena untuk mengatasi complain/keluhan tamusaksi Nunik dan Saksi Septi agar bisa melihat tayangan siaran Piala Dunia2014 ; Bahwa perintah untuk membeli antena adalah sekitar pukul 21.00 WITA ; Bahwa di villa Tergugat tidak ada nonton bareng Piala Dunia 2014; .
    Nonbar terkait Pelanggaran hak atas siaran penayangan piala dunia 2014;Bahwa di PT. Bali Kirana Property tidak menayangkan dan tidak ada nontonbareng siaran sepak bola Piala Dunia 2014 ; Bahwa di PT. Bali Kirana Property (Villa Kayu Manis Ubud) pernah adakejadian yang sama seperti pada PT.
Register : 16-09-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 134/Pid.B/2014/PN.SKG
Tanggal 21 Agustus 2014 — 1. MELLENG Bin BASANANG
285
  • SEMMANG dengan membawa sebilah parang untukmenonton sepak bola piala dunia, akan tetapi terdakwa tidak langsung kerumah lel.SEMMANG melainkan menuju ke kandang atau tempat sapinya lel. BAHARUDDINditambatkan, setelah itu terdakwa membuka tali ikatan sapi tersebut dari tempat pengikatnyakemudian terdakwa membawa sapi tersebut ke pertigaan Lagaroro tepatnya di DusunCinongtabe kecamatan Majauleng kabupaten Wajo, setelah itu maka terdakwa memotong sapitersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya (lel.
    SEMMANG untuk menonton pertandingan sepakbola piala dunia, sewaktuterdakwa datang dirumah lel. SEMMANG sekitar pukul 01.00 wita, maka terdakwamenemukan lel. SURIANTO Als. ANTO, bersama dengan lel. ANDI UMAR sedangmenonton televisi, dan tidak lama kemudian datang lel. PATONGENG, setelah itu lel.BAHARUDDIN juga ikut bangun guna menonton pertandingan sepak bola piala dunia ;Pada ke esokan paginya lel.
    Dunia ;Bahwa pada saat menonton yang ada pada malam itu, adalah saksi, SEMMANG,ANDI UMAR,ANTO, BAKRI dan MELLENGBahwa piala dunia mulai main pada jam 03.00 subuh dan berakhir pada jam 06.00,Pagi ;Bahwa Posisi terdakwa sedang baringbaring di depan TV,sedangkan saksi beradadi belakang terdakwa sedang duduk ;.Hal. 11 dari 22 hal.
    Wajo terdakwaada di rumah SEMMANG sedang nonton pertandingan Sepak bola piala duniaTerdakwa bersama Bakri.
    duniadirumah SEMMANG menerangkan sebagai berikut : e Bahwa pada saat sapi tersebut hilang saksi bersama dengan terdakwa melihatpertandingan final piala dunia ;Hal. 17 dari 22 hal.
Register : 25-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 171/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 6 Oktober 2016 — JOKO NUGROHO
445
  • Champion dan piala Copa Americadengan aturan yang terdakwa sebut dengan sebutan sistem /eklekan ataupurpuran dengan ketentuan sudah ditetapkan oleh terdakwa.
    Champion dan piala Copa America dengannominal taruhan Rp.50.000,00 sampai dengan Rp.100.000,00 dengan carasetiap ingin memasang taruhan kemudian saksi Biyono mengirim SMSpilinan tim sepakbola yang bertanding saat itu kepada saksi Agus Sujiyanto,oleh saksi Agus Sujiyanto SMS dari saksi Biyono diteruskan ke terdakwa,sebagai contoh: pada tanggal 15 Juni 2015 saksi Biyono mengirim SMSkepada saksi Agus Sujiyanto yang diteruskan ke terdakwa: Chile, Bolivia @Rp.50.000,00 (artinya saksi Biyono memasang
    Champion dan piala Copa Americadan agar saksi Agus Sujiyanto memberitahukan kepada orangorang yangdikenalnya apabila ada yang berminat untuk mengikuti taruhanpertandingan sepak bola piala Champion dan piala Copa America denganaturan yang terdakwa kenal dengan sebutan sistem /ek/lekan atau purpuran yang ketentuanya sudah ditetapkan oleh terdakwa.
    apabila adayang berminat untuk mengikuti taruhan pertandingan sepak bola pialaChampion dan piala Copa America dengan aturan yang terdakwa kenaldengan sebutan sistem leklekan atau purpuran yang ketentuanyasudah ditetapbkan oleh terdakwa.
    Agus Sujianto, terdakwa pernah memberikanpenawaran kepada saksi Agus Sujiyanto untuk mengikuti taruhan pertandingansepak bola piala Champion dan piala Copa America dan agar saksi Agus Sujiyantomemberitahukan kepada orangorang yang dikenalnya apabila ada yang berminatuntuk mengikuti taruhan pertandingan sepak bola piala Champion dan piala CopaAmerica dengan aturan yang terdakwa kenal dengan sebutan sistem leklekanatau purpuran yang ketentuanya sudah ditetapkan oleh terdakwa.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 30 Juli 2012 — JERSY WELTRY MESSAKH, S.E.
5020
  • Feh sebesarRp3.750.000,00;Daftar Pembayaran Uang Saku Pemain Sasando, Penari, Penabuh TamburDan Perkusi Kegiatan Festival Musik Sasando Piala Presiden Tahun 2009tanggal 23 Januari 2010, Bendahara I atas nama Zet E. Feh sebesarRp19.500.000,00;Daftar Pembayaran Uang Saku Pemain Sasando, Penari, Penabuh TamburDan Perkusi Kegiatan Festival Musik Sasando Piala Presiden Tahun 2009tanggal 23 Januari 2010, Bendahara I atas nama Zet E.
    Panny untuk pembayaranBiaya Snack Pembukaan dan Penutupan Festival Sasando Piala Presidensebanyak 680 dos @Rp8.250,00 dan fotocopy Kwitansi Bukti Pembayaranoleh Th. O.
    Nalle S.Pd dalam rangkamonitoring persiapan peserta lomba sasando Piala Presiden tahun 2009dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanggal 15 Desember 2009 atasnama A.
    Nomor dalamrangka Persiapan peserta lomba sasando Piala Presiden tahun 2009 selama15 (lima belas) hari dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanggal 15Desember 2009 atas nama Yoh M.
    Pannyuntuk pembayaran biaya snack pembukaan dan penutupan festivalsasando Piala Presiden sebanyak 680 dos @Rp8.250 di dukung dengansatu (1) lembar fotocopy kwitansi bukti pembayaran oleh Th. O.
Register : 02-12-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 22/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Tanggal 21 April 2016 — Pidana - Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
8029
  • Uang Saku.Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingendari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapanadalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikanSekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenangLPVPiala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMPNegeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya KepalaDinas Pemuda
    Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkatNasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah :Rp. 900.000.000,00 Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195, (enam ratus dua puluh juta seratus enampuluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);Bahwa karena sisa dana LPV/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalampengelolahan terdakwa Ir. SILAS A.N.
    LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya KepalaDinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaituterdakwa Ir.
    Bahwa benar berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakilikontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPV/Piala Presiden tahun 2013 diBalikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkatpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadipemenang LPIV/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalahdari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;4.
    terdakwa menerangkan bahwa sisa dana LPI/Piala Presiden TingkatNasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa Ir.
Register : 16-09-2011 — Putus : 30-09-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 175 /PID.B/2010/PN.SKA
Tanggal 30 September 2010 — BAMBANG TOTOK HARDJANTO ALIAS TOTOK
202
  • Kp.Kepatihan KulonRt 1/3 Kec.Jebres Kota Surakarta atau setidak tidaknya padasuatu. tempat tertentu). yang masih termasuk didaerah hukumPengadilan Negeri Surakarta, telah dangan sengajamenawarkan atau memberikesempatan untuk pemainan judi dan menjadikannya sebagalmata pencaharian, yang dilakukan oleh Terdakwa dangan carasebagai berikutPada mulanya petugas Poltabes Surakartamendapatkan informasi bahwa terdakwa adalah seorangtambang/pengepul permainan judi yang memanfaatkan~ evenpertandingan bola piala
    dunia sebagaipengepul tambang dengan maksud ingin mendapatkan keuntunganguna rnenambah ~ penghasilan dalam memenuhi kebutuhanhidupnya, selanjutnya Terdakwa mengadakan permainan judibola piala dunia dengan cara terdakwa sebagai pengepultambang mencatat dan menerima uang dari para pemasang danmenerima setoran setoran dari para tambang yang selanjutnyadisetor ke Bandar pada pertandingan sepakbola piala duniayang ditayangkan di televisi misalnya tim Belanda melawanTim Jepang, dari Bandar mengeluarkan
    dunia ini, terdakwa memperolehkeuntungan sebesar Rp.150.000, hingga Rp.200.000, perhari,.Bahwa uang hasil bermain judi bola piala duniasebagai tambangipengepul tersebut sudah dipergunakan olehterdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan masihtersisa Rp.2.070.000, .Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermainjudi bola piala dunia sebagai pengepul / tambang, tidakbisa menunjukkan atau tidak mempunyai surat ijin daripejabat yang berwenang / pemerintah untuk melakukankegiatan judi tersebut.Perbuatan
    Dan kecuali itujuga terdakwa Bambang Totok juga sebagai tambangpada pertandingan pertandingan Liga yang ditayangkan di televisi.Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermain judibola piala dunia sebagai pengepul tambang, tidakbisa menunjukkan atau tidak mempunyai' surat ijindari pejabat yang berwenang/ pemerintah untukmelakukan kegiatan judi tersebut ;Atas keterangan saksi terdakwa membenarkanSaksi 2 : GIYAT RIYONOBahwa saksi bersama rekan satu team pada hari Selasatanggal 06 Juli 2010 ssekira
    Jebres,Surakarta telah ditangkap petugas kepolisian Poltabes10Surakarta karena kedapatan menjadi tambang / pengepulpada permainan Judi Bola dengan memanfaatkanpertandingan sepak bola piala DuniaBahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermain judibola piala dunia sebagai pengepul Itambang, tidak bisamenunjukkan atau tidak mempunyai' surat ijin daripejabat yang berwenang/ pemerintah untuk melakukankegiatan judi tersebut ;Bahwa terdakwa mengakui bermain judi bola piala duniasebagai pengepul tambang
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
339122
  • (FIFA), yang merupakansebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di Swiss danberalamat di FIFAStrasse 20 PO Box 744, 8044 Zurich, Switzerland (FIFA),untuk tayangan siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil' di seluruh WilayahRepublik Indonesia;Bahwa dasar hukum PENGGUGAT sebagai satusatunya Pemegang danPenerima Lisensi tayangan siaran FIFA World Cup 2014 Brazil (Piala DuniaFIFA Brazil 2014) untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia tersebut adalahdibuat dan ditandatanganinya LICENCE AGREEMENT
    Bahwa bahkan kantor Kedutaan Kerajaan Belanda di Jakarta secara resmimelalui suratnya tanggal 12 Juni 2014 telah meminta ijin secara tertulis kepadaPT Nonbar (Bukti P27) (selaku pihak yang ditunjuk oleh PENGGUGAT dalamhal penayangan Piala Dunia FIFA Brazil 2014 pada area komersil), walaupunjelas Kedutaan Kerajaan Belanda adalah bukan area komersil, NAMUN haltersebut jelas membuktikan (i) Kedutaan Kerajaan Belanda tahu persis bahwakepada PENGGUGAT via PT Nonbarlah lisensi penayangan konten Piala DuniaFIFA
    Brazil 2014 dimintakan, dan (ii) contoh pihak yang taat/sadar akan hukumHalaman 6 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sby14.dan mengetahui prosedural penayangan Piala Dunia FIFA Brazil 2014sebagaimana yang diumumkan oleh PENGGUGAT dan PT Nonbar melaluimedia cetak (vide Bukti P19 sampai dengan P21);Bahwa PENGGUGAT juga memberikan hakhak lainnya kepada Penerima SubLisensi penyiaran Piala Dunia FIFA Brazil 2014, berupa penggunaan logo,mascot, merek, atribut dan/atau pemakaian nama
    Dunia 2014 Brazil di areal Kedutaan ;( BuktiP27)Foto pelanggaran penayangan konten piala dunia FIFA Brasil 2014 di RestoranHotel the Fontana tanggal 22 juni 2014 ( BuktiP 28. )Foto pelanggaran penayangan konten piala dunia FIFA Brasil 2014 di RestoranHotel maxOne Bukit Jimbaran tanggal 04 juli 2014 ( Bukti P 28.A )Bukti Vidio pelanggaran penayangan konien piala Dunia FIFA Brasil 2014 direstoran Hotel MaxOne bukit Jimbaran tanggal 04 juli 2014 ( Bukti P 28 B )Copy print out Email kepada Irfan mphg
    Bahwasiaran piala dunia milik siapa saksi tidak mengetahuinya.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 12/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 30 Juli 2012 — JONATHAN KAITUKA
6663
  • Feh sebesarRp3.750.000,00;Daftar Pembayaran Uang Saku Pemain Sasando, Penari, Penabuh TamburDan Perkusi Kegiatan Festival Musik Sasando Piala Presiden Tahun 2009tanggal 23 Januari 2010, Bendahara I atas nama Zet E. Feh sebesarRp19.500.000,00;Daftar Pembayaran Uang Saku Pemain Sasando, Penari, Penabuh TamburDan Perkusi Kegiatan Festival Musik Sasando Piala Presiden Tahun 2009tanggal 23 Januari 2010, Bendahara I atas nama Zet E.
    Panny untuk pembayaranBiaya Snack Pembukaan dan Penutupan Festival Sasando Piala Presidensebanyak 680 dos @Rp8.250,00 dan fotocopy Kwitansi Bukti Pembayaranoleh Th. O.
    Nalle S.Pd dalam rangkamonitoring persiapan peserta lomba sasando Piala Presiden tahun 2009dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanggal 15 Desember 2009 atasnama A.
    Nomor dalamrangka Persiapan peserta lomba sasando Piala Presiden tahun 2009 selama15 (lima belas) hari dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanggal 15Desember 2009 atas nama Yoh M.
    Pannyuntuk pembayaran biaya snack pembukaan dan penutupan festivalsasando Piala Presiden sebanyak 680 dos @Rp8.250 di dukung dengansatu (1) lembar fotocopy kwitansi bukti pembayaran oleh Th. O.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1080701
  • hukum sehingga tidak pantas dituntut gantirugi oleh Penggugat.Adapun tayangan Piala Dunia 2014 yang dapat diakses di HotelTERGUGAT adalah siaran piala dunia yang disiarkan oleh televisi nasionaltidak berbayar yaitu ANTV dan TVONE.
    PIALA DUNIA 2014 YANG DITAYANGKAN OLEH STASIUNTELEVIS NASIONAL TIDAK BERBAYAR.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkansebelum adanya event Piala Dunia Brazil 2014. Oleh kerena itu apabilasiaran Piala Dunia disiarkan melalui TVONE dan ANTV maka sudahbarang tentu tamu hotel atau pengunjung hotel dapat mengakses siaranPiala Dunia Dunia 2014 tersebut.
    Jadi TERGUGAT tidak pernah dengansengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dengan maksuduntuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan Piala DuniaBrazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untuk menginap diHotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    dunia, namun saksi menjawab tidakmenayangkan piala dunia; Bahwa di Hotel tidak ada acara nonton bareng piala dunia 2014 diHotel Dermaga Keluarga; Bahwa Saksi pernah mendapatkan shift malam jam 23.00 WIB sampaijam 07.00 WIB pagi.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Psp.-
Tanggal 11 Mei 2015 — DONNI LUMBAN TOBING
256
  • Setelah menerima nomor dan uang tersebut maka terdakwamenulis nomornomor dan jumlah uang tersebut serta mengirimkannya pada tukang rekap yaituRanto Napitupulu (DPO) untuk diserahkan pada Bandar judi togel yaitu Piala Br. Simangunsong(DPO). Selanjutnya terdakwa menentukan pemenang togel setelah terdakwa mengetahui nomortebakan dari sms Piala Br. Simangunsong (DPO).
    Setelah menerimanomor dan uang tersebut maka terdakwa menulis nomornomor dan jumlah uangtersebut serta mengirimkannya pada tukang rekap yaitu Ranto Napitupulu (DPO)untuk diserahkan pada Bandar judi togel yaitu Piala Br. Simangunsong (DPO).Selanjutnya terdakwa menentukan pemenang togel setelah terdakwa mengetahuinomor tebakan dari sms Piala Br. Simangunsong (DPO).
    Setelah menerimanomor dan uang tersebut maka terdakwa menulis nomornomor dan jumlah uangtersebut serta mengirimkannya pada tukang rekap yaitu Ranto Napitupulu (DPO)untuk diserahkan pada Bandar judi togel yaitu Piala Br. Simangunsong (DPO).Selanjutnya terdakwa menentukanpemenang togel setelah terdakwa mengetahui nomor tebakan dari sms Piala Br.Simangunsong (DPO).
    Apabila nomor dimaksud sesuai dengan nomor yang dipasangpemain judi togel sebelumnya maka pemasang tersebut yang akan jadi pemenangnya,dan akan mendapat uang yang akan diberikan dari terdakwa yang sebelumnya telahdiberikan Piala Br.